Beredar sebuah video melalui pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan bahwa muncul kasus Covid-19 baru di Tiongkok, namun tidak menelan korban sebab masyarakat Tiongkok rajin meminum air panas 6 kali sehari, meminum susu panas dan teh panas 4 kali sehari, serta rajin menghirup uap panas. Video tersebut juga menyatakan bahwa jika rajin melakukan kebiasaan tersebut, maka virus Corona yang berada di dalam tubuh akan perlahan-lahan mati.
Uap air panas untuk covid
Benarkah uap air bisa melemahkan / membunuh virus corona??
Uap air bisa membunuh virus corona
Terapi Uap Corona
Uap panas membunih covid
corona harus menghirup uap air
Hoax menghirup uwap panas dapat membunuh korona
Uap air panas covid
Benarkah menghirup uap panas dapat mencegah covid 19
Uap Air panas untuk obat covid
uap panas obat covid
(GFD-2021-7149) [SALAH] Meminum Minuman Panas dan Menghirup Uap Panas Dapat Membunuh Virus Corona
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 27/06/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
WHO melalui situs resminya telah menegaskan bahwa tidak ada hasil penelitian yang menemukan bahwa meminum minuman panas dan menghirup uap panas dapat membunuh virus Corona. Lebih lanjut, hasil penelitian oleh sekelompok peneliti dari Universitas St. Thomas, Minnesota, Amerika Serikat menyatakan bahwa meskipun temperatur tinggi dapat melemahkan partikel virus Corona yang berada di permukaan suatu benda, metode tersebut tidak dapat memberikan hasil yang efektif ketika virus Corona telah masuk ke dalam tubuh manusia.
Video serupa juga pernah beredar pada November 2020 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Minum Air Panas, Susu Panas, Teh Panas dan Menghirup Uapnya Dapat Membunuh Virus Corona” yang diunggah pada 27 November 2020.
Dengan demikian, video yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Video serupa juga pernah beredar pada November 2020 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Minum Air Panas, Susu Panas, Teh Panas dan Menghirup Uapnya Dapat Membunuh Virus Corona” yang diunggah pada 27 November 2020.
Dengan demikian, video yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
WHO menyatakan bahwa tidak ada hasil penelitian yang menemukan bahwa meminum minuman panas dan menghirup uap panas dapat membunuh virus Corona.
WHO menyatakan bahwa tidak ada hasil penelitian yang menemukan bahwa meminum minuman panas dan menghirup uap panas dapat membunuh virus Corona.
Rujukan
- https://www.who.int/images/default-source/health-topics/coronavirus/myth-busters/web-mythbusters/mb-sun-exposure.png?sfvrsn=658ce588_4
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7361064/#rmv2115-bib-0014
- https://www.bbc.com/future/article/20200403-coronavirus-will-hot-drinks-protect-you-from-covid-19
(GFD-2021-7148) [SALAH] MPR Setuju Bapak Jokowi Tiga Periode
Sumber: facebook.comTanggal publish: 27/06/2021
Berita
Beredar sebuah narasi yang dibagikan ke dalam grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep yang mengatakan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Unggahan yang dibagikan di grup Facebook tersebut merupakan unggahan oleh akun Dinda Putri. Dalam unggahan tersebut juga mencantumkan sebuah video yang diklaim sebagai pernyataan MPR yang menyetujui Presiden Jokowi menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Melansir melalui laman berita Kompas, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semua pihak yang mencalonkan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres tahun 2024 dinilai inkonstitusional. Hal tersebut disertai dengan penegasan Hidayat Nuw Wahid yang menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah Pasal 7 UUD tahun 1945 yang mengatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan. Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019, dan dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.
Dengan demikian, unggahan yang dibagikan di grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan. Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019, dan dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.
Dengan demikian, unggahan yang dibagikan di grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)
Pernyataan tersebut tidak benar. Hingga saat ini MPR tidak membuat pernyataan yang menunjukkan adanya perubahan periode jabatan Presiden menjadi tiga periode, sebab hal tersebut menyalahi konstitusi.
Pernyataan tersebut tidak benar. Hingga saat ini MPR tidak membuat pernyataan yang menunjukkan adanya perubahan periode jabatan Presiden menjadi tiga periode, sebab hal tersebut menyalahi konstitusi.
Rujukan
- https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/10090721/pimpinan-mpr-manuver-jokowi-tiga-periode-inkonstitusional?page=all
- https://www.antaranews.com/berita/2224078/anggota-mpr-apresiasi-jokowi-tolak-masa-jabatan-presiden-tiga-periode
- https://www.youtube.com/watch?v=8hPVAmW1OlY
- https://www.youtube.com/watch?v=z8YZUZNCBGk
(GFD-2021-7147) [SALAH] SMS Bantuan Dana dari BPJS
Sumber: Pesan Singkat SMSTanggal publish: 27/06/2021
Berita
Beredar pesan lewat SMS tentang BPJS Kesehatan yang memberikan bantuan dana dan pada SMS tersebut dicantumkan link beserta PIN.
NARASI:
“Peserta BPJS Yth
Anda menerima dana
bantuan,U/info klik link
bit[dot]ly/bpjsind
Masukkan PIN Locked Anda:
557557″
NARASI:
“Peserta BPJS Yth
Anda menerima dana
bantuan,U/info klik link
bit[dot]ly/bpjsind
Masukkan PIN Locked Anda:
557557″
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri pada akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M. Sc, Ph.D., AAK selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menginformasikan mengenai SMS dan chat Whatsapp dana bantuan BPJS merupakan hoaks. BPJS Kesehatan RI tidak pernah memberikan dana apapun seperti yang beredar di pesan SMS maupun chat Whatsapp.
Infomasi seputar BPJS Kesehatan bisa di akses melalu media sosial resmi BPJS Kesehatan meliputi Facebook, Twitter, Youtube, Tiktok, Instagram, Mobile JKN serta Care Center di nomor 1500 400. Ali Ghufron Mukti juga mengimbau untuk berhati hati terhadap berbagai modus penipuan.
Dengan demikian SMS bantuan dana dari BPJS adalah hoaks dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS kesehatan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI sehingga masuk dalam kategori konten palsu.
Infomasi seputar BPJS Kesehatan bisa di akses melalu media sosial resmi BPJS Kesehatan meliputi Facebook, Twitter, Youtube, Tiktok, Instagram, Mobile JKN serta Care Center di nomor 1500 400. Ali Ghufron Mukti juga mengimbau untuk berhati hati terhadap berbagai modus penipuan.
Dengan demikian SMS bantuan dana dari BPJS adalah hoaks dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS kesehatan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI sehingga masuk dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).
Informasi palsu. BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI mengklarifikasi bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan dana apapun seperti yang beredar di pesan SMS maupun chat Whatsapp.
Informasi palsu. BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI mengklarifikasi bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan dana apapun seperti yang beredar di pesan SMS maupun chat Whatsapp.
Rujukan
(GFD-2021-7146) [SALAH] Anies Baswedan Hanya Mengurusi Asbak dan Tidak Mengurusi Covid di Jakarta
Sumber: twitter.comTanggal publish: 27/06/2021
Berita
Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Trending_Issue yang mengatakan bahwa Anies Baswedan hanya mengurusi perihal asbak dan tidak mengurusi angka Covid-19 yang terus melonjak di Jakarta. Narasi tersebut juga menyertakan sebuah tangkapan layar dari judul berita “Anies Terbitkan Sergub, Gedung di Jakarta Tak Boleh Sediakan Asbak”.
Hasil Cek Fakta
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Judul berita yang dicantumkan dalam narasi tersebut merupakan berita yang dirilis oleh laman berita Detik. Dalam berita tersebut menyebutkan bahwa Sergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan merupakan upaya penurunan resiko penyebaran Covid-19. Adapun tiga poin yang diminta Anies Baswedan dalam Sergub tersebut adalah sebagai berikut:
Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Trending_Issue tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Trending_Issue tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)
Pernyataan tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Detik, Anies Baswedan mengeluarkan Sergub pelarangan asbak di gedung perkantoran Jakarta dalam rangka menurunkan resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Pernyataan tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Detik, Anies Baswedan mengeluarkan Sergub pelarangan asbak di gedung perkantoran Jakarta dalam rangka menurunkan resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.
Rujukan
Halaman: 5631/6838



