• (GFD-2019-2018) [SALAH] Artikel Tempo Berjudul “Jokowi : Korban Meninggal itu sudah Takdir Jangan di Perpanjang lagi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/05/2019

    Berita

    Sebuah postingan sebuah akun atas nama Ade Ade menampilkan tangkapan layar portal berita Tempo (tempo.co) dengan judul “Jokowi : Korban Meninggal itu sudah Takdir Jangan di Perpanjang lagi.” Postingan itu sudah dibagikan 1,8 ribu kali dan ditambah dengan narasi yang mendorong wacana pernyataan pada judul tangkapan layar itu terkait Anggota KPPS yang meninggal dunia.

    Berikut narasi postingannya:

    Enteng bener lue ngomongnya jok.
    Kya gak ada harganya nyawa rakyat.
    Korban ini ratusan,bukan satu dua yg meninggal.
    ⬇️

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, pihak Tempo pun sudah memberikan bantahan melalui artikel periksa faktanya. Hasil pemaparan Tempo, tangkapan layar yang diunggah oleh akun Ade Ade merupakan hasil suntingan atau rekayasa dari artikel berjudul “Jokowi Diminta Tak Hanya Pindahkan Ibu Kota, Tapi...” yang tayang 4 Mei 2019 pukul 17:52. Artikel tersebut ditulis oleh Fajar Pebrianto dan editornya ialah Rahma Tri.

    Berikut paparan pemeriksaan fakta yang dilakukan oleh Tempo terkait postingan tersebut:

    […] PEMERIKSAAN FAKTA

    Hasil pemeriksaan fakta, Tempo tidak pernah menerbitkan berita tersebut. Judul berita tangkapan layar yang diunggah akun Ade Ade adalah hasil suntingan dari berita tempo.co berjudul “Jokowi Diminta Tak Hanya Pindahkan Ibu Kota, Tapi…” yang dipublikasikan 4 Mei 2019.

    Suntingan itu terlihat dari font teks judul yang berbeda dengan font teks yang selama ini dipakai oleh Tempo.co.

    Dalam berita asli, foto yang dimuat Tempo berasal dari ANTARA dengan keterangan: Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Rapat itu membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota.

    Berita itu sendiri berisi tentang pernyataan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Ending Jaweng yang meminta pemerintahan Joko Widodo tidak hanya mewacanakan pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Lebih dari itu, Robert meminta Jokowi ikut mengubah strategi pembangunan yang saat ini berjalan.

    Tanpa itu, kata Robert, setiap daerah akan saling berebut untuk mengajukan diri menjadi calon ibu kota. “Karena orang berpikir, untuk mendapatkan fasilitas yang bagus, ya dengan merebut kesempatan sebagai ibu kota,” kata dia dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Mei 2019.

    Selama ini, kata Robert, fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, hingga sekolah selalu terpusat di kota besar seperti ibu kota provinsi maupun kabupaten. Padahal seharusnya, penyediaan pelayanan publik harus mengikuti permintaan dan kebutuhan yang paling tinggi di suatu lokasi. “Jadi ini harus diubah, layanan publik enggak harus hierarki,” ujarnya.

    Wacana pemindahan ibu kota kembali menghangat setelah Jokowi menggelar Rapat Terbatas Kabinet guna membicarakan isu tersebut pada Senin, 29 April 2019. Berdasarkan rapat itu, Jokowi memberi arahan untuk mengambil alternatif pemindahan ibu kota ke luar Jawa. […]

    Selain itu, bila gambar tangkapan layar yang diunggah akun Ade Ade disandingkan dengan tangkapan layar artikel aslinya dapat terlihat jelas perbedaannya. Bisa dilihat pada bagian sandingannya tersebut pada bagian gambar pada postingan ini.

    Kesimpulan

    Atas hasil perbandingan dan bantahan dari Tempo itu, maka postingan akun Ade Ade masuk ke dalam kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

    Rujukan

  • (GFD-2019-2000) Klarifikasi UI Terkait Sebaran Form Digital Pendaftaran Muslim UI Kepada MABA 2019

    Sumber: form digital
    Tanggal publish: 07/05/2019

    Berita

    Beredar sebuah form digital pendaftaran berjudul “Pendaftaran Muslim UI 2019” tersebar kepada Mahasiswa Baru (MABA) 2019. Form itu seolah-olah wajib diisi oleh para MABA UI.

    Hasil Cek Fakta

    Atas munculnya kesalahpahaman itu, pihak Rektorat UI memberikan klarifikasinya berupa Surat Edaran dengan nomor SE-602/UN2.R/HKP.00.012019. Berikut kutipan surat edaran tersebut:

    […] Surat Edaran

    Nomor: SE-602/UN2.R/HKP.00.012019

    Terkait Proses Registrasi Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (UI), dan perihal adanya Form Data Mahasiswa Baru Muslim yang dikeluarkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI, maka melalui Surat Edaran ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut bukanlah Form isian yang wajib diisi oleh semua Mahasiswa Baru Muslim, tapi diisi oleh dan bagi Mahasiswa Baru Muslim yang ingin bergabung dengan UKM Salam UI;

    2. Bahwa Registrasi Mahasiswa Baru UI adalah Tupoksi dari Direktur Pendidikan UI, dan Pembinaan UKM Salam UI adalah Tupoksi dari Direktur Kemahasiswaan UI, dimana Kegiatan terkait Pendidikan dan Kemahasiswaan adalah Tupoksi dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, maka terkait Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut yang telah menimbulkan kesalahan pahaman yang meluas, maka Form Data Mahasiswa Baru Muslim tersebut harus ditarik dan tidak lagi diedarkan, sampai adanya perbaikan terhadap isi dan tampilan dari Form tersebut, yaitu antara lain :

    • Form tersebut harus mencantumkan Logo UKM Salam UI;

    • Form tersebut harus mencantumkan tulisan "bahwa Form diisi hanya oleh Mahasiswa Baru Muslim yang berminat bergabung dengan UKM Salam UI";

    • Form tersebut harus mencantumkan Judul Form yang tidak menimbulkan interpretasi bahwa Form tersebut adalah Pendataan seluruh Mahasiswa Baru Muslim UI.

    3. Bahwa dengan adanya dan berdasarkan Surat Edaran ini, maka kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Sekolah di lingkungan UI agar segera men-Sosialisasikan isi Surat Edaran ini, sehingga tidak ada kebingungan dan kesalahan persepsi bagi Mahasiswa Baru UI yang sedang dan akan menjalankan Proses Registrasi.

    Demikian Surat Edaran ini dibuat dan di-edarkan untuk menjadi perhatian bersama.

    6 Mei 2019

    Rektor,

    Ttd

    Prof.Dr.Ir. Muhammad Anis, M.Met

    NIP 19570626 198503 1 002 […]

    Dari kutipan surat edaran tersebut jelas bahwa adanya kesalahpahaman terkait konten form digital yang tersebar di kalangan MABA tersebut. Form tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak Rektorat UI, melainkan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Salam UI. Kesalahpahaman itu terjadi lantaran dalam form digital tersebut tidak terdapat penanda bahwa itu dibuat oleh Salam UI.

    Selain itu, kemunculan form tersebut seolah-olah mewajibkan setiap MABA beragama Islam untuk mengisi form tersebut. Faktanya, form tersebut tidak wajib diisi dan hanya diisi oleh MABA yang tertarik bergabung ke dalam UKM Salam UI.

    Surat Edaran tersebut sudah dipublikasikan oleh pihak Rektorat UI melalui berbagai akun media sosialnya. Selain itu, beberapa media massa pun sudah menerbitkan klarifikasi UI atas form tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1981) [BENAR] Permen Jeli yang Dibuat dengan Gelatin yang Berasal dari Kulit dan Tulang Hewan.

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 07/05/2019

    Berita

    Salah satu bahan baku pembuatan permen jelly adalah gelatin. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya. Sumber bahan baku gelatin dapat berasal dari sapi (tulang dan kulit jangat), babi (hanya kulit) dan ikan (kulit).

    =====

    Beredar Gambar yang menyertakan narasi bahwa dalam pembuatan permen jelly, salah satu bahannya adalah gelatin yang dibuat dari kulit, tulang dan tulang rawan dari hewan.

    Narasi:

    “GUMMIES OR JELLY CANDY ARE GELATIN-BASED CHEWY CANDY WHICH IS MADE BY BOILING SKIN CARTILAGE AND BONES FROM ANIMALS”

    “Take care of yourself.dont buy this candy for any person.”

    Hasil Cek Fakta

    Penjelasan:

    Salah satu bahan baku pembuatan permen jelly adalah gelatin. Gelatin adalah senyawa turunan protein yang diperoleh dengan cara mengekstrak kolagen hewan dan mengeringkannya. Sumber bahan baku gelatin dapat berasal dari sapi (tulang dan kulit jangat), babi (hanya kulit) dan ikan (kulit).

    Namun penduduk Indonesia yang mengharamkan babi tidak perlu khawatir karena segala jenis produk yang beredar dalam masyarakat yang memiliki logo Halal sudah dipastikan kehalalannya oleh MUI dan dapat dengan aman dikonsumsi karena gelatin yang digunakan oleh produk makanan yang menggunakan gelatin seperti permen Yupi menggunakan gelatin yang menggunakan bahan baku dari hewan sapi dan ikan yang dibuktikan dengan surat edaran dari Kementrian Perdagangan Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1977) [SALAH] Daging Babi Halal ‘Halal Pork’ di Singapura

    Sumber: Media Sosial
    Tanggal publish: 06/05/2019

    Berita

    Beredar sebuah gambar produk daging babi segar berlabel halal dari Majelis Agama Islam Singapura (MUIS), bertuliskan ‘Pasar Fresh Pork’ yang dijual di jaringan supermarket Singapura, NTUC FairPrice.

    Hasil Cek Fakta

    Isu ini merupakan isu lama yang kembali beredar. Melansir dari laman republika.co.id pada Januari 2014, NTUC FairPrice menyebut foto tersebut adalah hoax alias bohong. CEO jaringan ritel supermarket NTUC FairPrice, Seah Kian-peng, menjelaskan bahwa kemasan asli produk babi bermerek ‘Pasar Fresh Pork’ tidak mencantumkan label halal dari Majelis Agama Islam Singapura (MUIS). Pihak NTUC FairPrice juga telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Singapura.

    Rujukan