• (GFD-2020-3653) [BERITA] Pemkot Depok Batalkan Acara Olahraga #DepokAman

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 16/03/2020

    Berita

    Pemerintah Kota Depok membatalkan acara #Depokaman Indonesia tidak takut Corona yang semula akan digelar pada Minggu (15/3/2020) di Taman Merdeka depan Kantor Kecamatan Sukmajaya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Sidik Mulyono menegaskan acara ini sudah dibatalkan dengan berbagai pertimbangan.

    “Semua dibatalkan karena ada memang masukan dari sekeliling kita. Walaupun kita menyatakan tidak ada penyebaran virus di Kota Depok antara Pasien satu, dua dan tiga, tapi untuk kemaslahatan bersama kita batalkan,” kata Sidik kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/3).

    Sidik juga menyatakan pemprov sedang mengkaji aturan agar warga menghindari keramaian di Wilayah Kota Depok

    “Tadi pagi saya sudah sampaikan ke Pak Wali dan Pak Wali meminta sampaikan ke Ketua Tim untuk rapat karena kita harus pertimbangkan dampaknya dulu,”

    “Nanti pasti akan ada imbauan (soal menghindari tempat keramaian),” lanjut dia.

    Selain itu, Depok juga akan mengkaji izin acara keramaian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

  • (GFD-2020-3652) [SALAH] “katanya Ada korban virus Corona di PIK”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 16/03/2020

    Berita

    Lokasi kejadian adalah di The Clementi Mall (Singapura), BUKAN di PIK (Pantai Indah Kapuk, Jakarta).

    Akun “????Sarang Hamnida ????” (twitter.com/ArieSyakira), sudah dibagikan 92 kali per tangkapan layar dibuat.
    ======

    NARASI

    “Gak tau ini kapan kejadianya ,katanya Ada korban virus Corona di PIK Kapuk cengkareng lantai 3.
    Valid gak ini ?? Infonya temen”
    Hindari keramaian buat saat ini .”

    pk Harisman...Rip jam 11 siang
    (Boss apotik bintang semesta pancoran
    Boss kopitiam / hotel Aceh Muara Karang)
    satu keluarga kena covid19 di T.R.
    MEDITERANIA P.I.K
    Meninggal dalam rumah pantai indah kapuk

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN


    (1) First Draft News: “Konten yang Salah

    Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”

    http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.


    * SUMBER membagikan video kejadian di The Clementi Mall, Singapura.

    * SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga membangun kesimpulan yang salah.


    (2) Mothership: “Wanita berbaring di lantai

    Dalam klip 30 detik, seorang wanita mengenakan topeng dapat dilihat berbaring di sisinya, di lantai Ayam Jinjja.

    Toko ini terletak di basement Clementi Mall.

    Tak seorang pun di gerai makanan cepat saji, atau berjalan melewati, tampaknya memperhatikan wanita yang jatuh itu.”

    Google Translate, selengkapnya di “Petugas Clementi Mall menginstruksikan masyarakat untuk tidak mendekati wanita pingsan, ambulans sedang dalam perjalanan” http://bit.ly/2U9cMhI / http://archive.md/rvPOp (arsip cadangan).

    Rujukan

  • (GFD-2020-3651) [SALAH] Ditemukannya Virus Corona atau COVID-19 di Tisu Toilet

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 16/03/2020

    Berita

    Sebuah akun Twitter mencuitkan sebuah gambar dengan judul “BREAKING NEWS COVID-19 FOUND IN TOILET PAPER, STRAIN OF DEADLY VIRUS BREEDS RAPIDLY IN TISSUE FIBRES.” Cuitan itu beredar pada 13 Maret 2020. Berikut kutipan narasinya:

    “And here's the literal definition of "Oh, shit!" #COVID19 #coronavirus”
    Penyebaran virus corona pada tissue toilet

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim gambar cuitan tersebut tidak benar. Isu tersebut sudah diperiksa faktanya oleh snopes.com, portal periksa fakta informasi dari Amerika Serikat.

    Dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa pihak The Centers for Disease Control and Prevention (CDC) sama sekali tidak membuat pernyataan bahwa telah ditemukan Virus Corona dalam kertas (tisu) toilet. Pada laman CDC pun tidak ditemukan informasi terkait klaim COVID-19 dapat bertahan di tisu toilet. Selain itu, snopes.com menemukan bahwa informasi mengenai penemuan COVID-19 ada di tisu toilet berasal dari artikel Now8News yang diketahui sering menuliskan kabar yang tidak benar.

    Hingga kini, penelitian terkait COVID-19 masih berlanjut. Baru diketahui bahwa COVID-19 dapat tersebar melalui droplet atau tetesan kecil dari hidung atau mulut dari penderita virus tersebut ketika batuk atau bersin.

    Dilansir dari infeksiemerging.kemkes.go.id, Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti berapa lama COVID-19 mampu bertahan di permukaan suatu benda, meskipun studi awal menunjukkan bahwa COVID-19 dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhu, atau kelembaban lingkungan. Namun disinfektan sederhana dapat membunuh virus tersebut sehingga tidak mungkin menginfeksi orang lagi.

    Adapun, diketahui pula bahwa gambar yang disebarkan merupakan hasil rekayasa gambar menggunakan peranti digital di laman breakyourownnews.com. Sehingga, kebenaran konten dalam gambar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hal tersebut, maka konten tersebut tidak benar. Adapun, konten yang tersebar di Twitter itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3650) [SALAH] Video Ibadah Gereja di Riau Diganggu Warga Setempat

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 14/03/2020

    Berita

    Beredar postingan video yang diklaim sebagai ibadah gereja di Riau diganggu oleh warga setempat. Dalam narasi, disebutkan gangguannya berupa memasang speaker menghadap ke gereja sembari memutar lagu-lagu. Berikut kutipan narasinya:

    “Ibadah gereja di Riau sengaja diganggu warga setempat dgn memasang toa menghadap ke gereja sambil memutar lagu2.
    Sungguh keterlaluan

    Di share ..agar dpt di investigasi oleh pihak pemerintah dan sgr diambil tindakan”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Sebab, isu tersebut sudah pernah muncul pada tahun 2016 dan terbukti tidak benar. Berikut kutipan pemberitaannya:

    […] TEMPO.CO, Bekasi – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak ada gangguan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. “Wilayah kami kondusif,” kata juru bicara Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Kunto Bagus, Selasa, 29 November 2016.

    Kunto Bagus meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Apalagi mengaitkan kabar itu dengan isu yang berkembang menjelang demonstrasi pada Jumat, 2 Desember 2016. “Jangan mudah percaya dengan berita hoax (bohong),” kata Kunto Bagus.

    Sebelumnya, beredar kabar melalui Twitter berupa unggahan sebuah video berisi gangguan terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang tengah melakukan kegiatan peribadatan. Massa mengganggu dengan cara memasang speaker atau pengeras suara menghadap ke gereja.

    Bahkan, video yang diunggah pada 25 November 2016 itu mendapatkan retweet hingga 1.062 kali. Komentarnya pun beragam. Misalnya, akun KhawarijPekok dengan nama pengguna ‏@yudihliang menulis: “@FerryMaitimu Yang tabah ya saudaraku....maafkan ulah saudara2 kami yg tdk paham ARTI TOLERANSI. semoga pemerintah melihat & bertindak Arif.”

    Dari hasil penelusuran Tempo, rupanya peristiwa itu terjadi empat tahun yang lalu. Sementara saat ini, di lokasi yang direncanakan pembangunan gereja di Desa Jejalen Jaya, sudah lama tak ada aktivitas. Adapun jemaat gereja itu bergabung dengan jemaat lain di bilangan Bekasi Timur. […]

    Lalu, setelah ditelusuri lebih lanjut, peristiwa dalam video tersebut sebenarnya terjadi di tahun 2012. Adapun, kejadian perihal Gereja HKBP Filadelfia sudah menemui titik terang pada tahun 2019. Menurut laman ombudsman.go.id, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi memperoleh tempat ibadanya. Berikut kutipannya:

    […] JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI pada tahun 2012 menerima laporan masyarakat dari Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia terkait Bupati Bekasi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap PTUN Bandung Nomor 42/G/2010/PTUN.Bdg jo. PT.TUN Nomor 255/B/2010/PT.TUN Jakarta.

    Isi Putusan PTUN adalah membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 300/675/Kesbangpolinmas/09, tanggal 31 Desember 2009 memerintahkan Tergugat untuk memproses izin yang telah diajukan Penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun penyelesaian laporan tersebut sempatdeadlockkarena masing-masing berkeras dengan pertimbangan yang masuk akal. Sementara jemaat HKBP Filadelfia melalui pengacara menawarkan satu pilihan untuk membuka segel tanah untuk mengurus izin pendirian gereja. Sedangkan Pemda Bekasi melalui Bupati tetap menolak membuka segel karena kekhawatiran terjadi konflik.

    Kemudian pada bulan Maret Tahun 2018, Ombudsman berinisiatif menemui Ephorus HKBP di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, Sumatera Utara yang dihadiri pula oleh perwakilan Jemaat, Pendeta, Majlis Gereja dan Perwakilan Daerah HKBP Bekasi. Saat itu melalui Ephorus disepakati bahwa prioritas penyelesaian adalah agar jemaat HKBP Filadelfia bisa memperoleh tempat ibadah dan bukan membuka segel gereja.

    "Terpenting saat ini adalah hak ibadah Jemaat HKBP Filadelfia dapat berjalan dengan rasa nyaman dan aman walaupun di lokasi lain. Harus ada satu pemisahan antara masalah hukum yang sedang diperjuangkan dengan hak ibadah yang diharapkan," ujar Ephorus selaku Pimpinan Tertinggi Gereja HKBP saat itu.

    Tawaran dari Ephours tersebut diterima baik oleh Bupati Bekasi. "Saya akan mendukung jika Pimpinan dan Jemaat HKBP Filadelfia dapat beribadah di lokasi lain, tidak di lokasi lama yang sedang tersegel. Hal tersebut memperhatikan keamanan baik jemaat dikarenakan terdapat sekelompok warga sekitar yang menolak pendirian gereja. Saya sangat mendukung pendirian rumah ibadah karena hal itu adalah hal yang baik, saya tidak pernah menghalangi siapapun untuk beribadah," ujar Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi

    Sedangkan pimpinan HKBP Filadelfia Bekasi Pdt. Simanjuntak menyatakan, "Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ibu Bupati jika melindungi hak ibadah setiap orang khususnya Jemaat HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi".

    Dalam kesepakatan itu Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyampaikan, "Ini adalah langkah maju yang telah macet tahun-tahun sebelumnya. Komunikasi yang mencair dan solusi atas permasalahan hak ibadah ditemukan saat ini. Kita sama-sama memperhatikan arahan Bapak Ephorus dan kini menemukan satu hal inti, yaitu hak dan tempat ibadah diutamakan."

    Kini mereka sudah bisa beribadah di Gedung Serba Guna beralamat Kampung Pulo RT 003/RW 037 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Ombudsman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Muslim sekitar yang bersedia menerima dan menghargai antar sesama. […]

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim bahwa kejadian dalam video terjadi di Riau merupakan klaim yang salah. Atas dasar itu, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan