• (GFD-2020-3822) [SALAH] Operasi Simpatik 2020 POLRI

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/04/2020

    Berita

    Beredar postingan di akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu yang diunggah 6 April 2020. Dalam narasinya operasi simpatik 2020 ini, kalau boncengan dan ketahuan tidak bawa surat lengkap bakal ditilang. Disertai flyer dengan wajah Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H. dengan memberi himbauan tidak berboncegan untuk memutus rantai penyebaran virus corona, jika melanggar maka akan ditilang.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Operasi simpatik 2020
    Dilarang berboncengan untuk memutus rantai covid-19..
    Yg melanggar kena tilang bagen surat2 komplit...

    #ngakak_njirr ????????????”

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, Polda Jogja mengklarifikasi bahwa informasi tersebut hoax dan poster tersebut tidak benar, melainkan operasi tersebut bernama operasi keselamatan 2020. Selain itu, Kementerian Informasi dan Informatika juga mengatakan selebaran tersebut merupakan hoax dan menyesatkan

    Operasi Keselamatan 2020 ini lebih bertujuan kepada sosialisasi terhadap warga mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan pemberian bantuan kemanusiaan berupa masker dan sembako.

    Kesimpulan

    Maka pernyataan yang disebar oleh akun Facebook Agoes Chalaz Reds Indramayu, merupakan tidak benar dan menyesatkan. Sehingga informasi tersebut dinyatakan sebagai konten palsu atau fabricated content.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3821) [SALAH] “Ex Napi Tahun 2005 Jadi Wagub”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/04/2020

    Berita

    Akun atas nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wagub terpilih merupakan ex napi pada kasus tahun 2005. Konteks itu terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta menemani Anies Baswedan. Berikut kutipan narasinya:

    “Drun ex napi thn 2005 jd wagub bijimana ni drun...?????

    Sahhhhh......”

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim Riza Patria merupakan ex napi atau mantan narapidana keliru. Riza Patria memang pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Ia pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.

    Pada pengadilannya tanggal 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni. Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.

    Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.

    "Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan," kata Suparji kepada Medcom.id, Kamis 9 April 2020.

    Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, Pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

    Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Lalu, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, Riza Patria bukanlah seorang mantan narapidana. Pada kasus yang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa. Oleh sebab itu, postingan tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3820) [SALAH] Menag Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih Saat Pandemi Covid-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 08/04/2020

    Berita

    Beredar sebuah potongan video yang memperlihatkan Menteri Agama Fachrul Razi memberikan izin untuk salat tarawih bersama pada bulan Ramadan. Berikut kutipan narasinya:

    “LEMBAGA PEDULI SOSIAL MAKASSAR (LPSM)

    BERITA GEMBIRA

    Menteri Agama Fahrur Rozi mengizinkan masjid2 untuk melaksanakan sholat tarawih, buka puasa bersama dll di bulan Ramadan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan.”

    Apakah tarawih tetap diadakan padahal masih ada corona?

    Berita terkait sholat tarawih di rumah masing masing

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah melakukan penelusuran, potongan video tersebut diunggah oleh beritasatu.com pada tanggal 13 Maret 2020. Saat itu Menag Fachrul Razi usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kegiatan bersih-bersih istiqlal, tepatnya 40 hari menjelang Ramadan.

    Dalam video tersebut Menag juga menyampaikan dua hal terkait penyambutan Ramadan. Pertama, tentang imbauan berwudhu dengan air mengalir dan masjid siapkan alat pembersih tangan. Kedua, Menag menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan akan berjalan seperti biasa, kecuali jika keadaan berubah menjadi lebih buruk.

    “Mengambil air wudhu betul-betul yakinkan air itu mengalir dengan baik, kemudian di tiap-tiap tempat wudhu tersebut kami siapkan sabun dan antiseptik, mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik, penularan penyakit menjadi lebih kecil. Kemudian hal lain kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan Ramadan, kami sepakat, Ramadan tarawih maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa, kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi sangat jelek, kecuali itu ya. Mudah-mudahan tidak akan terjadi. Kalau itu kita akan ambil langkah-langkah lain,” ujar Menag.mengutip dari kemenag.go.id.

    Pernyataan lengkap Menag saat wawancara pun telah dimuat dalam berita yang dirilis melalui laman kemenag.go.id dengan judul “Cegah Penyebaran Korona, Menag Galakkan Bersih-Bersih Rumah Ibadah” pada tanggal 13 Maret 2020.

    Merespon perkembangan saat ini, Menag kemudian mengeluarkan SE No 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah COVID-19. Dalam panduan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.

    “Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Senin kemarin. Dikutip dari celebesmedia.com.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, narasi yang digunakan dalam potongan video Menteri Agama adalah tidak benar. Informasi ini masuk ke dalam Konten Yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-3819) [SALAH] “Daftar list hotel di bali yg di jual, Hotel for SALE in BALI april 2020”

    Sumber: whatsapp.com & facebook.com
    Tanggal publish: 08/04/2020

    Berita

    Beredar informasi yang menyebutkan ada sekitar 47 hotel di Bali yang dijual. Dalam informasi yang tersebar melalui Whatsapp dan Facebook itu, disertakan harga dari masing-masing hotelnya. Berikut kutipan narasinya:

    “Daftar list hotel di bali yg di jual
    Hotel for SALE in BALI april 2020

    1. Hotel Premium Legian Bali - IDR22,000,000,000
    2-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    2. Everyday Smart Hotel - Kuta Bali - IDR 60,000,000,000
    2-stars Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    3. The Segara Suites Nusa Dua Bali - IDR 55,000,000,000
    4-stars Condotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    4. Berry Biz Hotel Sunset road Kuta Bali - IDR110,000,000,000
    3-stars Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    5. The Royal Beach Seminyak Bali - IDR1.500,000,000,000
    5-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    6.PoP! Harris Dewi Sri Kuta Bali - IDR150,000,000,000
    2-stars Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    7.The Sintesa Jimbaran - IDR950,000,000,000
    5-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    8. Hotel Keraton Jimbaran - IDR600,000,000,000
    4-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    9. Swiss-belexpress Legian Kuta Bali - IDR125,000,000,000
    3-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    10. Swiss-belhotel Segara Nusa Dua Bali - IDR300,000,000,000
    4-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    11.PoP! Harris Teuku Umar Denpasar - IDR110,000,000,000
    2-stars Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    12.Santosa City Hotel Denpasar - IDR40,000,000,000
    2-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    13.Aston Canggu Beach Resort - Bali - IDR200,000,000,000
    4-stars Resort / *DIRECT KUASA OWNER*

    14.Jimbaran Bay Beach Resort & Spa - IDR185,000,000,000
    4-stars Resort / *DIRECT OWNER*

    15.Ibis Bali Legian Street Hotel - IDR150,000,000,000
    3-stars Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    16.Bali Relaxing Resort & Spa Tanjung Benoa - USD 50.000.000
    5-stars Resort / *DIRECT OWNER*

    17.Aston Denpasar Gatot Subroto - IDR400,000,000,000
    4-stars Hotel / *DKK*

    18.Hanging Gardens of Ubud - IDR1,000,000,000,000
    5-stars Resort / *DIRECT OWNER*

    19.THE Sterling - World hotel @Dreamland Resort - IDR 750,000,000,000
    5-stars Resort / *DIRECT OWNER*

    20.Jungle Fish - Ubud - IDR400,000,000,000
    5-stars Hotel & Villa / *DIRECT KUASA OWNER*

    21.Hotel Bintang 4 - Kartika Plaza Street Kuta - IDR400,000,000,000 / *DIRECT OWNER*

    22.Art Resort Ubud - IDR 85,000,000,000
    3-stars Boutique Resort / *DKK*

    23.Swiss belresort Pecatu - IDR 500,000,000,000 / *DIRECT KUASA OWNER*
    4-stars Resort

    24.Hotel Bintang 3 - Tuban - Kuta Bali IDR185,000,000,000 / *DIRECT KUASA OWNER*

    25.Summer home Umasari - IDR15,000,000,000
    3-stars Boutique Hotel / *DIRECT OWNER*

    26.Sing Ken Ken Boutique Hotel - IDR350,000,000,000
    4-stars Boutique Hotel / *DIRECT OWNER*

    27.Grand Livio Hotel - IDR175,000,000,000
    3-stars Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    28.Zia Bali Seminyak / Daun Bali Seminyak - IDR160,000,000,000
    3-stars Boutique Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    29.L Hotel Seminyak - IDR 145,000,000,000
    4-stars Luxury Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    30.Swiss-belhotel Petitenget - IDR 250,000,000,000 4-stars Hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    31.Kanvaz Village Resort Seminyak - IDR700,000,000,000
    4-stars Boutique Hotel / *DIRECT OWNER*

    32.Hotel d’Sri Saren Legian - Bali - IDR45,000,000,000
    3-stars Hotel / *DIRECT OWNER*

    33.Legian Sunset Residence Bali
    IDR 70.000.000.000 / *DIRECT OWNER*
    3-star hotel

    34.pandawa Hill Resort
    IDR 160.000.000.000
    4 star hotel / *DIRECT OWNER*

    35.Berry Glee Raya Kuta bali
    IDR 150.000.000.000
    3 Star hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    36.Ion Hotel Nusa dua Bali
    IDR 185.000.000.000
    4 Star hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    37.Bedrock Hotel tuban bali
    IDR 300.000.000.000
    4 Star hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    38.Pullman hotel kuta 60% Saham
    IDR 1.500.000.000.000.000
    5 Star hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    39.Lee Grande pecatu graha bali
    IDR 650.000.000.000
    5 star hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    40.Suris Hotel kuta bali
    IDR 55.000.000.000
    2 Star hotel / *DIRECT OWNER*

    41.Sun island legian kuta bali
    IDR 250.000.000.000
    4 Star hotel / *DIRECT OWNER*

    42.Mercure pantai kuta bali
    IDR 270.000.000.000
    4 Star hotel / *DIRECT OWNER*

    43.Rivavi hotel kuta
    IDR 200.000.000.000
    3 Star hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    44.J hotel raya kuta
    IDR 120.000.000.000
    3 Star hotel / *DIRECT KUASA OWNER*

    45.Saris hotel raya kuta bali
    IDR 200.000.000.000
    3 Star hotel / *DIRECT OWNER*

    46.Souverigh Hotel tuban kuta bali
    IDR 270.000.000.000
    4 Star hotel / *DIRECT OWNER*

    47.Kuta anggel hotel kuta bali
    IDR 55.000.000.000
    2 St
    ar hotel

    siapa tau berminat ????”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Ketua Bali Hotel Association I Made Ricky Darmika Putra menyatakan bahwa kabar puluhan hotel di Bali dijual karena terdampak pandemi virus corona (COVID-19) beredar ramai media sosial dalam beberapa hari terakhir. Informasi itu dipastikan hoaks.

    "Ada informasi yang kami terima tentang hotel-hotel di Bali dijual. Kami pastikan informasi itu tidak benar," katanya pada Minggu (5/4/2020).

    Dia menjelaskan bahwa yang terjadi adalah sebagian besar manajamen menutup sementara operasional hotel dalam rangka melaksanakan imbauan pemerintah terkait pandemi COVID-19. Di sisi lain, tingkat okupansi hampir semua hotel di Bali sedang anjlok akibat larangan warga negara asing berkunjung ke Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19 Jika pun ada hotel yang masih beroperasi, maka tingkat okupansinya di bawah 10 persen.

    "Jam operasional restoran juga kita batasi sesuai imbauan pemerintah," ujar Ricky.

    Menurutnya, dalam situasi seperti ini, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan penyebaran COVID-19 agar pandemi ini bisa segera berlalu. "Dengan komitmen itu kami optimistis pandemi ini akan segera berakhir dan pariwisata kembali bangkit," tandasnya.

    Ricky pun berharap kepada semua general manager dan pemilik hotel sebisanya menghindari PHK sembari tetap berdoa di situasi saat ini. "Kami berharap semua general manager dan pemilik hotel sebisanya menghindari PHK sembari tetap berdoa situasi ini segera pulih," kata Ricky.

    Hal senada disampaikan pula oleh asosiasi profesi para general manager hotel yang tergabung dalam Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali. Wakil Ketua IHGMA Bali I Made Ramia Adnyana mengatakan terhadap informasi soal puluhan hotel di Bali yang akan dijual itu merupakan hoaks.

    "Contohnya saja hotel H Sovereign Bali, yang masuk dalam daftar informasi hoaks itu. H Sovereign Bali tidak sedang dalam kondisi dijual. Kami masih buka, walaupun ada wisatawan hanya 5-10 kamar," ujar Ramia yang juga GM hotel H Sovereign Bali itu.

    Untuk menyikapi situasi yang sulit ini, pihaknya telah melakukan efisiensi di semua lini, termasuk menjadwalkan karyawan untuk mengambil libur, cuti dan "extra off" mereka mulai dari pertengahan Februari 2020.

    "Selain itu, juga menunda semua rencana perbaikan produk, menunda semua Purchase Request (PR) dan Purchase Order (PO), melakukan negosiasi pembayaran ke vendor dengan termin yang lebih panjang, serta menagih semua piutang untuk mendapatkan uang tunai," ucapnya.

    Di samping itu, melakukan pemasaran yang lebih kreatif dengan menambahkan keuntungan lebih banyak dan menjual voucher yang bisa berlaku setahun ke depan untuk diambil dikemudian hari dengan "open voucher".

    "Kami tidak ada rencana melakukan PHK, tetapi kami melakukan giliran kerja yang adil untuk semua karyawan," ujar Ramia.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka informasi yang menyebutkan sekitar puluhan hotel di Bali dijual tidak benar. Maka, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan