The French Farmers let Emmanuel Macron know he was not welcome at the Agriculture convention in Paris, He had to run out of there for his own safety”
Terjemahan: “para petani Prancis memberi tahu Emmanuel Macron bahwa dia tidak diterima di Konvensi Pertanian di Paris, dia harus lari dari sana demi keselamatannya”
(GFD-2024-17008) [SALAH] Presiden Prancis Lari dari Para Petani di Acara Konvensi Pertanian Paris 2024
Sumber: Twitter.comTanggal publish: 27/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Diketahui akhir-akhir ini Prancis sedang ramai dengan isu protes yang dilakukan oleh para petani lokal untuk menuntut kehidupan yang kayak dan menuntut perlindungan terhadap persaingan asing. Berkaitan dengan isu tersebut kemudian beredar lah sebuah foto yang diklaim jika Presiden Prancis, Emmanuel Macron, sedang melarikan diri dari para petani ketika ia menghadiri acara Konvensi Pertanian 2024 di Paris.
Untuk memastikan kebenaran dari foto tersebut, dilakukan pencarian gambar yang akhirnya mendapat hasil temuan jika foto tersebut memiliki kemiripan dengan yang ada di situs Getty Images. Foto tersebut memuat keterangan jika Macron berlari untuk menyapa orang-orang yang hadir di acara Pameran Pertanian Internasional di Paris pada 25 Februari 2023 yang lalu.
Melalui temuan tersebut maka dapat disimpulkan jika foto yang beredar tersebut bukan merupakan momen saat Macron berlari menghindari para petani di acara Konvensi Pertanian Paris yang diselenggarakan pada tahun 2024 ini.
Untuk memastikan kebenaran dari foto tersebut, dilakukan pencarian gambar yang akhirnya mendapat hasil temuan jika foto tersebut memiliki kemiripan dengan yang ada di situs Getty Images. Foto tersebut memuat keterangan jika Macron berlari untuk menyapa orang-orang yang hadir di acara Pameran Pertanian Internasional di Paris pada 25 Februari 2023 yang lalu.
Melalui temuan tersebut maka dapat disimpulkan jika foto yang beredar tersebut bukan merupakan momen saat Macron berlari menghindari para petani di acara Konvensi Pertanian Paris yang diselenggarakan pada tahun 2024 ini.
Kesimpulan
Berdasarkan pencarian gambar didapatkan hasil jika sumber asli foto tersebut merupakan momen saat Presiden Macron berlari untuk menyapa orang-orang yang hadir pada acara Pameran Pertanian Internasional di Paris pada 25 Februari 2023 yang lalu.
Rujukan
(GFD-2024-17009) [SALAH] Akun Facebook Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar Msi Meminta Dana
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 27/03/2024
Hasil Cek Fakta
Kembali muncul akun Facebook mantan Gubernur Riau Syamsuar. Akun tersebut memasang nama dan foto Syamsuar. Diketahui akun tersebut juga menghubungi pengguna Facebook dan meminta nomor rekening lalu diarahkan ke nomor WhatsApp 0853 5627 8024.
Dilansir dari halloriau.com, akun yang beredar adalah palsu. Syamsuar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah meminta sesuatu terutama uang kepada warga. Ia juga menekankan akan langsung mendatangi warga untuk menyerahkan bantuan.
“Saya klarifikasi, saya tak pernah meminta sesuatu kepada warga terutama berupa uang. Jika saya ingin memberi bantuan kepada warga maka saya akan datang langsung. Jangan mudah percaya dengan penipuan semacam ini apalagi mengatasnamakan seseorang, perlu dicheck dulu kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan”, ujar Syamsuar dilansir dari halloriau.com (05/03/24).
Dapat dipastikan akun Facebook Syamsuar jelas terindikasi modus penipuan dan termasuk konten tiruan.
Dilansir dari halloriau.com, akun yang beredar adalah palsu. Syamsuar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah meminta sesuatu terutama uang kepada warga. Ia juga menekankan akan langsung mendatangi warga untuk menyerahkan bantuan.
“Saya klarifikasi, saya tak pernah meminta sesuatu kepada warga terutama berupa uang. Jika saya ingin memberi bantuan kepada warga maka saya akan datang langsung. Jangan mudah percaya dengan penipuan semacam ini apalagi mengatasnamakan seseorang, perlu dicheck dulu kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan”, ujar Syamsuar dilansir dari halloriau.com (05/03/24).
Dapat dipastikan akun Facebook Syamsuar jelas terindikasi modus penipuan dan termasuk konten tiruan.
Kesimpulan
Syamsuar mengklarifikasi tidak pernah meminta sesuatu kepada warga terutama berupa uang
Rujukan
(GFD-2024-17265) [KLARIFIKASI] Pesan Berantai Berisi Nominal THR Bukan dari Perusahaan Ojek Online
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal nominal tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Gojek Indonesia.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menanyakan kebenaran pesan yang beredar.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Kesimpulan
Pesan berantai berisi nominal THR ojol bukan bersumber dari Gojek Indonesia.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=7938301746234501&set=gm.1782182468945442&idorvanity=624556758041358
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=912743883669367&set=gm.1632127177526603&idorvanity=1533504527388869
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=787213923582838&set=gm.1420433065314006&idorvanity=258983628125628
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122121331544224702&set=gm.1151120769247338&idorvanity=515228276169927
- https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2470-Surat%20Edaran%20Menteri.html
- https://money.kompas.com/read/2024/03/18/204000026/kemenaker-sebut-ojol-dan-kurir-berhak-dapat-thr
- https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/03/20/polemik-thr-ojek-daring-gojek-sebut-sudah-memiliki-program-swadaya
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17521) Keliru, Video yang Diklaim Dampak Gempa Tuban, Jawa Timur pada 22 Maret 2024
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Di media sosial dan grup percakapan, sebuah video beredar dengan klaim kondisi bangunan porak-poranda serta tanah terbelah usai gempa Tuban. Video tersebut dibagikan dengan klaim dampak gempa Tuban, Jawa Timur setelah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas II Pasuruan mengungkap rentetan gempa yang mengguncang Tuban, Jawa Timur, Jumat 22 Maret 2024.
Apa benar ini video dampak gempa di Tuban Jawa Timur pada 22 Maret 2024?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo memfragmentasi video dan melakukan penelusuran lanjutan di internet dengan menggunakan reverse image Google.
Hasilnya, video tersebut bukanlah dampak gempa di Tuban, Jawa Timur pada 22 Maret 20204, melainkan dampak gempa di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 21 November 2022.
Video identik dengan konten yang pernah diunggah ke YouTube oleh kanal resmi dari stasiun TV Liputan6 pada 22 November 2022 dengan judul “Pasca Dihantam Gempa Cianjur, Begini Kondisi Desa Sarampad”.
Desa Sarampad di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berada dalam kondisi mengenaskan, sehari sejak gempa Cianjur yang meluluhlantakkan kota tersebut, Senin, 21 November 2022 silam.
Video identik juga pernah diunggah kanal YouTube IDX CHANNEL pada 24 November 2022 dengan judul "Begini Kondisi Warga Desa Sarampad usai Jalan Terputus pascagempa Cianjur".
Kemudian oleh kanal YouTube resmi iNews pada 25 November 2022 dengan judul, "Kampung Sarampad Cugenang Masih Minim Bantuan, Warga Mengungsi di Area Terbuka #iNewsSore 25/11".
Gempa Tuban
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas II Pasuruan mengungkap rentetan gempa yang mengguncang Tuban, Jawa Timur, Jumat, 22 Maret 2024 disebabkan oleh sesar lokal di Laut Jawa.
"Penyebab gempa adalah sesar lokal di Laut Jawa dengan mekanisme sumber pergerakan sesar geser atau strike slip," kata Kepala Stasiun Geofisika Kelas II Pasuruan, Rully Oktavia Hermawan saat dihubungi, Jumat, 22 Maret 2024.
"Pusat gempa berada di 130 km Timur Laut Tuban Jawa Timur. Lokasi tepatnya berada di 5.76 Lintang Selatan, 112.33 Bujur Timur di kedalaman 10 kilometer," ujarnya. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada terhadap gempa susulan yang mungkin terjadi. "Kepada Masyarakat yang rumah/bangunan yang rusak dan dirasakan tidak aman untuk tidak ditinggali terlebih dahulu antisipasi terjadi gempa susulan," ujar dia.
Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi Tempo, video dengan klaim dampak gempa Tuban, Jawa Timur, pada 22 Maret 2024 adalah keliru.
Konten tersebut adalah dampak gempa di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 21 November 2022.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=9_KklfYLnBc
- https://www.youtube.com/watch?v=AYb0HdiCI6Y
- https://www.youtube.com/watch?v=-J0N_uYdxh8
- https://www.youtube.com/hashtag/inewssore
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240322170928-199-1077854/bmkg-ungkap-penyebab-rentetan-gempa-yang-guncang-tuban-hari-ini
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 4249/7995







