(GFD-2024-16981) Cek Fakta: Hoaks Kemensos Berikan Bantuan Tambahan BLT PKH Rp 400 Ribu
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Maret 2024.
Berikut isi pesan berantainya:
"๐ฒ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฉ๐ณ๐ป PKH Tahap 1 ๐น๐ 400.000
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Mendapatkan dana BLT PKH Tahap 1
3. Batas Pendaftaran Sampai Maret 31 2024
Klik Pada link dibawah untuk mendaftarhttps://rb.gy/tdrmtgSetelah mendaftar pada link di atas,
Bantuan BLT PKH Tahap 1 akan disubsidikan setelah 1x24 jam"
Lalu benarkah pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan melihat akun resmi Kementerian Sosial di Instagram @kemensosri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan pada pesan berantai yang viral belakangan ini.
"Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencarian bantuan sosial. Untuk menghindari penyalahgunaan informasi maupun kewenangan yang mengatasnamakan Kementerian Sosial, kami imbau masyarakat tidak menyampaikan data diri melalui situs tersebut," bunyi pernyataan Kemensos di akun Instagramnya, 26 Maret 2024.
Postingan itu juga disertai narasi:
"Baru-baru ini beredar pesan melalui aplikasi Whatsapp terkait pencairan atau pendaftaran tambahan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Tahap 1.
Berhenti menyebarluaskan atau memberikan data apapun melalui nomor tersebut. Mari saring sebelum sharing ya #SobatSosial!ย Layanan Pusat Kendali Kemensos 171"
Kesimpulan
Pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-16982) Cek Fakta: Tidak Benar Demo Ricuh Dalam Video Ini Desak Hak Angket
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta, informasi tersebut diunggah salah satu akun YouTube, pada 20 Maret 2024.
Unggahan klaim video demo desak hak angket di Jakarta ricuh menampilkan sejumlah orang sedang berkerumun di ruangan terbuka yang mengenakan pakaian dengan beragam warna.
Dalam video tersebut juga terlihat sejumlah orang membawa bendera dengan beragam warna dan simbol, salah satunya bendera merah dan putih.
Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET
Bukan masalah siapa pemenang Pemilu. Yang menjadi masalah adalah pengangkanan UU Pemilu dan kecurangan lainnya oleh Penguasa"
Video tersebut diberi judul "DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH"
Diberi keterangan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH
#demomahasiswahariini
#demoricuh
#desakhakangket
#hakangketdpr
#pemilu2024
#pelanggaranpemilu"
Benarkah klaim video demoย ricuh desak hak angket di Jakarta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
ย
ย
ย
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video demoย ricuh desak hak angket di Jakarta, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com pernah menelusuri demo tersebut dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Kericuhan dalam Video Ini saat Demo di Gedung DPRD 11 April 2022".
Penelusuran klaim video dalam artikel tersebut dilakukan dengan menangkap layar klaim video untuk dijadikan bahanย pencarian menggunakan Yandex.
Penelusuran mengarah pada video berjudul "Momen Mencekam Saat Water Cannon-Mobil RAISA Polisi di Gedung DPR Dirusak Massa" yang dimuat akun YouTube resmi CNN Indonesia, pada 24 September 2019.
Video yang diunggahย akun YouTube resmi CNN Indonesia identik dengan klaim.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikutย "Water cannon dan mobil sound system pengurai massa (RAISA) milik polisi yang disiagakan di depan gerbang Gedung DPR dirusak massa pendemo. Berikut momen mencekan saat peristiwa tersebut terjadi."
ย
ย
ย Artikel ย berjudul "Sebelum Kericuhan, DPR Sebut Sudah Tawarkan Ruang Dialog, Tapi Ditolak"ย yang dimuat situsย tribunnews.com, pada 29 September 2019 juga memuat foto yang identik dengan klaim video.
Situsย tribunnews.com memuat foto yang identik dengan klaim video.ย
ย
ย
ย
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Ribuan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Pada demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP berakhir rusuh. Tribun/Jeprima.:
ย
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video demoย ricuh desak hak angket di Jakarta tidak benar.
Perisitiwa dalam video tersebut adalah demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP padaย pada 24 September 2019.
Rujukan
(GFD-2024-17238) [KLARIFIKASI] Pesan Berantai Berisi Nominal THR Bukan dari Perusahaan Ojek Online
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar pesan berantai soal nominal tunjangan hari raya (THR) ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Gojek Indonesia.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Besaran THR yang dijanjikan yakni Rp 1,2 juta untuk mitra sampingan dan Rp 1,8 juta untuk mitra penuh waktu.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang disebarkan salah satu akun pada Rabu (20/3/2024):
Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024
Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.
Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT.
Salam,Gojek Indonesia
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (20/3/2024), berisi pesan berantai soal nominal THR yang akan diterima mitra Gojek.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk untuk menanyakan kebenaran pesan yang beredar.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Pesan tersebut dipastikan bukan bersumber dari pihak Gojek Indonesia.
Pesan tersebut beredar setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan memberikan THR kepada mitra ojol.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya.
Di sisi lain, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menghormati imbauan Kemnaker dan menghormati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Rubi mengatakan, mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT.
"Hubungan perusahaan aplikator dan pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi dikutip dari Harian Kompas.
Soal hubungan kerja berbasis kemitraan tersebut, Gojek mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya.
Kendati demikian, sebagai pengganti THR, Gojek mengadakan Program Swadaya Mudik atau potongan harga untuk barang persiapan Lebaran, Bazar Swadaya yang menyediakan sembako murah, serta Mega Kopdar atau halalbihalal dengan hadiah menarik bagi mitra pengemudi.
Program swadaya pengganti THR ini telah dilakukan sejak 2016, sebagai insentif selama Ramadhan berlangsung.
Kesimpulan
Pesan berantai berisi nominal THR ojol bukan bersumber dari Gojek Indonesia.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Mitra Gojek tidak termasuk dalam PKWT atau PKWTT, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR sesuai SE Kemnaker.
Sebagai pengganti THR, Gojek menawarkan program swadaya mudik, bazar, dan kegiatan halalbihalal selama Ramadhan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=7938301746234501&set=gm.1782182468945442&idorvanity=624556758041358
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=912743883669367&set=gm.1632127177526603&idorvanity=1533504527388869
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=787213923582838&set=gm.1420433065314006&idorvanity=258983628125628
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122121331544224702&set=gm.1151120769247338&idorvanity=515228276169927
- https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2470-Surat%20Edaran%20Menteri.html
- https://money.kompas.com/read/2024/03/18/204000026/kemenaker-sebut-ojol-dan-kurir-berhak-dapat-thr
- https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/03/20/polemik-thr-ojek-daring-gojek-sebut-sudah-memiliki-program-swadaya
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-17750) Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) โ Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
โTarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOneโ
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Berikut narasi dalam video tersebut:
โTarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOneโ
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
Hasil Cek Fakta
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright ยฉ ANTARA 2024
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright ยฉ ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 4241/7995
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4785843/original/014058600_1711504458-cek_fakta_pkh_400.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786168/original/058434100_1711514756-demo_hak_angket_cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4779643/original/047521500_1710999449-demo_20_maret_CNN.jpg)


