• (GFD-2022-10181) [SALAH] Artikel Wartakota Berjudul “Viral Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN mencapai Rp 6 Miliar”

    Sumber: Media
    Tanggal publish: 31/07/2022

    Berita

    “Viral Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN mencapai Rp 6 Miliar”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan di media sosial Facebook menampilkan hasil tangkapan layar artikel yang berjudul “Viral Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN mencapai Rp 6 Miliar”. Dalam unggahan ini, tampak bahwa artikel tersebut dibuat oleh media Wartakota.

    Namun setelah ditelusuri mengenai artikel dengan judul serupa, ditemukan fakta bahwa artikel tersebut bukan diterbitkan atau diunggah oleh media Wartakota. Melalui laman pencarian menggunakan Google Search Image, tangkapan layar tersebut merupakan tampilan artikel dari media tempo.co. Hal ini dapat dilihat dari judul yang serupa serta pemilihan gambar yang serupa pula.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa tangkapan artikel Wartakota yang berjudul “Viral Renovasi Ruang Kerja Megawati di BRIN mencapai Rp 6 Miliar” merupakan hoaks kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya, tangkapan layar artikel pada unggahan Facebook tersebut merupakan artikel yang diterbitkan oleh media tempo.co, bukan media Wartakota.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10180) [SALAH] Indonesia Melarang Penumpang Membawa Air Zamzam

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 31/07/2022

    Berita

    “NGERI NIH NEGRI
    BAWA AIR ZAM-ZAM AJA UDAH DILARANG
    EMANG AIR ZAM-ZAM UDAH TERGOLONG RADIKAL YA!?

    KETAKUTAN YANG BERLEBIHAN”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter yang menyebutkan bandara Indonesia melarang jamaah haji membawa air zamzam. Hal ini disebutkan sebagai bentuk ketakutan yang berlebihan dan dikaitkan dengan isu PKI.

    Namun setelah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi ini, larangan membawa air zamzam merupakan kebijakan yang dibuat oleh otoritas bandara di Arab Saudi. Melansir artikel berita dari media Republika.com, Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan (Yanpul) Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Edayati Dasril, menjelaskan, penerbangan sembilan jam yang akan ditempuh jamaah sungguh berisiko jika disertai oleh air zamzam. Jikalau ada botol yang bocor, airnya berpotensi merembes yang bisa membahayakan penerbangan. Larangan membawa air zamzam di dalam bagasi juga telah tercatat sesuai aturan keamanan dan keselamatan penerbangan GACA (General Authority of Civil Aviation).

    Informasi serupa juga dapat dilihat dalam artikel dari media SAMAA Digital yang berjudul, “FactCheck: Did Saudi Arabia ban carrying Zamzam water on flights?”. Di dalam artikel tersebut, SAMAA Digital telah memperoleh pemberitahuan dari situs web GACA, dimana Instruksi Haji dengan jelas menyebutkan bahwa jemaah haji diperbolehkan membawa air zamzam dengan jumlah yang telah ditentukan.

    “Pengangkutan Udara dilarang keras membawa air zamzam kecuali jumlah yang diizinkan berdasarkan layanan elektronik Kementerian Haji dan Umrah, dan diproduksi oleh Penjaga Proyek Zamzam Masjid Suci,” bunyi pemberitahuan tersebut.

    Menurut Kementerian Haji dan Umrah, penumpang hanya diperbolehkan membeli dan check-in satu kotak berisi lima liter air zamzam yang harus dikemas dalam kemasan pabrikan yang disediakan oleh Otoritas Bandara Saudi.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa bandara Indonesia telah melarang penumpang membawa air zamzam merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya larangan membawa air zamzam merupakan kebijakan dari otoritas bandara di Arab Saudi. Larangan ini terkait bahaya terhadap penerbangan yang dapat ditimbulkan jika terjadi kebocoran pada kemasan air zamzam. Namun setiap penumpang yang sampai di Indonesia akan diberikan jatah air zamzam sebanyak 5 liter sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10179) [SALAH] Ahok Ditetapkan Sebagai Menteri Perdagangan Baru Pada Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Jokowi

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/07/2022

    Berita

    “viral ~ Jokowi tunjuk ahok menteri perdagang4n disingkirk4n dari istana”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah video dengan narasi dan thumbnail video yang menjelaskan tentang penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Menteri Perdagangan yang baru di Kabinet Indonesia Maju periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

    Namun setelah video tersebut diputar, hal yang disampaikan bukanlah informasi terkait ditetapkannya Ahok sebagai Menteri Perdagangan, tetapi video tersebut hanya berisi potongan video dari beberapa video yang menjelaskan tentang kinerja Ahok serta beberapa kritikan, dan wawancara yang melibatkan Ahok.

    Selain itu, melansir dari kompas.com, memang benar adanya penggantian Menteri Perdagangan pada kabinet pemerintahan Presiden Jokowi dengan mencopot secara resmi Muhammad Lutfi dari jabatan sebagai Menteri Perdagangan. Dan melansir dari setkab.go.id, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, ada dua menteri yang dilantik ialah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan serta Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Ahok ditetapkan sebagai Menteri Perdagangan Baru pada Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Jokowi ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, adapun dua menteri yang baru dilantik pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) serta Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Rujukan

  • (GFD-2022-10178) [SALAH] Cara Mengidentifikasi Ular Berbisa Dengan Cara Melihat Bentuk Kepalanya

    Sumber: Artikel
    Tanggal publish: 31/07/2022

    Berita

    (Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia):

    “Cara membedakan ular berbisa dengan yang tidak berbisa: tips yang bisa menyelamatkan nyawa di hutan”.

    “Anda mungkin pernah mendengar bahwa ular berbisa memiliki kepala berbentuk segitiga, sedangkan ular yang tidak berbisa memiliki kepala oval”.

    “Di sisi lain, ular berbisa harus memiliki kantung racun yang terlihat seperti benjolan berdaging di sisi kepala mereka. Karena itu, jika Anda melihat ular dengan kepala segitiga yang jelas di depan Anda, lebih baik menjauh darinya”.

    Hasil Cek Fakta

    Situs Tech Insider Rusia menerbitkan artikel yang memberitahu cara-cara untuk membedakan ular berbisa dan yang tidak berbisa, salah satunya dengan cara melihat bentuk kepalanya. Artikel tersebut memberikan klaim bahwa ular berbisa cenderung memiliki bentuk kepala oval dan memiliki kantung racun seperti benjolan daging di sisi kepalanya, sedangkan ular yang tidak berbisa memiliki bentuk kepala oval.

    Informasi ini telah banyak diunggah di beberapa sosial media seperti Facebook dan Twitter dengan berbagai macam bahasa, salah satunya bahasa Thailand dan telah dibagikan ulang sebanyak 1,200 kali, serta disukai oleh 10,000 orang.

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut menyesatkan. dr. Taksa Vasaruchapong, dokter hewan spesialis Thailand yang beroperasi di bawah Palang Merah Thailand, melakukan wawancara dengan AFP dan mengatakan bahwa cara tersebut tidak akurat. Beliau menambahkan bahwa bentuk kepala tidak ada hubungannya dengan apakah ular tersebut berbisa atau tidak. Salah satu contohnya adalah ular kobra yang sangat berbisa namun memiliki bentuk kepala bulat dan tidak memiliki benjolan di sisi kepalanya.

    Informasi tersebut telah dibahas oleh AFP Fact Check dengan judul “Thai posts mislead on ‘how to identify venomous and non-venomous snakes'” dan dikategorikan sebagai misleading.

    Dengan demikian, informasi yang ditulis oleh situs Tech Insider Rusia merupakan konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Informasi yang menyesatkan. Tidak semua ular bisa diketahui jenisnya dengan cara melihat bentuk kepalanya, dan tidak ada satu cara identifikasi khusus yang bisa diaplikasikan ke semua ular.

    Rujukan