Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi satu menit di Facebook menarasikan bahwa bumi akan terjadi kegelapan selama tiga hari, mulai dari 3 April 2024.
Dalam unggahan tersebut, dinarasikan bumi akan melewati sabuk proton. Saat momen tersebut, tidak ada cahaya matahari ataupun bulan dipermukaan bumi. Pengunggah juga menyarankan kepada masyarakat untuk menyediakan stok makanan, air hingga lilin.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“KEJADIAN DI BUMI PADA 8 APRIL 2024
Akan terjadi kegelapan selama 3 hari ketika bumi melewati sabuk poton.
Inilah saat bumi masuk & melewati sabuk ini.
Tidak akan ada sinar matahari atau cahaya bulan di permukaan bumi.
Foton adalah partikel2 elektromaknetik yg bergerak dengan kecepatan cahaya & akan bertindak sbg penghalang atau perisai sementara di bumi yg mencegah cahaya matahari atau bintang melewatinya.
Ini diperkirakan akan berlangsung selama 72 jam atau 3 hari. Tidak ada jeda atau periode cahaya.
Selama 3 hari hanya akan ada kegelapan.
Direkomendasikan untuk stok makanan, air, lilin & barang2 penting lainnya.
Semua sinar matahari akan terhalang & panel surya tidak akan menghasilkan energi.
Tetap di rumah & hindari bepergian demi keselamatan.
Sinar matahari akan kembali ke bumi menandai dimulainya jaman keemasan.”
Namun, benarkah Bumi akan gelap selama tiga hari dimulai pada 8 April 2024?
(GFD-2024-18288) Hoaks! Bumi akan gelap pada 8 April 2024
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN, Prof Dr Thomas Djamaluddin MSc, melalui Instagram miliknya menyatakan narasi tersebut merupakan hoaks.
“Jelas itu hoaks. Narasi bahwa bumi memasuki proton belt atau sabuk proton juga tidak dikenal dalam sains,” ujarnya dalam video Instagram resminya.
Ia melanjutkan, bumi memang pernah mengalami kegelapan total bertahun-tahun karena tumpukan asteroid sebesar 10 kilometer, itu terjadi 66 juta tahun lalu. Saat ini, sampai 100 tahun mendatang, katanya, tidak ada asteroid besar yang mengancam bumi.
Thomas juga menjelaskan alasan penyebab kegelapan bumi yang dijelaskan dalam video tersebut tidak ada dasar ilmiahnya.
Klaim: Bumi akan gelap pada 8 April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
“Jelas itu hoaks. Narasi bahwa bumi memasuki proton belt atau sabuk proton juga tidak dikenal dalam sains,” ujarnya dalam video Instagram resminya.
Ia melanjutkan, bumi memang pernah mengalami kegelapan total bertahun-tahun karena tumpukan asteroid sebesar 10 kilometer, itu terjadi 66 juta tahun lalu. Saat ini, sampai 100 tahun mendatang, katanya, tidak ada asteroid besar yang mengancam bumi.
Thomas juga menjelaskan alasan penyebab kegelapan bumi yang dijelaskan dalam video tersebut tidak ada dasar ilmiahnya.
Klaim: Bumi akan gelap pada 8 April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-18289) Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan Pj Gubernur Aceh langsung dicopot oleh Presiden Jokowi setelah pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin menang telak di Aceh.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Anies menang telak di Aceh, pjbt Gub dicopot Jkdok. Why ....?”
Namun, benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh?
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Anies menang telak di Aceh, pjbt Gub dicopot Jkdok. Why ....?”
Namun, benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh?
Hasil Cek Fakta
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pergantian Penjabat Gubernur Aceh dari Ahmad Marzuki kepada Bustami Hamzah sama sekali tidak bermuatan politis. Mendagri menegaskan pergantian Ahmad Marzuki dilakukan atas dasar masa jabatannya yang sudah terlalu lama.
"Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada Pj (penjabat) satu tahun delapan bulan," kata Tito Karnavian, dilansir dari ANTARA.
Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian penjabat gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
"Sudah satu tahun delapan bulan, sudah cukuplah, gantian. Kita belum ada Pj (penjabat) satu tahun delapan bulan," kata Tito Karnavian, dilansir dari ANTARA.
Tito juga membantah dengan tegas bahwa pergantian penjabat gubernur itu ada kaitannya dengan kekalahan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2024 di Provinsi Aceh.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-17524) Menyesatkan, Narasi yang Mengatakan Rendaman Biji Alpukat dan Alkohol Bisa Jadi Obat Oles Nyeri Sendi
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Sebuah video mengklaim rendaman biji alpukat dan cairan yang mengandung alkohol 70 persen bisa menjadi obat oles anti nyeri di lutut dan punggung. Video ini beredar di WhatsApp, TikTok, serta akun Facebook ini dan ini.
Dalam video, seseorang ditampilkan memotong-motong biji alpukat dan memasukkannya ke dalam wadah, lalu dicampur cairan beralkohol. Cairan rendaman dikatakan bisa dioleskan pada bagian tubuh yang nyeri untuk mengobatinya. Disebut pula jika obat nyeri sendi itu bisa menggantikan obat antinyeri yang dijual di pasaran.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol bisa mengobati nyeri sendi?
Hasil Cek Fakta
Peneliti bioteknologi di Poznan University of Medical Science, Polandia, Anastasia Hermosaningtyas, mengatakan bahwa terdapat beberapa penelitian yang berupaya mencari tahu manfaat ekstrak metanol biji alpukat.
Penelitian-penelitian itu menyimpulkan ekstrak metanol biji alpukat memiliki sifat antiinflamasi alias melawan peradangan yang dapat menyebabkan munculnya rasa nyeri, serta mendukung vasorelaxant alias pelebaran pembuluh darah untuk mengurangi tekanan pembuluh darah.
Namun, berdasarkan penelusuran Anastasia, belum ada penelitian yang membuktikan pengaplikasian rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol pada nyeri sendi. Menurutnya, pengobatan nyeri sendi dengan obat oles yang ditunjukkan dalam video itu tidak efektif.
“Alkohol bukanlah media yang efektif untuk membantu penyerapan senyawa fitokimia (zat turunan dari tumbuhan) melalui kulit. Sifat alami alkohol yang mudah menguap dapat mengurangi transfer senyawa fitokimia. Terlebih lagi, alkohol dapat menyebabkan kulit mengalami dehidrasi atau kulit menjadi kering, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan permasalahan kulit lainnya,” kata Anastasia melalui surel, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia mengatakan uji antiinflamasi alpukat dan bijinya sudah diteliti secara ilmiah di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Mesir, dan Indonesia. Disimpulkan alpukat dan bijinya mengandung tanin, senyawa fenolik, dan flavonoid, yang memiliki kemampuan sebagai anti-inflamator.
Ekstrak biji alpukat mampu mengurangi produksi pro-inflammatory cytokins, IL-6, TNF-α, dan IL-1β. Kandungan lemak pada biji alpukat juga berperan dalam antiinflamasi.
Namun, Anastasia tidak merekomendasikan masyarakat membuat sendiri obat oles anti nyeri dari biji alpukat dan alkohol sebagaimana yang ditampilkan dalam video yang beredar.
Fakta: Belum ada penelitian yang membuktikan khasiat obat oles rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol untuk mengatasi peradangan atau nyeri. Selain itu, alkohol tidak cocok dipakai merendam tanaman untuk dijadikan obat oles.
Dilansir Medicalnewstoday.com, para peneliti dari Pennsylvania State University (Penn State), Amerika Serikat, mendalami potensi adanya antiinflamasi dalam ekstrak biji alpukat. Penelitian mereka diterbitkan di “Advances in Food Technology and Nutritional Sciences” tahun 2019.
Mereka mengatakan biji alpukat kaya akan polifenol yang merupakan zat alami yang memiliki efek antioksidan dan membantu melindungi kesehatan tubuh hingga di tingkat sel. Disimpulkan biji alpukat menjanjikan manfaat antiinflamasi.
“Studi etno-farmakologis pada budaya Aztec dan Maya telah melaporkan penggunaan rebusan biji alpukat untuk pengobatan infeksi mikotik dan parasit, diabetes, peradangan, dan gangguan pencernaan,” potongan keterangan dalam penelitian mereka.
Dikatakan bahwa rebusan biji alpukat dijadikan obat tradisional oleh sebagian masyarakat Amerika Latin. Sementara tim peneliti Penn State masih berusaha mengungkap kandungan biji alpukat, belum menjelaskan langkah-langkah menjadikannya sebagai obat.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol 70 persen bisa menjadi obat oles untuk nyeri sendi di lutut dan punggung adalah menyesatkan.
Sejumlah penelitian ilmiah telah mengungkap bahwa alpukat dan bijinya memiliki kandungan antiinflamasi. Namun, belum ada yang menyatakan rendaman biji alpukat dan alkohol bisa menjadi obat oles nyeri sendi.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@naturalsecretss/video/7294808185930599686
- https://www.facebook.com/tammy.merillat/posts/pfbid02nxbXEz1CEP3xhhthpJcM5rPQ3aH1F6wqc83Wfm3nG9ojRRpvero5FHR74TqQRqQMl
- https://www.facebook.com/reel/278462185059035
- https://www.medicalnewstoday.com/articles/324714
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
(GFD-2024-17525) Keliru, Konten dengan Klaim UNHCR Bisa Dijerat UU Keimigrasian karena Lindungi Rohingya
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook dan Instagram [ arsip ] berisi klaim tentang Komisaris PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terancam hukuman atas pasal 124 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Video itu memperlihatkan naskah UU Keimigrasian dan memuat narasi bahwa UNHCR terancam melanggar UU tersebut karena melindungi orang-orang etnis Rohingya yang diklaim sebagai imigran gelap.
Namun, benarkah UNHCR bisa dihukum berdasarkan UU Keimigrasian?
Hasil Cek Fakta
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat Badan Pengungsi PBB atau UNHCR sebab status etnis Rohingya bukan imigran ilegal melainkan pengungsi. Kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia bukan diselundupkan oleh UNHCR.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui websitenya menjelaskan adanya perbedaan antara istilah imigran dan pengungsi. Imigran dikatakan sebagai orang yang pergi ke negara lain dengan tujuan menetap secara permanen.
Sementara pengungsi ialah orang yang lari dari negaranya ke negara lain, untuk mendapatkan hidup yang lebih layak, disebabkan adanya perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik, dan ancaman-ancaman lainnya.
Pasal 124 UU Keimigrasian hanya mengatur ancaman hukum bagi pihak yang melindungi atau memberikan pekerjaan pada warga negara asing ilegal. Namun, UU tersebut tidak mengatur penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Presiden RI Joko Widodo, Pemkab Aceh Barat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menyatakan orang Rohingya di Indonesia berstatus pengungsi, bukan imigran ilegal.
Peraturan penanganan pengungsi dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Perpres tersebut menyatakan bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan UNHCR dan atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Keberadaan UNHCR di Indonesia tidak diatur dalam UU Keimigrasian, melainkan diatur dalam Perpres tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam Perpres itu, penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, dilakukan berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah pusat di Indonesia dan UNHCR.
Dilansir dari website UNHCR Indonesia, kerjasama mereka dengan Pemerintah RI telah terjalin sejak tahun 1979. Saat itu Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR untuk membantu menangani pengungsi asal Vietnam yang kemudian ditempatkan di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kamp pengungsian di Pulau Galang itu ditutup tahun 1966. Setelahnya, UNHCR terus beroperasi di Indonesia, dalam membantu penanganan pengungsi dari luar negeri. Selain di Jakarta, mereka juga memiliki kantor di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Makassar.
Status Pengungsi Rohingya
UNHCR melalui websitenya juga menjelaskan Indonesia belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi dari luar negeri.
Kemudian Pemerintah RI memberikan kewenangan pada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia. Artinya pemberian status pengungsi dari luar negeri, di Indonesia, mengikuti mekanisme UNHCR.
Penanganan pengungsi yang dilakukan UNHCR meliputi pendataan, penempatan ke negara ketiga, pemulangan secara sukarela ke negara asal, atau integrasi lokal pada negara pemberi suaka. Mereka juga berupaya mencari solusi lainnya.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan UNHCR terancam hukuman yang tercantum dalam pasal 124 UU Keimigrasian karena melindungi pengungsi Rohingya adalah klaim keliru.
Orang-orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap. Peran UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia juga diatur dalam Perpres 125 tahun 2016, bukan dalam UU Keimigrasian.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/910270537315723
- https://www.instagram.com/p/C2mAf8qL_oc/
- https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/nia_fisabbillah_1/3289318773276801564
- https://kanimbelawan.kemenkumham.go.id/24/11/2021/apa-sih-beda-imigran-dan-pengungsi/
- https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2011
- https://www.setneg.go.id/baca/index/soal_pengungsi_rohingya_pemerintah_berikan_bantuan_dengan_utamakan_kepentingan_masyarakat_setempat
- https://www.antaranews.com/berita/4030041/pemkab-aceh-barat-cari-solusi-terkait-penolakan-pengungsi-rohingya
- https://mpu.acehprov.go.id/berita/kategori/berita/ulama-aceh-minta-pemerintah-segera-relokasi-rohingya-ke-tempat-layak
- https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-perpres-penanganan-pengungsi-dari-luar-negeri/
- https://www.unhcr.org/id/sejarah-unhcr
- https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 4185/7990



