• (GFD-2024-17645) [KLARIFIKASI] Tidak Benar 15 Orang Tewas akibat Kebakaran Gudang Amunisi TNI di Ciangsana, Bogor

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Kebakaran gudang amunisi TNI di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (30/3/2024) malam dikabarkan menewaskan 15 orang.

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.

    Klaim 15 orang tewas akibat kebakaran gudang amunisi TNI di Bogor dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Info...

    Gudang peluru di cikiwul ciangsana . Pangkalan 5 bantar gebang Bekasi terbakar tadi sore.Info sementara sudah 15 orang meninggal dunia.

    Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun

    Screenshot Klarifikasi, tidak benar 15 orang tewas akibat kebakaran gudang amunisi TNI di Ciangsana, Bogor, pada Sabtu (30/3/2024) malam

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com memverifikasi narasi tersebut dengan menelusuri pemberitaan terkait kebakaran gudang amunisi TNI di Bogor pada Sabtu (30/3/2024) malam hingga Senin (1/4/2024) .

    Kebakaran itu mengakibatkan ledakan keras yang mengagetkan warga sekitar. Sejumlah amunisi yang berasal dari gudang tersebut terpental ke permukiman warga.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa, seperti dikutip dari Antara.

    "Tidak ada. Tidak ada korban karena memang jauh dari permukiman masyarakat," kata Agus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

    Dilansir Antara, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan menyatakan, kebakaran di Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terjadi di Gudang 6 dari 16 gudang yang ada.

    "Sampai saat ini, kami sudah mengecek seluruh lokasi di parameter kami, bahwa tidak ada korban jiwa. Walaupun saat ini kami tidak bisa masuk langsung ke lokasi karena masih ada kerawanan ledakan-ledakan kecil," kata Hasan

    Ia menambahkan, sebanyak 160.000 jenis amunisi yang disimpan di Gudang 6 Gudmurah Kodam Jaya telah dipastikan kedaluwarsa.

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menduga, gudang amunisi TNI di Ciangsana, Bogor, terbakar karena gesekan antara amunisi yang kedaluwarsa.

    "Masih dicari penyebabnya, tapi penyebab kemungkinan itu dari gesekan karena (amunisi kadaluwarsa) labil," ujar Agus seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

    Agus menjelaskan, amunisi kedaluwarsa cenderung lebih sensitif alias labil. Ketika terkena gesekan, amunisi akan panas dan dengan mudah meledak.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim 15 orang tewas akibat kebakaran gudang amunisi TNI di Ciangsana, Bogor, perlu diluruskan.

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan tidak ada korban jiwa akibat kebakaran gudang amunisi TNI di Ciangsana, Bogor, pada Sabtu (30/3/2024).

    Rujukan

  • (GFD-2024-17901) Keliru, Video yang Diklaim Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Facebook akun ini [ arsip ], ini, dan ini, serta di Twitter, dengan narasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 telah keluar. Selain itu, terdapat klaim bahwa hakim MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari perhelatan Pilpres 2024.

    Video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Suara dalam video dikatakan sebagai bacaan keputusan MK, yakni pertama mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Berikut narasi yang disertakan: *alhamdulilah. akhirnya paslon 02 prabowo-gibran didiskualifikasi dan ada pemilu ulang... makasih yaa allah... mahkamah konstitusi... mari saudaraku viralkan ke seantero negeri dan dunia. allahu akbar....!!!*



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan hakim MK yang sedang membacakan putusan kasus sengketa Pilpres 2024? 

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi narasi itu dengan mencari sumber video, menggunakan mesin pencari Google. Ditemukan sejumlah informasi terverifikasi mengenai video yang beredar tersebut.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang serta teks berisi sejumlah poin. Video Suhartoyo dalam konten tersebut sama dengan siaran langsung saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, tertanggal 27 Maret 2024.

    Sesungguhnya Suhartoyo dalam video itu tidak sedang membacakan putusan hakim. Video itu memperlihatkan tahap Penyampaian Permohonan Pemohon dari rangkaian proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, bukan sidang pembacaan putusan.



    Sementara teks dan suara dalam video yang beredar, sama dengan unggahan saluran YouTube Metro TV, tertanggal 27 Maret 2024. Video itu memperlihatkan pembacaan tuntutan oleh Bambang Widjojanto terkait sengketa Pilpres 2024 di MK.

    Bambang adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi bagian dari tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.

    Sembilan poin tuntutan yang dibacakan dalam video yang beredar itu sama dengan sembilan tuntutan tim hukum kubu Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 di MK, yang diberitakan CNBC Indonesia.

    Sehingga bisa disimpulkan, suara dalam video yang beredar bukan dari Suhartoyo yang membacakan putusan, melainkan suara Bambang yang sedang membacakan sembilan poin tuntutan kubu Anies-Muhaimin.

    Jadwal Persidangan MK

    Tahapan proses sengketa Pilpres 2024 di MK dimulai dengan pengajuan permohonan dari pemohon yang bisa dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2024. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024.

    Persidangan pertama atas kasus sengketa Pilpres 2024 dilaksanakan 28 Maret 2024, lalu persidangan kedua pada tanggal 1 sampai 18 April 2024. Pengucapan putusan akan dilaksanakan tanggal 22 April 2024. Artinya, saat ini proses di MK belum sampai pada tahap pembacaan putusan hakim.

    Yang menjadi hakim dalam proses persidangan ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta enam hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan hakim MK atas sengketa Pilpres 2024, adalah klaim keliru.

    Video yang beredar sesungguhnya gabungan dari bagian-bagian video pembacaan tuntutan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Video telah direkayasa sehingga seakan-akan memperlihatkan pembacaan putusan hakim, padahal bukan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-18925) Keliru, Video yang Diklaim Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di Facebook akun ini [ arsip ], ini, dan ini, serta di Twitter, dengan narasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 telah keluar. Selain itu, terdapat klaim bahwa hakim MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari perhelatan Pilpres 2024.

    Video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Suara dalam video dikatakan sebagai bacaan keputusan MK, yakni pertama mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Berikut narasi yang disertakan: *alhamdulilah. akhirnya paslon 02 prabowo-gibran didiskualifikasi dan ada pemilu ulang... makasih yaa allah... mahkamah konstitusi... mari saudaraku viralkan ke seantero negeri dan dunia. allahu akbar....!!!*



    Namun, benarkah video itu memperlihatkan hakim MK yang sedang membacakan putusan kasus sengketa Pilpres 2024? 

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi narasi itu dengan mencari sumber video, menggunakan mesin pencari Google. Ditemukan sejumlah informasi terverifikasi mengenai video yang beredar tersebut.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video



    Video yang beredar memperlihatkan Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang serta teks berisi sejumlah poin. Video Suhartoyo dalam konten tersebut sama dengan siaran langsung saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, tertanggal 27 Maret 2024.

    Sesungguhnya Suhartoyo dalam video itu tidak sedang membacakan putusan hakim. Video itu memperlihatkan tahap Penyampaian Permohonan Pemohon dari rangkaian proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, bukan sidang pembacaan putusan.



    Sementara teks dan suara dalam video yang beredar, sama dengan unggahan saluran YouTube Metro TV, tertanggal 27 Maret 2024. Video itu memperlihatkan pembacaan tuntutan oleh Bambang Widjojanto terkait sengketa Pilpres 2024 di MK.

    Bambang adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi bagian dari tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.

    Sembilan poin tuntutan yang dibacakan dalam video yang beredar itu sama dengan sembilan tuntutan tim hukum kubu Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 di MK, yang diberitakan CNBC Indonesia.

    Sehingga bisa disimpulkan, suara dalam video yang beredar bukan dari Suhartoyo yang membacakan putusan, melainkan suara Bambang yang sedang membacakan sembilan poin tuntutan kubu Anies-Muhaimin.

    Jadwal Persidangan MK

    Tahapan proses sengketa Pilpres 2024 di MK dimulai dengan pengajuan permohonan dari pemohon yang bisa dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2024. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024.

    Persidangan pertama atas kasus sengketa Pilpres 2024 dilaksanakan 28 Maret 2024, lalu persidangan kedua pada tanggal 1 sampai 18 April 2024. Pengucapan putusan akan dilaksanakan tanggal 22 April 2024. Artinya, saat ini proses di MK belum sampai pada tahap pembacaan putusan hakim.

    Yang menjadi hakim dalam proses persidangan ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta enam hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan hakim MK atas sengketa Pilpres 2024, adalah klaim keliru.

    Video yang beredar sesungguhnya gabungan dari bagian-bagian video pembacaan tuntutan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Video telah direkayasa sehingga seakan-akan memperlihatkan pembacaan putusan hakim, padahal bukan.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17646) [HOAKS] BI Tidak Melayani Penukaran Uang Baru untuk Idul Fitri 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Tersiar narasi yang menyebutkan, Bank Indonesia (BI) tidak melayani penukaran uang baru untuk Hari Raya Idul Fitri 2024.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.

    Informasi soal BI tidak melayani penukaran uang baru untuk Idul Fitri 2024 disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Pengguna Facebook menyertakan poster pengumuman dengan narasi berikut:

    Pengumuman Penukaran Uang Baru Idul Fitri 1445 H/2024

    Sehubungan dengan Surat Bank Indonesia No: 26/10/DPU-DLK/Srt/B pada 24 Januari 2024 tentang permintaan proyeksi penukaran uang rupiah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Yang menyampaikan bahwa Bank Indonesia menyatakan terkait pemenuhan kebutuhan Idul Fitri adalah ULE (Uang Layak Edar) bukan Uang baru/HCS (Hasil Cetak Sempurna).

    Sehingga untuk Hari Raya Idul Fitri 2024 TIDAK MELAYANI PENUKARAN UANG BARU

    Demikian informasi yang kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

    akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (27/3/2024), soal BI tidak melayani penukaran uang baru untuk Idul Fitri 2024.

    Hasil Cek Fakta

    Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyatakan, uang yang diedarkan selama periode Ramadhan dan Lebaran, termasuk di Layanan Kas Keliling dan penukaran uang bank, merupakan uang baru dan layak edar.

    "Kami sudah komitmen dengan perbankan, dan perbankan juga commit, kita memberikan uang baru, karena yang kita berikan ke perbankan juga uang baru," kata dia, pada Kamis (28/3/2024), dilansir Kompas.com.

    Pada kesempatan berbeda, Marlison menegaskan bahwa BI tetap menyediakan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2024.

    "Untuk penukaran uang selama SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) 2024 menggunakan uang baru. Bisa dicek langsung di seluruh titik penukaran," kata Marlison, pada Jumat (29/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

    BI membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling dan bank umum dari 15 Maret hingga 7 April 2024.

    Ada Rp 197,6 miliar uang layak edar yang telah disiapkan di 4.264 titik layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia.

    Kesimpulan

    Narasi soal BI tidak melayani penukaran uang baru untuk Idul Fitri 2024 merupakan hoaks. BI memastikan layanan penukaran menggunakan uang baru dan layak edar.

    Ada Rp 197,6 miliar uang layak edar yang telah disiapkan di 4.264 titik layanan penukaran uang di seluruh Indonesia.

    Rujukan