Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video singkat di YouTube menarasikan bahwa Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mundur sebagai kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Akhirnya mundur
YUSRIL AKUI DOSA & MUNDUR DARI TIM 02 ?”
(GFD-2024-18702) Hoaks! Yusril akui kesalahan dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 07/04/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut serupa dengan unggahan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi yang berjudul “Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Selasa, 2 April 2024.”. Dalam ungahan tersebut, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.
Namun, tidak ada pernyataan Yusril mengakui kesalahan dan mundur sebagai tim hukum Prabowo-Gibran.
Dilansir dari ANTARA, atas pernyataan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, makna pernyataan yang ia sampaikan berbeda dengan yang dipertanyakan oleh Luthfi.
“Pada waktu itu saya mengatakan, ‘Seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik, tapi kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu’,” kata dia.
Ia menegaskan, tidak ada permasalahan terkait dengan dukungannya kepada Gibran sebagai calon wakil presiden dari nomor urut dua.
“Tidak ada lagi persoalan. Sejak awal kita sudah sepakat Pak Gibran kita dukung, kita calonkan, bahkan saya mengatakan siap membantu aspek-aspek hukum yang sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam pilpres kali ini,” kata dia.
Menurutnya pula, tidak etis bagi seorang advokat mengadu domba dengan kliennya di dalam persidangan. Namun, ia memilih untuk diam saja terkait persoalan ini.
Selain itu, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. MK selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Klaim: Yusril akui kesalahan dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Namun, tidak ada pernyataan Yusril mengakui kesalahan dan mundur sebagai tim hukum Prabowo-Gibran.
Dilansir dari ANTARA, atas pernyataan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, makna pernyataan yang ia sampaikan berbeda dengan yang dipertanyakan oleh Luthfi.
“Pada waktu itu saya mengatakan, ‘Seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik, tapi kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu’,” kata dia.
Ia menegaskan, tidak ada permasalahan terkait dengan dukungannya kepada Gibran sebagai calon wakil presiden dari nomor urut dua.
“Tidak ada lagi persoalan. Sejak awal kita sudah sepakat Pak Gibran kita dukung, kita calonkan, bahkan saya mengatakan siap membantu aspek-aspek hukum yang sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam pilpres kali ini,” kata dia.
Menurutnya pula, tidak etis bagi seorang advokat mengadu domba dengan kliennya di dalam persidangan. Namun, ia memilih untuk diam saja terkait persoalan ini.
Selain itu, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. MK selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Klaim: Yusril akui kesalahan dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-18703) Hoaks! Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Sumber:Tanggal publish: 07/04/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?
Hasil Cek Fakta
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-19217) [SALAH] “Kista OVARIUM ini di sebab’kn dari KB suntik 3bln”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 07/04/2024
Berita
Aku Facebook Aziza Mua (fb.com/aziza.mutiarabunda) pada 1 April 2024 mengunggah sebuah gambar dengan narasi:
“Ini salah satu alasan kenapa saya tidak mau KB” INFO sejenak gaess…Serem ya liat nya… Ada yg tau apa ini..?? Saya bakal jawab.. ini KISTA OVARIUM Bobot sdh mencapai 2kg lebih,jika ini pecah dalam perut anda,apa yg akan terjadi 15% Anda mendekati kemati’an.. Hanya sekedar mengingatkan buat para ibu2 khususnya yg sdh punya suami,di anjurkan untuk Program KB krna menunda masa kehamilan.dn perlu ibu2 ketahui kista Ovarium ini di sebabkan dari penimbunan DARAH KOTOR(DARAH HAID)dalam jangka panjang. Kista OVARIUM ini di sebab’kn dari KB suntik 3bln, di mana darah HAID tidak normal bisa di bilang berhenti totalkrna efek suntik’kn nya. Khodrat kita sebagai perempuan sdh di jadwalkan untk mengeluarkan darah kotor di setiap bulan,yg di namakan MENSTRUASI,”
“Ini salah satu alasan kenapa saya tidak mau KB” INFO sejenak gaess…Serem ya liat nya… Ada yg tau apa ini..?? Saya bakal jawab.. ini KISTA OVARIUM Bobot sdh mencapai 2kg lebih,jika ini pecah dalam perut anda,apa yg akan terjadi 15% Anda mendekati kemati’an.. Hanya sekedar mengingatkan buat para ibu2 khususnya yg sdh punya suami,di anjurkan untuk Program KB krna menunda masa kehamilan.dn perlu ibu2 ketahui kista Ovarium ini di sebabkan dari penimbunan DARAH KOTOR(DARAH HAID)dalam jangka panjang. Kista OVARIUM ini di sebab’kn dari KB suntik 3bln, di mana darah HAID tidak normal bisa di bilang berhenti totalkrna efek suntik’kn nya. Khodrat kita sebagai perempuan sdh di jadwalkan untk mengeluarkan darah kotor di setiap bulan,yg di namakan MENSTRUASI,”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya klaim bahwa suntik KB menyebabkan kista ovarium merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya, dokter Spesialis Ginekologi Onkologi Rumah Sakit Kanker Dharmais, dokter Muhammad Yusuf, SpOG menyatakan bahwa klaim itu tidak benar. Justru, menurutnya, KB merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko kista ovarium.
Dilansir dari artikel berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Suntik KB Sebabkan Penyakit Kista Ovarium” yang terbit di situs Liputan6, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang suntikan KB dapat menyebabkan kista ovarium. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi dokter Spesialis Ginekologi Onkologi Rumah Sakit Kanker Dharmais, dokter Muhammad Yusuf, SpOG. Menurut Yusuf, klaim itu tidak benar. Justru, katanya, KB merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko kista ovarium.
“Tidak sama sekali. Bahkan KB sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko kista ovarium. Penelitian menunjukkan risikonya sangat rendah dibandingkan dengan wanita yang bukan KB,” kata dokter Yusuf kepada Liputan6.com, Senin (29/6/2020).
Selain itu, dilansir dari artikel berjudul “Ketahui Ini Tentang Kista Ovarium” dari situs Liputan6.com, kista ovarium merupakan cairan penuh busa yang muncul di dalam atau di atas ovarium Anda, bukanlah komplikasi yang umum seperti endometriosis. Tapi, Anda masih bisa berisiko memilikinya bahkan jika Anda tidak memiliki endometriosis.
“Banyak wanita memilikinya saat menstruasi dan sama sekali tidak menyadarinya,” kata Alyssa Dweck, M.D., asisten profesor klinis di Mount Sinai School of Medicine, seperti dilansir dari Women’s Health, Minggu (13/3/2016).
Kista menjadi isu ketika ukuran mereka jadi terlalu besar (yang biasa disebut torsi ovarium dan bisa berujung hilangnya ovarium Anda) atau ketika mereka pecah, seperti yang dialami Lena. “Mereka bisa bocor atau pecah atau terpelintir, dan hal ini bisa menimbulkan rasa sakit yang parah,” lanjut Dweck.
Setiap kali Anda berovulasi, hal ini bisa memicu terbentuknya kista, kata Dweck lagi. “Hal ini mungkin lebih umum dibanding yang kita tahu, karana tak selalu ada simptom,” katanya. Jadi, banyak wanita yang bahkan tak akan menyadari mereka memilikinya sampai terjadi sesuatu.
Untuk lebih memahami kemungkinan Anda memiliki kista ovarium, dokter Anda akan melakukan diagnosis menggunakan ultrasound, kecuali Anda mengembangkan suatu simptom – dan tak banyak yang bisa Anda lakukan untuk mencegah pecah atau kebocorannya.
“Satu-satunya hal yang telah terbukti bisa mencegah kista adalah pil KB,” ujar Dweck. Jadi, jika ternyata Anda rentan memiliki kista, pil KB adalah kontrasepsi IUD (spiral) bisa sedikit meningkatkan formasi kista, kata Dweck.
Hal lainnya yang berisiko besar membuat kista pecah? Seks. “Jadi jika Anda berhubungan seks saat ovulasi dan Anda memiliki kista yang besar, ada risiko kista Anda pecah,” ujar Dweck.
Perawatan kista sangat beragam. Beberapa wanita bisa melaluinya hanya dengan obat penghilang rasa sakit atau kompres panas, sementara wanita lain membutuhkan operasi.
Jika Anda merasa memiliki atau berisiko menghadapi kista ovarium, bicarakan pada dokter Anda mengenai cara penanganan yang paling baik.
Faktanya, dokter Spesialis Ginekologi Onkologi Rumah Sakit Kanker Dharmais, dokter Muhammad Yusuf, SpOG menyatakan bahwa klaim itu tidak benar. Justru, menurutnya, KB merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko kista ovarium.
Dilansir dari artikel berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Suntik KB Sebabkan Penyakit Kista Ovarium” yang terbit di situs Liputan6, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang suntikan KB dapat menyebabkan kista ovarium. Penelusuran dilakukan dengan menghubungi dokter Spesialis Ginekologi Onkologi Rumah Sakit Kanker Dharmais, dokter Muhammad Yusuf, SpOG. Menurut Yusuf, klaim itu tidak benar. Justru, katanya, KB merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko kista ovarium.
“Tidak sama sekali. Bahkan KB sebagai salah satu cara untuk mengurangi risiko kista ovarium. Penelitian menunjukkan risikonya sangat rendah dibandingkan dengan wanita yang bukan KB,” kata dokter Yusuf kepada Liputan6.com, Senin (29/6/2020).
Selain itu, dilansir dari artikel berjudul “Ketahui Ini Tentang Kista Ovarium” dari situs Liputan6.com, kista ovarium merupakan cairan penuh busa yang muncul di dalam atau di atas ovarium Anda, bukanlah komplikasi yang umum seperti endometriosis. Tapi, Anda masih bisa berisiko memilikinya bahkan jika Anda tidak memiliki endometriosis.
“Banyak wanita memilikinya saat menstruasi dan sama sekali tidak menyadarinya,” kata Alyssa Dweck, M.D., asisten profesor klinis di Mount Sinai School of Medicine, seperti dilansir dari Women’s Health, Minggu (13/3/2016).
Kista menjadi isu ketika ukuran mereka jadi terlalu besar (yang biasa disebut torsi ovarium dan bisa berujung hilangnya ovarium Anda) atau ketika mereka pecah, seperti yang dialami Lena. “Mereka bisa bocor atau pecah atau terpelintir, dan hal ini bisa menimbulkan rasa sakit yang parah,” lanjut Dweck.
Setiap kali Anda berovulasi, hal ini bisa memicu terbentuknya kista, kata Dweck lagi. “Hal ini mungkin lebih umum dibanding yang kita tahu, karana tak selalu ada simptom,” katanya. Jadi, banyak wanita yang bahkan tak akan menyadari mereka memilikinya sampai terjadi sesuatu.
Untuk lebih memahami kemungkinan Anda memiliki kista ovarium, dokter Anda akan melakukan diagnosis menggunakan ultrasound, kecuali Anda mengembangkan suatu simptom – dan tak banyak yang bisa Anda lakukan untuk mencegah pecah atau kebocorannya.
“Satu-satunya hal yang telah terbukti bisa mencegah kista adalah pil KB,” ujar Dweck. Jadi, jika ternyata Anda rentan memiliki kista, pil KB adalah kontrasepsi IUD (spiral) bisa sedikit meningkatkan formasi kista, kata Dweck.
Hal lainnya yang berisiko besar membuat kista pecah? Seks. “Jadi jika Anda berhubungan seks saat ovulasi dan Anda memiliki kista yang besar, ada risiko kista Anda pecah,” ujar Dweck.
Perawatan kista sangat beragam. Beberapa wanita bisa melaluinya hanya dengan obat penghilang rasa sakit atau kompres panas, sementara wanita lain membutuhkan operasi.
Jika Anda merasa memiliki atau berisiko menghadapi kista ovarium, bicarakan pada dokter Anda mengenai cara penanganan yang paling baik.
Kesimpulan
Faktanya, dokter Spesialis Ginekologi Onkologi Rumah Sakit Kanker Dharmais, dokter Muhammad Yusuf, SpOG menyatakan bahwa klaim itu tidak benar. Justru, menurutnya, KB merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko kista ovarium.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
(GFD-2024-19218) [SALAH] Video “Astaghfirullah Pertanda apa lagi ini ya allah. Kok mirip sesuatu yang sudah ditetapkan allah di akhir zaman”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 07/04/2024
Berita
Akun Facebook Fhajry Attallah Wisnu (fb.com/100009371848188) pada 3 April 2024 mengunggah sebuah video yang menampilkan seorang bayi lahir hanya memiliki satu mata dengan narasi:
“Pertanda apa ini ya allah Source: Fb. Novika Anggraini #keagunganallah #semogabaikbaiksaja”
Di vide tersebut terdapat narasi: “Astaghfirullah Pertanda apa lagi ini ya allah. Kok mirip sesuatu yang sudah ditetapkan allah di akhir zaman”
“Pertanda apa ini ya allah Source: Fb. Novika Anggraini #keagunganallah #semogabaikbaiksaja”
Di vide tersebut terdapat narasi: “Astaghfirullah Pertanda apa lagi ini ya allah. Kok mirip sesuatu yang sudah ditetapkan allah di akhir zaman”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang menampilkan seorang bayi lahir hanya memiliki satu mata yang diklaim sebagai tanda akhir zaman merupakan konten yang menyesatkan.
Faktanya, Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah menyatakan bayi tersebut memiliki kelainan kongenital atau kelainan yang dibawa sejak lahir. Namun Dwi tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait data dan rekam medis dari bayi tersebut. Menurutnya, ada Permenkes yang harus dipatuhi rumah sakit. Dwi juga mengabarkan bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia.
Dilansir artikel berjudul “Fakta-fakta Lahirnya Bayi Bermata Satu di Musi Banyuasin” yang terbit di situs detik.com pada 4 April 2024, mengenai kelahiran bayi dengan kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Trisnawarman. Namun waktu itu, ia belum mengetahui informasi secara detail mengenai bayi tersebut.
“Iya benar, pasien merupakan rujukan dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir),” kata Trisnawarman.
Sub Koordinator Hukum dan Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah juga membenarkan kabar lahirnya bayi bermata satu tersebut. Ia menyebutnya sebagai kongenital atau kelainan yang dibawa sejak lahir.
“Kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada,” kata Dwi. Namun Dwi tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait data dan rekam medis dari bayi tersebut. Menurutnya, ada Permenkes yang harus dipatuhi rumah sakit.
“Kami pihak RS tidak diberikan wewenang memberi informasi sesuai dengan Permenkes nomor 4 tahun 2018,” imbuhnya.
Dwi juga mengabarkan bayi tersebut telah meninggal dunia. Informasinya, bayi tersebut telah dimakamkan pihak keluarga. Orang tua bayi tersebut merupakan warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Dilansir dari halodoc.com, kondisi bayi tersebut merupakan kondisi langka yang menyebabkan seorang anak dilahirkan dengan satu mata, tanpa hidung yang disebut Cyclopia. Cyclopia berasal dari kata Yunani, yakni ‘cyclopes’ yang berarti ‘bermata cincin’. Gangguan langka yang bisa juga disebut dengan holoprosencephaly ini terjadi pada 1 dari 100.000 bayi. Sebagian besar kasusnya bisa terdeteksi dini jika ibu menerima perawatan prenatal yang tepat.
Cyclopia biasanya berkembang di hari ke 18 dan 28 kehamilan. Gangguan langka ini dapat memengaruhi struktur kepala dan wajah. Tanda yang paling jelas dapat terlihat dari satu mata atau mata yang terbagi sebagian dalam satu soket.
Tanda lainnya termasuk:
Tidak memiliki hidung.
Muncul struktur seperti hidung, di atas mata.
Microcephaly, yakni bentuk kepala kecil dan tidak normal.
Tidak memiliki celah bibir atau langit-langit.
Kelainan pada gigi.
Kelainan hormonal.
Hipoglikemia, yaitu gula darah rendah.
Rendahnya kadar natrium dalam darah.
Kelainan kelamin.
Bayi yang mengalami cyclopia umumnya tidak dapat bertahan hidup. Sebab, otak dan organ lain tidak berkembang secara normal. Otak mereka tidak dapat menopang semua sistem tubuh yang dibutuhkan untuk bertahan hidup. Contoh kasusnya terjadi di Yordania pada 2015. Seorang bayi lahir dengan kelainan cyclopia dan hanya dapat bertahan selama 5 jam setelah lahir. Laporan ini tertulis dalam jurnal Cyclopia: A Rare Condition with Unusual Presentation – A Case Report.
Faktanya, Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah menyatakan bayi tersebut memiliki kelainan kongenital atau kelainan yang dibawa sejak lahir. Namun Dwi tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait data dan rekam medis dari bayi tersebut. Menurutnya, ada Permenkes yang harus dipatuhi rumah sakit. Dwi juga mengabarkan bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia.
Dilansir artikel berjudul “Fakta-fakta Lahirnya Bayi Bermata Satu di Musi Banyuasin” yang terbit di situs detik.com pada 4 April 2024, mengenai kelahiran bayi dengan kondisi tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Trisnawarman. Namun waktu itu, ia belum mengetahui informasi secara detail mengenai bayi tersebut.
“Iya benar, pasien merupakan rujukan dari Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir),” kata Trisnawarman.
Sub Koordinator Hukum dan Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah juga membenarkan kabar lahirnya bayi bermata satu tersebut. Ia menyebutnya sebagai kongenital atau kelainan yang dibawa sejak lahir.
“Kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada,” kata Dwi. Namun Dwi tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait data dan rekam medis dari bayi tersebut. Menurutnya, ada Permenkes yang harus dipatuhi rumah sakit.
“Kami pihak RS tidak diberikan wewenang memberi informasi sesuai dengan Permenkes nomor 4 tahun 2018,” imbuhnya.
Dwi juga mengabarkan bayi tersebut telah meninggal dunia. Informasinya, bayi tersebut telah dimakamkan pihak keluarga. Orang tua bayi tersebut merupakan warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Dilansir dari halodoc.com, kondisi bayi tersebut merupakan kondisi langka yang menyebabkan seorang anak dilahirkan dengan satu mata, tanpa hidung yang disebut Cyclopia. Cyclopia berasal dari kata Yunani, yakni ‘cyclopes’ yang berarti ‘bermata cincin’. Gangguan langka yang bisa juga disebut dengan holoprosencephaly ini terjadi pada 1 dari 100.000 bayi. Sebagian besar kasusnya bisa terdeteksi dini jika ibu menerima perawatan prenatal yang tepat.
Cyclopia biasanya berkembang di hari ke 18 dan 28 kehamilan. Gangguan langka ini dapat memengaruhi struktur kepala dan wajah. Tanda yang paling jelas dapat terlihat dari satu mata atau mata yang terbagi sebagian dalam satu soket.
Tanda lainnya termasuk:
Tidak memiliki hidung.
Muncul struktur seperti hidung, di atas mata.
Microcephaly, yakni bentuk kepala kecil dan tidak normal.
Tidak memiliki celah bibir atau langit-langit.
Kelainan pada gigi.
Kelainan hormonal.
Hipoglikemia, yaitu gula darah rendah.
Rendahnya kadar natrium dalam darah.
Kelainan kelamin.
Bayi yang mengalami cyclopia umumnya tidak dapat bertahan hidup. Sebab, otak dan organ lain tidak berkembang secara normal. Otak mereka tidak dapat menopang semua sistem tubuh yang dibutuhkan untuk bertahan hidup. Contoh kasusnya terjadi di Yordania pada 2015. Seorang bayi lahir dengan kelainan cyclopia dan hanya dapat bertahan selama 5 jam setelah lahir. Laporan ini tertulis dalam jurnal Cyclopia: A Rare Condition with Unusual Presentation – A Case Report.
Kesimpulan
Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah menyatakan bayi tersebut memiliki kelainan kongenital atau kelainan yang dibawa sejak lahir. Namun Dwi tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait data dan rekam medis dari bayi tersebut. Menurutnya, ada Permenkes yang harus dipatuhi rumah sakit. Dwi juga mengabarkan bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
Rujukan
Halaman: 3996/8116



