• (GFD-2022-9438) [SALAH] Polisi Uganda Menyerang Reporter Karena Memberikan Pertanyaan yang Tidak Relevan

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 16/03/2022

    Berita

    (Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia):

    “Juru bicara polisi Uganda yang baru diangkat menyerang reporter berita dengan katapel karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan”.

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter @lemaiyanpoet (Lemaiyan Mshairi) mengunggah foto seorang polisi Uganda yang terlihat sedang menarik katapel di konferensi pers. Foto tersebut diklaim sebagai juru bicara polisi Uganda yang baru diangkat dan hendak menyerang seorang reporter karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan.

    Berdasarkan hasil penelurusan, polisi Uganda tersebut bernama Fred Enanga. Portal berita The Independent telah menerbitkan artikel yang menggunakan foto serupa. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa Fred Enanga sedang memperagakan penggunaan katapel kepada wartawan pada sebuah konferensi pers.

    Masih dilansir dari The Independent, katapel tersebut merupakan kiriman ilegal yang secara khusus dibuat oleh sebuah pabrik, yang kemudian digunakan oleh sebuah kelompok kriminal di Uganda.

    Akun YouTube UBC Television Uganda juga mengunggah video Fred Enanga dengan judul “Ugandan Police Tighten Vigilance Against Catapult Gangs”. Terlebih lagi, penjelasan untuk video tersebut tertulis sebagai berikut:

    “Uganda Police’s investigation is about a criminal gang trading terror activities using catapults to destabilize the country”.

    Informasi serupa juga pernah dibahas oleh India Today dengan judul “Fact Check: This Ugandan cop was NOT attacking reporters with a catapult for asking irrelevant questions” dan mengkategorikannya sebagai Mostly Lies.

    Dengan demikian, cuitan yang ditulis oleh @lemaiyanpoet merupakan konteks yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.

    Informasi yang salah. Foto seorang polisi yang terlihat sedang menarik katapel tersebut merupakan polisi Uganda yang sedang mendemonstrasikan penggunaan katapel yang disita dari sebuah kelompok kriminal pada 2021, bukan untuk menyerang reporter.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9437) [SALAH] “pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP ANSHOR”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 16/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Atha Bin Yussuf (fb.com/atharibinyussuf) pada 13 Maret 2022 mengunggah sebuah gambar poster “OPEN REKRUTMEN PENDAMPING HALAL” dengan narasi sebagai berikut:

    “Baik, kalo memang telah ditentukan oleh pemerintah mengenai berlakunya Sertifikasi Halal. Namun timbul pertanyaannya lagi nih … Kenapa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP ANSHOR ?. Apakah karena golongannya saja sehingga mendapat hak eksklusif ? Bukankah itu sama saja Nepotisme ?. Bukannya itu sama saja memonopoli dan dimonopoli oleh satu golongan saja ?. Kalo begitu, kenapa tidak MUI saja yang netral yang kemaren-kemaren dituduh memonopoli sertifikasi halal ? Hayo !”
    Dan satu lagi, bagaimana jika pelaku UMKM adalah golongan yang dianggap mereka sebagai musuh ? Apakah akan dipersulit pengurusan sertifikasi halalnya, ATAU bayar “lebih” agar mendapatkan sertifikasi halal. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak korup secara mutlak). Woy ! Netral Woy !!! Intinya ada usaha untuk mempreteli MUI karena MUI memfatwakan Syi’4h sesat, sedangkan kita mengetahui bahwa golongan ngaNU bekerjasama dengan Iran (baca : Syi’4h) dalam perkara menghidupkan budaya lokal dan kerjasama lainnya. Ingat ngga sih begitu masuk 2022, itu banyak perlawanan terhadap Dakwah Tauhid atas nama budaya ? Ngga percaya ? Bacalah link di comment”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya poster “OPEN REKRUTMEN PENDAMPING HALAL” yang diklaim bahwa pendamping untuk Sertifikasi Halal dalam suatu UMKM itu syaratnya harus GP Ansor” merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya tidak hanya GP Ansor. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK sesuai Permenag No 20 tahun 2021 dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

    Dikutip dari “PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL”, dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 : “Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.”

    Dan ayat 2: “Dalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH.”

    Sedangkan kriteria bagi organisasi kemasyarakat Islam yang bisa menjadi organisasi yang melakukan pendampingan PPH dijelaskan dalam Pasal 6:
    “Organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah berdiri paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; dan c. memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.”

    Dilansir dari Detikcom, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi peran ormas Islam dan perguruan tinggi dalam upaya penyiapan Pendamping PPH bagi pelaku UMK tersebut.

    “Kami menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya ormas Islam dan perguruan tinggi yang saat ini menyiapkan Pendamping PPH,” kata Aqil Irham di Gedung BPJPH di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

    Saat ini, lanjut Aqil Irham, ada 2.795 Pendamping PPH bagi UMK yang sudah dan sedang dilatih. Mereka adalah peserta yang sudah dan sedang mengikuti pelatihan Pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Pendampingan itu juga dilakukan dengan perguruan tinggi, di antaranya UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Bandung.

    Pada Februari 2022, dilansir dari situs resmi Kemenag, BPJPH Kemenag kembali menggelar Training of Trainer (ToT) Pendamping Proses Produk Halal (PPH). ToT angkatan ke-2 ini diikuti 215 peserta dari sejumlah ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam.

    Mereka adalah perwakilan dari perguruan tinggi NU dan Muhammadiyah se-Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Jember. Ada juga perwakilan dari Pengurus Pusat GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah, Pengurus Wilayah (PW) NU DKI Jakarta, PW Fatayat NU Jawa Timur, NU Care Lazisnu Jawa Timur, dan PW ISNU Jawa Timur.

    Kesimpulan

    TIDAK hanya GP Ansor. Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK sesuai Permenag No 20 tahun 2021 dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9435) [SALAH] Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Meminta Uang Rp15 Juta Melalui WhatsApp Dengan Nomor 081237862386

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 15/03/2022

    Berita

    “Bpak juga ada perlu sedikit. Semoga bisa bantu bpak dlu hari ini sementara”.
    “Iya gmana pak. Bapak dmana sekarang?. Apa yg bisa saya bantu”.
    “Smenenta ada diluar ada kegiatan”.
    “Luar rumah pak. Apa luar kantor”.
    “Dilura kantor Kira2 ada dana yang bisa dipakai dlu”.
    “Ada pak”.
    “Ada sekitar rp 15 juta”.
    “Ada. Gmana pak”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi terkait dengan munculnya akun WhatsApp bernomor 081237862386 dengan mengatasnamakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, yaitu Dartim yang meminta bantuan dana sejumlah Rp15 juta kepada beberapa pihak untuk keperluan tertentu.

    Namun melansir dari banten.suara.com, Dartim menegaskan bahwa ia baru mengatahui informasi terkait dengan pencatutan namanya dalam hal meminta sejumlah dana kepada beberapa pihak yang dilakukan oleh oknum tertentu.

    Selain itu, melansir dari satelitnews.id, ia juga menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya bukanlah nomor WhatsApp pribadinya. Serta ia juga menambahkan bahwa kejadian pencatutan namanya untuk meminta sejumlah dana seperti itu bukanlah kejadian pertama, tetapi pencatutan namanya dengan meminta sejumlah dana yang belum lama ini terjadi merupakan kejadian yang ketiga kalinya.

    Atas dasar tersebut, maka Dartim mengimbau kepada semua masyarakat jika menerima pesan singkat atau telepon yang mengatasnamakan dirinya dengan meminta sesuatu agar segera melakukan koordinasi ataupun mencari tahu terlebih dahulu kebenaran dari nomor telepon yang mengatasnamakan dirinya, apakah nomor tersebut merupakan nomor telepon pribadinya atau bukan.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak meminta uang Rp15 juta melalui WhatsApp dengan nomor 081237862386 ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, yaitu Dartim menegaskan bahwa nomor WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya meminta sejumlah dana bukanlah nomor WhatsApp pribadinya.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9434) [SALAH] Video “Gamblang! Putin Jelaskan secara Logis Nubuat Nabi Muhammad”

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 15/03/2022

    Berita

    “Gamblang! Putin Jelaskan secara Logis Nubuat Nabi Muhammad”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Instagram dengan nama pengguna “faktaduniakini” mengunggah sebuah video Presiden Rusia Vladimir Putin yang tengah berbicara dalam beberapa acara diskusi. Video tersebut juga disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa dalam video tersebut, Putin telah menjelaskan nubuat Nabi Muhammad.

    Berdasarkan hasil penelusuran, dalam video Putin sama sekali tidak menyinggung soal Nabi Muhammad. Putin hanya menjelaskan prediksi Einstein terkait Perang Dunia 4 pada sesi tanya jawab yang digelar setiap tahunnya di Moskow pada 7 Juni 2018 lalu. Video lengkap beserta transkrip acara tersebut dapat ditemukan dalam situs c-span.org. Bagian Putin yang menjelaskan prediksi Einstein merupakan potongan pada menit 04:04 hingga 04:45.

    Lebih lanjut, potongan video lainnya menunjukkan Putin yang tengah membahas soal kompetisi persenjataan nuklir pada pertemuan Klub Diskusi Valdai pada 19 Oktober 2018 lalu. Video serupa telah diunggah oleh kanal YouTube “Daily Mail” dengan judul video “Vladimir Putin announces ‘Russians will go to Heaven as martyrs’”.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Instagram dengan nama pengguna “faktaduniakini” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Faktanya, dalam video Putin sama sekali tidak menyinggung soal Nabi Muhammad. Putin hanya menjelaskan prediksi Einstein terkait Perang Dunia 4 pada sesi tanya jawab yang digelar setiap tahunnya di Moskow. Putin juga membahas soal kompetisi persenjataan nuklir pada pertemuan Klub Diskusi Valdai.

    Rujukan