(GFD-2023-14164) [SALAH] Jakarta Tenggelam Diterjang Tsunami
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 25/11/2023
Berita
LIVE; JAKARTA TENGGELAM TRAGIS… DETIK DAHSYATNYA TERJANGAN OMBAK TSUNAMI SEKETIKA JEBOL MUSNAH
Hasil Cek Fakta
Pada 21 November 2023 lalu muncul unggahan video di Youtube memberikan sebuah klaim pada judul jika Jakarta tenggelam akibat dari terjangan tsunami.
Video diawali dengan narator yang memaparkan potongan penjelasan dari seorang prakirawan bernama Deas Achmad Rivai mengenai pola angin di wilayah Indonesia utara dan selatan, penjelasan tersebut disampaikan pada 13 November 2023 di detik.com/jateng.
"Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Selatan-Barat dengan kecepatan angin berkisar 4-15 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian Selatan umumnya bergerak dari Timur-Selatan dengan kecepatan 6-20 knot. Kecepatan angin terpantau di Perairan selatan Banten, Laut Bali, Perairan Manokwari, dan Perairan Biak"
Kemudian isi dari video tersebut dilanjutkan dengan membacakan ulang sebuah artikel yang diunggah pada 14 Desember 2022 lalu oleh jpnn.com dengan judul “Peringatan Dini, Gelombang Tinggi 6 Meter Berpotensi Melanda Wilayah Ini”.
Dalam artikel tersebut sendiri hanya menjelaskan jika BMKG memberikan informasi tentang peringatan dini potensi gelombang tinggi antara satu hingga enam meter di wilayah pesisir perairan Indonesia pada 14 sampai 15 Desember 2022. Bahkan tidak dijelaskan juga jika salah satu titik pesisir yang berpotensi terdapat gelombang air tinggi adalah Jakarta.
Dari dua artikel yang disampaikan tersebut, tidak ada satu kalimat yang membahas mengenai tenggelamnya Jakarta akibat dari tsunami.
Video diawali dengan narator yang memaparkan potongan penjelasan dari seorang prakirawan bernama Deas Achmad Rivai mengenai pola angin di wilayah Indonesia utara dan selatan, penjelasan tersebut disampaikan pada 13 November 2023 di detik.com/jateng.
"Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Selatan-Barat dengan kecepatan angin berkisar 4-15 knot. Sedangkan di wilayah Indonesia bagian Selatan umumnya bergerak dari Timur-Selatan dengan kecepatan 6-20 knot. Kecepatan angin terpantau di Perairan selatan Banten, Laut Bali, Perairan Manokwari, dan Perairan Biak"
Kemudian isi dari video tersebut dilanjutkan dengan membacakan ulang sebuah artikel yang diunggah pada 14 Desember 2022 lalu oleh jpnn.com dengan judul “Peringatan Dini, Gelombang Tinggi 6 Meter Berpotensi Melanda Wilayah Ini”.
Dalam artikel tersebut sendiri hanya menjelaskan jika BMKG memberikan informasi tentang peringatan dini potensi gelombang tinggi antara satu hingga enam meter di wilayah pesisir perairan Indonesia pada 14 sampai 15 Desember 2022. Bahkan tidak dijelaskan juga jika salah satu titik pesisir yang berpotensi terdapat gelombang air tinggi adalah Jakarta.
Dari dua artikel yang disampaikan tersebut, tidak ada satu kalimat yang membahas mengenai tenggelamnya Jakarta akibat dari tsunami.
Kesimpulan
Isi video tersebut hanya membahas dua artikel yang keduanya tidak memuat sebuah informasi yang membenarkan tentang kejadian tsunami yang menenggelamkan Jakarta.
Rujukan
(GFD-2023-14162) [SALAH] Mahfud MD Ngamuk di Istana Negara
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 25/11/2023
Berita
Mahfud ng4muk di istana yang mau melakukan k3cur4ng4n pemilu.
Hasil Cek Fakta
Beredar di Facebook sebuah video yang menampilkan judul menarasikan Mahfud MD mengamuk di Istana Negara terkait adanya kecurangan dalam pemilu 2024.
Namun, saat disimak isi dari video tersebut narator hanya mengulas sebuah artikel Republika.co.id yang berjudul “Soal Pemilu, Mahfud MD: Sesuatu yang Diperoleh tak Baik, tak akan Beri Berkah”
Dalam artikel tersebut membahas mengenai Mahfud MD yang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan berbagai laporan soal dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Mahfud MD juga meminta masyarakat yang bergabung dengan kontestan pemilu agar tertib dalam memproduksi informasi, termasuk dengan tidak memproduksi berita bohong atau hoaks.
Hingga akhir video tidak dijelaskan tentang benar adanya peristiwa Mahfud MD yang mengamuk di Istana karena kecurangan dalam pemilu, Mahfud MD hanya memberikan statement mengenai banyaknya laporan yang ia terima terkait dengan kecurangan pemilu.
Namun, saat disimak isi dari video tersebut narator hanya mengulas sebuah artikel Republika.co.id yang berjudul “Soal Pemilu, Mahfud MD: Sesuatu yang Diperoleh tak Baik, tak akan Beri Berkah”
Dalam artikel tersebut membahas mengenai Mahfud MD yang mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan berbagai laporan soal dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Mahfud MD juga meminta masyarakat yang bergabung dengan kontestan pemilu agar tertib dalam memproduksi informasi, termasuk dengan tidak memproduksi berita bohong atau hoaks.
Hingga akhir video tidak dijelaskan tentang benar adanya peristiwa Mahfud MD yang mengamuk di Istana karena kecurangan dalam pemilu, Mahfud MD hanya memberikan statement mengenai banyaknya laporan yang ia terima terkait dengan kecurangan pemilu.
Kesimpulan
Hingga akhir video tidak dijelaskan tentang benar adanya peristiwa Mahfud MD yang mengamuk di Istana karena kecurangan dalam pemilu, Mahfud MD hanya memberikan statement mengenai banyaknya laporan yang ia terima terkait dengan kecurangan pemilu.
Rujukan
(GFD-2023-14161) CEK FAKTA: Salah! Poster Berlogo Bawaslu Soal Larangan Terlibat Politik Praktis
Sumber:Tanggal publish: 25/11/2023
Berita
Beredar poster berlogo Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berisi larangan terhadap ASN, TNI, Polri, terlibat dalam politik praktis. Infografis tersebut beredar di Whatsapp.
Dalam poster infografis yang beredar di media sosial tersebut, tertera sejumlah pihak yang dilarang terlibat politik praktis karena bisa dipenjara. Berikut narasi dalam poster sebagai berikut:
ASN - TNI - POLRI
PEJABAT BUMN/BUMD
KETUA RT, KETUA RW, KETUA LPM
TERLIBAT POLITIK PRAKTIS
DIPIDANA PENJARA
INGAT YAA SOBAT ASN, KETUA RT,KETUA RW KETUA LPM
LURAH DAN CAMAT TIDAK BOLEH TERLIBAT DALAM
KAMPANYE APALAGI MEMFASILITASI
Dalam poster infografis yang beredar di media sosial tersebut, tertera sejumlah pihak yang dilarang terlibat politik praktis karena bisa dipenjara. Berikut narasi dalam poster sebagai berikut:
ASN - TNI - POLRI
PEJABAT BUMN/BUMD
KETUA RT, KETUA RW, KETUA LPM
TERLIBAT POLITIK PRAKTIS
DIPIDANA PENJARA
INGAT YAA SOBAT ASN, KETUA RT,KETUA RW KETUA LPM
LURAH DAN CAMAT TIDAK BOLEH TERLIBAT DALAM
KAMPANYE APALAGI MEMFASILITASI
Hasil Cek Fakta
Penelusuran Fakta
Penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster tersebut bukan berasal dari Bawaslu. poster infografis serupa pernah muncul pada tahun 2020.
Melansir keterangan dari Bawaslu Kepulauan Riau, poster berlogo Bawaslu dengan kata-kata yang sama pernah beredar saat menjelang Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu Kepri menegaskan poster yang mencatut nama Bawaslu tersebut palsu/hoaks.
poster dengan informasi serupa juga beredar di Boyolali, Jawa Tengah, seperti diberitakan oleh media Solopos.com dalam artikelnya berjudul "Poster Larangan Politik Praktis ASN Beredar di Boyolali, Bukan dari Bawaslu".
Dalam artikel tersebut, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan Bawaslu tidak pernah membuat poster tersebut. Ia mengatakan isinya memang terkait anjuran netralitas, akan tetapi yang memproduksi bukan dari Bawaslu.
“Kami sudah konfirmasi berjenjang sampai ke atas. Kalau isinya dianggap relevan dengan undang-undang ya silakan tapi jangan mengatasnamakan Bawaslu. Juga jangan memasang logo Bawaslu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023).
Widodo mengatakan dalam isi poster tersebut ada yang relevan dan tidak relevan. Ia mencontohkan untuk ketua RT/RW memang dilarang terlibat politik praktis, salah satunya kampanye.
Sejumlah media juga memberitakan isu serupa, seperti Harian Banten yang memuat pernyataan Bawaslu Cilegon yang tegas menyatakan poster infografis yang tersebar di medsos itu hoaks dan bukan imbauan yang dibuat oleh Bawaslu.
Penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster tersebut bukan berasal dari Bawaslu. poster infografis serupa pernah muncul pada tahun 2020.
Melansir keterangan dari Bawaslu Kepulauan Riau, poster berlogo Bawaslu dengan kata-kata yang sama pernah beredar saat menjelang Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu Kepri menegaskan poster yang mencatut nama Bawaslu tersebut palsu/hoaks.
poster dengan informasi serupa juga beredar di Boyolali, Jawa Tengah, seperti diberitakan oleh media Solopos.com dalam artikelnya berjudul "Poster Larangan Politik Praktis ASN Beredar di Boyolali, Bukan dari Bawaslu".
Dalam artikel tersebut, Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, mengungkapkan Bawaslu tidak pernah membuat poster tersebut. Ia mengatakan isinya memang terkait anjuran netralitas, akan tetapi yang memproduksi bukan dari Bawaslu.
“Kami sudah konfirmasi berjenjang sampai ke atas. Kalau isinya dianggap relevan dengan undang-undang ya silakan tapi jangan mengatasnamakan Bawaslu. Juga jangan memasang logo Bawaslu,” kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023).
Widodo mengatakan dalam isi poster tersebut ada yang relevan dan tidak relevan. Ia mencontohkan untuk ketua RT/RW memang dilarang terlibat politik praktis, salah satunya kampanye.
Sejumlah media juga memberitakan isu serupa, seperti Harian Banten yang memuat pernyataan Bawaslu Cilegon yang tegas menyatakan poster infografis yang tersebar di medsos itu hoaks dan bukan imbauan yang dibuat oleh Bawaslu.
Kesimpulan
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster berlogo Bawaslu tersebut bukan dikeluarkan oleh Bawaslu. Poster tersebut juga pernah beredar pada 2020. Jadi, merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Informasi yang beredar ini merupakan konten palsu atau fabricated content.
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, poster berlogo Bawaslu tersebut bukan dikeluarkan oleh Bawaslu. Poster tersebut juga pernah beredar pada 2020. Jadi, merupakan hoaks lama yang kembali muncul. Informasi yang beredar ini merupakan konten palsu atau fabricated content.
Rujukan
- httpSumber:
- https://kepri.bawaslu.go.id/index.php?no=304&id=8&module=news_detail
- https://soloraya.solopos.com/poster-larangan-politik-praktis-asn-beredar-di-boyolali-bukan-dari-bawaslu-1801528
- https://www.harianbanten.co.id/beredar-poster-berlogo-bawaslu-siswandi-itu-hoax-dan-bukan-himbauan-dari-bawaslu/
(GFD-2023-14160) CEK FAKTA: Salah, Pemilu 2024 Tidak Ada Debat Capres-Cawapres
Sumber: https://www.tiktok.com/@trismiati6/video/7291471815392644357Tanggal publish: 25/11/2023
Berita
Beredar video Tiktok dengan narasi Pemilu 2024 tidak ada debat capres dan cawapres. Salah satu video diunggah oleh akun @trismiati6.
Video berdurasi 15 detik itu menampilkan poster tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, disertai narasi berikut:
GAK ADA LAGI DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES
Selain di Tiktok, ditemukan narasi serupa di Reels Instagram yang diunggah akun @lendik.saja. Akun tersebut menyertakan narasi berikut:
DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES TIDAK ADA DALAM JADWAL KPU !!
Benarkah informasi bahwa tidak ada debat capres dan cawapres pada Pemilu 2024?
Video berdurasi 15 detik itu menampilkan poster tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, disertai narasi berikut:
GAK ADA LAGI DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES
Selain di Tiktok, ditemukan narasi serupa di Reels Instagram yang diunggah akun @lendik.saja. Akun tersebut menyertakan narasi berikut:
DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES TIDAK ADA DALAM JADWAL KPU !!
Benarkah informasi bahwa tidak ada debat capres dan cawapres pada Pemilu 2024?
Hasil Cek Fakta
Penelusuran Fakta
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi KPU tidak menyelenggarakan debat capres-cawapres pada Pemilu 2024, keliru.
Debat capres dan cawapres merupakan salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Jadi, pelaksanaan debat capres dan cawapres dilaksanakan selama waktu pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
mengutip Antaranews.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa akan tetap menggelar kampanye dengan metode debat capres dan cawapres.
“Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres,” kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
Terkait jadwal, melansir Detik.com, Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut debatcapres-cawapres debat akan dimulai pada Desember 2023.
Menurut penuturan Mellaz, debat akan digelar dua kali pada Desember 2023. Kemudian, untuk tiga debat lainnya akan dilakukan pada awal 2024.
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi KPU tidak menyelenggarakan debat capres-cawapres pada Pemilu 2024, keliru.
Debat capres dan cawapres merupakan salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Jadi, pelaksanaan debat capres dan cawapres dilaksanakan selama waktu pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
mengutip Antaranews.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa akan tetap menggelar kampanye dengan metode debat capres dan cawapres.
“Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres,” kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
Terkait jadwal, melansir Detik.com, Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut debatcapres-cawapres debat akan dimulai pada Desember 2023.
Menurut penuturan Mellaz, debat akan digelar dua kali pada Desember 2023. Kemudian, untuk tiga debat lainnya akan dilakukan pada awal 2024.
Kesimpulan
Kesimpulan
Informasi tidak ada debat capres dan cawapres pada Pemilu 2024 adalah keliru. Informasi demikian termasuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan).
Informasi tidak ada debat capres dan cawapres pada Pemilu 2024 adalah keliru. Informasi demikian termasuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan).
Rujukan
Halaman: 3202/6141