Jakarta – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung kembali kasus meninggalnya Harun Al Rasyid dalam tragedi kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Anies menyampaikan, Harun Al Rasyid adalah pendukung Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 silam.
Menurutnya, Harun tewas saat menyampaikan protes atas Keputusan Pemilihan Umum (Pemilu) dan hingga kini kasusnya tidak menemui titik terang.
“Hadir Bersama saya di sini, ayahnya Harun Al Rasyid, dia adalah anak yang meninggal pendukung pak Prabowo di Pilpres 2019 yang menuntut keadilan pada saat itu, dia protes hasil Pemilu,” ujar Anies dalam debat Capres perdana di Gedung KPU Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.
(GFD-2023-14396) CEK FAKTA DEBAT PILPRES 2024: Anies Baswedan Singgung Soal Kematian Harun Al Rasyid
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Hasil Cek Fakta
Mengutip laporan VIVA Nasional, Selasa 12 Desember 2023, Muhamad Harun Al Rasyid meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Didi WAhyudin selaku orang tua Harun mengaku kesulitan saat ingin membawa pulang jenazah anaknya dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Didin, pengambilan jenazah anaknya harus melalui prosedur. Keluarga harus membawa surat pengantar dari Polres Jakarta Barat, yang merupakan lokasi kejadian perkara.
Pada Kamis malam, 23 Mei 2019, Didin mengutus adiknya untuk mengambil pengatar. Tapi karena dianggap sudah malam, jenazah Harun Al Rasyid akhirnya belum bisa dibawa pulang. Keluarga diminta kembali lagi pada pukul 08.00 WIB.
Besok paginya, pada pukul 09.00 Wib, surat pengantar akhirnya ditandatangani oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi. Meski surat pengantar sudah ada, tetapi keluarga belum bisa dengan mudah mengambil jasad Harun Al Rasyid dari kamar jenazah. Keluarga diminta menandatangani pernyataan, kalau keluarga korban tidak boleh menuntut.
Keluarga tidak diperkenankan lihat langsung jenazah
Saat dibawa, jenazah Harus Al Rasyid sudah dirapikan. Telah dikafani dan sudah diautopsi. Jadi, jasad bocah naas itu hanya tinggal disalati dan dimakamkan. Keluarga tidak diperkenankan melihat langsung jasad korban.
Mereka diperlihatkan foto yang diambil di kamar jenazah, dan diminta memastikan apakah itu adalah Harun. Saat jenazah sampai rumah, Didin ingin agar kain kafan anaknya dibuka untuk melihat langsung. Bahkan, ia juga telah menyiapkan peralatan untuk memandikan jenazah anaknya.
"Anak saya itu dibunuh, saya merasa ini harus saya tuntut jalur hukum. Karena ini pembunuhan. Pembunuhan dan penyiksaan. Yang jelas, akan saya tuntut semua ini," kata Didin.
Didin telah yakin, akan menuntut mengenai kematian anaknya. Dia berharap, banyak pihak yang membantu untuk mencari keadilan atas kematian anaknya.
Penyebab kematian Harun hingga kini belum diketahui
Apa penyebab kemataian anaknya, hingga kini Didin belum mengetahui. Hasil autopsi tidak pernah dijelaskan kepada keluarga. Didin hanya mendengar kondisi Harun dari relawan yang sempat membawa anaknya ke Rumah Sakit Dharmais.
Selain itu, apakah anaknya itu meninggal di Slipi atau di Masjid Al Huda, Didi tidak ingin mempersoalkan itu. Tapi yang menjadi persoalan adalah anaknya dibunuh dengan kejam.
"Ini anak di bawah umur, matinya dengan kejam, dan saya harus menuntut. Tidak ada penjelasan, pulang ke rumah sudah rapih dan dioutopsi. Saya hanya lihat wajahnya," katanya.
Didi WAhyudin selaku orang tua Harun mengaku kesulitan saat ingin membawa pulang jenazah anaknya dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Didin, pengambilan jenazah anaknya harus melalui prosedur. Keluarga harus membawa surat pengantar dari Polres Jakarta Barat, yang merupakan lokasi kejadian perkara.
Pada Kamis malam, 23 Mei 2019, Didin mengutus adiknya untuk mengambil pengatar. Tapi karena dianggap sudah malam, jenazah Harun Al Rasyid akhirnya belum bisa dibawa pulang. Keluarga diminta kembali lagi pada pukul 08.00 WIB.
Besok paginya, pada pukul 09.00 Wib, surat pengantar akhirnya ditandatangani oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi. Meski surat pengantar sudah ada, tetapi keluarga belum bisa dengan mudah mengambil jasad Harun Al Rasyid dari kamar jenazah. Keluarga diminta menandatangani pernyataan, kalau keluarga korban tidak boleh menuntut.
Keluarga tidak diperkenankan lihat langsung jenazah
Saat dibawa, jenazah Harus Al Rasyid sudah dirapikan. Telah dikafani dan sudah diautopsi. Jadi, jasad bocah naas itu hanya tinggal disalati dan dimakamkan. Keluarga tidak diperkenankan melihat langsung jasad korban.
Mereka diperlihatkan foto yang diambil di kamar jenazah, dan diminta memastikan apakah itu adalah Harun. Saat jenazah sampai rumah, Didin ingin agar kain kafan anaknya dibuka untuk melihat langsung. Bahkan, ia juga telah menyiapkan peralatan untuk memandikan jenazah anaknya.
"Anak saya itu dibunuh, saya merasa ini harus saya tuntut jalur hukum. Karena ini pembunuhan. Pembunuhan dan penyiksaan. Yang jelas, akan saya tuntut semua ini," kata Didin.
Didin telah yakin, akan menuntut mengenai kematian anaknya. Dia berharap, banyak pihak yang membantu untuk mencari keadilan atas kematian anaknya.
Penyebab kematian Harun hingga kini belum diketahui
Apa penyebab kemataian anaknya, hingga kini Didin belum mengetahui. Hasil autopsi tidak pernah dijelaskan kepada keluarga. Didin hanya mendengar kondisi Harun dari relawan yang sempat membawa anaknya ke Rumah Sakit Dharmais.
Selain itu, apakah anaknya itu meninggal di Slipi atau di Masjid Al Huda, Didi tidak ingin mempersoalkan itu. Tapi yang menjadi persoalan adalah anaknya dibunuh dengan kejam.
"Ini anak di bawah umur, matinya dengan kejam, dan saya harus menuntut. Tidak ada penjelasan, pulang ke rumah sudah rapih dan dioutopsi. Saya hanya lihat wajahnya," katanya.
(GFD-2023-14395) Cek Fakta Debat Capres: Anies Sebut Penembakan Harun Rasyid Tak Selesai, BENAR
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Anies Sebut Penembakan Harun Rasyid Tak Selesai
Hasil Cek Fakta
Melansir Liputan6, diakses Selasa (12/12/2023), Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak, mengungkap hasil autopsi Harun Rasyid memperlihatkan Harun tewas akibat luka tembak dari lengan kiri atas yang menembus ke dada.
“Ya, hasil autopsi luka tembak. Luka tembaknya dari lengan kiri atas menembus dada,” ujar Musyafak, Jumat (31/5/2019). Disinggung apa jenis peluru yang menembus hingga menewaskan korban, Musyafak mengaku belum bisa memastikan.
Investigasi Polri menyebut ciri fisik pelaku berpostur sekiranya 170 cm. Sebab, dijelaskan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, arah tembakan terhadap sasaran miring dengan jarak 11 meter. Sehingga, kata Suyudi, pelaku harus memiliki postur tubuh yang tinggi untuk melihat target.
“Karena (lokasi) arahnya miring, kemudian arahnya (dari lintasan peluru) lurus mendarat, karena posisinya ada trotoar agak tinggi, jadi diduga pelaku ini juga agak tinggi,” kata Kombes Suyudi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Selain perkiraan tinggi badan, polisi juga menduga penembak Harun Rasyid berbadan kurus, rambut lurus agak panjang, dan warna kulit wajah agak hitam. “Ciri-ciri ini berdasarkan keterangan saksi di TKP yang sudah diperiksa,” jelas Suyudi.
Sementara, kata Suyudi, polisi telah melakukan otopsi terhadap jasad Harun Rasyid. Hasilnya, ada temuan proyektil peluru berukuran 9×17 mm. Namun dia membantah jika proyektil tersebut berasal dari selongsong senjata milik Polri. “Diduga itu dari senjata non-organik Polri,” tandas Suyudi.
Melansir laman Indozone.id yang dipublikasikan di pada Rabu (20/1/2019), diakses Selasa (12/12/2023), pelaku penembak Harun masih belum terungkap. Keluarga Harun bahkan sempat sama sekali tidak tahu hasil otopsi terhadap jasad anak mereka.
“Ya, hasil autopsi luka tembak. Luka tembaknya dari lengan kiri atas menembus dada,” ujar Musyafak, Jumat (31/5/2019). Disinggung apa jenis peluru yang menembus hingga menewaskan korban, Musyafak mengaku belum bisa memastikan.
Investigasi Polri menyebut ciri fisik pelaku berpostur sekiranya 170 cm. Sebab, dijelaskan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, arah tembakan terhadap sasaran miring dengan jarak 11 meter. Sehingga, kata Suyudi, pelaku harus memiliki postur tubuh yang tinggi untuk melihat target.
“Karena (lokasi) arahnya miring, kemudian arahnya (dari lintasan peluru) lurus mendarat, karena posisinya ada trotoar agak tinggi, jadi diduga pelaku ini juga agak tinggi,” kata Kombes Suyudi di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Selain perkiraan tinggi badan, polisi juga menduga penembak Harun Rasyid berbadan kurus, rambut lurus agak panjang, dan warna kulit wajah agak hitam. “Ciri-ciri ini berdasarkan keterangan saksi di TKP yang sudah diperiksa,” jelas Suyudi.
Sementara, kata Suyudi, polisi telah melakukan otopsi terhadap jasad Harun Rasyid. Hasilnya, ada temuan proyektil peluru berukuran 9×17 mm. Namun dia membantah jika proyektil tersebut berasal dari selongsong senjata milik Polri. “Diduga itu dari senjata non-organik Polri,” tandas Suyudi.
Melansir laman Indozone.id yang dipublikasikan di pada Rabu (20/1/2019), diakses Selasa (12/12/2023), pelaku penembak Harun masih belum terungkap. Keluarga Harun bahkan sempat sama sekali tidak tahu hasil otopsi terhadap jasad anak mereka.
Kesimpulan
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak, mengungkap hasil autopsi Harun Rasyid memperlihatkan Harun tewas akibat luka tembak dari lengan kiri atas yang menembus ke dada. pelaku penembak Harun masih belum terungkap. Keluarga Harun bahkan sempat sama sekali tidak tahu hasil otopsi terhadap jasad anak mereka.
Rujukan
(GFD-2023-14394) Cek Fakta: Prabowo Sebut Hukum, HAM, hingga Pemberantas Korupsi Ditaruh di Paling Atas Visi dan Misi, Benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Prabowo Sebut Hukum, HAM, hingga Pemberantas Korupsi Ditaruh di Paling Atas Visi dan Misi, Benarkah?
Hasil Cek Fakta
Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan visi misinya saat debat pertama Pilpres 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Dalam pemaparannya, Prabowo menyebut bahwa ia dan pasangannya yakni Gibran Rakabuming Raka menempatkan hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi di paling atas visi misinya.
BACA JUGA:
Cek Fakta: Anies Baswedan Sebut Mega Suryani Dewi Korban Pembunuhan karena KDRT
"Kami menempatkan hukum, HAM, perbaikan layanan pemerintahan, pemberantasan korupsi, perlindungan terhadap semua kelompok masyarakat, sebagai sesuatu yang sangat penting, karena itu dalam visi misi kita hal-hal ini ditaruh di paling atas," kata Prabowo di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Lalu benarkah hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi ditaruh di paling atas atau poin nomor 1 visi misi pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran? Berikut penelusurannya.
Berdasarkan visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang dikutip dari artikel Liputan6.com berjudul "Visi-Misi Prabowo-Gibran, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045", disebutkan ada delapan visi-misi Prabowo-Gibran.
Berikut delapan visi-misi Prabowo Gibran pada Pilpres 2024:
Memperkokoh ideologi, Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Memantapkan sistem, pertahanan keamanan, negara dan mendorong, kemandirian bangsa, melalui swasembada, pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi, hijau, dan ekonomi biru.
Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2 dari 2 halaman
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, pernyataan Prabowo yang menyatakan hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi ditaruh di paling atas visi misi Prabowo-Gibran ternyata sebagian benar.
Dalam visi misinya, Prabowo -Gibran memang menempatkan HAM dalam poin 1. Namun untuk hukum dan pemberantasan korupsi ditaruh di poin ke-7 visi misinya.
Dalam pemaparannya, Prabowo menyebut bahwa ia dan pasangannya yakni Gibran Rakabuming Raka menempatkan hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi di paling atas visi misinya.
BACA JUGA:
Cek Fakta: Anies Baswedan Sebut Mega Suryani Dewi Korban Pembunuhan karena KDRT
"Kami menempatkan hukum, HAM, perbaikan layanan pemerintahan, pemberantasan korupsi, perlindungan terhadap semua kelompok masyarakat, sebagai sesuatu yang sangat penting, karena itu dalam visi misi kita hal-hal ini ditaruh di paling atas," kata Prabowo di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Lalu benarkah hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi ditaruh di paling atas atau poin nomor 1 visi misi pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran? Berikut penelusurannya.
Berdasarkan visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang dikutip dari artikel Liputan6.com berjudul "Visi-Misi Prabowo-Gibran, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045", disebutkan ada delapan visi-misi Prabowo-Gibran.
Berikut delapan visi-misi Prabowo Gibran pada Pilpres 2024:
Memperkokoh ideologi, Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Memantapkan sistem, pertahanan keamanan, negara dan mendorong, kemandirian bangsa, melalui swasembada, pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi, hijau, dan ekonomi biru.
Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2 dari 2 halaman
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran, pernyataan Prabowo yang menyatakan hukum, HAM, hingga pemberantasan korupsi ditaruh di paling atas visi misi Prabowo-Gibran ternyata sebagian benar.
Dalam visi misinya, Prabowo -Gibran memang menempatkan HAM dalam poin 1. Namun untuk hukum dan pemberantasan korupsi ditaruh di poin ke-7 visi misinya.
(GFD-2023-14393) CEK FAKTA: Anies Sebut Laporan Mega Suryani Tidak Diperhatikan
Sumber:Tanggal publish: 12/12/2023
Berita
Anies menyinggung kasus kematian Mega dalam debat perdana calon presiden Pemilu 2024 yang digelar, pada Selasa (12/12/2023) di Gedung KPU, Jakarta. "Kita menyaksikan pada saat ini ada peristiwa seperti peristiwa ibu Mega. Ibu Mega Suryani Dewi, seorang ibu rumah tangga yang mengalami kekerasan rumah tangga, lapor pada negara, tidak diperhatikan dan dia meninggal korban kekerasan," kata Anies.
Hasil Cek Fakta
Dilansir Kompas.com, Mega pernah melayangkan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi. Laporan KDRT itu dilayangkan Mega pada Agustus 2023, satu bulan sebelum nyawanya dihabisi Nando pada 7 September 2023.
Kakak Mega, Deden (27), menyebut adiknya sempat datang ke kantor polisi untuk melaporkan sekaligus melakukan visum. Namun, saat akan diproses, Nando menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan Mega ke polisi.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 11 September 2023. Namun, Polres Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum tewas dibunuh suaminya.
"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung kepada Kompas.com, 13 September 2023. Gogo menjelaskan, Mega membuat laporan pada Agustus 2023. Polisi mengarahkan korban untuk melakukan visum. Setelah menyerahkan hasil visum itu, Mega pulang. Ketika itu, Mega akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan berkait laporannya. Namun, Mega tidak hadir pada waktu yang ditentukan untuk pemeriksaan.
"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datang ini bagaimana. Mega enggak angkat telepon," jelas Gogo. Gogo menuturkan, polisi lalu mendapat pesan dari Mega yang mengatakan dia tidak bisa datang karena sudah kembali dengan suaminya.
Dilansir Kompas.com, Komisioner Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pembunuhan Mega Suryani Dewi dikategorikan sebagai femisida. "Tidak ditangganinya kasus KDRT karena disarankan berdamai sehingga (laporan) tidak berlanjut, menunjukkan kasus KDRT belum dikenali potensinya ke arah femisida, khususnya oleh penyidik" ucap Siti kepada Kompas.com, 13 September 2023.
Kakak Mega, Deden (27), menyebut adiknya sempat datang ke kantor polisi untuk melaporkan sekaligus melakukan visum. Namun, saat akan diproses, Nando menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan Mega ke polisi.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 11 September 2023. Namun, Polres Metro Bekasi membantah telah menghentikan laporan KDRT yang pernah dilayangkan Mega sebelum tewas dibunuh suaminya.
"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung kepada Kompas.com, 13 September 2023. Gogo menjelaskan, Mega membuat laporan pada Agustus 2023. Polisi mengarahkan korban untuk melakukan visum. Setelah menyerahkan hasil visum itu, Mega pulang. Ketika itu, Mega akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan berkait laporannya. Namun, Mega tidak hadir pada waktu yang ditentukan untuk pemeriksaan.
"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datang ini bagaimana. Mega enggak angkat telepon," jelas Gogo. Gogo menuturkan, polisi lalu mendapat pesan dari Mega yang mengatakan dia tidak bisa datang karena sudah kembali dengan suaminya.
Dilansir Kompas.com, Komisioner Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pembunuhan Mega Suryani Dewi dikategorikan sebagai femisida. "Tidak ditangganinya kasus KDRT karena disarankan berdamai sehingga (laporan) tidak berlanjut, menunjukkan kasus KDRT belum dikenali potensinya ke arah femisida, khususnya oleh penyidik" ucap Siti kepada Kompas.com, 13 September 2023.
Halaman: 3127/6120