serat.id - Telah beredar sebuah video di media sosial Facebook dengan akun pengguna Gua Emang dan akun TikTok @lanangejagad794 berdurasi 20 detik yang menarasikan pembagian sembako dari Cagub dan Cawagub Andika-Hendi sebagai serangan fajar di hari pemilihan.
Dalam unggahan itu, terlihat bingkisan yang dibagikan tertempel gambar wajah Andika-Hendi.
Narasi dalam video tersebut berbunyi “Wah ngeri banget Ini PDI Perjuangan, PDI Perjuangan Jawa Tengah. Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata mereka sendiri pelakunya. Telah diborong sendiri oleh PDI Perjuangan. Sembako itu akan digunakan untuk serangan fajar. Udah gak habis pikir lagi ngelihat kelakuan PDIP makin ke sini ya ampun ulahnya PDIP. Emang seyaman itu ya berkuasa? Sampai gak mau banget buat turun tahta. Buat teman-teman hati-hati ya. Jangan sampai terkecoh sama propaganda.”
Video dengan narasi serupa juga diunggah oleh akun YouTube BERITA SEPAKBOLA dengan judul MAFIA SEMBAKOPDIP BERULAH LAGI berdurasi 53 detik.
(GFD-2024-24279) Dugaan Pembagian Sembako oleh Cagub dan Cawagub Jateng
Sumber:Tanggal publish: 27/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Kejadian Sebenarnya
Dari penelusuran kolalisi cek fakta, kegiatan benar terjadi, tetapi bukan serangan fajar dan bagi-bagi sembako, melainkan kegiatan Tebus Murah Jawa Tengah Perkasa yang digelar oleh pendukung Andika-Hendi di daerah Cilacap.
Video pendukung juga telah diunggah oleh akun TikTok @Sobatkaisar.
Dari penelusuran kolalisi cek fakta, kegiatan benar terjadi, tetapi bukan serangan fajar dan bagi-bagi sembako, melainkan kegiatan Tebus Murah Jawa Tengah Perkasa yang digelar oleh pendukung Andika-Hendi di daerah Cilacap.
Video pendukung juga telah diunggah oleh akun TikTok @Sobatkaisar.
Kesimpulan
Informasi yang disampaikan akun Facebook dengan akun Gua Emang dan akun TikTok @lanangejagad794 dan akun YouTube BERITA SEPAKBOLA dengan judul MAFIA SEMBAKOPDIP BERULAH LAGI tidak benar.
Hasil penelusuran ini merupakan Koalisi Cek Fakta terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), bersama 104 media.
Hasil penelusuran ini merupakan Koalisi Cek Fakta terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), bersama 104 media.
Rujukan
(GFD-2024-24280) [PENIPUAN] Surat Pemberitahuan Perubahan Biaya Transfer Bank BJB
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
Pada Sabtu (31/8/2024) akun Facebook “Festival 2024” membagikan foto [arsip] berisi narasi:
“[BANKBJB] – Surat Pemberitahuan
Sehubungan Dengan Adanya Peningkatan Kualitas Layanan Transaksi Transfer Antar Bank di tahun 2024, Mulai Hari ini Malam Pukul 00.00 WIB, Bank BJB Melakukan Perubahan Skema Tarif Transaksi dari Rp 6.500/transaksi dan BI FAST Rp 2.500 Akan Dirubah Menjadi Rp 150.000/Bulanan (UNLIMITED)”
Terdapat tautan www.updatetariftransaksibjb.services.my.id/ dalam unggahan. Hingga Rabu (27/11/2024) unggahan menuai sekitar 20 impresi dan 4 komentar.
“[BANKBJB] – Surat Pemberitahuan
Sehubungan Dengan Adanya Peningkatan Kualitas Layanan Transaksi Transfer Antar Bank di tahun 2024, Mulai Hari ini Malam Pukul 00.00 WIB, Bank BJB Melakukan Perubahan Skema Tarif Transaksi dari Rp 6.500/transaksi dan BI FAST Rp 2.500 Akan Dirubah Menjadi Rp 150.000/Bulanan (UNLIMITED)”
Terdapat tautan www.updatetariftransaksibjb.services.my.id/ dalam unggahan. Hingga Rabu (27/11/2024) unggahan menuai sekitar 20 impresi dan 4 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengunjungi laman resmi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), bankbjb.co.id. Hasilnya, tidak ada informasi tentang adanya kenaikan biaya transfer.
Dari penelusuran TurnBackHoax, tautan dalam unggahan mengarah ke laman tak resmi. Akun Facebook penyebar informasi “kenaikan biaya transfer Bank BJB” juga bukanlah akun media sosial resmi milik Bank BJB.
Berikut rincian akun media sosial resmi milik Bank BJB:
Facebook “bank bjb”
X “infobankbjb”
YouTube “bankbjbofficial”
Instagram “bankbjb”
TikTok “infobankbjb”
Dari penelusuran TurnBackHoax, tautan dalam unggahan mengarah ke laman tak resmi. Akun Facebook penyebar informasi “kenaikan biaya transfer Bank BJB” juga bukanlah akun media sosial resmi milik Bank BJB.
Berikut rincian akun media sosial resmi milik Bank BJB:
Facebook “bank bjb”
X “infobankbjb”
YouTube “bankbjbofficial”
Instagram “bankbjb”
TikTok “infobankbjb”
Kesimpulan
Unggahan berisi surat pemberitahuan perubahan biaya transfer Bank BJB merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
(GFD-2024-24281) Benar, Surat Suara di TPS 9 Tingkulu Manado Sudah Tercoblos saat Dibuka
Sumber: FACEBOOK.COMTanggal publish: 27/11/2024
Berita
"Kalah fajar p serangan komang, TPS 9 Tingkulu link 8, surat suara blm coblos pe buka so ad coblos".
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo menghubungi komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara atau Bawaslu Sulut. Hasilnya, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, memastikan informasi tersebut benar. Oleh penyelenggara Pilkada setempat surat, suara itu kemudian dinyatakan sebagai surat suara rusak dan langsung diganti dengang surat suara yang baru.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles, membenarkan adanya temuan kasus di TPS 9 Tingkulu, Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Kota Manado, yakni surat suara yang telah tercoblos saat dibuka. Menurut Ardiles, para petugas di TPS tersebut telah melaporkan kejadian itu kepada pihaknya dan segera ditangani.
"Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles kepada Tempo, Rabu, 27 November 2027.
Ardiles mengatakan, sesuai regulasi, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak. Hingga sore ini, tambah Ardiles, selain di TPS Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa pada TPS lainnya di Sulut.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim surat suara di TPS 9 Tingkulu, Manado, sudah tercoblos saat dibuka adalah benar.
Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles, membenarkan adanya temuan kasus di TPS 9 Tingkulu, Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Kota Manado, yakni surat suara yang telah tercoblos saat dibuka. Menurut Ardiles, para petugas di TPS tersebut telah melaporkan kejadian itu kepada pihaknya dan segera ditangani.
"Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles kepada Tempo, Rabu, 27 November 2027.
Ardiles mengatakan, sesuai regulasi, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak. Hingga sore ini, tambah Ardiles, selain di TPS Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa pada TPS lainnya di Sulut.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim surat suara di TPS 9 Tingkulu, Manado, sudah tercoblos saat dibuka adalah benar.
Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, foto dengan klaim surat suara di TPS 9 Tingkulu, Manado, sudah tercoblos saat dibuka adalah benar.
Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.
Oleh petugas penyelenggara pilkada di TPS, surat suara yang telah tercoblos dinyatakan sebagai surat rusak dan diganti dengan surat suara yang baru.
(GFD-2024-24282) Cek Fakta: Keliru, Klaim Video Fatwa MUI untuk Tidak Pilih Pemimpin Daerah yang Didukung Jokowi
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 27/11/2024
Berita
klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam tidak memilih pemimpin daerah yang didukung oleh Presiden Joko Widodo dalam Pilkada 2024
Hasil Cek Fakta
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui laman resminya pada 24 November 2024, telah merilis Tausiyah Kebangsaan terkait kriteria pemimpin yang sebaiknya dipilih oleh umat Islam dalam Pilkada 2024. Tausiyah ini menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan keimanan, ketakwaan, serta integritas. Berikut poin-poin utamanya:
1. Kriteria Pemimpin yang Ideal
MUI menyerukan agar umat Islam memilih calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, yang memiliki sifat:
• Shiddiq (jujur)
• Amanah (terpercaya)
• Tabligh (aktif dan aspiratif)
• Fathonah (cerdas dan kompeten)
Pemimpin tersebut juga harus memperjuangkan kepentingan umat Islam dan kemaslahatan bangsa.
2. Larangan Memilih Pemimpin Tidak Berintegritas
MUI menegaskan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang:
• Tidak memenuhi syarat keimanan dan integritas.
• Melakukan praktik seperti politik uang (money politics), suap, korupsi, oligarki, atau politik dinasti.
Pernyataan ini tercantum dalam poin 2 huruf b dari dokumen Tausiyah Kebangsaan MUI dengan nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, yang ditandatangani pada 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar.
3. Penjelasan Terkait Politik Dinasti
Dalam tausiyah tersebut, politik dinasti disebut sebagai salah satu praktik yang harus dihindari. Namun, tidak ada pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan nama-nama calon kepala daerah tertentu atau mengaitkannya dengan dukungan Presiden Joko Widodo.
4. Tidak Ada Fatwa Khusus Menyerang Dukungan Jokowi
Hingga saat ini, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit menyebutkan larangan memilih pemimpin yang didukung oleh Joko Widodo. Joko Widodo juga tidak menjabat sebagai ketua partai atau secara langsung mengarahkan dukungan politik tertentu dalam Pilkada.
Kesimpulan
Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.
1. Kriteria Pemimpin yang Ideal
MUI menyerukan agar umat Islam memilih calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, yang memiliki sifat:
• Shiddiq (jujur)
• Amanah (terpercaya)
• Tabligh (aktif dan aspiratif)
• Fathonah (cerdas dan kompeten)
Pemimpin tersebut juga harus memperjuangkan kepentingan umat Islam dan kemaslahatan bangsa.
2. Larangan Memilih Pemimpin Tidak Berintegritas
MUI menegaskan bahwa hukumnya haram bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang:
• Tidak memenuhi syarat keimanan dan integritas.
• Melakukan praktik seperti politik uang (money politics), suap, korupsi, oligarki, atau politik dinasti.
Pernyataan ini tercantum dalam poin 2 huruf b dari dokumen Tausiyah Kebangsaan MUI dengan nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, yang ditandatangani pada 21 November 2024 oleh Ketua Umum MUI, KH. M. Anwar Iskandar.
3. Penjelasan Terkait Politik Dinasti
Dalam tausiyah tersebut, politik dinasti disebut sebagai salah satu praktik yang harus dihindari. Namun, tidak ada pernyataan yang secara eksplisit menyebutkan nama-nama calon kepala daerah tertentu atau mengaitkannya dengan dukungan Presiden Joko Widodo.
4. Tidak Ada Fatwa Khusus Menyerang Dukungan Jokowi
Hingga saat ini, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa yang secara eksplisit menyebutkan larangan memilih pemimpin yang didukung oleh Joko Widodo. Joko Widodo juga tidak menjabat sebagai ketua partai atau secara langsung mengarahkan dukungan politik tertentu dalam Pilkada.
Kesimpulan
Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Kesimpulan
Klaim yang tersebar dalam video tersebut tidak benar. MUI memang menyerukan umat Islam untuk memilih pemimpin yang berintegritas sesuai dengan Tausiyah Kebangsaan, namun tidak pernah menyebutkan larangan memilih kandidat yang didukung Presiden Joko Widodo. Klaim dalam video tersebut merupakan distorsi dari pernyataan resmi MUI dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Rujukan
- http• Majelis Ulama Indonesia (MUI) – Tausiyah Kebangsaan • YouTube: MUI Cimahi TV • Berita RMOL: Tausiyah MUI terkait Politik Dinasti • Antara News: Pilihan Pemimpin dalam Perspektif MUI • Liputan6: Imbauan MUI untuk Pilkada 2024
- https://kaltimtoday.co/cek-fakta-keliru-klaim-video-fatwa-mui-untuk-tidak-pilih-pemimpin-daerah-yang-didukung-jokowi
Halaman: 2456/7915



