• (GFD-2024-24402) [HOAKS] Khofifah Bagikan Santunan karena Terpilih Jadi Gubernur Jatim

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar unggahan media sosial dengan narasi yang mengeklaim Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa akan membagikan santunan usai Pilkada 2024.

    Dalam video, Khofifah mengatakan bahwa santunan itu diberikan karena ia dipastikan kembali terpilih sebagai gubernur Jawa Timur.

    Namun, setelah ditelusuri video tersebut merupakan hasil manipulasi. Suara Khofifah dalam video itu merupakan hasil besutan artificial intelligence atau AI generatif.

    Sebagai konteks, berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan Khofifah-Emil Elestianto Dardak memperoleh suara terbanyak di Pilkada Jawa Timur 2024.

    Dalam hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas dengan data masuk 100 persen, Khofifah-Emil memperoleh suara 58.7 persen.

    Mereka unggul dari pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang mendapat 32,78 persen suara, serta Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan suara 8,49 persen.

    Video yang menampilkan Khofifah akan membagikan santunan karena kembali terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur disebarkan akun TikTok ini.

    Dalam video Khofifah mengatakan, santunan itu merupakan wujud syukur karena ia dipastikan terpilih menjadi gubernur Jawa Timur.

    Khofifah juga meminta warganet untuk membagikan video tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui unggahan di Instagram-nya, Khofifah membantah video soal pembagian santunan yang mencatut dirinya.

    Unggahan yang beredar itu memanipulasi video ketika Khofifah berkunjung ke Turkiye pada awal tahun 2024. 

    "Ini adalah video saat saya berkunjung ke Turkiye awal tahun 2024 lalu yang kemudian diolah sedemikian rupa menggunakan kecerdasan buatan (AI)," ujar Khofifah. 

    Ia menambahkan, meski  telah unggul dalam hitung cepat, namun pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. 

    Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengecek suara Khofifah menjanjikan santunan tersebut menggunakan Hive Moderation.

    Hasilnya, suara Khofifah terdeteksi dihasilkan oleh AI dengan probabilitas mencapai 98.5 persen. 

    Kesimpulan

    Video Khofifah akan membagikan santunan karena terpilih menjadi gubernur Jawa Timur merupakan hasil manipulasi.

    Konten tersebut memanipulasi video Khofifah saat berkunjung ke Turkiye pada awal tahun 2024. 

    Setelah dicek menggunakan Hive Moderation, suara Khofifah memiliki probabilitas 98.5 persen dihasilkan AI. 

    Rujukan

  • (GFD-2024-24410) [KLARIFIKASI] Tidak Benar Gaji Buruh Dipotong PPN 12 Persen

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.

    Narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada November 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA

    Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata

    Screenshot Klarifikasi, tidak benar gaji buruh dipotong PPN 12 persen

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir Kompas.com, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

    Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Adapun PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.

    Barang yang dikenai PPN beragam jenisnya, termasuk pakaian, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, dan kosmetik.

    Sementara itu, gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang termasuk objek PPh meliputi:

    Daftar lengkap objek PPh dapat dibaca di sini.

    Terkait PPh, pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungannya mulai Januari 2024.

    Dikutip dari Kompas.id, meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.

    Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.

    Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Dilansir Kompas.com, melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi tarif efektif rata-rata (TER) menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

    TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

    Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

    TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

    Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

    Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

    Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 perlu diluruskan.

    PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Sedangkan gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah belum menetapkan formula baru penghitungan PPh.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24411) [HOAKS] Link untuk Mendapat Bantuan Pestisida dan Alat Pertanian

    Sumber:
    Tanggal publish: 02/12/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah unggahan yang membagi tautan atau link bantuan pestisida dan alat-alat pertanian dan Kementerian Pertanian (Kementan).

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.

    Link bantuan pestisida dan alat pertanian disebarkan oleh akun Facebook Seputar Informasi Pertanian pada 1 November 2024.

    Berikut narasi yang ditulis:

    INFO PEMBAGIAN PESTISIDA DAN ALAT-ALAT PERTANIAN SEGERA DAFTAR SEKARANG

    Akun tersebut menggunakan foto dengan logo Kementan dan mengaku bahwa akunnya adalah akun resmi Kementan.

    Selain tautan, akun tersebut juga menyebarkan poster berisi informasi bantuan akan dibagikan ke 38 provinsi mulai 24 Oktober sampai 24 Desember 2024.

    Poster tersebut lantas disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Hasil Cek Fakta

    Tautan yang disebarkan pengguna Facebook mengatasnamakan Kementan tidak mengarah ke situs resmi pemerintah.

    Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan bantuan URL Scan untuk mengecek sumber tautan tersebut.

    Laman yang ditampilkan menggunakan logo dan nama Kementan.

    Masyarakat diminta mengisi nama lengkap dan nomor telepon, lalu login dengan aplikasi perpesanan Telegram.

    Penyaluran bantuan semacam itu tidak ada dalam petunjuk teknis penyediaan dan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian pada tahun anggaran 2024.

    Penyaluran bantuan alat pertanian dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama pengajuan oleh kelompok tani.

    Kemudian Dinas Pertanian setempat akan mengecek kelengkapan dan melakukan input untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat.

    Setelah disetujui, bantuan akan disalurkan langsung di titik bagi.

    Sementara, cara mengecek penyaluran bantuan pestisida di tingkat kabupaten/kota dapat dilihat di situs Menpan ini.

    Kesimpulan

    Link bantuan pestisida dan alat pertanian dari Kementan merupakan hoaks.

    Tautan yang disebarkan tidak mengarah ke situs resmi Kementan.

    Teknis penyediaan dan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian tidak dilakukan dengan mengisi data diri di sebuah situs dan menghubungi lewat Telegram.

    Rujukan

  • (GFD-2024-24373) Cek fakta, Prabowo perintahkan jatuhi hukuman mati pada AKP Dadang Iskandar

    Sumber:
    Tanggal publish: 01/12/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.

    Unggahan yang menampilkan foto AKP Dadang Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto itu sudah ditonton sebanyak 2 juta kali dan dibagikan sebanyak 2.000 kali.

    Berikut, narasi dalam unggahan tersebut :

    “BREAKING NEWS

    PRABOWO SAMPAIKAN :

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    POLISI YANG TEMBAK POLISI, HARUS HUKUM MATI, SUDAH KETERLALUAN MAFIA YANG SESUNGGUHNYA”

    Namun, benarkah Presiden Prabowo perintahkan penjatuhan hukuman mati untuk Polisi yang menembak Polisi?



    Hasil Cek Fakta

    Menurut penelusuran ANTARA, pada Senin (25/11) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersama rombongan mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) di Padang untuk menelusuri kasus penembakan polisi yang terjadi di Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).

    Kedatanggan mereka disambut langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono beserta para pejabat utama Polda Sumbar, serta jajaran. Sahroni menyampaikan agar penyelidikan kasus ini dilaksanakan dengan transparan dan tegas.

    Berita selengkapnya bisa disimak pada Komisi III DPR-RI datangi Polda Sumbar terkait kasus Polisi tembak Polisi.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hingga saat ini ANTARA belum menemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku “Polisi tembak Polisi”.

    Tersangka penembakan polisi tersebut adalah AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Ia dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.

    Sementara itu korban adalah Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres yang sama. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah tertembak di bagian wajah.

    Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan tambang ilegal, yang menjadi motif di balik tindakan pelaku. Kejadian bermula ketika korban melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga yang diduga terlibat tambang liar. Kebetulan, warga tersebut memiliki hubungan dengan pelaku. Pelaku kemudian meminta korban agar melepaskan warga tersebut, namun permintaan itu diabaikan. Merasa kesal, pelaku akhirnya menembak korban.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan