Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah video mengatasnamakan Menteri Sosial Tri Rismaharini beredar di YouTube dan hampir ditonton sebanyak 13.000 kali hingga akhir Maret 2024.
Mantan Wali Kota Surabaya ini, dalam konten tersebut, dikabarkan membongkar informasi terkait penggunaan dana bantuan sosial mencapai Rp400 triliun oleh Presiden Joko Widodo.
Dana bansos itu dipakai Presiden Jokowi untuk kepentingan pemilu. Tepatnya, mendukung kemenangan kandidat Pilpres 2024 nomor urut dua, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana isi klaim yang mencatut nama Mensos Risma itu.
Berikut isi narasinya:
"SEMUA TOKOH BERSATU BONGKAR BANSOS JOKOWI? ANGGARAN BANSOS 497T TERNYATA UNTUK HAL INI,..
400T DEMI SANG ANAK
RISMA BONGKAR BANSOS 400T?? DEMI KEMENANGAN PRABOWO GIBRAN,".
Lalu, benarkah Mensos Risma bongkar bansos Jokowi Rp400 triliun untuk kemenangan Prabowo-Gibran tersebut?
(GFD-2024-17210) Hoaks! Risma beberkan Jokowi gunakan bansos Rp400 triliun untuk kemenangan Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Konten di Youtube tersebut, pada menit-menit awal, memang menampilkan Mensos Risma yang sedang memberikan pernyataan soal bansos.
Mensos Risma terlihat sedang menjawab pertanyaan sejumlah awak media dalam rekaman tersebut. Walau demikian, Risma tidak membahas apapun terkait Presiden Jokowi di video itu.
Proses wawancara ini berlangsung pada 19 Maret 2024, usai Menteri Risma menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR. Rekaman wawancara tersebut juga dimuat media nasional berikut.
Selain narasi judul yang menyesatkan, video YouTube tersebut juga menampilkan cuplikan gambar yang telah direkayasa.
Thumbnail video yang menampilkan presenter wanita dengan tulisan "YOUR MONEY YOUR VOTE" itu sebenarnya merupakan salah satu program siaran yang dimuat oleh media ini.
Aslinya, rekaman itu berjudul "Ini Dia! 5 Partai Dengan Perolehan Suara Terbesar" yang tayang pada 4 Maret 2024.
Klaim: Risma beberkan Jokowi gunakan bansos Rp400 triliun untuk kemenangan Prabowo-Gibran
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Mensos Risma terlihat sedang menjawab pertanyaan sejumlah awak media dalam rekaman tersebut. Walau demikian, Risma tidak membahas apapun terkait Presiden Jokowi di video itu.
Proses wawancara ini berlangsung pada 19 Maret 2024, usai Menteri Risma menghadiri rapat dengan Komisi VIII DPR. Rekaman wawancara tersebut juga dimuat media nasional berikut.
Selain narasi judul yang menyesatkan, video YouTube tersebut juga menampilkan cuplikan gambar yang telah direkayasa.
Thumbnail video yang menampilkan presenter wanita dengan tulisan "YOUR MONEY YOUR VOTE" itu sebenarnya merupakan salah satu program siaran yang dimuat oleh media ini.
Aslinya, rekaman itu berjudul "Ini Dia! 5 Partai Dengan Perolehan Suara Terbesar" yang tayang pada 4 Maret 2024.
Klaim: Risma beberkan Jokowi gunakan bansos Rp400 triliun untuk kemenangan Prabowo-Gibran
Rating: Disinformasi
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-17209) Benarkah teror kembang api dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan dimedia sosial X menarasikan pendukung timnas Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia.
Diketahui, Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 26 Maret di My Dinh National Stadium.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kabarnya pendukung Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia. Mereka menyalakan kembang api di jam 7 malam waktu setempat.”
Namun, benarkah teror kembang api terjadi dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?
Diketahui, Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 26 Maret di My Dinh National Stadium.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Kabarnya pendukung Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia. Mereka menyalakan kembang api di jam 7 malam waktu setempat.”
Namun, benarkah teror kembang api terjadi dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?
Hasil Cek Fakta
Mengenai isu tersebut, Manajer Timnas Indonesia, Sumardji memastikan, kembang api itu bukan serangan kepada pemain Timnas Indonesia. Bahkan, para pemain Timnas sama sekali tidak tahu adanya kembang api tersebut.
"Soal hotel Timnas Indonesia diserang kembang api, itu hoaks. Di sini kami semua tenang-tenang saja, situasinya sangat baik dan kondusif. Di samping itu kami juga dijaga poleh panitia, jadi tidak ada hal yang bikin kami risau," ujar Sumardji dalam keterangannya.
Ia menduga, kembang api itu bisa jadi datang dari pasar rakyat di dekat tempat latihan dan hotel Timnas Indonesia.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
"Soal hotel Timnas Indonesia diserang kembang api, itu hoaks. Di sini kami semua tenang-tenang saja, situasinya sangat baik dan kondusif. Di samping itu kami juga dijaga poleh panitia, jadi tidak ada hal yang bikin kami risau," ujar Sumardji dalam keterangannya.
Ia menduga, kembang api itu bisa jadi datang dari pasar rakyat di dekat tempat latihan dan hotel Timnas Indonesia.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
(GFD-2024-17208) Hoaks! Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok beredar menampilkan Mahfud Md tampil diacara Kick Andy membicarakan akan dihukum seumur hidup dipenjara, namun tidak ada subyek siapa yang akan dihukum penjara tersebut.
Video tersebut dinarasikan bahwa Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara
Penjara seumur hidup,, atao di gantung”
Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:
“Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.
Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?
Video tersebut dinarasikan bahwa Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara
Penjara seumur hidup,, atao di gantung”
Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:
“Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.
Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut bersumber dari YouTube Metro TV yang berjudul “Mahfud MD Pertanyakan DPR yang Hanya Diam atas Kasus Ferdy Sambo #KICKANDY” yang diunggah pada 19 Februari 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.
Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.
Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.
Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-17207) [HOAKS] MK Telah Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
KOMPAS.com- Beredar video disertai klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah ditelusuri, klaim itu tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.
Adapun MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seperti diberitakan Kompas.com, mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Video yang mengeklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.
Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Setelah ditelusuri, klaim itu tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.
Adapun MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seperti diberitakan Kompas.com, mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Video yang mengeklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.
Akun tersebut membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.
Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com, menemukan video serupa di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini. Konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16.
Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.
Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.
Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.
Kesimpulan
Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.
Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.
Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Rujukan
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/24/12474731/mk-gelar-sidang-perdana-sengketa-pilpres-pada-27-maret-2024
- https://www.facebook.com/61555323167076/videos/841043728066996
- https://www.facebook.com/watch/?mibextid=oFDknk&rdid=832KXv4w7g2qp2zP&v=720859260131042
- https://www.facebook.com/100095502607797/videos/2346232425571669/?idorvanity=1999768603702684&mibextid=oFDknk&rdid=YFpTbm1s73WpfvQr
- https://www.youtube.com/watch?v=vy6bH_7jZVQ&t=775s
- https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/21/mk-putus-sengketa-pilpres-pada-22-april
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 2419/6101