• (GFD-2024-17275) Benarkah teror kembang api dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan dimedia sosial X menarasikan pendukung timnas Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia.

    Diketahui, Timnas Indonesia akan menghadapi Vietnam dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 26 Maret di My Dinh National Stadium.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Kabarnya pendukung Vietnam menyalakan kembang api di dekat tempat latihan timnas Indonesia. Mereka menyalakan kembang api di jam 7 malam waktu setempat.”

    Namun, benarkah teror kembang api terjadi dari supporter Vietnam kepada timnas Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Mengenai isu tersebut, Manajer Timnas Indonesia, Sumardji memastikan, kembang api itu bukan serangan kepada pemain Timnas Indonesia. Bahkan, para pemain Timnas sama sekali tidak tahu adanya kembang api tersebut.

    "Soal hotel Timnas Indonesia diserang kembang api, itu hoaks. Di sini kami semua tenang-tenang saja, situasinya sangat baik dan kondusif. Di samping itu kami juga dijaga poleh panitia, jadi tidak ada hal yang bikin kami risau," ujar Sumardji dalam keterangannya.

    Ia menduga, kembang api itu bisa jadi datang dari pasar rakyat di dekat tempat latihan dan hotel Timnas Indonesia.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

  • (GFD-2024-17274) Hoaks! Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara

    Sumber:
    Tanggal publish: 25/03/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di TikTok beredar menampilkan Mahfud Md tampil diacara Kick Andy membicarakan akan dihukum seumur hidup dipenjara, namun tidak ada subyek siapa yang akan dihukum penjara tersebut.

    Video tersebut dinarasikan bahwa Jokowi yang akan dipenjara seumur hidup atau dihukum mati tersebut karena telah merusak negara selama 10 tahun menjabat.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara

    Penjara seumur hidup,, atao di gantung”

    Berikut transkrip Mahfud Md dalam video tersebut:

    “Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itukan hukum pidana yang baru sudah berlakuuntuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena  mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” ucap Mahfud.

    Namun, benarkah Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut bersumber dari YouTube Metro TV yang berjudul “Mahfud MD Pertanyakan DPR yang Hanya Diam atas Kasus Ferdy Sambo #KICKANDY” yang diunggah pada 19 Februari 2023.

    Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengomentari kasus Ferdy Sambo yang menurutnya tidak akan dieksekusi mati. Ia menduga, Sambo akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

    Keyakinan Mahfud itu didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.

    Dalam KUHP baru tersebut, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

    Jadi, video tersebut bukan Mahfud Md membicarakan Presiden Jokowi, tapi mengomentari kasus Ferdy Sambo.

    Klaim: Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara, akan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman gantung

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

  • (GFD-2024-17273) [KLARIFIKASI] Fenomena Alam Gunung Lumpur Dinarasikan Bumi Meledak Setelah Gempa Tuban

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video semburan lumpur dari perut Bumi yang diklaim terjadi setelah gempa mengguncang Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada 22 Maret 2024.

    Narasi video menyebutkan, Bumi tiba-tiba meledak setelah gempa mengguncang Tuban.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut perlu diluruskan.

    Video semburan lumpur yang dinarasikan Bumi meledak setelah gempa Tuban dibagikan oleh akun Facebook ini dan akun YouTube ini pada 22 Maret 2024.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Gempar !! Pertanda Apa ini...?Setelah Gempa Bumi Di Tuban.Bumi Tiba-tiba Meledak Sangat Dahsyat.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, video itu menunjukkan aktivitas gunung lumpur atau mud volcano di Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    Dilansir Kompas.com, gunung lumpur tersebut biasa disebut "bledug kuwu", dan terjadi akibat fenomena ekstrusi cairan seperti hidrokarbon dan gas seperti metana.

    Ekstrusi adalah gerakan cairan dari dalam perut Bumi untuk mencapai permukaan. Sehingga, muncul letupan-letupan lumpur di permukaan tanah.

    Sementara itu, Ketua Komite Shifting Energy dan EBTKE Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Handoko Teguh Wibowo, memberikan penjelasan terkait fenomena semburan lumpur dari mud volcano di Grobogan.

    Selain Bledug Kuwu, terdapat gunung lumpur lain di Grobogan, tepatnya di Desa Grabagan, Kecamatan Kradenan, dan disebut "bledug cangkring".

    Handoko mengatakan, muntahan lumpur pascagempa adalah hal yang lazim terjadi di beberapa gunung lumpur.

    "Hal ini terjadi karena adanya tekanan berlebih atau over pressure yang diakibatkan rambatan gelombang gempa yang terjadi di bawah kawah mud volcano," kata Handoko seperti diberitakan Kompas.com, 25 Maret 2024.

    Menurut Handoko, hal tersebut bisa kembali terjadi apabila magnitudo gempa cukup besar dan menimbulkan tekanan berlebih.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video semburan lumpur yang dinarasikan Bumi meledak setelah gempa Tuban perlu diluruskan.

    Video itu menunjukkan aktivitas gunung lumpur atau mud volcano di Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    Video tersebut dibagikan dengan judul clickbait. Faktanya, ahli geologi menjelaskan bahwa muntahan lumpur pascagempa adalah hal yang lazim terjadi di beberapa gunung lumpur.

    Rujukan

  • (GFD-2024-17272) [HOAKS] MK Telah Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/03/2024

    Berita

    KOMPAS.com- Beredar video disertai klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Setelah ditelusuri, klaim itu tidak benar dan video tersebut merupakan hasil manipulasi.

    Adapun MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).

    Gugatan itu diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Seperti diberitakan Kompas.com, mereka meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.

    Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

    Video yang mengeklaim MK telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini, ini dan ini.

    Akun tersebut membagikan video Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin persidangan.

    Dalam video, Suhartoyo diklaim mengabulkan seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024, salah satunya mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com, menemukan video serupa di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini. Konten yang beredar di media sosial mencuplik klip pada menit 10:16.

    Dalam video itu, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

    Agenda sidang yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.

    Dengan demikian, MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2. 

    Dilansir Kompas.id, sehari setelah sidang perdana, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pasangan calon pemenang Pemilu 2024, serta mengesahkan alat bukti yang diajukan.

    Kemudian, sidang pembuktian dimulai pada 1 hingga 18 April dengan agenda mendengarkan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan KPU.

    Selanjutnya, perkara sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

    Adapun jadwal dan tahapan sidang PHPU telah diatur pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024.

    Kesimpulan

    Narasi bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 adalah tidak benar atau hoaks.

    Video aslinya menampilkan Ketua MK Suhartoyo membuka sidang perdana perkara sengketa hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, perkara sengketa hasil pilpres akan diputus pada 22 April 2024.

    Dalam sidang itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

    Rujukan