Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan Facebook menarasikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara | AKIP tvOne”
Namun, benarkah Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara?
(GFD-2024-18063) Kemenag larang tadarus dan tarawih di masjid menggunakan pengeras suara, benarkah?
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Edaran itu sendiri mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
Edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid tidak menjadi polemik, karena Surat Edaran Menteri Agama itu bertujuan agar suara yang keluar enak didengar.
Buya Anwar mengatakan mensyiarkan bulan Ramadhan itu penting. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh jamaah dan umat Islam untuk itu adalah alat pengeras suara yang posisinya ada yang diarahkan ke dalam dan juga keluar masjid.
Suara yang dikeluarkan haruslah merdu dan enak didengar, bukan malah saling 'balap-balapan' suara antara pengeras dalam dan luar. Dengan begitu syiar akan tersampaikan kepada umat, dilansir dari ANTARA.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
(GFD-2024-18062) [HOAKS] Video Bayi Bermata Tiga
Sumber:Tanggal publish: 05/04/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar video bayi yang memiliki tiga mata di media sosial. Mata ketiganya ada di kening.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video bayi bermata tiga disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 24 Februari 2024:
ALLAHU AKBAR! Viral bayi bermata tiga.
akun Facebook Tangkapan layar manipulasi video di sebuah akun Facebook, 24 Februari 2024, soal bayi bermata tiga.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Video bayi bermata tiga disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini. Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 24 Februari 2024:
ALLAHU AKBAR! Viral bayi bermata tiga.
akun Facebook Tangkapan layar manipulasi video di sebuah akun Facebook, 24 Februari 2024, soal bayi bermata tiga.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar video lalu menelusurinya menggunakan Google Lens. Hasil pencarian menunjukkan bahwa konten tersebut telah ada sejak 2020.
Dilansir News Checker, narasi soal video bayi bermata tiga berasal dari Jerman. Namun, apabila dicermati, gerak mata di kening bayi sama persis dengan gerak mata kirinya.
Penilaian serupa juga dibuat Factly, yang menemukan bahwa manipulasi video dengan menduplikat salah satu mata dapat dilakukan menggunakan perangkat lunak After Effects.
Perangkat yang dikembangkan oleh Adobe ini memungkinkan pengguna membuat animasi dan rekayasa visual.
Video bayi bermata tiga pertama kali diunggah oleh akun X ini pada 9 Juli 2020. Pengguna berbahasa Mandarin tersebut kerap mengunggah konten hasil rekayasa digital.
Sebagai informasi, memang ada kasus duplikasi sebagian wajah yang disebut dengan diprosopus monocephalus tri ophthalmos.
Pada Januari 2018, terdapat studi kasus terhadap seorang anak berusia satu tahun yang memiliki tiga mata sejak lahir.
Kendati demikian, bayi dalam video yang beredar bukan mengalami diprosopus, tetapi hasil manipulasi digital.
Dilansir News Checker, narasi soal video bayi bermata tiga berasal dari Jerman. Namun, apabila dicermati, gerak mata di kening bayi sama persis dengan gerak mata kirinya.
Penilaian serupa juga dibuat Factly, yang menemukan bahwa manipulasi video dengan menduplikat salah satu mata dapat dilakukan menggunakan perangkat lunak After Effects.
Perangkat yang dikembangkan oleh Adobe ini memungkinkan pengguna membuat animasi dan rekayasa visual.
Video bayi bermata tiga pertama kali diunggah oleh akun X ini pada 9 Juli 2020. Pengguna berbahasa Mandarin tersebut kerap mengunggah konten hasil rekayasa digital.
Sebagai informasi, memang ada kasus duplikasi sebagian wajah yang disebut dengan diprosopus monocephalus tri ophthalmos.
Pada Januari 2018, terdapat studi kasus terhadap seorang anak berusia satu tahun yang memiliki tiga mata sejak lahir.
Kendati demikian, bayi dalam video yang beredar bukan mengalami diprosopus, tetapi hasil manipulasi digital.
Kesimpulan
Video bayi bermata tiga merupakan hasil manipulasi menggunakan perangkat lunak After Effect.
Video tersebut pertama kali diunggah pada 2020 oleh pengguna X yang kerap mengunggah konten rekayasa digital.
Video tersebut pertama kali diunggah pada 2020 oleh pengguna X yang kerap mengunggah konten rekayasa digital.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/653131553146089
- https://www.facebook.com/100007393998202/videos/2803175069938932/
- https://www.facebook.com/tony.abat.12/videos/192696712273782
- https://lens.google.com/search?ep=subb&hl=en-US&re=df&s=4&p=AbrfA8qUKzUicCGIEuArIN9ONeWtwDW2cXzSZ-eU89AWxcMn6COXmVJiiSbUwrLMg4HO5rgmoG14cIiA-xvkwwXCKdY8lfZ-7tR00ou8l9I4DDCHZIUbV8TmbWxlf5E9VcFd5CtVrhJA-53EcohSa0qbIMygpwsJ_rdHV1428JSDH7wga4Fz6zeUixGe-e1xU80bI6ikgWtlxELhA2p7mhs3SbSBU4rO09Rpa7-jiEJZizXurJSu9D5Pk6f9jMQ9K1VMfQ7l1CNOxWdmwKSKedHqCU1DNXCUPlmwUPJF#lns=W251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLDEsIkVrY0tKR1ZpTVdGa00ySTVMVGt5Wm1RdE5HUXhNQzFpTUdNNUxXRmtObVZqWVRVMlpHUmhOeElmZDNsT1gzUnhYelJzTFVWbE9FZHRjM3A0VFdaRGJIUnVRVk0zV0Rab1p3PT0iLG51bGwsbnVsbCxbW251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsMjddLFtdXSwxLG51bGwsW251bGwsbnVsbCxbMCwwLDk4OTU1LDEwMDAwMF1dLFtudWxsLG51bGwsW251bGwsWzAsMCw5ODk1NSwxMDAwMDBdXV1d
- https://newschecker.in/fact-check/baby-with-three-eyes-born-in-germany/
- https://factly.in/an-edited-video-falsely-shared-as-a-video-of-baby-born-with-three-eyes/
- https://twitter.com/ccglobal30/status/1281238219535921154
- https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/26586597/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-18061) [HOAKS] Yusril Mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
Sumber:Tanggal publish: 05/04/2024
Berita
KOMPAS.com - Sebuah video mengeklaim, advokat Yusril Ihza Mahendra mundur dari tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Yusril mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini yang diunggah pada 5 April 2024 dengan keterangan demikian:
KETUA TIM 02 PROF YUSRIL IHZA MAHENDRA MUNDUR DARI TIM 02.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Yusril mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran
Namun, setelah ditelusuri video tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Yusril mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan tautan di kanal YouTube ini yang diunggah pada 5 April 2024 dengan keterangan demikian:
KETUA TIM 02 PROF YUSRIL IHZA MAHENDRA MUNDUR DARI TIM 02.
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Yusril mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, video tersebut identik dengan konten di kanal YouTube Kompas.com ini. Dalam video tersebut tidak terdapat informasi soal pengunduran diri Yusril.
Kompas.com memberitakan, Yusril mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia capres-cawapres problematik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (2/4/2024).
Adapun Putusan MK Nomor 90/2023 menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujar Yusril.
Dilansir Kompas.com, pernyataan itu disampaikan Yusril untuk merespons anggota tim hukum pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid.
Lutfi menyinggung bahwa Yusril pernah mengatakan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.
Namun, Yusril mengaku tidak pernah meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Kata Yusril, putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memang problematik, kendati demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.
Kompas.com memberitakan, Yusril mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia capres-cawapres problematik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (2/4/2024).
Adapun Putusan MK Nomor 90/2023 menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo.
"Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujar Yusril.
Dilansir Kompas.com, pernyataan itu disampaikan Yusril untuk merespons anggota tim hukum pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid.
Lutfi menyinggung bahwa Yusril pernah mengatakan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.
Namun, Yusril mengaku tidak pernah meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Kata Yusril, putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memang problematik, kendati demikian, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.
Kesimpulan
Narasi bahwa Yusril mundur dari tim hukum Prabowo-Gibran adalah tidak benar atau hoaks.
Video Yusril saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, pada Selasa (2/4/2024), disebarkan dengan narasi yang keliru.
Video Yusril saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, pada Selasa (2/4/2024), disebarkan dengan narasi yang keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=412953941483303&id=100083061003458&mibextid=oFDknk&rdid=oRtfOSumiOWGhEYO
- https://www.youtube.com/shorts/oc-v1zFhumQ
- https://www.youtube.com/watch?v=YjoXHAKg9YQ
- https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/12475591/di-sidang-mk-yusril-akui-putusan-usia-cawapres-yang-loloskan-gibran
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2024-18060) [KLARIFIKASI] Hakim MK Ancam Usir Bambang Widjojanto Tidak Terkait Pemilu 2024
Sumber:Tanggal publish: 05/04/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar video Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengancam akan mengusir advokat Bambang Widjojanto.
Narasi yang disebarkan, video itu terkait sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Video Arief Hidayat mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto disebarkan oleh akun TikTok ini, ini, ini, dan Facebook ini.
"Begini Pak Bambang, saya kira saya sudah cukup. Saya kan berdialog dengan dia. Pak Bambang sudah setop. Kalau tidak setop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata Arief.
Berikut narasi yang ditulis akun Facebook pada Rabu (3/4/2024):
detik2 Bambang Widjojanto hampir di usir MK oleh hakim MK #pengacara #mk #pilpres2024
akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (3/4/2024), soal Hakim MK Arief Hidayat mencancam mengusir pengacara Bambang Widjojanto saat sidang sengketa hasil Pilpres.
Narasi yang disebarkan, video itu terkait sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Video Arief Hidayat mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto disebarkan oleh akun TikTok ini, ini, ini, dan Facebook ini.
"Begini Pak Bambang, saya kira saya sudah cukup. Saya kan berdialog dengan dia. Pak Bambang sudah setop. Kalau tidak setop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata Arief.
Berikut narasi yang ditulis akun Facebook pada Rabu (3/4/2024):
detik2 Bambang Widjojanto hampir di usir MK oleh hakim MK #pengacara #mk #pilpres2024
akun Facebook Tangkapan layar unggahan dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Rabu (3/4/2024), soal Hakim MK Arief Hidayat mencancam mengusir pengacara Bambang Widjojanto saat sidang sengketa hasil Pilpres.
Hasil Cek Fakta
Bambang Widjojanto merupakan anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Namun, klip yang menampilkan Arief Hidayat bukan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, melainkan Pilpres 2019.
Lima tahun lalu, Bambang menjadi anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Dokumentasi sidang dapat dilihat di kanal YouTube Kompas TV, 19 Juni 2019.
Klip pernyataan Arief dapat dilihat di jam ke-6 menit ke-33 detik ke-1.
Bambang bersikeras agar saksi yang ia hadirkan, Idham, diberikan kesempatan menyampaikan kesaksian di hadapan mahkamah.
Sedangkan, Arief menilai, kesaksian yang hendak disampaikan mirip dengan saksi sebelumnya. Kendati demikian, Idham tetap diberi kesempatan berbicara.
Arief mempertanyakan kredibilitas Idham yang hendak menjelaskan persoalan pemilu di tingkat nasional, padahal Idham tidak memiliki posisi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Di tengah dialog, Bambang protes karena menilai Arief telah menghakimi orang kampung. Perdebatan pun terjadi.
Akhirnya, Arief meminta Bambang agar berhenti berbicara karena dia ingin melanjutkan dialog dengan Idham.
Sementara pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Arief tidak mengancam mengusir Bambang.
Dilansir Kompas.com, Arief justru memuji Bambang karena sudah lebih sabar dan dewasa dibanding lima tahun lalu.
"Saya juga ketemu lima tahun yang lalu dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto, ternyata setelah lima tahun kedewasaan beliau, kesabaran beliau, sudah muncul," dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Namun, klip yang menampilkan Arief Hidayat bukan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, melainkan Pilpres 2019.
Lima tahun lalu, Bambang menjadi anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Dokumentasi sidang dapat dilihat di kanal YouTube Kompas TV, 19 Juni 2019.
Klip pernyataan Arief dapat dilihat di jam ke-6 menit ke-33 detik ke-1.
Bambang bersikeras agar saksi yang ia hadirkan, Idham, diberikan kesempatan menyampaikan kesaksian di hadapan mahkamah.
Sedangkan, Arief menilai, kesaksian yang hendak disampaikan mirip dengan saksi sebelumnya. Kendati demikian, Idham tetap diberi kesempatan berbicara.
Arief mempertanyakan kredibilitas Idham yang hendak menjelaskan persoalan pemilu di tingkat nasional, padahal Idham tidak memiliki posisi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Di tengah dialog, Bambang protes karena menilai Arief telah menghakimi orang kampung. Perdebatan pun terjadi.
Akhirnya, Arief meminta Bambang agar berhenti berbicara karena dia ingin melanjutkan dialog dengan Idham.
Sementara pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Arief tidak mengancam mengusir Bambang.
Dilansir Kompas.com, Arief justru memuji Bambang karena sudah lebih sabar dan dewasa dibanding lima tahun lalu.
"Saya juga ketemu lima tahun yang lalu dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto, ternyata setelah lima tahun kedewasaan beliau, kesabaran beliau, sudah muncul," dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Kesimpulan
Klip yang menampilkan Arief Hidayat mencancam akan mengusir Bambang Widjojanto disebarkan dengan konteks keliru.
Peristiwa itu terjadi saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019, bukan pada 2024.
Peristiwa itu terjadi saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019, bukan pada 2024.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@chirp_sitto/video/7351212576455412997
- https://www.tiktok.com/@firmanniasfirman/video/7351395275505831174
- https://www.tiktok.com/@saponggol/video/7351485913400151301
- https://www.facebook.com/reel/1120403879009108
- https://www.youtube.com/watch?v=uAuYbiDDn9E
- https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/13444801/dulu-membentak-hakim-mk-arief-hidayat-kini-puji-bambang-widjojanto-lebih?page=all
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 2409/6304