"Ini konsep apaan ?
Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.
Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan"
(GFD-2024-20275) [SALAH] PEMBAYARAN BPJS BERDASARKAN GAJI
Sumber: facebook.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah unggahan melalui media sosial Facebook, hasil tangkapan layar dengan narasi yang membahas mengenai BPJS Kesehatan. Disebutkan di dalam narasi tersebut, bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak lagi berdasar pada kualitas pelayanan, namun berdasarkan besaran gaji seseorang. Apakah klaim di dalam narasi yang diunggah oleh akun bernama Karman Khan ini benar adanya?
Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/5/2024).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Asih juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru didasarkan pada besaran gaji, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Diketahui, Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/5/2024).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. Asih juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru didasarkan pada besaran gaji, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Faktanya, perhitungan baru perihal iuran BPJS Kesehatan terbaru, belum diumumkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih berdarkan pada perhitungan lama sesuai dengan kelas masing-masing.
Rujukan
(GFD-2024-20274) [SALAH] UKT Naik Karena Perintah Jokowi
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
SIDANG DPR RICUHNADIEM BABAK BELUR DICECAR DPR, NGAKU UKT NAIK DISURUH J0K0WI
Hasil Cek Fakta
Artikel disadur dari Antara News.
Akun youtube Satu Bangsa telah mengunggah video ber narasikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengaku kenaikan UKT yang tinggi merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
Dilansir dalam Antaranews.com, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa kenaikan pembayaran UKT di PTN disebabkan oleh peningkatan mutu pendidikan. Ia yakin bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif, dengan memanggil dosen praktisi dari luar, magang yang dapat diperbarui dalam semester tersebut, memungut biaya ujian, dan menyelesaikan proyek tugas.
Akan tetapi, kebijakan kenaikan UKT tersebut dibatalkan karena mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini, yaitu mengenai isu kenaikan UKT yang signifikan. Nadiem juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT.
Akun youtube Satu Bangsa telah mengunggah video ber narasikan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengaku kenaikan UKT yang tinggi merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo.
Dilansir dalam Antaranews.com, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa kenaikan pembayaran UKT di PTN disebabkan oleh peningkatan mutu pendidikan. Ia yakin bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus lebih kolaboratif, dengan memanggil dosen praktisi dari luar, magang yang dapat diperbarui dalam semester tersebut, memungut biaya ujian, dan menyelesaikan proyek tugas.
Akan tetapi, kebijakan kenaikan UKT tersebut dibatalkan karena mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini, yaitu mengenai isu kenaikan UKT yang signifikan. Nadiem juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT.
Kesimpulan
Faktanya, kenaikan UKT diberlakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan karena perintah Jokowi. Kebijakan kenaikan tersebut juga telah dibatalkan terkait dengan banyaknya demo mengenai kenaikan UKT yang sangat signifikan.
Rujukan
(GFD-2024-20273) [SALAH] Merapi Kembali Menjadi Jadi, Warga Berlarian Menangis
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
BENCANA HARI INI~ TERJADI KEMBALI MERAPI SEMAKIN MENJADI JADI,WARGA BERLARIAN MENANGIS
Hasil Cek Fakta
Akun youtube Gembok Nusantara telah mengunggah video mengenai bencana pada 27 Mei 2024. Dalam judul pada postingan video tersebut menarasikan gunung Merapi yang kembali menjadi jadi dan warga berlarian menangis.
Setelah dilakukan penelusuran, narator hanya membaca ulang dari kanal berita jogja.tribunnews.com yang berjudul “UPDATE Gunung Merapi 27 Mei 2024: Mengeluarkan 14 Kali Guguran Lava ke arah Barat Daya”. Dilansir dalam artikel berita tersebut, Gunung Merapi terpantau mengeluarkan 14 kali guguran lava ke arah barat daya dengan jarak luncur maksimum 1.500 meter, pada 27 Mei 2024.
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km. Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. BMKG hanya menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan di daerah potensi bahaya, tetapi untuk saat ini aktivitas warga masih sama seperti biasa.
Setelah dilakukan penelusuran, narator hanya membaca ulang dari kanal berita jogja.tribunnews.com yang berjudul “UPDATE Gunung Merapi 27 Mei 2024: Mengeluarkan 14 Kali Guguran Lava ke arah Barat Daya”. Dilansir dalam artikel berita tersebut, Gunung Merapi terpantau mengeluarkan 14 kali guguran lava ke arah barat daya dengan jarak luncur maksimum 1.500 meter, pada 27 Mei 2024.
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 km, Sungai Bedog, Krasak, Bebeng sejauh maksimal 7 km. Pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 km dan Sungai Gendol 5 km. BMKG hanya menghimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan di daerah potensi bahaya, tetapi untuk saat ini aktivitas warga masih sama seperti biasa.
Kesimpulan
Faktanya, narator hanya membaca ulang berita dari jogja.tribunnews.com. Saat ini warga hanya dihimbau untuk menjauhi daerah potensi bahaya, sedangkan aktivitas warga masih sama seperti biasa.
Rujukan
(GFD-2024-20272) [PENIPUAN] Gebyar Undian Berhadiah Oleh Bank Jatim
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 31/05/2024
Berita
"𝘗𝘙𝘖𝘎𝘙𝘈𝘔 2024" 𝘣𝘢𝘨𝘪 𝘴𝘦𝘮𝘶𝘢 𝘯𝘢𝘴𝘢𝘣𝘢𝘩 BANK JATIM 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘴𝘶𝘥𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘢𝘬𝘢𝘯
LAYANAN Mobile Banking/𝘚𝘮𝘴 𝘉𝘢𝘯𝘬𝘪𝘯𝘨
𝘎𝘦𝘣𝘺𝘢𝘳 𝘜𝘯𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘪𝘢𝘩 𝘏𝘢𝘥𝘪𝘳 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘭𝘪,
𝘈𝘺𝘰 𝘣𝘶𝘳𝘶𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘧𝘵𝘢𝘳 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘮𝘦𝘮𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘯 𝘨𝘳𝘢𝘯𝘥 𝘱𝘳𝘪𝘻𝘦 𝘴𝘦𝘱𝘦𝘳𝘵𝘪 :
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘈𝘭𝘱𝘩𝘢𝘳𝘥
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘊𝘙-𝘝 𝘛𝘶𝘳𝘣𝘰
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘏𝘙-𝘝 𝘊𝘝𝘛
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘟𝘱𝘢𝘯𝘥𝘦𝘳
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘍𝘰𝘳𝘵𝘶𝘯𝘦𝘳
8 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘔𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘚𝘤𝘰𝘱𝘺
8 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘔𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘟𝘮𝘢𝘹
20 𝘜𝘯𝘪𝘵 𝘛𝘝 𝘓𝘦𝘥 50 𝘪𝘯.
20 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘚𝘮𝘢𝘳𝘵𝘱𝘩𝘰𝘯𝘦 𝘱𝘳𝘰𝘮𝘢𝘹14
20 𝘦𝘮𝘢𝘴 𝘣𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 & 𝘓𝘰𝘨𝘢𝘮 𝘮𝘶𝘭𝘪𝘢
20 𝘗𝘢𝘬𝘦𝘵 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢 𝘴𝘪𝘯𝘨𝘨𝘢𝘱𝘰𝘳𝘦
50 𝘗𝘢𝘬𝘦𝘵 𝘜𝘮𝘳𝘰𝘩 𝘎𝘳𝘢𝘵𝘪𝘴
𝘔𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘣𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘶𝘯𝘵𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘪𝘯𝘯𝘺𝘢...
𝘐𝘯𝘧𝘰 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘭𝘢𝘯𝘫𝘶𝘵 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘧𝘵𝘢𝘳
LAYANAN Mobile Banking/𝘚𝘮𝘴 𝘉𝘢𝘯𝘬𝘪𝘯𝘨
𝘎𝘦𝘣𝘺𝘢𝘳 𝘜𝘯𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘉𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘪𝘢𝘩 𝘏𝘢𝘥𝘪𝘳 𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘭𝘪,
𝘈𝘺𝘰 𝘣𝘶𝘳𝘶𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘧𝘵𝘢𝘳 𝘢𝘨𝘢𝘳 𝘮𝘦𝘮𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘯 𝘨𝘳𝘢𝘯𝘥 𝘱𝘳𝘪𝘻𝘦 𝘴𝘦𝘱𝘦𝘳𝘵𝘪 :
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘈𝘭𝘱𝘩𝘢𝘳𝘥
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘊𝘙-𝘝 𝘛𝘶𝘳𝘣𝘰
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘏𝘙-𝘝 𝘊𝘝𝘛
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘟𝘱𝘢𝘯𝘥𝘦𝘳
5 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘮𝘰𝘣𝘪𝘭 𝘍𝘰𝘳𝘵𝘶𝘯𝘦𝘳
8 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘔𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘚𝘤𝘰𝘱𝘺
8 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘔𝘰𝘵𝘰𝘳 𝘟𝘮𝘢𝘹
20 𝘜𝘯𝘪𝘵 𝘛𝘝 𝘓𝘦𝘥 50 𝘪𝘯.
20 𝘶𝘯𝘪𝘵 𝘚𝘮𝘢𝘳𝘵𝘱𝘩𝘰𝘯𝘦 𝘱𝘳𝘰𝘮𝘢𝘹14
20 𝘦𝘮𝘢𝘴 𝘣𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 & 𝘓𝘰𝘨𝘢𝘮 𝘮𝘶𝘭𝘪𝘢
20 𝘗𝘢𝘬𝘦𝘵 𝘞𝘪𝘴𝘢𝘵𝘢 𝘴𝘪𝘯𝘨𝘨𝘢𝘱𝘰𝘳𝘦
50 𝘗𝘢𝘬𝘦𝘵 𝘜𝘮𝘳𝘰𝘩 𝘎𝘳𝘢𝘵𝘪𝘴
𝘔𝘢𝘴𝘪𝘩 𝘣𝘢𝘯𝘺𝘢𝘬 𝘬𝘦𝘶𝘯𝘵𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘪𝘯𝘯𝘺𝘢...
𝘐𝘯𝘧𝘰 𝘭𝘦𝘣𝘪𝘩 𝘭𝘢𝘯𝘫𝘶𝘵 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘧𝘵𝘢𝘳
Hasil Cek Fakta
Akun facebook Promo Special Jconnect telah mengunggah postingan mengenai undian berhadiah oleh Bank Jatim untuk para pengguna mobile banking/sms banking. Postingan tersebut telah diunggah pada 27 Mei 2024.
Setelah dilakukan penelusuran dengan membuka web resmi Bank Jatim www.bankjatim.co.id tidak ditemukan informasi mengenai undian berhadiah tersebut. Link yang telah disematkan pada unggahan tersebut juga tidak mengarah pada laman resmi Bank Jatim.
Dengan melakukan penelusuran melalui laman resmi facebook Bank Jatim facebook.com/bankjatim juga tidak ditemukan informasi mengenai gebyar undian tersebut. Dilansir dalam turnbackhoax, penipuan ini sering kali terjadi, dan dihimbau untuk masyarakat agar berhati - hati.
Setelah dilakukan penelusuran dengan membuka web resmi Bank Jatim www.bankjatim.co.id tidak ditemukan informasi mengenai undian berhadiah tersebut. Link yang telah disematkan pada unggahan tersebut juga tidak mengarah pada laman resmi Bank Jatim.
Dengan melakukan penelusuran melalui laman resmi facebook Bank Jatim facebook.com/bankjatim juga tidak ditemukan informasi mengenai gebyar undian tersebut. Dilansir dalam turnbackhoax, penipuan ini sering kali terjadi, dan dihimbau untuk masyarakat agar berhati - hati.
Kesimpulan
Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai gebyar undian pada laman web Bank Jatim, serta link dalam postingan tersebut tidak mengarah pada web resmi Bank Jatim.
Rujukan
Halaman: 2405/6850



