• (GFD-2025-25470) Hoaks Video Pemusnahan Gas Melon karena Beralih ke DME

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2025

    Berita

    tirto.id - Kebijakan pelarangan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), atau gas melon, melalui pengecer, yang tadinya diterapkan pemerintah pada 1 Februari, bikin gaduh masyarakat. Aturan itu membuat warga di beberapa tempat pontang-panting mencari keberadaan gas bersubsidi tersebut.

    Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, alasan pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg ke pengecer dan mengalihkan penjualannya hanya ke agen resmi PT Pertamina (Persero) karena menerima laporan penyaluran gas LPG kerap tidak tepat sasaran. Dia pun mengklaim adanya permainan harga gas LPG di lapangan.

    Berkaitan dengan aturan itu, mencuat video yang diklaim sebagai rekaman pemusnahan gas melon, salah satunya disebarkan oleh akun TikTok bernama “suci.adi2”. Klip berdurasi 23 detik itu menampilkan sejumlah orang sedang memasukkan gas melon ke truk.

    “Penampakan Tabung LPJ yang sudah Di Gepengkan yg akan di ganti dengan Gas DME. Netizen bilang gara2 OK (orang kaya) yang ikut2an pengen LPG subsidi dan harga ketok magick dipengecer,” begitu bunyi keterangan dalam video.

    Sebagai informasi, melansir laman Kementerian ESDM, gasifikasi batu bara (Dimethyl Ether/DME) memang tengah dikembangkan pemerintah sebagai energi alternatif pengganti LPG untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat.

    Klip yang diunggah pada Selasa (4/2/2025) ini sudah dibagikan sebanyak 63 kali, dan memperoleh 145 tanda suka, per Rabu (5/2/2025). Unggahannya pun sudah disimpan oleh 12 orang dan mendapatkan 39 komentar.

    Video dengan narasi serupa juga diketahui berlalu-lalang di Facebook (arsip) dan Threads (arsip).

    Namun, bagaimana fakta videonya?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto pertama-tama mencari asal muasal footage video yang beredar dengan memanfaatkan Google Image. Dengan memasukkan tangkapan layar salah satu frame video, kami menjumpai video identik sudah tersebar di Instagram sejak pertengahan Desember 2024.

    Selain di Instagram, video serupa juga muncul di YouTube, dengan narasi bahwa rekaman ini merupakan proses peleburan ulang gas melon.

    Tirto lalu menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, untuk mencari kebenaran soal video ini. Ia mengatakan klaim yang beredar tidak benar. Heppy juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada kebijakan penghancuran tabung elpiji 3 kg.

    “Sesuai arahan pemerintah kemarin, penataan pengecer untuk menjadi sub pangkalan sebagai bagian distribusi LPG 3 kg segera kami laksanakan,” kata Heppy dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).

    Lebih lanjut, Heppy bilang, video tersebut kemungkinan menampilkan proses retest, alias tes ulang untuk memastikan tabung masih layak edar atau tidak. Tabung yang tidak layak kemudian akan dikirim ke retester alias bengkel pemeliharan dan perbaikan elpiji 3 kg, untuk menentukan apakah tabung perlu cat ulang, dilakukan quality control berat tabung, atau dikategorikan rusak dan cacat (rucat).

    Meski aturan soal pelarangan penjualan gas melon melalui pengecer sempat diketok palu, keputusan itu telah dicabut.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, ada instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk kembali membuka jalur distribusi gas melon ke pedagang eceran.

    "Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Terkait peralihan ke DME, meski DME sempat diwacanakan menjadi energi alternatif elpiji pada tahun 2020, sampai artikel ini terbit pada Rabu, (5/2/2025), tidak ada aturan atau kebijakan yang memutuskan penggunaan DME sebagai pengganti elpiji 3 kg bersubsidi.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa video dengan narasi pemusnahan elpiji 3 kilogram (kg) gas melon bersifat salah dan menyesatkan (fasle & misleading).

    Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan klaim yang beredar tidak benar. Ia menyebut saat ini tidak ada kebijakan penghancuran tabung elpiji 3 kg.

    Heppy bilang kalau video itu kemungkinan menampilkan proses tes ulang untuk memastikan tabung masih layak edar atau tidak.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25471) [SALAH] Potret “Jejak Digital Peresmian Pagar Laut”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 05/02/2025

    Berita

    Akun Facebook “Fathur Rochman” pada Rabu (29/1/2025) mengunggah foto [arsip] disertai narasi:

    “Akhirnya ketemu juga foto peresmian Pagar Laut. Jejak Digital”

    Hingga Rabu (4/1/2025), unggahan itu telah mendapatkan komentar 171 dan 77 kali dibagikan.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri asal-usul foto tersebut dengan memanfaatkan Google Image. Hasil teratas mengarah ke foto dalam pemberitaan kabar6.com “Batalion A Brimob Mulai Dibangun di Desa Tanjung Pasir”.

    Konteks asli foto adalah dokumentasi momen ground breaking pembangunan Mako Batalyon di daerah PIK 2, Banten, pada April 2023. Tidak ada kaitannya dengan pagar laut.

    Kesimpulan

    Potret disertai narasi “jejak digital peresmian pagar laut” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-25473) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Pencairan Bansos sebesar Rp 2,4 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pencairan bansos sebesar Rp 2,4 juta, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 23 Januari 2025.
    Unggahan klaim link pendaftaran pencairan bansos sebesar Rp 2,4 juta berupa tulisan sebagai berikut.
    "CARA DAFTAR & CEK NAMA PENERIMA BANSOS BPNT & PKH, KKS, BLT UNTUK IBU HAMIL
    PELAJARI SELENGKAPNYA DI LINK YANG TERCANTUM
    • 9 JUTA PESERTA PENERIMA MANFAAT
    • CEK NAMAMU DAN DAFTAR SEKARANG
    • BERLAKU 22 JANUARI - 28 FEBRUARI 2025
    • BISA UNTUK KALANGAN MENENGAH KE ATAS
    • TIDAK DI PUNGUT BIAYA SEPESERPUN"
    Dalam unggahan tersebut juga terdapat poster digital yang berisi tulisan sebagai berikut.
    "BANSOS PKH
    Kabar gembira buat yang belum dapat Bantuan Sosial (BANSOS) PKH sama sekali belum dapat atau belum cair Rp 2.400.000 Periode bulan JANUARI 2025 ini bisa langsung Daftar Tidak ada dipungut biaya sedikitpun. SILAHKAN CEK, BURUAN!"
    Unggahan tersebut dilengkapi dengan link yang diklaim sebagai formulir pendaftaran pencairan bansos, berikut linknya.
    "https://inf0-b4nsos-pkh-c252.vercel.app/?fbclid=IwY2xjawIQCBxleHRuA2FlbQIxMQABHcSgvM48TvEpKDXgjpkSUu1HW2rEd80mAoAIVGI0IWkaaQ54hJczOERgtA_aem_SsEKu0oTOkursZ1OnRfRGg"
    Jika tautan tersebut diklik mengarah pada laman situs yang meminta data pribadi, seperti nama sesuai e-KTP, alamat lengkap, jenis kelamin dan nomor telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran pencairan bansos sebesar Rp 2,4 juta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pencairan bansos sebesar Rp 2,4 juta, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial kemensos.go.id.
    Berikut pengumumannya:
    "Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
    Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
    Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 2 Oktober 2024.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikut langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
    Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, link pendaftaran pencairan bansos sebesar Rp 2,4 juta tidak benar.
    Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.

    Rujukan

  • (GFD-2025-25474) Cek Fakta: Tidak Benar Sekolah Libur 45 Hari Selama Ramadan

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/02/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Informasi mengenai sekolah libur 45 hari selama Ramadan beredar di media sosial. Informasi tersebut disebarkan salah satu akun TikTok pada 11 Januari 2025.
    Akun TikTok tersebut menampilkan gambar tangkapan layar Presiden Prabowo dan diberi narasi sebagai berikut:
    "RESMI ! Libur 45 hari selama bulan puasa"
    Akun TikTok tersebut kemudian menuliskan narasi bahwa pada Ramadan 2025 sekolah akan diliburkan selama 45 hari.
    "Sekolah libur selama 45 hari selama bulan Ramadhan 🥹 yang di tunggu tunggu sama anak anak sekolah akhirnya😭," tulis salah satu akun TikTok.
    Konten yang disebarkan akun TikTok tersebut telah 28,5 juta kali ditonton dan mendapat 29 ribu komentar dari warganet.
    Benarkah sekolah akan diliburkan 45 hari selama Ramadan? Berikut penelusurannya.
     
    Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
    Caranya mudah:
    * Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
    * Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
    * Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
    * Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang sekolah libur 45 hari selama Ramadan. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "sekolah libur ramadan" di kolom pencarian Google Search.
    Hasilnya terdapat beberapa artikel yang memuat soal libur sekolah selama ramadan. Satu di antaranya artikel berjudul "Surat Edaran Libur Sekolah Bulan Puasa 2025 Terbit, Berikut Jadwalnya" yang dimuat situs Liputan6.com pada 20 Januari 2025.
    Liputan6.com, Bandung - Surat edaran libur sekolah bulan puasa 2025 atau Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri telah resmi terbit pada Selasa (21/1/2025). Melalui surat edaran tersebut tidak ada libur penuh selama bulan Ramadan 2025.
    Adapun dengan kebijakan tersebut para siswa tetap melakukan kegiatan belajar di sekolah. Namun, siswa juga mendapatkan jadwal libur di awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
    Diketahui para siswa sekolah mendapatkan jadwal libur cukup banyak tetapi pemerintah pusat tetap meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pendidikan (Disdik) menyelenggarakan pembelajaran secara mandiri.
    Pembelajaran mandiri tersebut membantu siswa untuk tetap belajar dengan tugas yang diberikan sekolah. Siswa juga dapat melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah masing-masing.
    “Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” tertulis dalam SEB.
    Sementara itu, pemerintah juga berharap adanya libur tersebut bisa membuat siswa melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan individu siswa seperti meningkatnya iman dan takwa, akhlak mulia, dan lain-lain.
    “Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” tulis dalam SEB.
    Melansir dari Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang telah dibagikan dan ditekan pada Senin (20/1/2025). Berikut ini jadwal libur sekolah para pelajar di bulan Ramadan 2025 mendatang:
    1. Awal libur sekolah puasa 2025
    Melalui surat edaran tersebut, terdapat lima hari awal puasa yang bisa dimanfaatkan siswa untuk belajar di rumah. Meskipun disebut libur tetapi siswa bisa melakukan pembelajaran secara mandiri sesuai arahan dari sekolah.
    “Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan”.
    2. Masuk sekolah puasa 2025
    Adapun jadwal masuk sekolah bulan puasa dimulai dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Sehingga selama dua minggu para siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
    “Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama”
    3. Jadwal libur Idul Fitri
    Kemudian jadwal menjelang Idul Fitri berlangsung selama sembilan hari dari tanggal 26 hingga 28 Maret 2025. Serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 yang merupakan libur bersama Idul Fitri.
    “Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan”
    4. Jadwal masuk sekolah setelah Idul Fitri
    Melalui surat edaran tersebut juga terdapat jadwal kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan setelah pelaksanaan hari raya Idul Fitri yang dimulai pada tanggal 9 April 2025.
    “Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025”
     

    Kesimpulan


    Informasi tentang sekolah libur 45 hari selama Ramadan ternyata tidak benar. Faktanya, pemerintah telah menetapkan libur sekolah selama Ramadan 2025 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Namun, dalam aturan tersebut libur Ramadan tidak sampai 45 hari.