Akun X “hnirankara” pada Minggu (8/12/2024) membagikan foto [arsip] berisi klaim “Pramono-Rano sewaktu-waktu dapat dicopot jabatannya dari Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo karena Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk dalam kawasan aglomerasi”.
Berikut narasi lengkapnya:
“Omonganmu @prabowo yang berapi-api saat menjadi rival @jokowi ternyata tak lebih dari sekedar, kentut babi. Indonesia saat tidak punya Ibu Kota, DKJ yang masuk ke algomerasi Gub-Wagub akan dipilih oleh Presiden. Artinya? Seawaktu-waktu Pram-Rano bisa dicopot dan digantikan oleh boneka, koreksi kalo salah.”
“RIDO Kalah, Prabowo Revisi UU DKJ. Pramono Tidak Akan Jadi Gubernur Jakarta”
Hingga Jumat (20/12/2024), unggahan tersebut disukai oleh 6.000-an pengguna dan dibagikan ulang hampir 2.000 kali.
(GFD-2024-24694) [SALAH] Presiden Bisa Copot Pramono-Rano dari Jabatan Gubernur Jakarta
Sumber: X.comTanggal publish: 20/12/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencermati UU No 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam beleid itu disebutkan gubernur serta wakil gubernur—sebagaimana termaktub di Pasal 1 Ayat 7 dan 8—merupakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala DKJ.
Di Pasal 51 Ayat 2 dijelaskan DKJ menjadi salah satu wilayah dari kawasan aglomerasi, diikuti 9 kabupaten/kota lainnya di sekitar DKJ. Daerah-daerah tersebut akan dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi, yang mana ketua dan anggota dewan ditunjuk oleh Presiden. Namun, bukan berarti presiden dapat mencopot Kepala Daerah Provinsi DKJ.
Dilansir dari tirto.id, Presiden Prabowo pada Sabtu (30/11/2024) telah meneken revisi UU DKJ. Poin revisi mencakup nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta menjadi Provinsi DKJ. Namun, tidak ada poin tentang “Presiden dapat mencopot Gubernur DKJ”.
Di Pasal 51 Ayat 2 dijelaskan DKJ menjadi salah satu wilayah dari kawasan aglomerasi, diikuti 9 kabupaten/kota lainnya di sekitar DKJ. Daerah-daerah tersebut akan dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi, yang mana ketua dan anggota dewan ditunjuk oleh Presiden. Namun, bukan berarti presiden dapat mencopot Kepala Daerah Provinsi DKJ.
Dilansir dari tirto.id, Presiden Prabowo pada Sabtu (30/11/2024) telah meneken revisi UU DKJ. Poin revisi mencakup nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta menjadi Provinsi DKJ. Namun, tidak ada poin tentang “Presiden dapat mencopot Gubernur DKJ”.
Kesimpulan
Unggahan dengan klaim “presiden bisa copot Pramono-Rano dari jabatan Gubernur Jakarta” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
(Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)
Rujukan
- http[maritim.go.id] UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Jakarta [tirto.id] Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
- https://x.com/hnirankara/status/1865754047359467650 (tautan asli unggahan akun X “hnirankara”)
- https://ghostarchive.org/archive/v4KCR (arsip unggahan akun X “hnirankara”)
- https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/uu/2024/uu-nomor-2-tahun-2024.pdf
- https://tirto.id/prabowo-teken-revisi-uu-dkj-ini-poin-poin-yang-berubah-g6xx
(GFD-2024-24695) [PENIPUAN] Info Loker Arutmin Indonesia, Gaji Tembus Puluhan Juta
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 20/12/2024
Berita
Pada Minggu (20/10/2024) akun Facebook “PT Arutmin Indonesia” membagikan foto [arsip] berisi informasi tentang lowongan kerja (loker) PT Arutmin Indonesia dengan gaji Rp10.000.000—Rp20.000.000.
Berikut narasi lengkapnya:
“Membuka kesempatan berkarir bagi individu yang berpotensi dan berkomitmen untuk bergabung bersama kami. Posisi yang tersedia adalah untuk Fresh Graduate dengan kualifikasi dan keahlian khusus. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari tim profesional dan berkontribusi dalam pertumbuhan perusahaan. Simak informasi lowongan kerja PT ARUTMIN INDONESIA selengkapnya dibawah ini :
Mekanik
Operator Greder
Operator Excavator
Operator Dozer
Driver DT
Driver LV
Formen
Supervisor
Blasting (Peledakan)
Surveyor
Engineering
Departemen Produksi
Logistik
Helper Pompa
Kru Lapangan
Fasilitas:
Jamsotek
Bonus Bulanan
Penghasilan 10 JT s/d 20 jt /Bulan
Uang makan & Transport 300.000 /Hari
Persyaratan
Pria/wanita
Pendidikan SMP. SMA.SMK.S1 &S2 Semua Jurusan
Pengalaman dalam bidan nya
Mempunyai kemampuan analisa yg baik
Memiliki kemampuan dan dapat berkomunikasi dangen baik
Teliti,di siplin dan bertanggung jawab serta motivasi kerja tinggi
Dapat bekerja secara individu maupun dalam team
Untuk Informasi Lebih Lanjut dan Link Pendaftaran :”
Berikut narasi lengkapnya:
“Membuka kesempatan berkarir bagi individu yang berpotensi dan berkomitmen untuk bergabung bersama kami. Posisi yang tersedia adalah untuk Fresh Graduate dengan kualifikasi dan keahlian khusus. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari tim profesional dan berkontribusi dalam pertumbuhan perusahaan. Simak informasi lowongan kerja PT ARUTMIN INDONESIA selengkapnya dibawah ini :
Mekanik
Operator Greder
Operator Excavator
Operator Dozer
Driver DT
Driver LV
Formen
Supervisor
Blasting (Peledakan)
Surveyor
Engineering
Departemen Produksi
Logistik
Helper Pompa
Kru Lapangan
Fasilitas:
Jamsotek
Bonus Bulanan
Penghasilan 10 JT s/d 20 jt /Bulan
Uang makan & Transport 300.000 /Hari
Persyaratan
Pria/wanita
Pendidikan SMP. SMA.SMK.S1 &S2 Semua Jurusan
Pengalaman dalam bidan nya
Mempunyai kemampuan analisa yg baik
Memiliki kemampuan dan dapat berkomunikasi dangen baik
Teliti,di siplin dan bertanggung jawab serta motivasi kerja tinggi
Dapat bekerja secara individu maupun dalam team
Untuk Informasi Lebih Lanjut dan Link Pendaftaran :”
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan yang tersemat dalam unggahan. Hasilnya, tautan tersebut tak mengarah ke laman resmi PT Arutmin Indonesia. Warganet justru diminta mengisi nama dan nomor telegram.
Dari penelusuran TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi tentang lowongan pekerjaan atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Arutmin Indonesia (www.arutmin.com/id/career).
Melalui laman resminya, perusahaan meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen PT Arutmin Indonesia.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen, silakan menghubungi Departemen Sumber Daya Manusia melalui email: hrd@arutmin.com,” tulis PT Arutmin Indonesia.
Dari penelusuran TurnBackHoax, tidak ditemukan informasi tentang lowongan pekerjaan atau rekrutmen serupa di laman resmi PT Arutmin Indonesia (www.arutmin.com/id/career).
Melalui laman resminya, perusahaan meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen PT Arutmin Indonesia.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen, silakan menghubungi Departemen Sumber Daya Manusia melalui email: hrd@arutmin.com,” tulis PT Arutmin Indonesia.
Kesimpulan
Unggahan “info loker Arutmin Indonesia, gaji tembus puluhan juta” yang disertai tautan ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
- http[arutmin.com/id/career] Laman karir PT Arutmin Indonesia
- https://www.arutmin.com/id/career
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122107680626566692&id=61567000785226 (tautan unggahan akun Facebook “PT Arutmin Indonesia”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2024/12/17-scaled.jpg (arsip unggahan akun Facebook “PT Arutmin Indonesia”)
(GFD-2024-24696) Cek Fakta: Hoaks Video Miftah Maulana Bagikan Rp 100 Miliar Melalui Situs Judol
Sumber:Tanggal publish: 20/12/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video Miftah Maulana membagikan uang Rp 100 miliar melalui situs judi online. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 15 Desember 2024.
Dalam postingannya terdapat video Miftah Maulana berbicara akan membagikan uang Rp 100 miliar melalui situs judi online yang legal dari pemerintah.
Video itu disertai narasi:
"Usai undur diri dari utusan khusus, kini bagi rezeki capai rtsn M ke pemain dengan ertp seratus persen"
Akun itu juga menambahkan narasi "semoga jadi berkahsudah ada yang tau berita ini?"
Lalu benarkah postingan video Miftah Maulana membagikan uang Rp 100 miliar melalui situs judi online?
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan.
Video itu diunggah akun Tribun News di Youtube pada 6 Desember 2024. Video itu berjudul "Pecah Tangis Gus Miftah Umumkan Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo: Mohon Maaf Pak Prabowo"
Video itu disertai narasi:
"TRIBUN-VIDEO.COM - Muftah Maulana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pengumuman pengunduran diri ini disampaikan Gus Miftah di Ponpes Ora Aji miliknya di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (6/12).
Dalam kesempatan itu Gus Miftah juga meminta maaf kepada para pihak yang dirugikan atas sikapnya tersebut.
Adapun pengunduran diri Gus Miftah ini terjadi setelah videonya yang dianggap mengolok-olok penjual es teh viral di media sosial.
"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan penuh kesadaran saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan, setelah berdoa bermuhsabah dan sberisitrakah saya memutuskan untuk mengundurkna diri dari tugas aya sebagai utusan khusus presiden," kata Gus Miftah.
(Tribun-Video.com)"
Selain itu Cek Fakta Liputan6.com memeriksa keaslian video menggunakan website Truemedia.org. Hasilnya audio dalam video tersebut terindikasi kuat menggunakan modifikasi AI.
Kesimpulan
Postingan video Miftah Maulana membagikan uang Rp 100 miliar melalui situs judi online adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2024-24699) Hoaks Pengalihan Tunggakan BPJS Kesehatan ke BPJS Gratis PBI
Sumber:Tanggal publish: 20/12/2024
Berita
tirto.id - Baru-baru ini, muncul isu di media sosial mengenai pengalihan tunggakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta umum (Peserta Bukan Penerima Upah, PBPU), menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Bagi yang mempunyai tunggakan BPJS 1 sampai 2 tahun, apakah bisa dialihkan ke BPJS gratis PBI? Tentu saja bisa. Yang belum tau caranya silakan bergabung ke group BPJS Kesehatan Melalui Link di bio profil ya," begitu bunyi unggahan akun @bpjskesehatan.com (arsip) di TikTok, Selasa (17/12/2024).
Saat mengunjungi halaman profil, terdapat tautan yang mengarahkan untuk bergabung ke sebuah grup Telegram dengan nama “Daftar BPJS PBI/Gratis”.
Sampai dengan Kamis (19/12/2024), unggahan tersebut sudah disaksikan sekitar 9 ribu kali. Terdapat juga 65 tanda suka dan delapan komentar dalam unggahan tersebut. Beberapa komentar mengindikasikan telah mencoba namun tidak bisa.
Tirto juga menemukan tautan pendaftaran BPJS gratis yang tersebar di Facebook. Unggahan dari akun "bantuan dana" (arsip) itu menggunakan narasi yang sedikit berbeda yakni layanan bantuan BPJS gratis. Namun, modus yang digunakan serupa, mengarahakan ke situs lain dalam tautan terlampir. Unggahan tersebut juga cukup ramai mendapat perhatian dari masyarakat.
Lalu bagaimana faktanya apakah benar adanya skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dengan masuk ke skema PBI?
“Bagi yang mempunyai tunggakan BPJS 1 sampai 2 tahun, apakah bisa dialihkan ke BPJS gratis PBI? Tentu saja bisa. Yang belum tau caranya silakan bergabung ke group BPJS Kesehatan Melalui Link di bio profil ya," begitu bunyi unggahan akun @bpjskesehatan.com (arsip) di TikTok, Selasa (17/12/2024).
Saat mengunjungi halaman profil, terdapat tautan yang mengarahkan untuk bergabung ke sebuah grup Telegram dengan nama “Daftar BPJS PBI/Gratis”.
Sampai dengan Kamis (19/12/2024), unggahan tersebut sudah disaksikan sekitar 9 ribu kali. Terdapat juga 65 tanda suka dan delapan komentar dalam unggahan tersebut. Beberapa komentar mengindikasikan telah mencoba namun tidak bisa.
Tirto juga menemukan tautan pendaftaran BPJS gratis yang tersebar di Facebook. Unggahan dari akun "bantuan dana" (arsip) itu menggunakan narasi yang sedikit berbeda yakni layanan bantuan BPJS gratis. Namun, modus yang digunakan serupa, mengarahakan ke situs lain dalam tautan terlampir. Unggahan tersebut juga cukup ramai mendapat perhatian dari masyarakat.
Lalu bagaimana faktanya apakah benar adanya skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dengan masuk ke skema PBI?
Hasil Cek Fakta
Sekadar informasi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Gratis adalah salah satu program unggulan dari BPJS Kesehatan, yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, yang tidak mampu membayar iuran, melansir dari Antara.
Program ini memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta dari kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kembali ke unggahan. Mula-mula Tirto mencoba mengakses tautan yang terdapat di unggahan media sosial. Tautan di TikTok mengarahkan ke grup Telegram. Di dalam grup tersebut, terdapat lagi tautan yang mengarahkan ke situs lain.
Situs tersebut berisikan formulir yang meminta data pribadi seperti nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan, dan nomor akun aplikasi pesan Telegram. Situs tersebut juga menggunakan header BPJS Kesehatan dan terdapat keterangan "Portal Data JKN" di bagian atasnya. Namun saat kami mencoba mengakses tombol "home" di halaman tersebut, tampilan halaman menjadi error.
Serupa, tautan dari Facebook juga mengarahkan ke halaman dengan format formulir yang serupa, meminta nama dan nomor telegram aktif. Di halaman tersebut juga tidak ada tombol lain yang bisa ditekan selain tombol daftar dan kotak teks yang meminta data pribadi.
Kami kemudian mencoba melakukan pemindaian terhadap dua situs tersebut. Hasil pemindaian URLScan.io menunjukkan situs domain atau alamat utama situs tersebut adalah "pedulirakyat.my.id" dan "cek-data.xyz". Kedua situs tersebut tidak terkait dengan situs resmi BPJS Kesehatan, https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Modus seperti ini biasanya digunakan untuk skema phising. Modus serupa pernah ditemukan dengan mengatasnamakan lembaga lain.
Kepada Tirto, Kepala Humas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga membantah soal isu tersebut.
"Untuk informasi tersebut hoaks ya," ujarnya menanggapi pertanyaan Tirto soal kebenaran unggahan di TikTok, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan tautan yang ada di Telegram bukan dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Pada 4 November 2024, akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) juga sempat mengunggah bantahan soal pengalihan PBPU ke BPJS Kesehatan PBI. Konten tersebut beredar dengan narasi serupa dan mendapat cap hoaks dari BPJS Kesehatan.
"Hati-hati atas berbagai macam penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan, informasi resmi hanya ada di website resmi dan media sosial resmi BPJS Kesehatan," begitu bunyi keterangan dalam unggahan.
Adapun akun media sosial BPJS yang telah terverifikasi adalah sebagai berikut:
TikTok: @bpjskesehatan_ri
Facebook: BPJS Kesehatan
X: @BPJSKesehatanRI
Instagram: @bpjskesehatan_ri
YouTube: @BPJSKesehatan_RI
Hasil penelusuran Tirto ke media-media sosial tersebut juga tidak ada yang mengunggah soal pengalihan BPJS Kesehatan ke skema PBI untuk penghapusan tunggakan.
Pihak BPJS Kesehatan juga menjelaskan, untuk pengalihan ke BPJS KBI, kewenangannya ada di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial untuk tingkat daerah. Nantinya, baru akan diproses oleh BPJS Kesehatan setelah masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika sudah dialihkan, tunggakan dari BPJS peserta mandiri, jika ada, tidak diputihkan, dan akan tetap perlu dibayarkan.
Program ini memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta dari kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kembali ke unggahan. Mula-mula Tirto mencoba mengakses tautan yang terdapat di unggahan media sosial. Tautan di TikTok mengarahkan ke grup Telegram. Di dalam grup tersebut, terdapat lagi tautan yang mengarahkan ke situs lain.
Situs tersebut berisikan formulir yang meminta data pribadi seperti nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan, dan nomor akun aplikasi pesan Telegram. Situs tersebut juga menggunakan header BPJS Kesehatan dan terdapat keterangan "Portal Data JKN" di bagian atasnya. Namun saat kami mencoba mengakses tombol "home" di halaman tersebut, tampilan halaman menjadi error.
Serupa, tautan dari Facebook juga mengarahkan ke halaman dengan format formulir yang serupa, meminta nama dan nomor telegram aktif. Di halaman tersebut juga tidak ada tombol lain yang bisa ditekan selain tombol daftar dan kotak teks yang meminta data pribadi.
Kami kemudian mencoba melakukan pemindaian terhadap dua situs tersebut. Hasil pemindaian URLScan.io menunjukkan situs domain atau alamat utama situs tersebut adalah "pedulirakyat.my.id" dan "cek-data.xyz". Kedua situs tersebut tidak terkait dengan situs resmi BPJS Kesehatan, https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Modus seperti ini biasanya digunakan untuk skema phising. Modus serupa pernah ditemukan dengan mengatasnamakan lembaga lain.
Kepada Tirto, Kepala Humas Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga membantah soal isu tersebut.
"Untuk informasi tersebut hoaks ya," ujarnya menanggapi pertanyaan Tirto soal kebenaran unggahan di TikTok, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan tautan yang ada di Telegram bukan dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Pada 4 November 2024, akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri) juga sempat mengunggah bantahan soal pengalihan PBPU ke BPJS Kesehatan PBI. Konten tersebut beredar dengan narasi serupa dan mendapat cap hoaks dari BPJS Kesehatan.
"Hati-hati atas berbagai macam penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan, informasi resmi hanya ada di website resmi dan media sosial resmi BPJS Kesehatan," begitu bunyi keterangan dalam unggahan.
Adapun akun media sosial BPJS yang telah terverifikasi adalah sebagai berikut:
TikTok: @bpjskesehatan_ri
Facebook: BPJS Kesehatan
X: @BPJSKesehatanRI
Instagram: @bpjskesehatan_ri
YouTube: @BPJSKesehatan_RI
Hasil penelusuran Tirto ke media-media sosial tersebut juga tidak ada yang mengunggah soal pengalihan BPJS Kesehatan ke skema PBI untuk penghapusan tunggakan.
Pihak BPJS Kesehatan juga menjelaskan, untuk pengalihan ke BPJS KBI, kewenangannya ada di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial untuk tingkat daerah. Nantinya, baru akan diproses oleh BPJS Kesehatan setelah masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika sudah dialihkan, tunggakan dari BPJS peserta mandiri, jika ada, tidak diputihkan, dan akan tetap perlu dibayarkan.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan klaim adanya skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dengan masuk ke skema PBI bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).
Unggahan yang tersebar di media sosial mengarahkan ke situs pendaftaran yang tidak terkait langsung dengan situs BPJS Kesehatan. Tidak ditemukan pula informasi ini di berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan.
Unggahan yang tersebar di media sosial mengarahkan ke situs pendaftaran yang tidak terkait langsung dengan situs BPJS Kesehatan. Tidak ditemukan pula informasi ini di berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@bpjskesehatan.com/photo/7449191321471962376
- https://ghostarchive.org/archive/VfpEg
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid027ExtoC4i7y98GGqZ1AH2oEX47Xt9pL91MTM38LGCu4Ehirrc4bNygh3N2CSACD1el&id=61567206924072
- https://archive.ph/wip/EBpBt
- https://www.antaranews.com/berita/4533062/ingin-mendapatkan-bpjs-kesehatan-pbi-gratis-ini-syarat-dan-caranya
- https://urlscan.io/result/df1080b8-c0be-45f3-9549-f467984429db/
- https://urlscan.io/result/a2586b55-46b5-4eee-9eae-5a7774890fd3/
- https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/
- https://www.instagram.com/p/DB7rhVmSWXW/?igsh=MWh4ZGhxN3NqY3V5dw%3D%3D
- https://www.tiktok.com/@bpjskesehatan_ri?lang=id-ID
- https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI
- https://x.com/BPJSKesehatanRI
- https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/
- https://www.youtube.com/@BPJSKesehatan_RI
Halaman: 2330/7907


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5058300/original/074062100_1734657512-cek_fakta_miftah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5058302/original/025668100_1734657666-cek_fakta_miftah_3.jpg)

