KOMPAS.com - Di media sosial beredar sebuah video menampilkan penampakan uang yang diklaim sebagai hasil korupsi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belakangan terjadi.
Total uang yang diduga hasil korupsi PLN yakni Rp 1,2 Triliun.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru
Video penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan Threads ini.
Berikut teks yang tertera dalam video yang diunggah salah satu akun pada Kamis (13/3/2025):
Baru kemarin kasus Korupsi PertamaxSekarang terbongkar Kasus korupsi pln
inilah penampakan uang 1,2 T hasil korupsi PLN
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Kamis (13/3/2025), mengenai penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
(GFD-2025-26264) [KLARIFIKASI] Video Ini Bukan Penampakan Uang Rp 1,2 Triliun Hasil Korupsi PLN
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Video yang beredar merupakan klip dari peristiwa lama.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Momen dalam video merupakan penyitaan barang bukti korupsi sebesar Rp 173 miliar, yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PLN,Nur Pamudji pada 2019.
Klip serupa terdapat di kanal YouTube Suaradotcom dan siaran SCTV yang diunggah di Facebook.
Dikutip dari laporan Kompas.com, Nur Pamudji dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 1903 K/PID.SUS/2021 itu bertanggal 12 Juli 2012, Nur Pamudji dilepaskan dari hukuman 7 tahun penjara.
Majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi karena menilai perbuatan Nur Pamudji bukan tindak pidana.
Sementara, kasus dugaan korupsi melibatkan PLN, terkait dengan proyek PLTU Kalimantan Barat (Kalbar) 1.
Dilansir situs web Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
Proyek PLTU Kalbar 1 dimulai sejak 2008 dengan sumber anggaran dari PLN.
Proyek pembangkit itu lantas dilelang dan dimenangkan KSO BRN dengan nilai kontrak setara Rp 1,2 triliun.
Namun belakangan, ada dugaan tindakan penyelewengan hukum sehingga pembangunan PLTU mangkrak.
Kesimpulan
Video penyitaan barang bukti korupsi Rp 173 miliar yang dilakukan mantan Dirut PLN Nur Pamudji pada 2019, disebarkan dengan konteks keliur,
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Klip yang beredar bukanlah penampakan uang Rp 1,2 triliun hasil korupsi PLN.
Mangkraknya proyek PLTU Kalbar 1 senilai Rp 1,2 triliun masih dalam tahap penyelidikan awal.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1019763006872600
- https://www.facebook.com/basri.basri.3388/videos/1019763006872600
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid022ANCmNukHfzjQgAWBfkpgBEA57CEy3Lx2v55zyQe3kz5jKCy12C2MV3k7VU92m4Kl&id=100029511273570
- https://www.facebook.com/m.s.z.313/posts/pfbid0ScMN1GvmWa3HJJYmuSxnLdNhn3ECq1VCSSAWn6ZdSUBT4DtCmTg3poL9cQjuQKLgl
- https://www.threads.net/@basriannabass/post/DHHQwq6KGJ8
- https://www.youtube.com/watch?v=2_O6B-yUZHU
- https://www.facebook.com/SCTV/videos/1209037435936524
- https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/18410201/mahkamah-agung-lepaskan-eks-dirut-pln-nur-pamudji-dari-hukuman-7-tahun
- https://kalbar.bpk.go.id/polri-selidiki-dugaan-korupsi-proyek-pltu-1-kalbar-negara-rugi-rp12-triliun/
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26279) [HOAKS] Tautan Diklaim untuk Laporkan Penipuan Daring
Sumber:Tanggal publish: 20/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim untuk melaporkan kasus penipuan daring ke kepolisian.
Informasi itu disebarkan oleh akun Facebook yang mencantumkan logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai foto profil.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk melaporkan kasus penipuan daring dibagikan oleh akun Facebook ini pada 13 Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Saudara pernah mengalami kejadian ditipu lewat online silahkan di laporkan agar dana nya bisa kembali baik dari segi uang gaib investasi,pinjaman.hadiah atau sebagainya silahkan di WhatsApp (+62 xxx-xxxx-xxxx).
Screenshot Hoaks, tautan yang diklaim untuk laporkan penipuan daring
Informasi itu disebarkan oleh akun Facebook yang mencantumkan logo Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai foto profil.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk melaporkan kasus penipuan daring dibagikan oleh akun Facebook ini pada 13 Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Saudara pernah mengalami kejadian ditipu lewat online silahkan di laporkan agar dana nya bisa kembali baik dari segi uang gaib investasi,pinjaman.hadiah atau sebagainya silahkan di WhatsApp (+62 xxx-xxxx-xxxx).
Screenshot Hoaks, tautan yang diklaim untuk laporkan penipuan daring
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek situs Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mengetahui prosedur pelaporan kasus penipuan daring atau kejahatan siber lainnya.
Berdasarkan informasi di situs Dittipidsiber Bareskrim Polri, pelaporan penipuan daring atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, tetapi lewat tautan khusus.
Pelaporan kejahatan siber dapat disampaikan melalui tautan yang telah disediakan Dittipidsiber Bareskrim Polri, yaitu https://patrolisiber.id/submit-report/
Masyarakat akan diminta mengisi formulir laporan yang terdiri dari identitas pelapor, jenis kasus, akun terlapor, serta detail kasus.
Kemudian, masyarakat juga diminta melampirkan bukti digital untuk mendukung laporan, seperti tangkapan layar, dokumen, bukti transaksi, atau file apa pun yang relevan.
"Semakin detail dan spesifik bukti Anda, tim investigasi kami akan semakin siap," demikian penjelasan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Waspada, jangan menuruti kemauan untuk menghubungi melalui aplikasi pesan Facebook. Sebab, unggahan itu diindikasi sebagai modus penipuan.
Berdasarkan informasi di situs Dittipidsiber Bareskrim Polri, pelaporan penipuan daring atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, tetapi lewat tautan khusus.
Pelaporan kejahatan siber dapat disampaikan melalui tautan yang telah disediakan Dittipidsiber Bareskrim Polri, yaitu https://patrolisiber.id/submit-report/
Masyarakat akan diminta mengisi formulir laporan yang terdiri dari identitas pelapor, jenis kasus, akun terlapor, serta detail kasus.
Kemudian, masyarakat juga diminta melampirkan bukti digital untuk mendukung laporan, seperti tangkapan layar, dokumen, bukti transaksi, atau file apa pun yang relevan.
"Semakin detail dan spesifik bukti Anda, tim investigasi kami akan semakin siap," demikian penjelasan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Waspada, jangan menuruti kemauan untuk menghubungi melalui aplikasi pesan Facebook. Sebab, unggahan itu diindikasi sebagai modus penipuan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk melaporkan kasus penipuan daring mengatasnamakan Dittipidsiber Bareskrim Polri adalah hoaks.
Pelaporan penipuan daring atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, tetapi lewat tautan khusus yang disediakan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pelaporan penipuan daring atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, tetapi lewat tautan khusus yang disediakan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Rujukan
(GFD-2025-26216) Salah Konteks Video Anggota DPR Terima Amplop saat Rapat
Sumber:Tanggal publish: 19/03/2025
Berita
tirto.id - Kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga menjadi bahasan yang menghebohkan masyarakat. Sejak akhir Februari 2025 lalu, pemberitaan terkait perusahaan energi milik negara tersebut selalu mencuri perhatian.
Sampai pertengahan Maret 2025, berbagai narasi seputar korupsi Pertamina masih menjadi bahan perbincangan publik. Sebuah unggahan di media sosial sempat menjadi ramai karena menyebut ada adanya dugaan suap saat rapat Komisi VI DPR RI dengan Pertamina.
"Perhatikan yg baju batik stlh tanda tangan,dia langsung ambil amplop yg di slipkan di map dgn cepat ia menyimpannya ke bawah meja. suappp....suapp...,bayarrr....bayarrr....," begitu tulis unggahan akun Facebook bernama "Kallaras" (arsip), Rabu(12 Maret 2025).
Bersama unggahan tersebut, terdapat sebuah video yang menunjukkan sosok pria berbatik kuning di pinggir kiri video, yang terlihat menandatangani sebuah sebuah dokumen dalam map, kemudian menarik secarik amplop di dalamnya.
"Setelah ttd mencurigakan saat rapat DPR Komisi VI dan Pertamina. Amplop kuning terselip dan disimpan di kolong meja," begitu tulis keterangan dalam video.
Sampai dengan Selasa (18/3/2025), unggahan tersebut mengumpulkan lebih dari 650 tanda suka dan 378 komentar. Video ini juga mengumpulkan 175 ribu penonton.
Tirto menemukan video yang mirip di akun "Berita Viral Terkini" (arsip) dan "Mardigu WP" (arsip), dengan fokus lebih ke bagian pria berbatik kuning. Video tersebut juga cukup ramai mendapat perhatian masyarakat. Beberapa komentar teratas dari unggahan tersebut terkesan memercayai narasi pembagian amplop di tengah rapat tersebut.
Lalu, bagaimana faktanya? Apakah benar narasi yang adanya suap saat rapat Komisi VI DPR RI?
Sampai pertengahan Maret 2025, berbagai narasi seputar korupsi Pertamina masih menjadi bahan perbincangan publik. Sebuah unggahan di media sosial sempat menjadi ramai karena menyebut ada adanya dugaan suap saat rapat Komisi VI DPR RI dengan Pertamina.
"Perhatikan yg baju batik stlh tanda tangan,dia langsung ambil amplop yg di slipkan di map dgn cepat ia menyimpannya ke bawah meja. suappp....suapp...,bayarrr....bayarrr....," begitu tulis unggahan akun Facebook bernama "Kallaras" (arsip), Rabu(12 Maret 2025).
Bersama unggahan tersebut, terdapat sebuah video yang menunjukkan sosok pria berbatik kuning di pinggir kiri video, yang terlihat menandatangani sebuah sebuah dokumen dalam map, kemudian menarik secarik amplop di dalamnya.
"Setelah ttd mencurigakan saat rapat DPR Komisi VI dan Pertamina. Amplop kuning terselip dan disimpan di kolong meja," begitu tulis keterangan dalam video.
Sampai dengan Selasa (18/3/2025), unggahan tersebut mengumpulkan lebih dari 650 tanda suka dan 378 komentar. Video ini juga mengumpulkan 175 ribu penonton.
Tirto menemukan video yang mirip di akun "Berita Viral Terkini" (arsip) dan "Mardigu WP" (arsip), dengan fokus lebih ke bagian pria berbatik kuning. Video tersebut juga cukup ramai mendapat perhatian masyarakat. Beberapa komentar teratas dari unggahan tersebut terkesan memercayai narasi pembagian amplop di tengah rapat tersebut.
Lalu, bagaimana faktanya? Apakah benar narasi yang adanya suap saat rapat Komisi VI DPR RI?
Hasil Cek Fakta
Tirto mencoba mencari informasi soal kebenaran video suap amplop dalam rapat dengar DPR dengan Pertamina tersebut. Kami menemukan video aslinya dalam kanal TVR Parlemen berikut.
Rapat tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025). Klip yang dicurigai terjadinya suap terjadi di garis waktu sekitar 1 jam 53 menit, terlihat pria berbatik kuning baru hadir. Lalu sekitar satu menit kemudian, terlihat pria berbatik kuning tersebut didatangi pria lain yang membawa map. Kemudian kejadian seperti narasi yang viral di media sosial terjadi. Bisa dikatakan bahwa video tersebut asli dan tidak mengalami penyuntingan.
Pencarian Tirto mengarahkan ke klarifikasi dari DPR. Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, mengklarifikasi perihal adanya pemberian amplop kepada Anggota Komisi VI DPR RI saat rapat kerja dengan Pertamina. Dalam penjelasannya Andre menyebut kalau amplop yang menjadi bahan perbincangan di media sosial bukanlah suap. Amplop tersebut berisi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang menurutnya hak bagi tiap anggota DPR RI.
"Padahal, saya ingin sampaikan bahwa amplop cokelat yang diterima anggota Komisi VI itu, dengan bapak berbatik kuning itu, itu adalah amplop yang merupakan uang SPPD di mana bapak batik baju kuning itu menandatangani SPPD itu soal perjalanan dinasnya " kata Andre Rosiade, dalam pernyataannya di sela rapat dengan direksi PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi, Rabu (12/3/2025).
Tayangan tersebut juga tersedia di kanal TVR Parlemen, sehari setelah klip tersebut ramai di media sosial. Klarifikasi dari DPR ditampilkan pada sekitar menit 57.
Pria berbatik kuning yang menerima amplop tersebut diketahui adalah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron. Andre menjelaskan amplop tersebut baru sempat diambil Herman setelah melakukan perjalanan dinas pekan seblumnya. Sementara itu, Herman mengaku terkejut bahwa kejadian tersebut viral di media sosial. Dia beranggapan, ada pihak yang mencoba memfitnahnya ataupun Komisi VI DPR secara keseluruhan.
"Maka saya tidak pernah ada pemikiran jelek, tidak berpikir apapun saya tanda tangan di sini dan saya terima SPPD di meja sini. Jadi kalau kemudian muncul di medsos seolah-olah terjadi rapat dengan sesuatu yang disebut itu, itu sebuah fitnah yang keji," tutur Herman.
Dia juga mengimbau orang yang menyebarkan narasi tersebut di media sosial untuk menghapus konten tersebut. "Saya klarifikasi juga di media sosial kalau itu tidak benar, tapi kadang medsos itu kejam. Tapi menurut saya di bulan puasa ini marilah kembali ke jalan yang benar. Karena ya tidak mungkin saya tanda tangan yang lain sebagainya di sini. Itulah kepolosan saya, saya biasa saja, itu adalah hak yang harus diterima semua anggota, yang tidak perlu ditutup-tutupi,” tambah Herman lagi.
Rapat tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025). Klip yang dicurigai terjadinya suap terjadi di garis waktu sekitar 1 jam 53 menit, terlihat pria berbatik kuning baru hadir. Lalu sekitar satu menit kemudian, terlihat pria berbatik kuning tersebut didatangi pria lain yang membawa map. Kemudian kejadian seperti narasi yang viral di media sosial terjadi. Bisa dikatakan bahwa video tersebut asli dan tidak mengalami penyuntingan.
Pencarian Tirto mengarahkan ke klarifikasi dari DPR. Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, mengklarifikasi perihal adanya pemberian amplop kepada Anggota Komisi VI DPR RI saat rapat kerja dengan Pertamina. Dalam penjelasannya Andre menyebut kalau amplop yang menjadi bahan perbincangan di media sosial bukanlah suap. Amplop tersebut berisi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang menurutnya hak bagi tiap anggota DPR RI.
"Padahal, saya ingin sampaikan bahwa amplop cokelat yang diterima anggota Komisi VI itu, dengan bapak berbatik kuning itu, itu adalah amplop yang merupakan uang SPPD di mana bapak batik baju kuning itu menandatangani SPPD itu soal perjalanan dinasnya " kata Andre Rosiade, dalam pernyataannya di sela rapat dengan direksi PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina Hulu Energi, Rabu (12/3/2025).
Tayangan tersebut juga tersedia di kanal TVR Parlemen, sehari setelah klip tersebut ramai di media sosial. Klarifikasi dari DPR ditampilkan pada sekitar menit 57.
Pria berbatik kuning yang menerima amplop tersebut diketahui adalah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron. Andre menjelaskan amplop tersebut baru sempat diambil Herman setelah melakukan perjalanan dinas pekan seblumnya. Sementara itu, Herman mengaku terkejut bahwa kejadian tersebut viral di media sosial. Dia beranggapan, ada pihak yang mencoba memfitnahnya ataupun Komisi VI DPR secara keseluruhan.
"Maka saya tidak pernah ada pemikiran jelek, tidak berpikir apapun saya tanda tangan di sini dan saya terima SPPD di meja sini. Jadi kalau kemudian muncul di medsos seolah-olah terjadi rapat dengan sesuatu yang disebut itu, itu sebuah fitnah yang keji," tutur Herman.
Dia juga mengimbau orang yang menyebarkan narasi tersebut di media sosial untuk menghapus konten tersebut. "Saya klarifikasi juga di media sosial kalau itu tidak benar, tapi kadang medsos itu kejam. Tapi menurut saya di bulan puasa ini marilah kembali ke jalan yang benar. Karena ya tidak mungkin saya tanda tangan yang lain sebagainya di sini. Itulah kepolosan saya, saya biasa saja, itu adalah hak yang harus diterima semua anggota, yang tidak perlu ditutup-tutupi,” tambah Herman lagi.
Kesimpulan
Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan narasi adanya amplop yang diberikan saat rapat DPR dengan Pertamina bersifat menyesatkan tanpa tambahan keterangan (missing context).
Video yang beredar di media sosial memang benar dari rapat dengar DPR dengan Pertamina. Namun, amplop yang diberikan adalah uang surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang belum sempat diambil.
Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade dan pria berbatik kuning, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, telah memberi klarifikasi terkait hal ini dalam rapat DPR keesokan harinya.
Video yang beredar di media sosial memang benar dari rapat dengar DPR dengan Pertamina. Namun, amplop yang diberikan adalah uang surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang belum sempat diambil.
Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade dan pria berbatik kuning, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, telah memberi klarifikasi terkait hal ini dalam rapat DPR keesokan harinya.
Rujukan
- https://web.facebook.com/watch/?v=1661863901121786&_rdc=1&_rdr#
- https://archive.ph/wip/EFWS4
- https://web.facebook.com/reel/638418688833182
- https://archive.ph/wip/N3TZj
- https://web.facebook.com/reel/1299390114497021
- https://archive.ph/wip/Wpb4R
- https://www.youtube.com/watch?v=e_aDJI3n9P4
- https://tirto.id/dpr-bantah-terima-amplop-cokelat-saat-rapat-dengan-pertamina-g9mo
- https://www.youtube.com/watch?v=JX7l5eSDOig
(GFD-2025-26219) Cek fakta, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Sumber:Tanggal publish: 19/03/2025
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video menarasikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah produk kilang Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya diketahui, Ahok merupakan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MAK BANTENG MURKA ! Kejagung Tetapkan AHOK Jadi Tersangka ! MEGA TUDUH AHOK DIKRIMINALISASI !”
Namun, benarkah Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sebelumnya diketahui, Ahok merupakan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“MAK BANTENG MURKA ! Kejagung Tetapkan AHOK Jadi Tersangka ! MEGA TUDUH AHOK DIKRIMINALISASI !”
Namun, benarkah Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, Kamis (13/3). Ia menjalani pemeriksaan selama 8–9 jam.
Kejagung melalui penyidik pada Jampidsus mencecar Ahok dengan 14 pertanyaan pokok terkait kasus korupsi minyak mentah. Selain itu, penyidik mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kaitan dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka menggali peran Ahok selaku komisaris utama dalam kaitan dengan ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya. Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dilansir dari ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Kejagung melalui penyidik pada Jampidsus mencecar Ahok dengan 14 pertanyaan pokok terkait kasus korupsi minyak mentah. Selain itu, penyidik mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kaitan dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka menggali peran Ahok selaku komisaris utama dalam kaitan dengan ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya. Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dilansir dari ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Halaman: 1968/7919


