• (GFD-2025-26387) [PENIPUAN] Tautan dan Nomor WA “Pengaduan Penipuan Online”

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/03/2025

    Berita

    Pada Kamis (13/3/2025) akun Facebook “Pengaduan penipuan online” membagikan tautan [arsip] :

    “Saudara pernah mengalami kejadian ditipu lewat online silahkan di laporkan agar dana nya bisa kembali baik dari segi uang gaib investasi,pinjaman.hadiah atau sebagainya silahkan di WhatsApp (+62 882-4712-8434).”

    Hingga Senin (31/3/25), unggahan telah mendapatkan lebih dari 290 tanda suka, 173 komentar dan telah dibagikan ulang 51 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengecek laman Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), yakni patrolisiber.id, untuk mengetahui prosedur pelaporan kasus penipuan online atau kejahatan siber lainnya.

    Diketahui, pelaporan penipuan online atau kejahatan siber lainnya tidak melalui nomor WhatsApp, melainkan lewat patrolisiber.id/submit-report.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan dan nomor WhatsApp yang diklaim sebagai kanal “pengaduan penipuan online” merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-26375) [SALAH] Dana Zakat Dikorupsi Kepala Baznas

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 30/03/2025

    Berita

    Akun Instagram “mus76_official” pada Kamis (13/3/2025) membagikan foto [arsip] disertai narasi:
    “Zakat yang seharusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
    Pengunggah juga menyertakan takarir:
    “ZAKAT DIKORUPSI 11,7 T ‼️
    Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini mencuat kode "uang zakat" pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.
    Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dua tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.
    Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.”
    Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 3.000-an pengguna dan menuai hampir 2.000 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) semula mencermati narasi dalam takarir yang menyebut “Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)”. TurnBackHoax kemudian memasukkan kalimat tersebut ke kolom pencarian Google dan menambahkan kata “berkaitan dengan uang zakat”.

    Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “’Uang Zakat’ Jadi Kode Tersangka Korupsi LPEI Tarik Fee” tayang pada Senin (3/3/2025). Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode “uang zakat” untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

    Informasi dalam takarir akun Instagram “mus76_official” tentang potensi kerugian negara hingga Rp11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com. Namun, istilah “uang zakat” dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah “uang zakat” dalam dugaan kasus korupsi tersebut. BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.

    “Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (9/3/2025).

    TurnBackHoax kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram “mus76_official dengan Google Lens. Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kab. Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube “Kejari Tanjab Timur” pada Senin (10/6/2024).

    Diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur. Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.

    Kesimpulan

    Unggahan foto disertai klaim “dana zakat dikorupsi Kepala Baznas” merupakan koneksi yang salah (false connection).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-26376) [SALAH] Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat Penghina Rakyat

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 30/03/2025

    Berita

    Akun Instagram “warga_merdeka” pada Sabtu (22/3/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
    “PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”

    Hingga Minggu (30/3/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 11 pengguna dan menuai 2 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.

    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa klaim dalam konten tersebut keliru. Tidak ada RUU yang diajukan oleh pemerintah untuk dapat memenjarakan pejabat yang menghina rakyatnya.

    Berdasarkan pemeriksaan pada 176 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2024-2029 di laman resmi DPR, tidak ditemukan RUU untuk menjerat pejabat yang menghina rakyat. Demikian juga dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 di laman Hukumonline.com.

    Suara Najwa Shihab yang digunakan dalam video itu tidak berkaitan dengan RUU pemidanaan pejabat yang menghina rakyat. Suara tersebut diambil dari video di akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah 28 Juni 2022. Lewat video itu, Justru Najwa mengkritik pasal penghinaan pejabat dalam KUHP yang menjadi sumber perdebatan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mengetahui perihal RUU itu.

    “Saya belum tahu pemerintah menyusun undang-undang apa, karena kan saya ini bukan di eksekutif, di legislatif. Bahwa kemudian nanti kalau pemerintah mengirimkan usulan ke DPR, mungkin saya baru tahu,” kata pria yang juga menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, melalui WhatsApp, Selasa (25/3/2025).

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Prabowo susun RUU untuk memenjarakan pejabat yang menghina rakyat” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Moch. Marcellodiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-26377) Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Tiket Mudik Gratis Kemenhub Lewat Link Ini

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/03/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Maret 2025.
    Klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub berupa tulisan sebagai berikut.
    "👋Halo Sobat KEMENHUB!!
    Pemerintah Bekerja Sama Dengan Lembaga Pemerintahan Lainnya, Mengadakan Program Tiket GRATIS Nih, Ayo Nikmati Perjalanan Tanpa Beban Sekarang!\ DAFTAR DAN KLAIM SEKARANG!!👇"
    Unggahan tersebut mengarahkan penerima informasi mengakses link pendaftaran mudik gratis, berikut linknya.
    "https://texcaft.com/tiketmudik1?fbclid=IwY2xjawJVYzdleHRuA2FlbQIxMQABHeF8jTDVdJOkqsZvKTLPhKFZ9gYXjdwfheKfU8EYg_gHyj7s7JM_yGmWOA_aem_O6pyQ4eXUJYm-GzxZHSHiA"
    Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan tulisan "Program Tiket Mudik Gratis" dalam situs tersebut juga menampilkan formulir digital yang meminta identitas diri seperti nama, provinsi dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub, penelusuran mengarah pada artikel berujudul "Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 10 Maret 2025.
    Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri di kampung halaman, Program Mudik Gratis Kemenhub 2025 resmi dibuka pada 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, memberikan kesempatan bagi pemudik untuk pulang kampung dengan aman dan nyaman. Program ini menawarkan berbagai moda transportasi, termasuk bus, kereta api, dan kapal laut, dengan total kuota mencapai 86.312 penumpang.
    Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat dan situs resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id. untuk menggunakan bus. Sementara itu, bagi yang ingin menggunakan kereta api atau kapal laut, pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id.
    Proses pendaftaran terbilang mudah dan praktis. Calon peserta hanya perlu mengakses platform yang telah ditentukan, mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta akan menerima konfirmasi melalui email atau SMS. Jangan lupa untuk selalu mengecek status pendaftaran secara berkala.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran tiket mudik gratis Kemenhub tidak benar.
    Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi MitraDarat dan situs resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id. untuk menggunakan bus. Sementara itu, bagi yang ingin menggunakan kereta api atau kapal laut, pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi Kemenhub di mudikgratis.dephub.go.id.