• (GFD-2025-26407) [SALAH] Kendaraan Dengan STNK Telat Pajak 2 Tahun Akan Langsung Disita

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 01/04/2025

    Berita

    Ditemukan sebuah unggahan video [arsip] yang dibagikan oleh akun TikTok “n.torus” menginformasikan mengenai STNK yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun, maka saat mendapati tilang akan langsung disita oleh kepolisian. Video tersebut disertai dengan voice over sebagai berikut:

    Akhirnya undang-undang perampasan aset resmi disahkan. Tapi undang-undang

    perampasan aset rakyat. Jadi nanti kendaraan yang 2 tahun pajaknya mati tuh bakal disita sama negara. Giliran kayak begini aja cepet, Pak, Bu. Giliran undang-undang perampasan aset buat para koruptor yang udah jelas-jelas bikin negara kita tuh hancur. Itu kok gak selesai-selesai? Emang bener-bener nih para perwakilan rakyat kita nih memang bener-bener kerjanya gercep gitu. Gercep kalau undang-undangnya menyusahkan rakyat.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran sumber tersebut melalui mesin pencarian “Google” dengan memasukan kata kunci “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita”. Hasilnya, ditemukan informasi yang ditulis oleh Kompas.com, berjudul “Berita Hoaks: STNK Mati 2 Tahun Tidak Akan Disita”, tayang Kamis (20/03/2025).

    Kabar tersebut dibantah oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

    Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita. Kemudian, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga. Namun mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut.

    Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.

    Kesimpulan

    Unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    (Ditulis oleh Arief Putra Ramadhan)

    Rujukan

  • (GFD-2025-26381) [SALAH] Pernyataan Budie Arie Ancam Bongkar Rahasia Negara

    Sumber: X.com
    Tanggal publish: 31/03/2025

    Berita

    Akun Twitter/X “03__nakula” pada Kamis (06/03/2025) mengunggah foto [arsip] yang berisi klaim Budie Arie mengancam akan bongkar rahasia negara.

    Berikut narasi lengkapnya :

    “ BERANI PECAT SAYA, SAYA BONGKAR SEMUA RAHASIA NEGARA “
    Hingga Jum’at (21/03/2025) unggahan tersebut telah dilihat 116.000 kali, dibagikan ulang 1.000 kali, dan disukai 5.000 pengguna.

    Hasil Cek Fakta

    Unggahan serupa mengenai Budie Arie yang akan mengancam dan bongkar rahasia negara apabila dipecat, sudah pernah beredar dan diklarifikasi oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pada tahun 2024, dengan judul “[SALAH] Budi Arie Ancam Bongkar Rahasia Negara bila Dipecat”, tayang Selasa (03/12/2024).

    Foto dalam unggahan akun ‘03_nakula’ merupakan hasil suntingan dari artikel utamanews.com “Wamendes PDTT: KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa” yang tayang Senin (15/03/2021).

    Konteks aslinya, Budi Arie Setiadi (kala itu Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal) mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat dana desa.

    Dikarenakan informasi tersebut mencatut logo milik InspirasiTV. Untuk memastikan kembali perkembangan informasi tersebut, tim mencoba melakukan penelusuran dengan mengunjungi situs resmi inspirasitv.com pada halaman pencarian artikel. Hasilnya, tidak ditemukan unggahan artikel seperti yang ditampilkan oleh sumber yang beredar.

    Kesimpulan

    Unggahan dengan narasi “Budie Arie ancam bongkar rahasia negara” merupakan konten palsu (Fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-26385) Tidak Benar Presiden Prabowo Menghentikan Pengangkatan PPPK

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/03/2025

    Berita

    tirto.id - Pemerintahan RI yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto telah genap berjalan selama kurang lebih lima bulan. Seiring dengan itu, sejumlah narasi disinformasi yang berkaitan dengan program kerja Prabowo telah banyak beredar di media sosial.

    Sebelumnya, Tirto telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap narasi disinformasi yang menyebut Presiden Prabowo akan memberlakukan libur sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan mendatang.

    Selain itu, kami juga pernah melakukan pemeriksaan fakta terkait klaim palsu yang menyebut Presiden Prabowo akan memblokir platform TikTok Shop karena dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

    Tak cukup sampai disitu, baru-baru ini kami kembali menemukan narasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Ali Hadin”(arsip) pada Senin (17/3/2025) dan akun TikTok bernama “Pak Penjas”(arsip) pada Selasa (18/3/2025) lewat unggahan video yang menampilkan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Sepanjang Senin (17/3/2025) hingga Selasa (25/3/2025) atau selama delapan hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 99 tanda suka, 20 komentar dan telah 184 kali dibagikan.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim itu? Benarkah Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto mengamati video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.

    Dalam video itu, Mensesneg Prasetyo Hadi memang tengah membahas soal mekanisme penerimaan PPPK. Namun, tidak ada satupun pernyataan Prasetyo yang menyebut Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK.

    “Berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Kami ulangi, untuk proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini kebijakan ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir sehingga diharapkan selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai dengan peraturan perundangan dan tentunya sesuai dengan kebutuhan,” ujar Prasetyo dalam video tersebut

    Tirto kemudian menelusuri asal usul dan konteks video tersebut dengan memasukan kata kunci “Mensesneg Prasetyo Hadi penerimaan PPPK” ke mesin pencarian Google.

    Hasilnya, kami menemukan bahwa cuplikan klip yang beredar itu berasal dari unggahan kanal YouTube resmi Kementerian Sekretariat Negara dalam video berjudul “Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB terkait Pengangkatan CASN 2024”.

    Momen video tersebut adalah saat Prasetyo Hadi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan konferensi pers mengenai kebijakan pemerintah terkait pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/03/2025).

    Tirto menonton video konferensi pers itu dari awal sampai akhir, hasilnya tidak ada satupun pernyataan Prasetyo Hadi, maupun MenpanRB Rini Widyantini, yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK.

    Dalam kesempatan itu, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi, bukan penghentian pengangkatan PPPK secara keseluruhan. Proses penerimaan PPPK untuk tahun 2025 tetap akan berlangsung, namun melalui jalur rekrutmen normal yang sesuai dengan aturan perundang-undangan serta kebutuhan instansi pemerintah.

    Pemerintah justru memutuskan pengangkatan CASN tahun 2024 dipercepat. Untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025, sedangkan untuk pegawai PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025.

    Transkrip lengkap konferensi pers tersebut tersedia di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara berikut.

    Sementara itu, situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memberikan klarifikasi bahwa klaim yang menyebut bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK adalah hoaks.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan bukti keterangan pemerintah yang membenarkan klaim bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK.

    Seperti yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, tahun 2024 merupakan tahun terakhir penerimaan PPPK melalui jalur afirmasi, bukan penghentian pengangkatan PPPK secara keseluruhan.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa Presiden Prabowo menghentikan pengangkatan PPPK bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

  • (GFD-2025-26386) [PENIPUAN] Tautan Loker Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/03/2025

    Berita

    Pada Rabu (19/3/2025) akun Facebook “Job carer” membagikan tautan [arsip]. Isinya diklaim sebagai formulir pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk seluruh daerah di Indonesia atau cabang daerah masing-masing.

    Unggahan disertai narasi :

    “Daftar sekarang juga…”

    Hingga Senin (31/3/25), unggahan telah mendapatkan 160 tanda suka, 11 komentar dan telah dibagikan ulang 7 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi instansi pemerintah. Warganet justru diminta memasukkan nomor akun Telegram untuk mendaftar.

    Untuk diketahui, lowongan PPNPN hanya dapat dilamar melalui saluran resmi pemerintah, biasanya diumumkan di laman instansi terkait atau kanal pengumuman resmi lainnya.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “lowongan pekerjaan PPNPN untuk seluruh daerah di Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan