Akun Facebook “Riz Ky” pada Jumat (22/4/2025) mengunggah video [arsip] yang menampilkan sekelompok orang yang mengangkat keranda besar disertai narasi:
prosesi pemindahan jenazah Paus Fransiskus
Per Selasa (29/4/2025) video itu sudah dilihat lebih dari 4.7 juta kali, disukai lebih dari 71 ribu kali, dibagikan ulang lebih dari 2 ribu kali dan 6 ribu komentar.
(GFD-2025-26729) [SALAH] Prosesi Pemindahan Jenazah Paus Fransiskus
Sumber: FACEBOOK.COMTanggal publish: 29/04/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “prosesi pemindahan jenazah Paus Fransiskus” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.
TurnBackHoax kemudian menelusuri lebih lanjut dengan cara memasukkan potongan awal video lewat Google Lens. Diketahui video berasal dari momen prosesi Semana Santa (Pekan Suci) di Spanyol. Video diunggah oleh kanal Youtube AndySchif dengan judul video “El trono con La Virgen del Rocio en la Tribina de los Pobres”, yang diunggah pada (20/3/2012).
Moment prosesi pemindahan jenazah Paus Fransiskus dapat dilihat pada kanal Youtube milik Kompas TV dengan judul video “Prosesi Penempatan Jenazah Paus Fransiskus ke Peti di Vatikan”, yang diunggah pada Selasa (22/4/2025).
TurnBackHoax kemudian menelusuri lebih lanjut dengan cara memasukkan potongan awal video lewat Google Lens. Diketahui video berasal dari momen prosesi Semana Santa (Pekan Suci) di Spanyol. Video diunggah oleh kanal Youtube AndySchif dengan judul video “El trono con La Virgen del Rocio en la Tribina de los Pobres”, yang diunggah pada (20/3/2012).
Moment prosesi pemindahan jenazah Paus Fransiskus dapat dilihat pada kanal Youtube milik Kompas TV dengan judul video “Prosesi Penempatan Jenazah Paus Fransiskus ke Peti di Vatikan”, yang diunggah pada Selasa (22/4/2025).
Kesimpulan
Unggahan berisi narasi “prosesi pemindahan jenazah Paus Fransiskus” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(Ditulis oleh Yudho Ardi)
(GFD-2025-26735) [SALAH] Pesan WhatsApp Pendaftaran Petugas PPSU Langsung di Balai Kota
Sumber: whatsappTanggal publish: 29/04/2025
Berita
Beredar pesan berantai [arsip] seputar mekanisme pendaftaran petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Menurut narasi yang beredar, masyarakat diminta membawa surat lamaran kerja ke Balai Kota DKI Jakarta.
Berikut narasi lengkapnya:
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Gubernur DKI Jakarta Bpk Pramono Anung
Membuka peluang kerja hanya dengan ijasah SD untuk beberapa keDinasan terkait :
Pasukan Oranje (ppsu)
Pasukan Biru (Tata Air)
Pasukan Putih (Listrik)
Pasukan Hijau (Pertamanan)
Silahkan ajak anak, adik, kakak, saudara, besan, tetangga & handai taulan jika berminat !
Semua HAK kerja anda terpenuhi dan on time.
Silahkan bawa lamaran kerja ke Balaikota DKI Jakarta kantor Gubernur.
Syarat dan Ketentuan berlaku sesuai anjuran pak Gubernur !
Saatnya masyarakat wong cilik ibukota jakarta sejahtera akan hak ekonomi sosial yg setara dan Adil🤟
Ttd
Relawan mas Pram bang Doel Gubernur & wakil gubernur Dki🙏”
Berikut narasi lengkapnya:
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Gubernur DKI Jakarta Bpk Pramono Anung
Membuka peluang kerja hanya dengan ijasah SD untuk beberapa keDinasan terkait :
Pasukan Oranje (ppsu)
Pasukan Biru (Tata Air)
Pasukan Putih (Listrik)
Pasukan Hijau (Pertamanan)
Silahkan ajak anak, adik, kakak, saudara, besan, tetangga & handai taulan jika berminat !
Semua HAK kerja anda terpenuhi dan on time.
Silahkan bawa lamaran kerja ke Balaikota DKI Jakarta kantor Gubernur.
Syarat dan Ketentuan berlaku sesuai anjuran pak Gubernur !
Saatnya masyarakat wong cilik ibukota jakarta sejahtera akan hak ekonomi sosial yg setara dan Adil🤟
Ttd
Relawan mas Pram bang Doel Gubernur & wakil gubernur Dki🙏”
Hasil Cek Fakta
Disadur dari artikel jalahoaks.jakarta.go.id
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar atau tidak sesuai. Menurut Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, kebijakan terkait rekrutmen PPSU memang benar, namun saat ini informasi resmi mengenai pengumuman tata cara dan mekanisme perekrutan untuk posisi PPSU dan lainnya sedang disusun bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta dan tim Pengendalian PJLP Provinsi DKI Jakarta lainnya, serta akan dilaksanakan secara transparan.
Adapun, untuk informasi resmi terkait lowongan dan mekanisme pendaftarannya nantinya akan dipublikasikan di laman resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu www.jakarta.go.id dan laman resmi satuan/unit kerja terkait. Pendaftaran juga tidak melalui mekanisme langsung datang ke Balaikota DKI Jakarta. Rekrutmen untuk posisi PPSU dan lainnya tersebut akan dilakukan oleh wilayah dan suku dinas terkait sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar atau tidak sesuai. Menurut Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, kebijakan terkait rekrutmen PPSU memang benar, namun saat ini informasi resmi mengenai pengumuman tata cara dan mekanisme perekrutan untuk posisi PPSU dan lainnya sedang disusun bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta dan tim Pengendalian PJLP Provinsi DKI Jakarta lainnya, serta akan dilaksanakan secara transparan.
Adapun, untuk informasi resmi terkait lowongan dan mekanisme pendaftarannya nantinya akan dipublikasikan di laman resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu www.jakarta.go.id dan laman resmi satuan/unit kerja terkait. Pendaftaran juga tidak melalui mekanisme langsung datang ke Balaikota DKI Jakarta. Rekrutmen untuk posisi PPSU dan lainnya tersebut akan dilakukan oleh wilayah dan suku dinas terkait sesuai dengan kebutuhan.
Kesimpulan
Narasi berisi klaim “pendaftaran petugas PPSU langsung Balai Kota” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
(GFD-2025-26736) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendatfaran Haji Gratis dari Pemerintah
Sumber:Tanggal publish: 29/04/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran haji gratis dari pemerintah, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 April 2025.
Unggahan klaim link pendaftaran haji gratis dari pemerintah berupa tulisan sebagai berikut.
"Pendaftaran Haji gratis pemerintah khusus 100 orang yang beruntung tahun keberangkatan 2025,biaya keberangkatan ditanggung pemerintah Indonesia.
Untuk syaratnya bisa di akses melalui link yang ada di bio atau langsung klik daftar di bawah👇👇"
Informasi tersebut mencantumkan link yang diklaim sebagai formulir pendaftaran, berikut linknya.
"https://pendaftaranid.llaily.com/?fbclid=IwY2xjawJ9QslleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETE0aEtKVmlZdTJEZUJZcUVKAR6AJ3V6YOmLE77eNxHlKS6Lm9uf1jJZRZjdnN0S0rl_I8puheNUl0QkUzxCOw_aem_QeaoHjUC_8m4WbjycXxf2A"
Jika diklik, link tersebut mengarah pada halaman situs dengan menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi seperti nama dan nomor telepon.
Benarkah klaim link pendaftaran haji gratis dari pemerintah? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran haji gratis dari pemerintah, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Tawaran Pendaftaran Haji Gratis Viral di Medsos, Begini Tanggapan Kemenag" yang dimuat Liputan6.com, dalam artikel tersebut Kementerian Agama melalui akun Instagram resmi Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag RI @penais.kemenag menyatakan, Kementerian Agama RI tidak pernak membuka pendaftaran haji gratis dengan persyaratan tertentu.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama untuk percepatan keberangkatan haji gratis harap berhati-hati. Dan jika ada kerugian yang terjadi segara laporkan kepada pihak berwajib.
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Beredar hoaks tentang pemberangkatan haji gratis di berbagai kanal media sosial yang mengatasnamakan Direktorat Penerangan Agama Islam. Kemenag RI tidak pernah membuka pendaftaran Haji gratis dengan syarat tertentu. Jika menemukan informasi serupa, abaikan dan laporkan.
Pastikan selalu mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal Kemenag RI dan Informasi Haji.
#waspadahoaks #haji2025 #informasihaji #sahabatpenais #bimasislam #kemenagri".Sumber:https://www.instagram.com/p/DFW1rRPzuHh/?utm_source=ig_embed&ig_rid=a61b8884-9720-4274-9af8-f019e18eb585
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com klaim link pendaftaran haji gratis dari pemerintah tidak benar, Kementerian Agama RI tidak pernak membuka pendaftaran haji gratis dengan persyaratan tertentu.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agama untuk percepatan keberangkatan haji gratis harap berhati-hati. Dan jika ada kerugian yang terjadi segara laporkan kepada pihak berwajib.
(GFD-2025-26739) [KLARIFIKASI] BPS Luruskan Narasi Pengeluaran Rp 20.000 Sehari
Sumber:Tanggal publish: 29/04/2025
Berita
KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik merilis angka pengeluaran per kapita per hari, termasuk data garis kemiskinan di Indonesia.
Narasi yang beredar membahas mengenai data Profil Kemiskinan di Indonesia yang dirilis BPS pada September 2024.
Data itu menunjukkan, tren garis kemiskinan perorangan nasional sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan.
Angka Garis Kemiskinan tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,11 persen pada Maret 2024 dengan angka Rp 582.932 per kapita per bulan.
Pengguna media sosial lantas menyimpulkan, masyarakat yang pengeluaran hariannya lebih dari Rp 19.841 atau Rp 20.000 tidak tergolong miskin di data BPS.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar kurang tepat.
Informasi mengenai survei BPS mengenai pengeluaran di atas Rp 20.000 bukan termasuk golongan miskin disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (25/4/2025):
Badan Pusat Statistik Menyebutkan Pengeluaran Di Atas 20 Ribu Sehari Bukan Termasuk Golongan Miskin, "Ketika Dicek Tingkat Kemiskinan Negata Kita Uda Menurun"
Narasi yang beredar membahas mengenai data Profil Kemiskinan di Indonesia yang dirilis BPS pada September 2024.
Data itu menunjukkan, tren garis kemiskinan perorangan nasional sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan.
Angka Garis Kemiskinan tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,11 persen pada Maret 2024 dengan angka Rp 582.932 per kapita per bulan.
Pengguna media sosial lantas menyimpulkan, masyarakat yang pengeluaran hariannya lebih dari Rp 19.841 atau Rp 20.000 tidak tergolong miskin di data BPS.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang beredar kurang tepat.
Informasi mengenai survei BPS mengenai pengeluaran di atas Rp 20.000 bukan termasuk golongan miskin disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (25/4/2025):
Badan Pusat Statistik Menyebutkan Pengeluaran Di Atas 20 Ribu Sehari Bukan Termasuk Golongan Miskin, "Ketika Dicek Tingkat Kemiskinan Negata Kita Uda Menurun"
Hasil Cek Fakta
BPS meluruskan, angka garis kemiskinan sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan yang dirilis pada September 2024, bukanlah standar hidup layak.
"Angka ini hanya menunjukkan batas minimum pengeluaran agar seseorang bisa memenuhi kebutuhan pokok paling dasar," kata Plt Kepala Biro Humas dan Hukum Melly Merlianasari pada Kamis, 10 April 2025, dikutip dari Kompas TV.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pemberitaan dengan judul "Warga Indonesia Kaya kalau Belanja Rp20 Ribu Sehari" yang tayang pada 17 Januari 2025 lalu.
Sebagai catatan, selain masyarakat miskin ada pula kategori masyarakat yang dikelompokkan sebagai rentan miskin, menuju kelas menengah, dan kelas menengah.
Selain pengeluaran, ada faktor lainnya, seperti usia, jenis kelamin, dan variabel lainnya.
Sehingga memahami kemiskinan tidak sederhana diukur berdasarkan pengeluaran per kapitanya saja.
"Karena itu, keliru jika ada anggapan bahwa penduduk dengan pengeluaran sedikit di atas garis kemiskinan otomatis tergolong sejahtera atau kaya," ujar Melly.
"Narasi tersebut berpotensi menyederhanakan realitas hidup jutaan masyarakat Indonesia dan mengaburkan urgensi penanganan kemiskinan struktural," lanjutnya.
Selain memuat tren garis kemiskinan per kapita, BPS September 2024 memuat garis kemiskinan rumah tangga.
Angka-angkanya berbeda di tiap wilayah. Misalnya, di Nusa Tenggara Barat (NTB), garis kemiskinan rumah tangga yakni Rp2.231.600 per bulan.
Sementara di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886 per bulan.
Angka itu menunjukkan perbedaan harga dan pola konsumsi antardaerah. Angka tersebut dapat menjadi gambaran kondisi di masyarakat Indonesia.
"Angka ini hanya menunjukkan batas minimum pengeluaran agar seseorang bisa memenuhi kebutuhan pokok paling dasar," kata Plt Kepala Biro Humas dan Hukum Melly Merlianasari pada Kamis, 10 April 2025, dikutip dari Kompas TV.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pemberitaan dengan judul "Warga Indonesia Kaya kalau Belanja Rp20 Ribu Sehari" yang tayang pada 17 Januari 2025 lalu.
Sebagai catatan, selain masyarakat miskin ada pula kategori masyarakat yang dikelompokkan sebagai rentan miskin, menuju kelas menengah, dan kelas menengah.
Selain pengeluaran, ada faktor lainnya, seperti usia, jenis kelamin, dan variabel lainnya.
Sehingga memahami kemiskinan tidak sederhana diukur berdasarkan pengeluaran per kapitanya saja.
"Karena itu, keliru jika ada anggapan bahwa penduduk dengan pengeluaran sedikit di atas garis kemiskinan otomatis tergolong sejahtera atau kaya," ujar Melly.
"Narasi tersebut berpotensi menyederhanakan realitas hidup jutaan masyarakat Indonesia dan mengaburkan urgensi penanganan kemiskinan struktural," lanjutnya.
Selain memuat tren garis kemiskinan per kapita, BPS September 2024 memuat garis kemiskinan rumah tangga.
Angka-angkanya berbeda di tiap wilayah. Misalnya, di Nusa Tenggara Barat (NTB), garis kemiskinan rumah tangga yakni Rp2.231.600 per bulan.
Sementara di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886 per bulan.
Angka itu menunjukkan perbedaan harga dan pola konsumsi antardaerah. Angka tersebut dapat menjadi gambaran kondisi di masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Ada yang perlu diluruskan mengenai narasi pengeluaran di atas Rp 20.000 per kapita bukan termasuk golongan miskin di data BPS.
Angka tersebut diperoleh dari data garis kemiskinan BPS September 2024 yang memuat pengeluaran per kapita.
BPS meluruskan pengeluaran per kapita per hari tidak dapat serta merta menentukan kemiskinan. Ada variabel lain, seperti perbedaan harga dan pola konsumsi antardaerah.
Selain kategori miskin, ada pula masyarakat yang dikelompokkan sebagai rentan miskin, menuju kelas menengah, dan kelas menengah.
Angka tersebut diperoleh dari data garis kemiskinan BPS September 2024 yang memuat pengeluaran per kapita.
BPS meluruskan pengeluaran per kapita per hari tidak dapat serta merta menentukan kemiskinan. Ada variabel lain, seperti perbedaan harga dan pola konsumsi antardaerah.
Selain kategori miskin, ada pula masyarakat yang dikelompokkan sebagai rentan miskin, menuju kelas menengah, dan kelas menengah.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid05KKK4d7QbcLUYt1Mb8FmB3phtACd9TvRJMVY6BwaPoe7ax1R7ViAzSKt42gbor9fl&id=61557418055793
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02M5x39WUeRPStaWCm1sj3K1gCRuwLMjHJ2eqfRhEJffH5dydoxEpQQbKBwd6VptThl&id=100044500056874
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02DJasT7oDK1CT6PdVzY6Bi8fvczcr9eCTosHyYD6xR7p3PkApFrnmKpye4z2WQoB3l&id=100095503089597
- https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/01/15/2401/persentase-penduduk-miskin-september-2024-turun-menjadi-8-57-persen-.html
- https://www.kompas.tv/ekonomi/585953/bps-penduduk-yang-pengeluarannya-sedikit-di-atas-garis-kemiskinan-tak-otomatis-masuk-kelompok-kaya?page=all
- https://www.instagram.com/p/DFIUIudy99E/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 1861/7928


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5202668/original/024238200_1745905295-haji_ditanggung_pemerintah.jpg)