• (GFD-2025-28407) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Bantuan Dana Koperasi Desa Merah Putih

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” pada Minggu (31/7/2025) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:

    “PROGRAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH

    💸 Dapatkan Bantuan Dana Hingga Rp2.000.000

    📍 Dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan RI ke-80, Koperasi Desa Merah Putih membuka program dukungan dana koperasi untuk masyarakat Indonesia.

    ✅ Pendaftaran gratis & tanpa dipungut biaya

    ✅ Proses mudah dan cepat, langsung via online

    ✅ Diperuntukkan bagi masyarakat desa yang membutuhkan modal atau bantuan finansial

    🔒 Data Anda aman dan hanya digunakan untuk proses verifikasi internal koperasi.

    📆 Periode terbatas menjelang HUT RI – Segera daftarkan diri Anda!

    Klik di sini untuk mendaftar:

    🔗https://daftar[dot]kpdesmerahputih[dot]com”

    Per Kamis (14/8/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 700 kali dan dibagikan ulang 8 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan tersebut. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Koperasi Desa Merah Putih (merahputih.kop.id). Warganet justru diarahkan untuk mengisi identitas pribadi seperti nama lengkap dan nomor telegram aktif.
    Turnbackhoax kemudian menelusuri laman resmi Koperasi Desa Merah Putih (merahputih.kop.id). Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai bantuan dana untuk masyarakat.
    Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “Program bantuan uang tunai koperasi merah putih” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke artikel bantal.desa.id “Koperasi Desa Merah Putih Bukan Program Bagi-Bagi Bantuan Uang Tunai, Melainkan Program Penguatan Ekonomi Warga”.
    Dilansir dari artikel yang tayang Jumat (4/7/2025) itu, Ketua Kopdes Merah Putih Bantal Nor Vawaid menegaskan program Koperasi Desa Merah Putih bukanlah program bagi-bagi uang, melainkan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi.
    Koperasi mendapatkan modal awal dari pemerintah sebagai pinjaman, bukan hibah. Modal kelembagaan tersebut digunakan untuk memutar usaha bersama dan membuka peluang ekonomi baru di desa.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran bantuan dana koperasi desa merah putih” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).
    (Ditulis oleh Vania)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28408) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Rekening Aktif untuk Cegah Pemblokiran

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 14/08/2025

    Berita

    Akun Facebook “PUSAT PELAPOR PPATK” pada Rabu (6/8/2025) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:“Khawatir Rekening Tabungan Anda diblokir Oleh PPATK? Segera Daftar Rekening yang masih Aktif/Terpakai Melalui Link yang sudah Kami sediakan. Dan untuk juga yang Sudah Terlanjur di blokir Juga bisa registrasi ulang melalui Link pendaftaran dibawah 👇👇👇”

    Per Jumat (8/8/2025), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 30 kali, mendapat 20 komentar, dan dibagikan ulang 2 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan tersebut. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ppatk.go.id. Warganet justru diarahkan untuk mengisi identitas pribadi seperti nama lengkap, asal provinsi, dan nomor telegram aktif.
    Turnbackhoax kemudian menelusuri laman resmi PPATK (ppatk.go.id). Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai pendaftaran rekening aktif.
    Pencarian berlanjut dengan memasukkan kata kunci “pengaktifan kembali rekening bank yang diblokir PPATK” ke mesin pencarian Google. Pencarian mengarah ke pemberitaan tempo.co “Analisis Selesai, PPATK Tak Lagi Blokir Rekening Dormant”.
    Dilansir dari pemberitaan tersebut, PPATK per Rabu (6/8/2025) tidak lagi melakukan pemblokiran rekening dorman atau rekening yang tidak aktif karena sudah selesai melakukan analisis terhadap rekening dormant.
    Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara rekening dorman atau tidak aktif pada Kamis (15/5/2025). Pembekuan sementara dilakukan karena PPATK menemukan bahwa rekening dorman banyak disalahgunakan dan menjadi target tindak kejahatan.
    Untuk membuka kembali transaksi yang dibekukan, pemilik harus mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Nasabah juga bisa datang langsung ke bank untuk mengisi formulir.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan “pendaftaran rekening aktif untuk cegah pemblokiran” merupakan konten tiruan (impostor content).
    (Ditulis oleh Vania)

    Rujukan

  • (GFD-2025-28413) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Bantuan SIM Online Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/08/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 4 Agustus 2025.
    Klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis berupa tulisan sebagai berikut.
    "Bantuan Layanan gratis untuk masyarakat indonesiaKorlantas polri membagikan SIM gratis online kepada seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan kesadaran masyarakat mengenai kelengkapan dalam berkendar.
    Daftarkan diri anda segera mungkin untuk mendapatkan SIM secara gratis maupun memperpanjang sim yang sudah mati dengan secara online
    Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia"
    Klaim tersebut menyertakan menu daftar, jika menu tersebut diklik muncul link berikut.
    "https://forumregister.verifistatus.web.id/?fbclid=IwY2xjawMI_ytleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFDYjdxcGlMemlUaE41eWxXAR6AmO70ui9BOXbpMTJfGXmwO82Phm6qMYxS8FmMHxOudinGU8g_lUs6g6VWHg_aem_CEfnQQ0B5TnYAmPlWOrVZA"
    Link tersebut mengarah pada halaman situs yang meminta sejumlah data provinsi dan nomor Telegram.
    Benarkah klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis. Penelusuran dilakukan dengan mengecek ke akun Instagram resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, @korlantaspolri.ntmc.
    Dalam salah satu postingannya, akun Instagram @korlantaspolri.ntmc memastikan bahwa tidak ada program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.
    "Sahabat lantas,Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya.
    Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc pada 13 Desember 2024.
     
    Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Rumor SIM Gratis Seumur Hidup Merebak di Bukittinggi, Polisi Pastikan Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 17 Januari 2025, 
    Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat membantah, rumor yang beredar di kalangan masyarakat setempat mengenai adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang berlaku seumur hidup.
    Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman, mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah termakan oleh isu yang tidak berdasar ini.
    "Bahkan, ada masyarakat yang datang ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran pembuatan SIM gratis ini," ujar Irsyad dilansir dari Antara, Jumat (17/1/2025).
    Irsyad menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Ia mengimbau, masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
    "Informasi tersebut palsu. Tidak mungkin ada SIM seumur hidup, karena SIM merupakan sertifikasi kemampuan mengemudi yang harus diperbarui secara berkala. Kemampuan seseorang dalam mengemudi bisa berubah dan bahkan menurun setiap tahun," jelasnya.
    Irsyad menjelaskan bahwa ketentuan mengenai SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat identitas lengkap pengemudi.
    "Selain itu, SIM juga berfungsi untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," tambahnya.
    Informasi tentang pembuatan SIM gratis, lanjut Irsyad, juga tidak mungkin dilakukan karena terdapat kewajiban pembayaran pajak kepada negara dalam proses penerbitan SIM. Di Indonesia, regulasi pembuatan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
    "Seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional," tegasnya.
    Irsyad berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks dan selalu memeriksa kebenaran informasi kepada pihak yang berwenang sebelum mempercayainya.Sumber:https://www.instagram.com/p/DDg1-fjJMn8/?img_index=1

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan SIM online gratis tidak benar.
    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri @korlantaspolri.ntmc menyatakan informasi pembuatan SIM gratis dan seumur hidup adalah hoaks.
    Regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  • (GFD-2025-28415) Cek fakta, PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening

    Sumber:
    Tanggal publish: 14/08/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 120 juta rekening yang tidak aktif, dan untuk membuka blokiran tersebut, pengguna diklaim harus membayar Rp100 ribu.

    Unggahan tersebut disertai foto Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan logo resmi lembaga tersebut. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 95 ribu kali.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “PPATK Sudah Blokir Lebih dari 120 Juta Rekening Nganggur, Ternyata Jika Blokirannya ingin Dibuka Harus Bayar Rp100.000”

    Namun, benarkah PPATK wajibkan bayar Rp100 ribu untuk buka blokir rekening?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dikenakan biaya apa pun.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu viral yang menyebutkan adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

    “Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun, dilansir dari ANTARA.

    Ia menjelaskan bahwa PPATK memang telah membuka kembali rekening-rekening yang diblokir, khususnya yang berstatus dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan terakhir, dan hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Misbakhun juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokiran rekening tanpa pungutan biaya, dan kebijakan ini telah dijalankan oleh seluruh perbankan nasional, baik dari kelompok Himbara maupun swasta.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.