• (GFD-2025-29994) Purbaya Sebut pada 2026 Guru Honorer Diangkat PNS, Apa Iya?

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2025

    Berita

    tirto.id - Pada Kamis (30/10/2025), ribuan guru madrasah swasta menggelar aksi di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemerintah memberikan kuota pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk guru madrasah swasta.

    ADVERTISEMENT

    Ketua Umum PB Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, mengatakan pemerintah harus memberikan kesejahteraan yang sama terhadap guru madrasah swasta seperti guru di sekolah negeri.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Sebelum aksi berlangsung, sebelumnya di media sosial sempat beredar narasi bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mewajibkan semua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Hal itu berlaku bagi guru honorer, baik di sekolah dan swasta, yang sudah mengajar 10 tahun.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Salah satu akun Facebook bernama "Wartilia Sari" (arsip) membagikan narasi ini ke grup Facebook "KOMUNITAS GURU SE-INDONESIA".

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    "2026 Pak Purbaya menegaskan Guru Honorer baik di sekolah swasta maupun negeri, minimal Mengajar 10 Tahun wajib di angkat jadi PNS," tulis akun pengunggah pada Minggu (26/10/2025).

    Sampai Kamis (30/10/2025), unggahan ini sudah memperoleh 7 komentar dan 5 tanda suka. Di kolom komentar tersebut ada warganet yang mengatakan hoaks, dan ada pula yang bercerita soal anaknya yang menjadi guru honorer selama 18 tahun.

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta Purbaya Sebut pada 2026 Guru Honorer Diangkat PNS, Apa Iya?

    Klaim ini juga dibagikan oleh akun Facebook lain, tapi dengan narasi yang sedikit berbeda. Akun itu menyebut guru yang diwajibkan PNS merupakan merek-mereka yang sudah mengajar selama lebih dari 15 tahun.

    Lantas, bagaimana kebenarannya?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim yang berseliweran, Tim Riset Tirto mencoba melakukan penelusuran Google dengan kata kunci “Purbaya guru honorer wajib jadi PNS”, Hasilnya, kami sama sekali tak menemukan adanya pernyataan Purbaya sebagaimana dalam klaim. Narasi ini bahkan sudah dinyatakan tidak benar oleh Polda Jawa Barat.

    Pernyataan Purbaya yang paling mendekati yakni ketika ia bicara soal wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Meski ada kemungkinan kenaikan gaji para ASN pada 2026, dilansir Kompas, Selasa (21/10/2025), Purbaya mengatakan belum mengetahui detail lebih lanjutnya.

    “Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

    Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

    Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara. Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025

    Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah. Adapun kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi Purbaya sebut guru honorer baik di sekolah swasta maupun negeri dengan lama mengajar minimal 10 tahun wajib diangkat jadi PNS, bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    Tirto sama sekali tak menemukan adanya pernyataan Purbaya sebagaimana dalam klaim. Narasi ini bahkan sudah dinyatakan tidak benar oleh Polda Jawa Barat.

    Pernyataan Purbaya yang paling mendekati yakni ketika ia bicara soal wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Meski ada kemungkinan kenaikan gaji para ASN pada 2026, Purbaya mengatakan belum mengetahui detail lebih lanjutnya.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53arrow_forward_iosBaca SelengkapnyaCANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:19UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-29995) Video Ketua MPR Sindir Gibran dengan Kata

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2025

    Berita

    tirto.id - Baru-baru ini beredar video Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, yang tampak sedang berada dalam momen sidang. Dia diklaim mulai berani menyindir Wakil Gubernur, Gibran Rakabuming Raka.

    ADVERTISEMENT

    Dalam bentuk video sepanjang 37 detik, akun Facebook "Abdul Hamid" (arsip) menyebarkan narasi ini pada Sabtu (18/10/2025). Muzani dalam klip tersebut terdengar membacakan pantun, kemudian menyebut "fufufafa" yang merujuk pada Gibran.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Sebelum kami menutup acara ini izinkan kami membacakan tiga buah pantun. Di hutan Papua pergi mencari madu, makan sarden sama papeda. Kita semua pada dungu, punya wakil presiden fufufafa," kata Muzani sambil tertawa.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Ketua MPR Sindir Gibran. foto/hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Pernyataan Muzani lalu disambut tepuk tangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara mantan Presiden, Joko Widodo, yang duduk di sebelahnya hanya tersenyum. Dalam keterangan yang menyertai video, akun pengunggah video mengatakan kalau klip ini bersumber dari Kompas.

    Per Jumat (31/10/2025), video ini sudah dibagikan sebanyak 2.300 kali dan memperoleh 27 ribu tanda suka serta 1.200 komentar. Para warganet melontarkan komentar yang beragam, mulai dari menertawakan respons Prabowo sampai mempertanyakan kebenaran narasi yang disebarkan.

    Lantas, bagaimana faktanya?

    ADVERTISEMENT

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto mencoba mencari tahu sumber asli video. Dengan memasukkan tangkapan layar footage Muzani ke mesin penelusuran Google Image, kami menjumpai klip identik disiarkan kanal YouTube “Liputan 6” pada Oktober 2024.

    Rekaman Muzani itu rupanya merupakan momen sidang MPR pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024 – 2029. Akan tetapi, dalam video aslinya Muzani sama sekali tak menyindir Gibran dan menyebut “fufufafa”.

    “Sebelum kami menutup acara ini izinkan kami membacakan tiga buah pantun. Di hutan Papua pergi mencari madu, makan sarden sama papeda. Kita semua pasti akan rindu pernah punya presiden yang suka bagi-bagi sepeda. Masak kue talam jangan digulung, masak ikan pepes jangan dipanggang,” kata Muzani dalam dokumentasi asli.

    “Berpeci hitam dan memakai sarung, Kyai Ma'ruf Amin akan selalu kita senang. Pergi ke Glodok nonton barongsai, mampir Pasar Baru beli kain gorden, tugas kami pimpinan MPR sudah selesai, melantik Pak Prabowo kini jadi presiden,” lanjutnya.

    Tirto juga memastikan video yang diunggah oleh kanal YouTube Kompas, seperti klaim yang tertera di klip beredar. Kompas TV menyiarkan video Muzani berpantun ini dengan tajuk “Kala Pantun Ketua MPR Ahmad Muzani Buat Prabowo Geleng Kepala hingga Jokowi Tepuk Tangan”.

    Namun, sama seperti Liputan 6, Muzani tidak menyinggung Gibran dan menyebut “fufufafa”. Itu artinya, di bagian akhir video ini telah dimanipulasi secara digital. Setelah kami mencoba mengecek bagian akhir video menggunakan bantuan Hive Moderation, tertera kemungkinan video memuat konten AI atau deepfake, persentasenya mencapai 86,6 persen. Artinya, video yang disebarkan di media sosial telah mengalami proses penyuntingan dari video aslinya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, rekaman Muzani yang beredar diketahui merupakan momen sidang MPR pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024 – 2029.

    Dalam video aslinya Muzani sama sekali tak menyindir Gibran dan menyebut “fufufafa”. Setelah menyebut "papeda", Muzani mengatakan "kita semua pasti akan rindu pernah punya presiden yang suka bagi-bagi sepeda".

    Artinya, di bagian akhir video ini telah dimanipulasi secara digital. Dengan demikian, video dengan klaim Muzani menyindir Gibran bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53arrow_forward_iosBaca SelengkapnyaCANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0001:19UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-29772) Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Setujui Gibran Jadi Pahlawan Nasional

    Sumber:
    Tanggal publish: 31/10/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Mantan Presiden Jokowi setujui usulan M Qodari agar Gibran Rakabuming Raka jadi pahlawan nasional. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
    Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 30 Oktober 2025.
    Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari Gelora News berjudul:
    "Jokowi Setuju Qodari Jadikan Gibran Pahlawan Nasional"
    Akun itu menambahkan narasi:
    "Untuk warga +62.,,apakah anda juga setuju ????"
    Lalu benarkah postingan artikel Mantan Presiden Jokowi setujui usulan M Qodari agar Gibran Rakabuming Raka jadi pahlawan nasional?

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel yang identik dengan postingan. Artikel itu diunggah situs Gelora dengan foto dan waktu yang sama dengan postingan.
    Namun dalam artikel asli berjudul "Jokowi cuma Bisa Dikalahkan oleh Autoimun".
    Artikel asli juga sama sekali tidak membahas pernyataan Jokowi terkait Wapres Gibran. Artikel asli hanya membahas pendapat Dokter Tifa mengenai kondisi kesehatan mantan Presiden Jokowi.

    Kesimpulan


    Postingan artikel Mantan Presiden Jokowi setujui usulan M Qodari agar Gibran Rakabuming Raka jadi pahlawan nasional adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29773) [SALAH] Prabowo Lantik Ahok Sebagai Ketua KPK

    Sumber: FACEBOOK.COM
    Tanggal publish: 31/10/2025

    Berita

    Akun Facebook “CCTV Jalanan” pada Senin (12/10/2025) mengunggah gambar  [arsip] yang dengan narasi:

    “Prabowo akan lantik Ahok jadi ketua KPK. Presiden Purbaya dan Ahok bisa guncangkan dunia politik Indonesia”

    Per Jumat (31/10/2025) gambar itu sudah disukai 2,2 ribu kali, dibagikan 65 kali dan menuai 728 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo Lantik Ahok Sebagai Ketua KPK” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) sebelumnya sudah mengusut kebenaran klaim serupa lewat artikel “[SALAH] Presiden Prabowo Lantik Ahok Jadi Ketua KPK” yang tayang pada Kamis, (9/1/2025).

    Melansir dari website resmi KPK, Prabowo telah melantik sejumlah pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Desember 2024. Ketua KPK yang baru adalah Setyo Budiyanto, bukan Ahok. Sedangkan Wakil pemimpin KPK berjumlah empat orang yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono. 

    Sampai saat ini pernyataan tersebut tidak pernah diungkapkan oleh Presiden Prabowo.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “Prabowo lantik Ahok sebagai Ketua KPK” merupakan konten palsu (fabricated content).

    (Ditulis oleh Yudho Ardi)

    Rujukan