SEBUAH video beredar di X [arsip] dan Facebook [arsip] menampilkan kerumunan warga di sebuah SPBU. Terdengar suara perempuan berteriak meminta massa menghentikan aksinya.
Video itu diklaim merekam unjuk rasa setelah PT Pertamina menerbitkan aturan baru pembatasan BBM. Aturan tersebut disebut melarang kendaraan yang pajaknya mati membeli bahan bakar. “Inilah bukti ulah elit yang bikin aturan menyusahkan rakyat dan ngawur. SPBU didemo karena kendaraan bermotor yang suratnya mati tidak boleh isi BBM,” begitu bunyi narasi yang beredar.
Namun, benarkah demonstrasi di SPBU akibat aturan baru pengisian BBM terjadi seperti klaim dalam video?
(GFD-2025-29302) Keliru: Demonstrasi Menolak Aturan Pembatasan BBM di SPBU
Sumber:Tanggal publish: 29/09/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkan narasinya dengan sumber kredibel.
Hasilnya, video itu berkaitan dengan perkelahian penonton karnaval di SPBU Sentul, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada pertengahan September 2025. Rekaman tersebut identik dengan unggahan akun Instagram kelumajangcom. Video aslinya pertama kali dibagikan akun TikTok lihin2728, namun kemudian dihapus.
Penelusuran di Google Maps juga menunjukkan SPBU yang ada dalam video memeiliki kesamaan visual dengan SPBU Sentul, Lumajang. Hal ini memperkuat bukti bahwa video itu direkam di SPBU Lumajang.
Akun Instagram Humas Polda Jatim dan Humas Polres Lumajang memastikan tidak ada unjuk rasa memprotes aturan baru Pertamina. Polda Jatim menyertakan keterangan pemilik SPBU yang menjelaskan peristiwa itu bermula ketika penonton karnaval berteduh akibat hujan deras. Saat berteduh di area SPBU, terjadi perselisihan antarwarga tanpa sepengetahuan pengelola.
Tidak Ada Aturan Pembatasan BBM Berdasarkan Pajak Kendaraan
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU. “Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 September 2025.
Pilihan Editor: Video Kendaraan Pajak Mati Tak Boleh isi BBM, Pertamina: Hoaks
Menurut Antara, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, sempat menyebut ada usulan ke Pemprov Bali agar penunggak pajak kendaraan dilarang membeli BBM bersubsidi. Namun wacana itu belum direalisasikan.
Kebijakan serupa justru telah berlaku di Bangka Belitung. RRI melaporkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259/IV tentang distribusi solar subsidi. Kendaraan yang menunggak pajak diblokir aksesnya melalui kartu BBM dan QR code Subsidi Tepat MyPertamina.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menilai kebijakan itu lemah dari sisi legalitas karena hanya berbentuk surat edaran. Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan pajak sudah disanksi denda sehingga larangan baru dianggap sebagai hukuman tambahan. Yozar mendorong Pemprov Babel mengedepankan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Hasilnya, video itu berkaitan dengan perkelahian penonton karnaval di SPBU Sentul, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada pertengahan September 2025. Rekaman tersebut identik dengan unggahan akun Instagram kelumajangcom. Video aslinya pertama kali dibagikan akun TikTok lihin2728, namun kemudian dihapus.
Penelusuran di Google Maps juga menunjukkan SPBU yang ada dalam video memeiliki kesamaan visual dengan SPBU Sentul, Lumajang. Hal ini memperkuat bukti bahwa video itu direkam di SPBU Lumajang.
Akun Instagram Humas Polda Jatim dan Humas Polres Lumajang memastikan tidak ada unjuk rasa memprotes aturan baru Pertamina. Polda Jatim menyertakan keterangan pemilik SPBU yang menjelaskan peristiwa itu bermula ketika penonton karnaval berteduh akibat hujan deras. Saat berteduh di area SPBU, terjadi perselisihan antarwarga tanpa sepengetahuan pengelola.
Tidak Ada Aturan Pembatasan BBM Berdasarkan Pajak Kendaraan
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan tidak ada pembatasan bagi kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU. “Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi adanya pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah tidak benar atau hoaks,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 26 September 2025.
Pilihan Editor: Video Kendaraan Pajak Mati Tak Boleh isi BBM, Pertamina: Hoaks
Menurut Antara, Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, sempat menyebut ada usulan ke Pemprov Bali agar penunggak pajak kendaraan dilarang membeli BBM bersubsidi. Namun wacana itu belum direalisasikan.
Kebijakan serupa justru telah berlaku di Bangka Belitung. RRI melaporkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259/IV tentang distribusi solar subsidi. Kendaraan yang menunggak pajak diblokir aksesnya melalui kartu BBM dan QR code Subsidi Tepat MyPertamina.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menilai kebijakan itu lemah dari sisi legalitas karena hanya berbentuk surat edaran. Ia juga menyoroti bahwa keterlambatan pajak sudah disanksi denda sehingga larangan baru dianggap sebagai hukuman tambahan. Yozar mendorong Pemprov Babel mengedepankan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) agar kebijakan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan, narasi video yang mengatakan demonstrasi warga terjadi di SPBU demi menolak kebijakan larangan pengisian BBM untuk kendaraan telat bayar pajak adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://x.com/KangSemproel/status/1970981109543637295?t=ErPwtOxMTrvp5e_FuRiunQ&s=08
- https://perma.cc/86SU-SGNS
- https://www.facebook.com/reel/24448544594840283
- https://archive.is/fc2Ba
- https://www.instagram.com/reel/DOuxBJKiUM9/
- https://www.tiktok.com/@lihin2728/video/7551176592400125240
- https://www.google.com/maps/place/SPBU+pertamina+54.673.15+Sentul/@-8.1455741,113.1605909,3a,75y,90t/data=!3m8!1e2!3m6!1sCIHM0ogKEICAgICEpPuheg!2e10!3e12!6s
- https:%2F%2Flh3.googleusercontent.com%2Fgps-cs-s%2FAC9h4npBfvEk23fpWRsn6JA9zdi0Eb98Sz_Tio4kxoWOFk7-Yp2hfCH0pLS9K_GLB_Zo3bsffO8xw8Qwxnz9fRtSI_MXCMTTjoECyk12Lo9ouA7tLW_cGEI9J1Xj91ho89N4Ee8-s-Ea%3Dw203-h152-k-no!7i3264!8i2448!4m7!3m6!1s0x2dd6683b6ab99beb:0x693473d6ec62a9ed!8m2!3d-8.1455741!4d113.1605909!10e5!16s%2Fg%2F11dxfm1lmm?entry=ttu&g_ep=EgoyMDI1MDkyMy4wIKXMDSoASAFQAw%3D%3D
- https://www.instagram.com/reel/DPBe4EngVtu/
- https://www.instagram.com/reel/DPBQo0XEly_/
- https://www.tempo.co/hukum/video-kendaraan-pajak-mati-tak-boleh-isi-bbm-pertamina-hoaks-2073480
- https://www.antaranews.com/berita/3993411/benarkah-pertamina-larang-beli-bbm-subsidi-jika-telat-bayar-pajak
- https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--soal-kendaraan-nunggak-pajak-tak-bisa-isi-bbm-ini-kata-ombudsman-babel
(GFD-2025-29303) Menyesatkan: Nelayan Protes Larangan Membeli BBM dengan Jerigen pada September 2025
Sumber:Tanggal publish: 29/09/2025
Berita
VIDEO berisi klaim larangan membeli BBM subsidi menggunakan jerigen beredar di X [arsip], 26 September 2025.
Rekaman itu menampilkan dua nelayan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, membanting jerigen di SPBU. Aksi tersebut disebut sebagai protes setelah mereka ditolak membeli BBM. Nelayan dalam video itu menilai aturan baru memperumit operasional mereka.
Benarkah larangan membeli BBM dengan jerigen ini terjadi pada 2025?
Rekaman itu menampilkan dua nelayan di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, membanting jerigen di SPBU. Aksi tersebut disebut sebagai protes setelah mereka ditolak membeli BBM. Nelayan dalam video itu menilai aturan baru memperumit operasional mereka.
Benarkah larangan membeli BBM dengan jerigen ini terjadi pada 2025?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi konten itu dengan pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, video yang beredar itu terjadi di Kabupaten Indramayu pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Klip tersebut cocok dengan video yang diunggah oleh akun YouTube Tribunnews dan Republika.co.id pada 19 Oktober 2023.
Menurut laporan Tribunnews.com, nelayan itu marah hingga membanting jerigen kosong di SPBUN KPL Mina Sumitra Karangsong, Indramayu. Mereka memprotes aturan baru pembelian solar bersubsidi lewat aplikasi daring yang dinilai merepotkan, apalagi diberlakukan tanpa sosialisasi.
Setelah insiden tersebut, pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina merevisi aturan agar lebih fleksibel. Manajer SPBUN KPL Mina Sumitra Karangsong, Tasuka, menyebut protes serupa tak hanya terjadi di Indramayu, melainkan juga di berbagai daerah.
Klip tersebut cocok dengan video yang diunggah oleh akun YouTube Tribunnews dan Republika.co.id pada 19 Oktober 2023.
Menurut laporan Tribunnews.com, nelayan itu marah hingga membanting jerigen kosong di SPBUN KPL Mina Sumitra Karangsong, Indramayu. Mereka memprotes aturan baru pembelian solar bersubsidi lewat aplikasi daring yang dinilai merepotkan, apalagi diberlakukan tanpa sosialisasi.
Setelah insiden tersebut, pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina merevisi aturan agar lebih fleksibel. Manajer SPBUN KPL Mina Sumitra Karangsong, Tasuka, menyebut protes serupa tak hanya terjadi di Indramayu, melainkan juga di berbagai daerah.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim larangan membeli BBM dengan jerigen ini terjadi pada 2025 adalah menyesatkan. Video tersebut memang bentuk protes nelayan tapi terjadi pada 2023.
Protes dilakukan bukan karena larangan membeli BBM dengan jerigen. Namun karena pembelian BBM bersubsidi harus menggunakan aplikasi daring.
Protes dilakukan bukan karena larangan membeli BBM dengan jerigen. Namun karena pembelian BBM bersubsidi harus menggunakan aplikasi daring.
Rujukan
- https://x.com/Jateng_Twit/status/1971383182189895741
- https://perma.cc/RS7Q-PYEZ
- https://www.youtube.com/watch?v=Q2P14G1GfnU
- http://republika.co.id
- https://cirebon.tribunnews.com/2023/10/19/update-nelayan-indramayu-marah-tak-bisa-beli-bbm-aturan-beli-solar-berubah-lagi-ini-yang-terbaru /cdn-cgi/l/email-protection#395a5c525f58524d58794d5c544956175a5617505d
(GFD-2025-29304) Cek Fakta: Tidak Benar Video Hotman Paris Promosikan Situs Judol Miliknya
Sumber:Tanggal publish: 29/09/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video pengacara Hotman Paris mempromosikan situs judol miliknya. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 September 2025.
Dalam postingannya terdapat video Hotman Paris mempromosikan situs judi online tertentu agar masyarakat tidak tertipu lagi. Video berdurasi 52 detik itu dilengkapi dengan narasi:
"Perhatian Perhatian Info A1 Dari Bang Hotman"
Lalu benarkah postingan video pengacara Hotman Paris mempromosikan situs judol miliknya?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.
Video itu diunggah pada 8 September 2025. Kesamaan terdapat pada pakaian yang dipakai Hotman Paris dan juga latar belakang video dibuat.
Namun dalam video asli sama sekali tidak membahas terkait promosi situs judol milik Hotman Paris. Video itu membahas klarifikasi Hotman Paris dalam konferensi pers kasus Nadiem Makarim.
Pencarian dilanjutkan dengan menggunakan website pendeteksi AI, Hive Moderation. Di sana ditemukan bahwa video dalam postingan 87,8 persen merupakan modifikasi AI.
Kesimpulan
Postingan video pengacara Hotman Paris mempromosikan situs judol miliknya adalah tidak benar.
Rujukan
(GFD-2025-29305) Cek Fakta: Tidak Benar 11 Orang Meninggal Akibat MBG di Cipongkor
Sumber:Tanggal publish: 29/09/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim video yang berisi narasi 11 orang meninggal akibat MBG di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 26 September 2025.
Dalam video yang beredar tersebut, tampak keramaian pelajar dan warga di sebuah ruangan. Seorang pelajar yang digendong depan direbahkan di lantai. Sementara sejumlah pelajar lainnya terbaring di ranjang dan ditemani orang dewasa lainnya.
Narasi dalam video tersebut adalah:
"MBG makan korban 11 orang meninggal"
Sedangkan audio dalam video sebagai berikut:
"Innalillahi wainna ilaihi rojiun, ampun ya Allah ini terjadi di tempat kami, di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor, mudah mudahan ini yang terakhir kali kejadian seperti ini karena kami sebagai orangtua merasa resah. Kami mohon kepada Bapak Presiden untuk menghentikan MBG"
Benarkah klaim 11 orang meninggal akibat MBG di Cipongkor? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim 11 orang meninggal akibat MBG di Cipongkor. Penelusuran mengarah pada akun Instagram resmi Badan Gizi Nasional (BGN) @badangizinasional.ri, yang dikutip pada Senin (29/9/2025).
BGN menyatakan, sebagaimana disampaikan oleh camat setempat, tidak ada satu pun korban jiwa dalam insiden tersebut.
BGN menyampaikan, program Makan Bergizi Gratis sedang dan akan terus diperbaiki.
Berikut pernyataan lengkap Camat Cipongkor Bambang Wijanarko Ichsan:
"Kami sampaikan berdasarkan data yang ada sampai dengan pukul 8 malam, jumlah korban sebanyak 133 dirawat di 3 tempat, yaitu di posko puskesmas 65 orang, di RSUD Cililin ada 24 orang, dan di puskesmas ada 44 orang.
Sampai sejauh ini bisa dikatakan bahwa meninggal itu masih nol. Tidak ada yang meninggal. Sisanya masih dirawat inap maupun ada yang sudah dibolehkan untuk rawat jalan"
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim 11 orang meninggal akibat MBG di Cipongkor, tidak benar.
Halaman: 1262/7954




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364606/original/095447800_1759120688-cek_fakta_hotman.jpg)