KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim telah membekukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Narasi di media sosial menyebutkan, pembekuan partai dengan logo banteng itu dilakukan karena Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri memerintahkan fraksinya untuk walk out saat sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Informasi itu tidak benar atau merupakan hoaks. Simak penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com berikut.
Informasi mengenai Prabowo membekukan PDI-P disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan foto Prabowo disertai teks berikut:
PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET KORVPTOR
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/10/2025):
Prabowo bekukan fraksi PDIP buntut walk out.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (1/10/2025), yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset.
(GFD-2025-29414) [HOAKS] Prabowo Bekukan PDI-P
Sumber:Tanggal publish: 02/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Narasi keliru yang mengeklaim Megawati memerintahkan tolak RUU Perampasan Aset, pernah diulas Tim Cek Fakta Kompas.com sebelumnya.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Megawati tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset, berdasarkan kesaksian Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto.
Megawati setuju, tetapi khawatir dengan praktik suap dan korupsi yang lebih besar lagi untuk menyogok polisi dan jaksa.
Sejauh ini, tidak pernah ada perintah untuk melakukan walk out saat pembahasan RUU Perampasan Aset dari Megawati.
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, fraksi PDI-P DPR menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat evaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 dan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam prioritas tahun ini.
Di sisi lain, presiden tidak dapat semena-mena dalam melakukan pembekuan partai.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 41 dan 42.
Partai politik dinyatakan bubar apabila:
Dalam UU, presiden tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau pembubaran sebuah partai politik.
Kesimpulan
Narasi yang mengeklaim Prabowo membekukan PDI-P karena menolak RUU Perampasan Aset merupakan hoaks.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau membubarkan partai politik.
Selain itu, Megawati dan PDI-P mendukung RUU Perampasan Aset, yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Rujukan
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=824538736919278&set=a.110059938367165
- https://www.facebook.com/reel/1223337029549651
- https://www.facebook.com/reel/777773254855762
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/09/04/171000882/cek-fakta--benarkah-megawati-menolak-ruu-perampasan-aset-?page=all
- https://nasional.kompas.com/read/2025/09/09/16370021/fraksi-pdip-dpr-dukung-pembahasan-ruu-perampasan-aset
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-29345) Cek Fakta: Hoaks Link Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026
Sumber:Tanggal publish: 01/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran petugas haji 2025/2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 23 September 2025.
Dalam postingan terdapat tulisan:
"LOKER PETUGAS HAJI INDONESIA
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Periode 2025/2026M 1447H
POSISI:
Perawat/Ners
Dokter dan Ketua Kloter
Perlindungan jamaah
Transpotasi, Akomodasi, konsumsi Layanan lansia dan disabilitas
Penanganan krisis jamaah
Syarat Pendaftaran :
Beragama Islam
Warga Negara Indonesia
Ijazah Terakhir
KTP yang Sah dan Mash Berlaku
Sehat jasmani dan rohani Tidak dalam keadaan hamil
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/ rumah sakit pemerintah"
Postingan menyertakan link pendaftaran. Jika menu daftar dalam unggahan tersebut diklik, mengarah pada halaman situs berupa formulir digital yang meminta nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Benarkah klaim link pendaftaran petugas haji 2025/2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran petugas haji 2025/2026. Penelusuran mengarah pada artikel berita yang tayang di Liputan6.com berjudul "Wamen Haji: Info Loker Petugas Haji di Medsos Hoaks".
Dalam artikel, Kementerian Haji dan Umrah memastikan informasi lowongan kerja (loker) baik petugas haji maupun ASN Kementerian Haji dan Umrah yang beredar di media sosial (medsos) merupakan kabar bohong atau hoaks.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan saat ini Kementerian Haji dan Umrah belum membuka proses rekrutmen petugas haji, karena masih dalam tahap konsolidasi dan alih tugas aparatur sipil negara (ASN) dari sejumlah kementerian dan lembaga.
"Soal di media sosial ada loker macam-macam, ada petugas haji, ASN haji, dan lain-lain, itu tidak benar. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Haji melakukan rekrutmen, itu hoaks," kata Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025), seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan hingga kini proses pengisian SDM di Kementerian Haji dan Umrah masih difokuskan pada pemindahan ASN dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, KPK, serta sejumlah institusi lainnya.
"Kami masih fokus pada pergeseran ASN dari kementerian-kementerian yang sudah ada. Jadi belum ada rekrutmen baru untuk umum," ujar Dahnil.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran petugas haji 2025/2026, tidak benar.
Rujukan
(GFD-2025-29348) [SALAH] Prabowo Copot Ratusan Orang Fraksi PDIP di DPR
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 01/10/2025
Berita
Akun Facebook “Muliyani” pada Minggu (28/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“g3ng b4nt3ng ken4 k4rm4
MEGAWATI PINGSAN!! PRABOWO COPOT 103 DPR FRAKSI PDIP!! GENG BANTENG KENA KARMA KARENA TOLAK UU PERAMPASAN ASET”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 47.900-an tanda suka dan 5.800-an komentar.
“g3ng b4nt3ng ken4 k4rm4
MEGAWATI PINGSAN!! PRABOWO COPOT 103 DPR FRAKSI PDIP!! GENG BANTENG KENA KARMA KARENA TOLAK UU PERAMPASAN ASET”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 47.900-an tanda suka dan 5.800-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Prabowo copot 103 DPR dari PDIP” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke dua pemberitaan yang tidak saling berkaitan, yakni:
Berita nasional.kompas.com “Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru”. Dalam laporan yang tayang Minggu (31/8/2025) itu, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan para ketua umum partai politik mengenai penonaktifan anggota DPR dari masing-masing fraksi yang menyampaikan pernyataan keliru.
Berita tempo.co “Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran” yang tayang Senin (28/4/2025). Laporan ini menyebut politikus PDIP meminta Presiden Prabowo untuk serius menanggapi permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “mekanisme pencopotan anggota DPR” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke artikel kompas.com “Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (2/9/2025) itu disebutkan bahwa berdasarkan sistem pemerintahan di Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Adapun usulan pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik terkait, kemudian pimpinan DPR akan mengajukan ke presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian anggota DPR.
Berita nasional.kompas.com “Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru”. Dalam laporan yang tayang Minggu (31/8/2025) itu, disebutkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan para ketua umum partai politik mengenai penonaktifan anggota DPR dari masing-masing fraksi yang menyampaikan pernyataan keliru.
Berita tempo.co “Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran” yang tayang Senin (28/4/2025). Laporan ini menyebut politikus PDIP meminta Presiden Prabowo untuk serius menanggapi permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “mekanisme pencopotan anggota DPR” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke artikel kompas.com “Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (2/9/2025) itu disebutkan bahwa berdasarkan sistem pemerintahan di Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Adapun usulan pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik terkait, kemudian pimpinan DPR akan mengajukan ke presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian anggota DPR.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo copot ratusan orang fraksi PDIP di DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[nasional.kompas.com] Ketum Parpol Lapor ke Prabowo Telah Copot Anggota DPR yang Bikin Pernyataan Keliru [tempo.co] Politikus PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Permintaan Copot Gibran [kompas.com] Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota
- https://nasional.kompas.com/read/2025/08/31/15301841/ketum-parpol-lapor-ke-prabowo-telah-copot-anggota-dpr-yang-bikin-pernyataan
- https://www.tempo.co/politik/politikus-pdip-minta-prabowo-tanggapi-serius-permintaan-copot-gibran-1277580
- https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/02/103000465/bukan-dinonaktifkan-begini-3-cara-pecat-anggota-dpr?page=all
- https://web.facebook.com/reel/2191045188043662 (unggahan akun Facebook “Muliyani”)
- https://archive.ph/W3OnB (arsip unggahan akun Facebook “Muliyani”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/01/salah-prabowo-copot-ratusan-orang-fraksi-pdip-di-dpr/
(GFD-2025-29349) [SALAH] Prabowo Bekukan PDI-Perjuangan
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 01/10/2025
Berita
Akun Facebook “Sabrina Asyiffa” pada Minggu (28/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
“PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET K0RVPT0R”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 56.700-an tanda suka dan 7.200-an komentar.
“PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET K0RVPT0R”
Per Rabu (1/10/2025), konten tersebut telah mendapat 56.700-an tanda suka dan 7.200-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar konten (yang menampilkan Presiden Prabowo) menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube tvOneNews “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.
Konteks asli video yang tayang Selasa (9/9/2025) itu adalah momen Prabowo menghadiri BRICS Leader Virtual Meeting pada Senin (8/9/2025). Pertemuan daring tersebut dilaksanakan untuk membahas isu-isu global yang menjadi perhatian bersama para pemimpin negara anggota BRICS.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bekukan PDIP”.
Untuk diketahui, pembekuan sementara partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa Partai Politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
Berikut larangannya sebagaimana tertulis di Pasal 40 ayat (1), partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
nama atau gambar seseorang; atau
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
Pasal 40 ayat (2), partai politik dilarang:
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun. Partai Politik yang telah dibekukan sementara dan melakukan pelanggaran lagi akan dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Konteks asli video yang tayang Selasa (9/9/2025) itu adalah momen Prabowo menghadiri BRICS Leader Virtual Meeting pada Senin (8/9/2025). Pertemuan daring tersebut dilaksanakan untuk membahas isu-isu global yang menjadi perhatian bersama para pemimpin negara anggota BRICS.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Prabowo bekukan PDIP”.
Untuk diketahui, pembekuan sementara partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam pasal Pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa Partai Politik yang telah memiliki badan hukum melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
Berikut larangannya sebagaimana tertulis di Pasal 40 ayat (1), partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
nama atau gambar seseorang; atau
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
Pasal 40 ayat (2), partai politik dilarang:
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun. Partai Politik yang telah dibekukan sementara dan melakukan pelanggaran lagi akan dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Presiden Prabowo bekukan Fraksi PDI-Perjuangan” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[YouTube] Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne [peraturan.bpk.go.id] UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- https://www.youtube.com/watch?v=11QTE9_x8Ys
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/28215/UU%20Nomor%202%20Tahun%202008.pdf
- https://web.facebook.com/reel/1223337029549651 (unggahan akun Facebook “Sabrina Asyiffa”)
- https://archive.ph/3xwUR (arsip unggahan akun Facebook “Sabrina Asyiffa”)
- https://turnbackhoax.id/2025/10/01/salah-prabowo-bekukan-pdi-perjuangan/
Halaman: 1249/7954
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5220101/original/074745400_1747277084-jemaah_haji.jpg)

