• (GFD-2025-30129) [SALAH] Video "TNI akan Tenggelamkan Kapal Malaysia yang Masuk ke Ambalat"

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Akun Facebook “Chan Gaming” pada Selasa (14/10/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:

    “viral di media sosial sebuah rekaman menegangkan dari laut ambalat memperlihatkan sejumlah nelayan Malaysia masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia dengan Suara tegas dan sorot mata tajam prajurit TNI Al memberi peringatan keras dari atas kapal patroli berikut rekaman video aslinya

    jika kalian tidak segera meninggalkan ambalat maka saya akan menenggelamkan kapal kalian

    suasana laut yang tenang seketika berubah tegang. batas negara kehormatan dan kedaulatan dipertaruhkan”

    Unggahan disertai takarir:

    “Batas Negara Memanas Di laut Ambalat

    NKRI HARGA MATI”

    Per Selasa (18/11/2025), konten tersebut telah mendapat 12.900-an tanda suka, 500 komentar, dan dibagikan ulang 249 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menganalisis konten menggunakan alat pendeteksi AI, Hive Moderation. Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 86,7 persen.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “TNI akan tenggelamkan kapal Malaysia yang masuk Ambalat” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan cnnindonesia.com “TNI Kembali Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia”, tayang Selasa (7/7/2015). Dalam berita ini, dilaporkan kalau Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut pernah menangkap kapal asal Malaysia yang berlayar di perairan Ambalat pada tahun 2015. 

    Menukil berita kompas.com “Konflik Ambalat Berakhir Dikelola Bersama, Bukan Perang, Bukan Pengadilan”, tayang Minggu (29/6/2025). Berita ini melaporkan kalau Indonesia dan Malaysia memilih langkah untuk mengelola bersama wilayah Laut Ambalat di tengah kebuntuan penyelesaian hukum soal batas landas kontinen.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “video TNI ancam akan tenggelamkan kapal Malaysia yang masuk ke Ambalat”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “TNI akan menenggelamkan kapal Malaysia yang masuk ke Ambalat” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30130) [SALAH] Vaksin Tetanus Dibuat dari Daging Busuk

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Pada Selasa (11/11/2025) akun Facebook “Senja Kelana” membagikan foto [arsip] dengan narasi:

    “VAKSIN TETANUS TERBUAT DARI ;

    -DAGING BUSUK, JANTUNG [SAPI].

    SARI PANKREAS, DARAH [SAPI]

    -FORMALDEHIDA...-MERKURI...

    -ALUMINIUM JUMLAH BANYAK."

    JENIS VAKSIN TETANUS:

    (VAKSIN DT, VAKSIN TDAP/TD, VAKSIN DTAP, VAKSIN TDAP, VAKSIN TT)” 

    Hingga Selasa (18/11/2025) unggahan telah mendapatkan 366 tanda suka, 35 komentar dan telah dibagikan ulang 310 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta tirto.id.

    Terdapat beberapa jenis vaksin tetanus—seperti Td, DTaP, Tdap, dan TT—yang seluruhnya menggunakan toksoid tetanus, yaitu toksin bakteri yang telah dinonaktifkan sehingga tidak berbahaya namun tetap mampu merangsang kekebalan. Vaksin-vaksin ini tidak mengandung bakteri hidup.

    Pada vaksin Td (mis. TENIVAC), setiap dosis 0,5 mL berisi 5 Lf toksoid tetanus, 2 Lf toksoid difteri, 1,5 mg aluminium fosfat sebagai adjuvan, dan sisa formaldehida ≤5 µg. Vaksin Tdap (mis. Adacel) mengandung kombinasi toksoid tetanus dan difteri serta antigen pertusis aselular, dengan komponen tambahan seperti aluminium fosfat, jejak formaldehida, glutaraldehida, dan 2-fenoksietanol.

    Toksoid tetanus dibuat dengan menumbuhkan bakteri Clostridium tetani, lalu menonaktifkan toksinnya menggunakan formaldehida, panas, atau radiasi. Setelah dimurnikan dan disterilkan, toksoid dikombinasikan dengan garam aluminium atau kalsium dan sering diformulasikan bersama antigen difteri dan pertusis.

    Vaksinolog University of Auckland, Helen Petousis-Harris, menjelaskan pemakaian organ binatang busuk pada vaksin tetanus juga kurang tepat. "(ini) kesalahan penafsiran yang bersifat inflamasi," ujarnya, mengutip AAP Factcheck. Istilah inflamasi dalam kutipan ini kemungkinan merujuk pada inflamatoris, yakni pernyataan yang bersifat menghasut atau memicu kekhawatiran. 

    Meskipun beberapa vaksin tetanus menggunakan media yang berasal dari produk hewani—termasuk jantung sapi—untuk menumbuhkan kultur bakteri awal, bahan-bahan tersebut dimurnikan, disterilkan, dan diuji secara ketat. "Menyebutnya sebagai 'organ yang membusuk' tidaklah akurat," tambah dia.

    Formaldehida dalam vaksin berfungsi menonaktifkan virus dan toksin dan jumlahnya sangat kecil—bahkan tubuh manusia secara alami mengandung formaldehida. Kandungan aluminium dalam vaksin juga aman dan telah diregulasi; jumlahnya lebih rendah dibandingkan yang terdapat pada ASI maupun susu formula. 

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “vaksin tetanus dibuat dari daging busuk” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30132) [SALAH] Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun Facebook “Vera” pada Rabu (28/10/2025) berisi narasi:

    “K3J4GUNG SIT4 UW4NG JOKOW1”

    “KEJAGUNG SITA UANG JOKOWI SEBESAR 1.452 TRILIUN…!

    FUFU FAFA KELOJOTAN !!!

    AKHIRNYA KEJAKSAAN AGUNG SITA UANG JOKOWI DAN KELUARGANYA !

    FUFU FAFA KELOJOTAN”

    Per Senin (17/11/2025), konten tersebut sudah ditonton lebih dari 407.000 kali, menuai hampir 12.000 ibu tanda suka dan 3.000-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 1.000  kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah” ke mesin pencarian Google. Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim.

    Penelusuran teratas mengarah ke artikel di laman resmi Kejaksaan Agung “story.kejaksaan.go.id” berjudul “Kejagung Sita Rp. 1,3 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas CPO” yang tayang Juli 2025. Tidak ditemukan indikasi keterkaitan Joko Widodo dalam kasus korupsi fasilitas CPO tersebut. 

    TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Kejagung Sita Aset Jokowi” di mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke artikel kompas.com “[HOAKS] Kejaksaan Agung Sita Aset Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution” yang dimuat Rabu (2/7/2025). Artikel tersebut membantah klaim tentang Kejaksaan Agung menyita aset milik keluarga Joko Widodo.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Kejagung sita uang Jokowi triliunan rupiah” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30133) [SALAH] Hukuman Mati untuk Koruptor Resmi Disahkan, Banyak Pejabat Mundur

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Akun Facebook “Omen Zaini” pada Kamis (1/10/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:

    “Pemerintah akhirnya resmi mengesahkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi, Keputusan besar ini langsung membuat panggung politik berguncang. Satu-persatu anggota Dewan hingga pejabat tinggi negara memilih mundur secara mendadak. Alasan mereka beragam mulai dari urusan pribadi hingga kesehatan…”

    Hingga Selasa (18/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 36 ribu akun, dibagikan ulang lebih dari 1.661 kali, serta menuai 3.600-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “hukuman mati untuk koruptor disahkan” di laman pencarian google.  Hasil penelusuran teratas merujuk pada artikel periksa fakta kompas.com  “[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan”.

    Artikel yang tayang Rabu (17/9/2025) itu mengulas hoaks video dengan narasi “Pejabat panik, Presiden Prabowo sahkan UU Hukuman Mati Koruptor” yang diketahui berasal dari beberapa potongan klip berbeda namun tidak ada hubungannya dengan klaim.

    Lebih lanjut, TurnBackHoax menelusuri klaim “banyak pejabat mundur karena hukuman mati koruptor” di laman pencarian google. Namun tidak ditemukan informasi yang relevan.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “hukuman mati koruptor resmi disahkan, banyak pejabat mundur” merupakan konten palsu (fabricated content).

    Rujukan