SEBUAH video yang diklaim sebagai razia warung makan di bulan Ramadan, beredar di akun media sosial Facebook dan Instagram.
Video itu memperlihatkan warga sebuah desa mendatangi bangunan yang tertutup plastik berwarna biru. Seorang laki-laki berkaus hitam dengan pengeras suara di tangan memukul bangunan depan warung terlihat dalam video tersebut. Ia juga melantunkan salawat seolah menjadi pemimpin aksi tersebut.
Lalu benarkah ini razia warung makan di bulan Ramadan?
(GFD-2025-26127) Keliru: Video Razia Warung Makan di Bulan Ramadan
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi video itu menggunakan Google Lens dan mesin pencarian Google. Hasilnya, video tersebut bukan untuk merazia warung yang buka di bulan Ramadan. Melainkan video aksi protes terhadap pengelola kandang ayam yang meresahkan warga.
Video identik pernah diunggah akun Tiktok InfoBanten 4. Berdasarkan keterangan video, warga setempat merusak dan membakar kandang ayam di Desa Cibetus, Kec. Padarincang, Serang, Banten pada Minggu, 24 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Akun tersebut juga memuat video lain tentang aksi itu di sini, sini, sini, dan sini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris besar Dian Setyawan mengungkapkan motif masyarakat membakar peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, karena mengotori lingkungan. Polda Banten telah menangkap dan menahan sebanyak 11 orang tersangka.
"Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Kombes Dian, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta membakar peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
Pada Kamis, 7 Februari 2025, Polda Banten menangkap Cecep Supriyadi dan NN di rumahnya di Kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Di hari yang sama juga diamankan beberapa santri di Pesantren Riyadhus Sholihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap santri yang masih berusia di bawah umur seperti DP, FR, PR, SF, US dan santri dewasa Syamsu Maarif. Baru keesokannya pada Jumat, 8 Februari 2025, polisi meringkus Hj. Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang.
Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat Tempo, Cecep ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025 yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Video identik pernah diunggah akun Tiktok InfoBanten 4. Berdasarkan keterangan video, warga setempat merusak dan membakar kandang ayam di Desa Cibetus, Kec. Padarincang, Serang, Banten pada Minggu, 24 November 2024, pukul 08.00 WIB.
Akun tersebut juga memuat video lain tentang aksi itu di sini, sini, sini, dan sini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris besar Dian Setyawan mengungkapkan motif masyarakat membakar peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, karena mengotori lingkungan. Polda Banten telah menangkap dan menahan sebanyak 11 orang tersangka.
"Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Kombes Dian, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk merusak serta membakar peternakan di PT Sinar Ternak Sejahtera. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.
Pada Kamis, 7 Februari 2025, Polda Banten menangkap Cecep Supriyadi dan NN di rumahnya di Kampung Cibetus Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Di hari yang sama juga diamankan beberapa santri di Pesantren Riyadhus Sholihin, Desa Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap santri yang masih berusia di bawah umur seperti DP, FR, PR, SF, US dan santri dewasa Syamsu Maarif. Baru keesokannya pada Jumat, 8 Februari 2025, polisi meringkus Hj. Yayat di rumahnya di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang.
Berdasarkan surat penangkapan yang dilihat Tempo, Cecep ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 sampai 26 Februari 2025 yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klim video razia warung makan di bulan Ramadan adalah klaim keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/1003317398411887
- https://www.instagram.com/beri_tau/reel/DHF65qXSuzN/
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480139226739248402
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480140760856186119
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480139470759644433
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480139024447917313
- https://www.tiktok.com/@info_banten4/video/7480140075624303890
- https://www.tempo.co/hukum/motif-pembakaran-peternakan-ayam-di-padarincang-polda-banten-warga-tidak-senang-lingkungan-kotor--1205481 /cdn-cgi/l/email-protection#3350565855525847527347565e435c1d505c1d5a57
(GFD-2025-26126) Keliru: Video Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Hukuman Mati Bagi Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 13/03/2025
Berita
SEBUAH video beredar di Facebook [arsip] dan Tiktok berisi klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman mati untuk koruptor.
Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap...!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten
Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?
Video itu memperlihatkan Prabowo sedang berpidato di ruang besar yang disebut terjadi di Istana Negara. “Koruptor akan dihukum mati. Mantap...!!! Semoga semua membaik dan Penuh Berkah Aamiin,” tulis pengunggah konten
Namun, benarkah Prabowo menerbitkan Perppu untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor?
Hasil Cek Fakta
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut bukan momen pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) hukuman mati untuk koruptor.
Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, untuk memverifikasi bagian dalam video tersebut.
Dalam video yang beredar, pada detik ke-5 memperlihatkan sebuah ruangan yang sama dengan berita Antara. Foto tersebut memperlihatkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.
Foto berita itu merupakan tangkapan layar dari TVRI saat menyiarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Hal itu membuktikan bahwa ruangan tersebut tidak berada di Istana Negara.
Pada detik ke-12, video yang beredar memperlihatkan Prabowo dengan papan nama meja bertuliskan ‘Indonesia’, sama dengan berita TVRI World di mana Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir, 19 Desember 2024. Prabowo dalam acara itu tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor.
Sementara, isi pidato Prabowo dalam video yang beredar, adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025. Kalimat pidato Prabowo itu bisa ditemukan di artikel website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuplikan video di akun Instagram TVRI Nasional, dan versi lengkapnya di saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Kalimat itu berbunyi: “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”
Di sisi lain, Prabowo pernah menyatakan keinginannya terkait hukuman yang tepat untuk koruptor. Misalnya saat ia menyindir hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, sebagaimana dilaporkan Tempo. Saat itu, dia mengatakan ingin koruptor dihukum setimpal bila telah terbukti merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga meminta penegak hukum membersihkan diri mereka sendiri, sebelum dibersihkan oleh rakyat.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada Perppu yang diterbitkan Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.
Tempo menggunakan layanan reverse image search dari mesin pencari Google, untuk memverifikasi bagian dalam video tersebut.
Dalam video yang beredar, pada detik ke-5 memperlihatkan sebuah ruangan yang sama dengan berita Antara. Foto tersebut memperlihatkan ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 4 Juli 2024.
Foto berita itu merupakan tangkapan layar dari TVRI saat menyiarkan Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Hal itu membuktikan bahwa ruangan tersebut tidak berada di Istana Negara.
Pada detik ke-12, video yang beredar memperlihatkan Prabowo dengan papan nama meja bertuliskan ‘Indonesia’, sama dengan berita TVRI World di mana Prabowo berbicara dalam pertemuan Developing Eight (D-8 Summit) di Kairo, Mesir, 19 Desember 2024. Prabowo dalam acara itu tidak membicarakan hukuman mati untuk koruptor.
Sementara, isi pidato Prabowo dalam video yang beredar, adalah ucapannya saat peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025. Kalimat pidato Prabowo itu bisa ditemukan di artikel website Kementerian Keuangan (Kemenkeu), cuplikan video di akun Instagram TVRI Nasional, dan versi lengkapnya di saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Kalimat itu berbunyi: “Saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.”
Di sisi lain, Prabowo pernah menyatakan keinginannya terkait hukuman yang tepat untuk koruptor. Misalnya saat ia menyindir hukuman ringan untuk terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, sebagaimana dilaporkan Tempo. Saat itu, dia mengatakan ingin koruptor dihukum setimpal bila telah terbukti merugikan negara triliunan rupiah. Ia juga meminta penegak hukum membersihkan diri mereka sendiri, sebelum dibersihkan oleh rakyat.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Hingga artikel ini diturunkan, tidak ada Perppu yang diterbitkan Prabowo untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perppu tentang hukuman mati untuk koruptor adalah keliru.
Rujukan
- https://www.facebook.com/watch/?v=986109573456957
- https://mvau.lt/media/324f1430-a0be-4f32-87de-2ef4a2d21df6
- https://www.tiktok.com/@vhaendrank8/video/7480296257966132488?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7273033263064335880
- https://www.antaranews.com/berita/4181796/paripurna-dpr-setujui-pembentukan-pansus-haji
- https://www.youtube.com/watch?v=1mBvQKkSF6s
- https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/peluncuran-danantara-presiden
- https://www.instagram.com/tvrinasional/reel/DGcRQtmSnz1/presiden-prabowo-menyampaikan-akan-memberantas-korupsi-dengan-sekeras-kerasnya-u/
- https://www.youtube.com/watch?v=PNFTdgS0Mgc
- https://www.tempo.co/politik/prabowo-sindir-vonis-ringan-kasus-korupsi-vonisnya-ya-50-tahun-1187738
(GFD-2024-26125) Cek Fakta: Hoaks Gibran Rakabuming Tertangkap Pakai Narkoba di PIK
Sumber:Tanggal publish: 30/08/2024
Berita
Cek Fakta: Hoaks Gibran Rakabuming Tertangkap Pakai Narkoba di PIK
Benarkah Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK? Simak penelusurannya
Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Unggahan tersebut berupa tangkapan layar pesan WhatsApp, dengan narasi sebagai berikut:
INFO A1 YG HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT VIRAALL KAN...!!!
GIBRAN Tertangkap tangan oleh Aparat memakai Narkoba di PIK Jakarta Utara Berita langsung di Close Aparat...
Benarkah Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK? Simak penelusurannya
Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Unggahan tersebut berupa tangkapan layar pesan WhatsApp, dengan narasi sebagai berikut:
INFO A1 YG HARUS DIKETAHUI MASYARAKAT VIRAALL KAN...!!!
GIBRAN Tertangkap tangan oleh Aparat memakai Narkoba di PIK Jakarta Utara Berita langsung di Close Aparat...
Hasil Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, Rabu (28/8).
Kemudian tidak juga ditemukan berita dari media nasional yang memberitakan soal penangkapan Gibran karena pakai narkoba.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, Gibran terlihat mendampingi pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah, Rabu (28/8).
Kemudian tidak juga ditemukan berita dari media nasional yang memberitakan soal penangkapan Gibran karena pakai narkoba.
Kesimpulan
Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena pakai narkoba di PIK adalah hoaks.
Faktanya, Gibran pada tanggal 28 Agustus terlihat mendampingi Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Faktanya, Gibran pada tanggal 28 Agustus terlihat mendampingi Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen mendaftar ke KPU Jawa Tengah
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(GFD-2025-26124) [SALAH] Video “Buka Siang Hari saat Ramadan, Warung Makan Dirusak”
Sumber: instagram.comTanggal publish: 13/03/2025
Berita
Akun Instagram “infomania_” pada Rabu (12/3/2025) mengunggah video [arsip] disertai narasi:
“Kalau iman kuat, kok takut sama warung makan bang 😏🤔
Beredar video sekelompok orang lakukan sweeping pada warung makan yang tetap buka di siang hari ketika bulan Ramadhan. Bukannya menegur dengan baik, kelompok tersebut malah lakukan perusakan pada fasilitas warung makan. Hal ini pun tuai kecaman netijen di sosial media.”
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan unggahan serupa dibagikan akun X “Imam Besar Front Umat Sangean” [arsip] pada Rabu (12/3/2025).
Per Kamis (13/3/2025), unggahan akun Instagram “infomania_” telah mendapat lebih dari 1,3 juta tayangan dan 27 ribu komentar.
“Kalau iman kuat, kok takut sama warung makan bang 😏🤔
Beredar video sekelompok orang lakukan sweeping pada warung makan yang tetap buka di siang hari ketika bulan Ramadhan. Bukannya menegur dengan baik, kelompok tersebut malah lakukan perusakan pada fasilitas warung makan. Hal ini pun tuai kecaman netijen di sosial media.”
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menemukan unggahan serupa dibagikan akun X “Imam Besar Front Umat Sangean” [arsip] pada Rabu (12/3/2025).
Per Kamis (13/3/2025), unggahan akun Instagram “infomania_” telah mendapat lebih dari 1,3 juta tayangan dan 27 ribu komentar.
Hasil Cek Fakta
TurnBackHoax memanfaatkan Google Lens untuk menelusuri asal-usul video. Penelusuran teratas mengarah ke unggahan akun Tiktok “@info_banten” dan unggahan akun Instagram “halogadingserpong”.
Dari kedua unggahan itu, diketahui kalau konteks asli video adalah momen perusakan dan pembakaran kandang ayam oleh warga di Desa Cibetus, Padarincang, Serang-Banten pada November 2024.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “perusakan kandang ayam oleh warga Padarincang Banten” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan detik.com “Kandang Ternak Ayam di Serang Dibakar Massa, 11 Orang Jadi Tersangka”.
Dalam berita yang tayang Senin (10/2/2025) itu, diketahui bahwa motif massa merusak dan membakar dikarenakan warga merasa terganggu akan bau yang ditimbulkan dari kandang tersebut.
Dari kedua unggahan itu, diketahui kalau konteks asli video adalah momen perusakan dan pembakaran kandang ayam oleh warga di Desa Cibetus, Padarincang, Serang-Banten pada November 2024.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “perusakan kandang ayam oleh warga Padarincang Banten” ke mesin pencarian Google. Penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan detik.com “Kandang Ternak Ayam di Serang Dibakar Massa, 11 Orang Jadi Tersangka”.
Dalam berita yang tayang Senin (10/2/2025) itu, diketahui bahwa motif massa merusak dan membakar dikarenakan warga merasa terganggu akan bau yang ditimbulkan dari kandang tersebut.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “perusakan warung makan saat buka siang hari di bulan Ramadan“ merupakan konten menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Vania)
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
Halaman: 1136/7028






