(GFD-2025-30068) Apa Benar Puan Minta Kejagung Tidak Menzalimi Koruptor?
Sumber:Tanggal publish: 05/11/2025
Berita
ADVERTISEMENT
Akun Facebook "Kevin Hy" (arsip) misalnya, membagikan narasi ini disertai foto Puan berbaju hitam. Di bawah foto Puan, terdapat teks yang mengungkap kalau ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menzalimi koruptor.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Selain itu, Puan juga disebut meminta Kejagung untuk memikirkan kesejahteraan koruptor. Meski korupsi, katanya, para koruptor juga manusia.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
"Sesama Maling harus saling melindungi ya Mbak Puan. Negara tidak boleh mendzolimi koruptor meskipun mereka telah merugikan negara karena koruptor juga manusia ,..... Gua kira mereka itu BINATANG PENGERAT UANG RAKYAT," begitu bunyi takarir yang dibubuhkan akun pengunggah.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Apa Benar Puan Minta Kejagung Tidak Menzalimi Koruptor?.
Per Selasa (4/11/2025), unggahan yang beredar Jumat (17/10/2025) ini sudah dibagikan ke tujuh orang lain, dan meraup 51 impresi serta 43 komentar. Kolom komentar tersebut diwarnai oleh cemoohan warganet terhadap Puan. Seorang pengguna Facebook mengibaratkan Puan dan koruptor sebagai "sesama penipu yang melindungi perampok".
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana faktanya?
Hasil Cek Fakta
Hasilnya, kami tak menjumpai adanya sumber resmi maupun laporan kredibel yang mengonfirmasi klaim. Narasi serupa memang disebarkan oleh banyak akun media sosial, namun keseluruhannya bukanlah akun resmi maupun saluran berita dari media terpercaya.
Sejumlah unggahan yang memuat narasi ini juga hanya berbentuk foto atau pun video yang tidak berkaitan dengan klaim, seperti bisa dilihat di sini, di sini, sini, dan di sini.
Tirto lalu menelusuri foto Puan berbaju hitam yang disematkan dalam unggahan berseliweran. Dengan memasukkan gambar itu ke mesin telusur Google Image, kami menemukan potret identik dimuat di laman Antara dalam bentuk klip.
Foto itu rupanya merupakan momen Puan membicarakan acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-50. Dilaporkan Antara, Senin (9/1/2023), petinggi PDIP itu mengatakan aka nada kejutan yang disampaikan saat peringatan HUT partainya.
Dia mengaku tidak menutup kemungkinan jika Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan nama calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP di acara HUT tersebut.
“Pastinya setiap ada ulang tahun itu pasti ada surprise, tapi namanya surprise, saya juga gak tahu.yang tahu cuman ibu ketua umum, tapi pasti ada surprise yang akan disampaikan,” katanya dalam video asli. Dalam rekaman asli, Puan tak menyinggung perihal koruptor.
Menyoal koruptor, Puan sendiri pernah mengutarakan pandangan merespons kemungkinan hukuman mati bagi pelaku-pelaku itu. Menukil Kumparan, Kamis (12/12/2019), Puan menuturkan sebaiknya rencana itu dikaji lebih dalam agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Puan mengatakan, memang sudah terdapat undang-undang yang mengatur hukuman mati di Indonesia. Untuk itu, ia tak ingin rencana itu justru melanggar undang-undang yang telah ada. Tapi lagi-lagi, Tirto tak menemukan adanya pernyataan Puan meminta Kejagung untuk tidak menzalimi koruptor dan memikirkan kesejahteraan koruptor.
DPR memang sempat melontarkan narasi serupa, tapi hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. Dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (20/5/2025), Hasbiallah meminta Kejagung tidak bersikap berlebihan dalam menindak perkara korupsi, dengan dalih jangan sampai tindakan hukum itu justru menzalimi para pelaku korupsi. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa bukan Puan yang menyatakan hal tersebut.
Kesimpulan
Tirto tak menjumpai adanya sumber resmi maupun laporan kredibel yang mengonfirmasi klaim. Narasi serupa memang disebarkan oleh banyak akun media sosial, namun keseluruhannya bukanlah akun resmi maupun saluran berita dari media terpercaya.
Sejumlah unggahan yang memuat narasi ini juga hanya berbentuk foto atau pun video yang tidak berkaitan dengan klaim. Sementara foto Puan yang disertakan berasal dari potret lawas dirinya saat membicarakan acara perayaan HUT PDIP ke-50.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios
Rujukan
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=122170452464383362&id=61561500885530&_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/FtJtW
- https://www.instagram.com/achmadyusuf220197/reel/DQeXUcuj4ks/
- https://www.youtube.com/shorts/7e91JaueHLc
- https://www.threads.com/@anggahpuad/post/DQH61mHDu8J/koruptor-itu-iblis-bukan-manusia-puan-puake
- https://www.facebook.com/toelkiem86/photos/pernyataan-kontroversial-datang-dari-ketua-dpr-puan-maharani-yang-meminta-kejaks/2051259789051243/
- https://www.antaranews.com/video/3341637/puan-sebut-ada-kejutan-saat-hut-ke-50-pdip-soal-capres-cawapres
- https://kumparan.com/kumparannews/puan-soal-hukuman-mati-koruptor-melanggar-ham-harus-ditelaah-1sQnwLVQ8xr/3
- https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019388404/dpr-minta-kejagung-jangan-zalimi-koruptor-meski-bersalah?page=all
(GFD-2025-30069) Hoaks Tautan Pendaftaran Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Sumber:Tanggal publish: 05/11/2025
Berita
ADVERTISEMENT
Dilaporkan Tempo, Rabu (5/11/2025), Cak Imin mengingatkan peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Sebab pemutihan akan dilakukan melalui registrasi ulang. Setelah itu, para peserta BPJS Kesehatan akan aktif kembali dengan tunggakan iuran dihapuskan.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Menyangkut registrasi ulang demi pemutihan BPJS Kesehatan, mulai muncul tautan pendaftaran di jagat maya. Tautan ini salah satunya dibagikan oleh akun Facebook bernama "Pemutihan BPJS" (arsip) dilengkapi dengan sebuah poster.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Dalam poster tertulis, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ditujukan untuk mempermudah akses kesehatan masyarakat dan pengapusan tunggakan ini difokuskan bagi masyarakat miskin. Adapun langkah pemerintah dalam melakukan pemutihan pertama-tama disebut akan melakukan verifikasi data.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Setelah itu pemerintah bakal menghitung data, memprioritaskan penghapusan tunggakan peserta yang sudah meninggal, memverifikasi data lintas keperawatan, dan melakukan pembahasan final di tingkat menteri.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang tidak mampu membayar tunggakan dan memulihkan kepesertaan mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Silakan kilik link yang ada," tulis akun pengunggah dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Pendaftaran Pemutihan BPJS Kesehatan. foto/hotline periksa fakta tirto
Selama 12 hari berlalu-lalang di Facebook, alias sejak Jumat (24/10/2025) sampai Rabu (5/11/2025), unggahan ini sudah meraup 34 reaksi emoji dan 4 komentar. Kebanyakan warganet di kolom komentar mempertanyakan kebenaran informasi yang dibagikan.
Lantas, bagaimana faktanya?
Hasil Cek Fakta
Di halaman awal, laman tersebut justru meminta sejumlah data pribadi, seperti nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Telegram, dan provinsi tempat tinggal. Kemudian masyarakat diarahkan untuk klik tombol “putihkan” seolah-olah dengan hanya mengisi data-data tersebut maka tunggakan otomatis dihapuskan.
Padahal, tidak semua pemegang BPJS Kesehatan akan mendapat pemutihan dari Pemerintah Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Selain mereka yang kini masuk kategori PBI, pemutihan juga cuman berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu sesuai data pemerintah. BPJS Kesehatan juga hanya akan menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.
Adapun langkah-langkah mengecek tunggakan melalui aplikasi JKN Mobile yakni dengan memilih menu "Info Peserta". Dalam menu tersebut, masyarakat bisa melihat status kepesertaan aktif atau tidak.
Lalu untuk mengetahui apakah Anda punya tunggakan iuran, pilih "Menu Lainnya" dan pencet "Info Iuran". Dengan begitu, publik bisa mengetahui besar iuran yang harus dibayarkan sesuai kelas yang telah dipilih. Hingga kini tidak ada informasi tautan seperti dalam narasi beredar untuk melakukan pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
Modus menyertakan tautan pendaftaran di media sosial banyak dilakukan berbagai akun. Hal ini bisa mengarah ke upaya pencurian data, phising. Dalam beberapa waktu belakangan modus seperti ini Tirto temukan terkait pencairan bansos.
Baca juga:Hoaks Tautan Pencairan BLT Kesra Periode Oktober 2025Salah, Tautan Pendaftaran Digitalisasi Bansos KemensosSalah, Klaim Bantuan Tunai Rp300 Ribu untuk Pemilik LPG 3 Kg
Kesimpulan
Hasil penelusuran menggunakan urlscan.io menunjukkan tautan yang beredar tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan maupun institusi resmi pemerintah. Di halaman awal, laman tersebut justru meminta sejumlah data pribadi, seperti nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Telegram, dan provinsi tempat tinggal.
Kemudian masyarakat diarahkan untuk klik tombol “putihkan” seolah-olah dengan hanya mengisi data-data tersebut maka tunggakan otomatis dihapuskan. Padahal, tidak semua pemegang BPJS Kesehatan akan mendapat pemutihan dari Pemerintah Indonesia.
Hingga kini tidak ada informasi tautan seperti dalam narasi beredar untuk melakukan pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
cl
Rujukan
- https://www.tempo.co/politik/pemerintah-akan-hapus-tunggakan-bpjs-kesehatan-tahun-ini-2086454
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid021KtpDT7N5Rqx9gnZz33qvaFtsewqJKR7TpexTspLtPnR475jUbCQXi1UurGFujNYl&id=61582494104515&_rdc=1&_rdr
- https://archive.ph/eRcrE
- https://urlscan.io/result/019a51e4-7b26-74c2-853e-91824f69f7d1/
- https://tirto.id/golongan-kriteria-penerima-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-hk1r
- https://www.antaranews.com/berita/5199413/pemerintah-hapus-tunggakan-bpjs-2025-siapa-saja-peserta-yang-berhak
- https://tirto.id/hoaks-tautan-pencairan-blt-kesra-periode-oktober-2025-hkEq
- https://tirto.id/salah-tautan-pendaftaran-digitalisasi-bansos-kemensos-hkVv
- https://tirto.id/salah-klaim-bantuan-tunai-rp300-ribu-untuk-pemilik-lpg-3-kg-hj5N
- https://mailto:factcheck@tirto.id
(GFD-2025-29844) [SALAH] Video Demo Mahasiswa Tuntut Puan Maharani Mundur dari DPR RI
Sumber: facebook.comTanggal publish: 05/11/2025
Berita
Akun Facebook “Syawaludin Lubis” pada Jumat (19/9/2025) mengunggah video [arsip] berisi narasi:
“Sebelum Negara tambah parah
Mahasiswa turun kembali ke jalanan, menyuarakan agar Puan Maharani lebih baik segera mengundurkan diri sebelum keadaan negara tambah parah. Mengingat selama kepemimpinannya sebagai ketua DPR belum ada terobosan baru yang membuat warga bangga, malah sebaliknya kekacauan dimana-mana”

Hingga Rabu (5/11/2025), unggahan telah disukai sekitar 30,6 ribu akun, 1.700 kali dibagikan ulang, serta menuai 2.200-an komentar.
Hasil Cek Fakta
kan penelusuran terhadap klaim dengan mengetikkan kata kunci “Demo almet merah tuntut reformasi aparat penegak hukum” di mesin pencarian Google.
Pencarian teratas merujuk pada berita Unhas TV “Dari Kampus ke DPRD Sulsel, 2 Ribuan Mahasiswa Unhas Gelar Aksi, Ini Tuntutannya?”
Dalam berita yang tayang pada Sabtu (30/08/2025) itu dijelaskan bahwa aksi demonstrasi terkait dengan represifitas aparat penegak hukum. Sehingga, massa aksi menuntut adanya reformasi aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, TurnBackHoax menelusuri poin-poin tuntutan massa dengan mengetikkan kata kunci “Delapan tuntutan utama mahasiswa Unhas” di mesin pencarian Google. Hasilnya di pencarian teratas merujuk pada artikel identitasunhas.com “Infografis: 8 Tuntutan Mahasiswa Unhas pada Demonstrasi DPR”.
Berita yang tayang pada Rabu (24/9/2025) itu menjelaskan bahwa tuntutan massa adalah sebagai berikut:
- Represifitas aparat: Adli tersangka penabrakan massa aksi dan reformasi aparat kepolisian,
- Tunjangan DPR: evaluasi alokasi dana DPR,
- Bara-Baraya: Pertahankan ruang hidup warga Bara-Baraya yang terancam oleh kebijakan eksploitatif,
- PBB-P2: Kaji lebih dalam mengenai klasterisasi pajak dan evaluasi TKD,
- RUU Perampasan Aset: Segera sahkan sebagai instrumen pemberantasan korupsi,
- Tolak Program MBG: yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat
- Tertibkan tambang ilegal yang merusak lingkungan, menyingkirkan masyarakat adat, dan merugikan negara,
- Pendidikan Gratis: optimalkan akses pendidikan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Tidak terdapat tuntutan penurunan Puan Maharani sebagaimana klaim pada narasi.
Kesimpulan
Rujukan
- https://unhas.tv/dari-kampus-ke-dprd-sulsel-2-ribuan-mahasiswa-unhas-gelar-aksi-ini-tuntutannya
- https://identitasunhas.com/infografis-8-tuntutan-mahasiswa-unhas-pada-demonstrasi-dpr/
- https://web.facebook.com/reel/1850902275464331
- https://archive.org/details/demo-mahasiswa-tuntut-puan-maharani-mundur-dari-dpr-ri
(GFD-2025-29845) Cek Fakta: Hoaks Artikel M Qodari Sebut Jokowi Layak Dapat Gelar Pahlawan karena Jasanya Melebihi Jenderal Soedirman dan Ahmad Yani
Sumber:Tanggal publish: 05/11/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Kepala Staf Kepresidenan M Qodari menyebut mantan Presiden Jokowi layak mendapat gelar pahlawan karena jasanya melebihi Jenderal Soedirman dan Ahmad Yani. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 November 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel berjudul:
"Muhammad Qodari: Joko Widodo Memenuhi Syarat Gelar Pahlawan Jasa Jokowi Melebihi Jenderal Sudirman Dan Ahmad Yani"
Akun itu menambahkan narasi:
"Entah bener apa gak berita ini, kalau bener, otak Qodari tercemar ingus kali ya?"
Lalu benarkah postingan artikel Kepala Staf Kepresidenan M Qodari menyebut mantan Presiden Jokowi layak mendapat gelar pahlawan karena jasanya melebihi Jenderal Soedirman dan Ahmad Yani?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menggunakan Google Reverse Images. Hasilnya ada artikel yang identik dengan postingan.
Artikel itu diunggah situs berita Prokalteng.jawapos.com dengan menggunakan foto dan waktu tayang yang sama dengan postingan yakni 30 Oktober 2025 pukul 22:14 WIB.
Namun dalam artikel asli berjudul:
"Kepala Staf Kepresidenan RI Tinjau Sekolah Rakyat Palangka Raya, Ini Tujuannya"
Dalam artikel asli sama sekali Qodari sama sekali tidak membahas mantan Presiden Jokowi yang layak menjadi pahlawan.
Artikel asli membahas kunjungan Qodari ke Sekolah Rakyat di Jalan Sultan Iskandar, Kota Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
Kesimpulan
Postingan artikel Kepala Staf Kepresidenan M Qodari menyebut mantan Presiden Jokowi layak mendapat gelar pahlawan karena jasanya melebihi Jenderal Soedirman dan Ahmad Yani adalah hoaks.




