• (GFD-2025-30195) [SALAH] Vaksin PCV Tingkatkan Risiko Pneumonia dan Kematian

    Sumber: Instagram.com
    Tanggal publish: 19/11/2025

    Berita

    Pada Kamis (23/10/2025) akun Instagram “felix.zulhendri.phd” membagikan foto [arsip] beiris studi kohort Real World Effectiveness of Anti-Pneumococcal Vaccination Against Pneumonia in Adults (Catalonia, 2019). Ia menafsirkan data dua juta orang dewasa dalam studi itu sebagai bukti bahwa vaksin PCV meningkatkan risiko pneumonia dan kematian, serta mempertanyakan efektivitasnya pada anak. 

    Unggahan disertai narasi : 

    “Bukan cuma ga efektif. Tapi malahan naikin resiko kena pneumonia dan kemati@n” 

    Hingga Rabu (19/11/2025) unggahan telah mendapatkan 25.100 tanda suka dan 1.900 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Disadur dari artikel Cek Fakta tempo.co.

    Setelah mewawancarai dokter dan meninjau jurnal kredibel, Tempo menyimpulkan bawa penelitian di Catalonia, Spanyol, memiliki kelemahan metodologis, sehingga hasilnya bias dan tidak berlaku untuk anak-anak.

    Penelitian itu menggunakan studi kohort retrospektif—metode observasional yang membandingkan kelompok yang divaksin dan tidak divaksin dalam jangka waktu tertentu. Menurut dr. Ari Baskoro dari Universitas Airlangga, desain kohort bukan metode ideal untuk menilai efektivitas vaksin karena rentan bias, terutama bila karakteristik subyek sudah ditentukan dari awal. Dalam studi Catalonia, seluruh peserta berusia di atas 65 tahun dan terdapat ketimpangan besar jumlah antara penerima vaksin dan non-vaksin, sehingga kesimpulan mudah terdistorsi.

    Ari menegaskan bahwa penelitian tersebut tidak pernah menyatakan vaksin menyebabkan pneumonia; justru ia menunjukkan bahwa individu dengan risiko tinggi adalah kelompok yang paling membutuhkan vaksinasi.

    Untuk menilai efektivitas vaksin secara kuat, Ari menekankan perlunya randomized controlled trial (RCT) dan meta-analisis, karena kedua metode ini mampu meminimalkan bias. RCT mengandalkan randomisasi dan blinding untuk memastikan perbandingan kelompok lebih seimbang, sementara meta-analisis menyatukan data berbagai studi untuk menghasilkan bukti yang lebih presisi.

    Dr. Adam Prabata menambahkan bahwa hasil studi Catalonia tidak bisa digeneralisasi untuk anak-anak karena sistem imun, respon antibodi, dan profil efek samping anak berbeda dari lansia. Ia merujuk sebuah systematic review dan meta-analisis di jurnal Vaccine: X yang menganalisis 25 studi tentang vaksin pneumonia pada anak. Hasilnya, vaksin terbukti sangat efektif mencegah penyakit pneumokokus invasif pada anak, dengan efektivitas meningkat seiring jumlah dosis: dari 66,8% (1 dosis) hingga 94,4% (primer + booster).

    Selain itu, uji klinis oleh American Academy of Pediatrics pada 1.500 anak—1.000 menerima PCV20 dan 500 PCV13—menunjukkan bahwa vaksin pneumonia memiliki profil keamanan yang baik dan dapat ditoleransi dengan baik oleh anak-anak.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “vaksin PCV tingkatkan risiko pneumonia dan kematian” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-30220) Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual pada 2026?

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Setelah tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai diluncurkan pada Maret 2021, kini muncul narasi bahwa ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan “baru” ini menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar.

    ADVERTISEMENT

    Akun Facebook dengan nama "Viral Nusantara" (arsip) mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR RI untuk aturan tilang baru itu. Kapolri disebut ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Mahfud MD: 'Ini nda betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit dalam ekonomi, jadi nda usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,' ujar Mahfud MD," begitu bunyi teks tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual. foto/Hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Seraya membubuhkan foto Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud, dan Kapolri Listyo, akun pengunggah juga meminta pendapat para warganet. Di kolom komentar, pengguna Facebook ramai-ramai memuji Mahfud MD dan mencela polisi.

    Unggahan yang beredar Rabu (11/11/2025) ini sudah memperoleh 297 impresi dan 345 komentar per Senin (17/11/2025). Unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak 26 kali.

    Selain di Facebook, narasi senada juga dijumpai di TikTok, seperti ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, benarkah klaim yang berseliweran ini?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto memulai penelusuran dengan mengetik kata kunci “aturan tilang baru 2026” di mesin perambah Google. Alih-alih menemukan berita kredibel yang mengonfirmasi klaim ini, kami justru menemukan narasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri.

    Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.

    Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.

    “Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).

    Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.

    Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.

    Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda sebanyak 150 persen telah dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Divisi Humas Polri, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23arrow_forward_ios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30221) Hoaks Tina Toon Meninggal Dunia November 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Media sosial selain menjadi tempat untuk saling berinteraksi juga telah menjadi kanal dalam menerima berbagai informasi. Namun, tak semua informasi yang bersirkulasi di media sosial bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    ADVERTISEMENT

    Baru-baru ini, di Facebook muncul berbagai unggahan yang mengklaim Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus pesohor Agustina Hermanto, atau karib disapa Tina Toon, meninggal dunia. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu diklaim tutup usia pada November 2025.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook dengan nama ‘Hanna Video Cute’ (arsip). Pengunggah menyertakan sebuah tautan blog berisi informasi yang diklaim itu.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Selain itu, terdapat pula foto dengan suasana sebuah pemakaman dengan foto Tina Toon di dalamnya.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “Innalillahi, Suasana Terkini di Rumah Duka Tina Toon, Rekan Artis Iringi Jenazah Menuju Pemakaman,” tulis akun tersebut.

    periksa fakta hoaks narasi Tina Toon meninggal dunia November 2025.

    ADVERTISEMENT

    Sepanjang diunggah di Facebook sejak 9 November 2025 hingga 13 November 2025 atau empat hari beredar di medsos, postingan tersebut sudah mendapatkan 94 tanda suka (likes), 41 komentar dan 4 kali dibagikan ulang.

    Pantauan di kolom komentar unggahan tersebut, tidak sedikit yang mempercayai informasi di atas sehingga menuliskan komentar bernada bela sungkawa. Namun banyak juga akun yang meragukan informasi yang dibagikan sampai menyebutkan bahwa informasinya hoaks.

    Temuan Tirto, beberapa akun lain juga mengunggah informasi senada dengan tautan blog yang juga menampilkan informasi soal klaim Tina Toon meninggal dunia, seperti dalam akun ini dan ini.

    Namun, benarkah informasi yang disebarkan oleh akun-akun tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama Tirto mencari kebenaran informasi yang diklaim akun-akun tersebut dengan melakukan pencarian via Google dengan kata kunci ‘Tina Toon meninggal dunia’. Hasilnya tidak ada satupun pemberitaan resmi ataupun informasi yang terbukti membenarkan klaim tersebut.

    Setelah itu, Tirto mengecek akun Instagram pribadi milik Tina Toon yakni @tinatoon101. Dari sosmed pribadinya, postingan terakhir Tina Toon pada 18 November 2025 memperlihatkan tampak memperlihatkan dirinya dalam keadaan sehat dan tengah mengikuti peresmian Tanah Harapan (Tanah Merah) bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    Lebih lanjut, melalui metode reverse image search, diketahui bahwa foto yang digunakan dalam unggahan yang mengklaim Tina Toon meninggal dunia juga keliru. Foto yang digunakan itu adalah potret suasana pemakaman Raditya Oloan pada 2021 silam, sebagaimana dimuat di situs Famela.

    Dengan begitu, tidak benar bahwa anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Tina Toon, telah meninggal dunia awal November 2025 ini.

    Bisa dipastikan foto yang digunakan oleh akun-akun tersebut merupakan hasil editan untuk menunjang klaim tidak bertanggung jawab yang mereka sebarkan. Informasi ini merupakan hoaks yang digunakan untuk menarik perhatian pengguna medsos agar mengklik tautan di unggahan mereka.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyatakan bahwa Tina Toon meninggal dunia pada awal November 2025 adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Tirto menemukan bahwa klaim tersebut merupakan hoaks yang digunakan untuk menarik pengguna medsos agar mengklik tautan yang diunggah akun-akun penyebar klaim. Tidak ada satupun pemberitaan kredibel yang mendukung narasi Tina Toon meninggal dunia pada November 2025. Pun, ia masih beraktivitas hingga Selasa (18/11/2025), berdasarkan unggahan di akun Instagram resminya.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios

    Rujukan

  • (GFD-2025-30250) Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual pada 2026?

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Setelah tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai diluncurkan pada Maret 2021, kini muncul narasi bahwa ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan “baru” ini menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar.

    ADVERTISEMENT

    Akun Facebook dengan nama "Viral Nusantara" (arsip) mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR RI untuk aturan tilang baru itu. Kapolri disebut ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Mahfud MD: 'Ini nda betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit dalam ekonomi, jadi nda usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,' ujar Mahfud MD," begitu bunyi teks tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual. foto/Hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Seraya membubuhkan foto Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud, dan Kapolri Listyo, akun pengunggah juga meminta pendapat para warganet. Di kolom komentar, pengguna Facebook ramai-ramai memuji Mahfud MD dan mencela polisi.

    Unggahan yang beredar Rabu (11/11/2025) ini sudah memperoleh 297 impresi dan 345 komentar per Senin (17/11/2025). Unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak 26 kali.

    Selain di Facebook, narasi senada juga dijumpai di TikTok, seperti ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, benarkah klaim yang berseliweran ini?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto memulai penelusuran dengan mengetik kata kunci “aturan tilang baru 2026” di mesin perambah Google. Alih-alih menemukan berita kredibel yang mengonfirmasi klaim ini, kami justru menemukan narasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri.

    Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.

    Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.

    “Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).

    Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.

    Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.

    Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda sebanyak 150 persen telah dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Divisi Humas Polri, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOP

    Rujukan