(GFD-2025-30064) Hoaks Jokowi Suap Rektor UGM Rp100 Miliar untuk Ijazah
Sumber:Tanggal publish: 14/11/2025
Berita
tirto.id - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo terus bergulir. Terkini, delapan orang yang sedari awal menghembuskan isu pemalsuan ijazah Jokowi ini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo—dengan sangkaan berdasar UU ITE.
ADVERTISEMENT
Seturut itu, narasi soal keaslian atau tidaknya ijazah Jokowi terus bergulir di media sosial. Beredar sebuah unggahan di Facebook atas nama akun "Inara Utari" (arsip) dengan narasi yang mengklaim Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Ova Emilia mengaku bahwa Jokowi menyuap Rp100 miliar demi ijazah palsu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Ijazah bisa dibeli, moral bisa ditawar dan keadilan tinggal cerita,” petik narasi yang dibumbui dalam unggahan berlatar belakang foto Jokowi dan rektor UGM tersebut, yang diunggah Sabtu (27/9/2025).
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
PERIKSA FAKTA Hoaks soal Jokowi Suap Rektor UGM Terkait Ijazah .
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Per Jumat (14/11/2025), unggahan akun tersebut ditanggapi 7,3 ribu tanda suka dan 1.500 komentar, dan telah dibagikan sebanyak seribu kali.
Lantas, benarkah klaim ini?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seturut itu, narasi soal keaslian atau tidaknya ijazah Jokowi terus bergulir di media sosial. Beredar sebuah unggahan di Facebook atas nama akun "Inara Utari" (arsip) dengan narasi yang mengklaim Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Ova Emilia mengaku bahwa Jokowi menyuap Rp100 miliar demi ijazah palsu.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“Ijazah bisa dibeli, moral bisa ditawar dan keadilan tinggal cerita,” petik narasi yang dibumbui dalam unggahan berlatar belakang foto Jokowi dan rektor UGM tersebut, yang diunggah Sabtu (27/9/2025).
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
PERIKSA FAKTA Hoaks soal Jokowi Suap Rektor UGM Terkait Ijazah .
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Per Jumat (14/11/2025), unggahan akun tersebut ditanggapi 7,3 ribu tanda suka dan 1.500 komentar, dan telah dibagikan sebanyak seribu kali.
Lantas, benarkah klaim ini?
ADVERTISEMENT
Hasil Cek Fakta
Setelah melacak isu soal suap Jokowi kepada Rektor UGM di mesin pencarian Google, tidak ditemukan pemberitaan resmi yang memuat informasi ini. Justru pihak kampus UGM telah mengklarifikasi keabsahan ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan keterangan pada laman resminya pada 21 Maret 2025.
Keterangan itu dimuat, setelah muncul klaim seorang mantan dosen dari Universitas Mataram bernama Rismon Hasiholan Sianipar, yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi dari Jokowi sebagai lulusan UGM. Keraguannya berpangkal pada lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Belakangan, Rismon menjadi salah satu tersangka yang dijerat kepolisian dengan UU ITE terkait kasus tudingan pemalsuan ijazah Jokowi ini.
Dalam artikel yang dimuat UGM, ada keterangan para pejabat kampus dan teman Jokowi semasa kuliah. Salah satunya Ketua Senat Fakultas Kehutanan, San Afri Awang, yang bilang bahwa “Dia (Joko Widodo) lulus dari sini dan buktinya ada kok."
Salah satu teman seangkatan Jokowi bernama Frono Jiwo, juga mengatakan Jokowi merupakan teman satu angkatannya. Jokowi dan Frono sama-sama masuk kuliah tahun 1980 dan wisuda bersama pada 1985.
“Kami seangkatan dengan Pak Jokowi. Ijazah saya bisa dibandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan ijazah dari Universitas dan Fakultas,” kata Frono.
Pun, tak ada indikasi atau bukti bahwa Jokowi juga melakukan suap Rp100 miliar untuk ijazah palsu.
Keterangan itu dimuat, setelah muncul klaim seorang mantan dosen dari Universitas Mataram bernama Rismon Hasiholan Sianipar, yang meragukan keaslian ijazah dan skripsi dari Jokowi sebagai lulusan UGM. Keraguannya berpangkal pada lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman, yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Belakangan, Rismon menjadi salah satu tersangka yang dijerat kepolisian dengan UU ITE terkait kasus tudingan pemalsuan ijazah Jokowi ini.
Dalam artikel yang dimuat UGM, ada keterangan para pejabat kampus dan teman Jokowi semasa kuliah. Salah satunya Ketua Senat Fakultas Kehutanan, San Afri Awang, yang bilang bahwa “Dia (Joko Widodo) lulus dari sini dan buktinya ada kok."
Salah satu teman seangkatan Jokowi bernama Frono Jiwo, juga mengatakan Jokowi merupakan teman satu angkatannya. Jokowi dan Frono sama-sama masuk kuliah tahun 1980 dan wisuda bersama pada 1985.
“Kami seangkatan dengan Pak Jokowi. Ijazah saya bisa dibandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan ijazah dari Universitas dan Fakultas,” kata Frono.
Pun, tak ada indikasi atau bukti bahwa Jokowi juga melakukan suap Rp100 miliar untuk ijazah palsu.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, unggahan akun Facebook yang menarasikan ada suap dari Jokowi ke Rektor UGM Ova Emilia sebesar Rp100 miliar adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Pihak UGM juga telah mengeluarkan klarifikasi pada Maret 2025 terkait keaslian ijazah Jokowi.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios
Pihak UGM juga telah mengeluarkan klarifikasi pada Maret 2025 terkait keaslian ijazah Jokowi.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-11:53CANCELNEXT VIDEOPausePlay% buffered00:0000:0000:00UnmuteMutePlayPowered by GliaStudios
Rujukan
(GFD-2025-30063) Cek Fakta: Hoaks Artikel Luhut Minta Masyarakat Solo Tak Usir Jokowi Jika Ijazahnya Palsu
Sumber:Tanggal publish: 14/11/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali di media sosial postingan artikel Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Solo tidak mengusir Jokowi jika ijazahnya palsu. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 13 November 2025.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar artikel dari Tempo berjudul "Luhut berharap jika Ijasah Jokowi Palsu masyarakat Solo jangan mengusir beliau."
Akun itu menambahkan narasi:
"Gw bilang juga apa, kebohongan itu hanya memberi kemenangan sementara. Pertahanan sekuat apapun akan jebol bol."
Lalu benarkah postingan artikel Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Solo tidak mengusir Jokowi jika ijazahnya palsu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman Tempo.co. Namun dalam kolom pencarian tidak ditemukan artikel yang sesuai dengan postingan.
Pencarian dilanjutkan dan kami menemukan bantahan dari redaksi Tempo terkait postingan artikel yang marak beredar di media sosial.
"Pasti bukan (artikel Tempo). Desain dan tipografi bukan ciri produk Tempo. Tempo tak akan menulis judul berita dengan kalimat berantakan seperti ini," kata Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat.
Di sisi lain foto dalam postingan merupakan tangkapan layar dari video yang diunggah Kompas TV di Youtube pada 12 Juni 2025. Video itu berjudul "BREAKING NEWS - Luhut Bicara Prospek Ekonomi Indonesia di ICI 2025".
Kesimpulan
Postingan artikel Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Solo tidak mengusir Jokowi jika ijazahnya palsu adalah hoaks.
Rujukan
(GFD-2025-30062) Keliru: Video Pengesahan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Sumber:Tanggal publish: 14/11/2025
Berita
VIDEO dengan narasi bahwa pemerintah mengesahkan hukuman mati bagi koruptor, beredar di TikTok [arsip] pada 16 September 2025.
Video itu berisi kolase yang memperlihatkan sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Pemberlakuan hukuman mati untuk koruptor itu diklaim menyebabkan banyak pejabat mengundurkan diri.
Namun, benarkah pemerintah secara resmi mengesahkan hukuman mati bagi koruptor seperti isi video tersebut?
Video itu berisi kolase yang memperlihatkan sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. Pemberlakuan hukuman mati untuk koruptor itu diklaim menyebabkan banyak pejabat mengundurkan diri.
Namun, benarkah pemerintah secara resmi mengesahkan hukuman mati bagi koruptor seperti isi video tersebut?
Hasil Cek Fakta
Tempo menelusuri video itu dengan pencarian gambar terbalik dan pendeteksi akal imitasi AI. Hasil verifikasi menunjukkan hukuman mati memang tercantum sebagai pemberatan dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetapi video tersebut tidak berkaitan dengan pengesahan hukuman mati bagi koruptor.
Video tiga tahanan berompi oranye yang muncul pada detik kedelapan itu adalah para tersangka dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012–2014, seperti diberitakan Antara. KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, 9 September 2025.
Tiga orang dalam video itu ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik GW, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi FAG, dan Alvin Pradipta Adiyota APA dari pihak swasta. Satu tersangka lain, Chrisna Damayanto CD, menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan KPK dan belum bergulir ke persidangan. Belum ada putusan hakim soal hukuman bagi para tersangka korupsi.
Pada detik ke-23, video menampilkan penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh KPK. Ia diduga memeras dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Tayangan itu sama dengan rekaman Tempo pada 22 Agustus 2025..
Kasus ini masih dalam penyidikan KPK. Pada 10 November 2025, KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Direktur PT Barito Sarana Karya Rony Sugiarto dan General Manager PT Waterland Indonesia Sitti Fatim
Tempo menemukan sejumlah anomali dalam video pria berseragam kejaksaan itu. Jumlah bintang di seragamnya berbeda antara sisi kanan dan kiri. Dalam aturan kepangkatan, bintang pada seragam jaksa harus sama di kedua sisi.
Gerakan jarinya juga janggal. Bentuknya lancip, menyatu, dan memanjang. Analisis dengan alat deteksi akal imitasi Hive Moderation menunjukkan kemungkinan 99,5 persen video tersebut dibuat dengan akal imitasi.
Demikian juga dengan alat deteksi Zhuque AI Detection Assistant, juga menunjukkan kemungkinan 99,99% persen video melibatkan AI.
Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturannya menyebut pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan “keadaan tertentu” merujuk pada situasi ketika negara berada dalam kondisi bahaya seperti bencana alam nasional, pengulangan korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter.
Meski hukuman mati berlaku sebagai norma di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai langkah keras itu tidak efektif memberantas korupsi.
Tiongkok yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor tidak menunjukkan lonjakan Indeks Persepsi Korupsi. Dari 2015 sampai 2018, nilainya bertahan di kisaran 37 hingga 41, tidak jauh dari Indonesia. Tanpa hukuman mati, negara di kawasan Australia dan Eropa justru berhasil keluar dari persoalan korupsi.
Menurut ICJR, pemberantasan korupsi lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan pencegahan lewat perbaikan sistem dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Video tiga tahanan berompi oranye yang muncul pada detik kedelapan itu adalah para tersangka dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012–2014, seperti diberitakan Antara. KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, 9 September 2025.
Tiga orang dalam video itu ialah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik GW, pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi FAG, dan Alvin Pradipta Adiyota APA dari pihak swasta. Satu tersangka lain, Chrisna Damayanto CD, menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.
Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan KPK dan belum bergulir ke persidangan. Belum ada putusan hakim soal hukuman bagi para tersangka korupsi.
Pada detik ke-23, video menampilkan penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer oleh KPK. Ia diduga memeras dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Tayangan itu sama dengan rekaman Tempo pada 22 Agustus 2025..
Kasus ini masih dalam penyidikan KPK. Pada 10 November 2025, KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Direktur PT Barito Sarana Karya Rony Sugiarto dan General Manager PT Waterland Indonesia Sitti Fatim
Tempo menemukan sejumlah anomali dalam video pria berseragam kejaksaan itu. Jumlah bintang di seragamnya berbeda antara sisi kanan dan kiri. Dalam aturan kepangkatan, bintang pada seragam jaksa harus sama di kedua sisi.
Gerakan jarinya juga janggal. Bentuknya lancip, menyatu, dan memanjang. Analisis dengan alat deteksi akal imitasi Hive Moderation menunjukkan kemungkinan 99,5 persen video tersebut dibuat dengan akal imitasi.
Demikian juga dengan alat deteksi Zhuque AI Detection Assistant, juga menunjukkan kemungkinan 99,99% persen video melibatkan AI.
Hukuman Mati Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi
Hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturannya menyebut pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan “keadaan tertentu” merujuk pada situasi ketika negara berada dalam kondisi bahaya seperti bencana alam nasional, pengulangan korupsi, atau krisis ekonomi dan moneter.
Meski hukuman mati berlaku sebagai norma di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai langkah keras itu tidak efektif memberantas korupsi.
Tiongkok yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor tidak menunjukkan lonjakan Indeks Persepsi Korupsi. Dari 2015 sampai 2018, nilainya bertahan di kisaran 37 hingga 41, tidak jauh dari Indonesia. Tanpa hukuman mati, negara di kawasan Australia dan Eropa justru berhasil keluar dari persoalan korupsi.
Menurut ICJR, pemberantasan korupsi lebih efektif jika pemerintah memaksimalkan pencegahan lewat perbaikan sistem dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim bahwa pemerintah mengesahkan secara resmi hukuman mati bagi koruptor adalah keliru.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@af.channel65/video/7550645307512589589?_t=ZS-91HMVO5XlUD&_r=1
- https://s3.eu-west-1.amazonaws.com/check-api-live/capi/1381933733500850
- https://www.antaranews.com/berita/5096925/kpk-tahan-tiga-tersangka-kasus-suap-terkait-pengadaan-katalis
- https://www.youtube.com/watch?v=zRcvdHoUItc
- https://www.tempo.co/hukum/kpk-periksa-dua-saksi-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3-di-kemnaker-2088227
- https://icjr.or.id/hukuman-mati-untuk-kasus-tipikor-hati-hati-salah-arah-kebijakan/ /cdn-cgi/l/email-protection#a8cbcdc3cec9c3dcc9e8dccdc5d8c786cbc786c1cc
(GFD-2025-30057) [SALAH] Timnas Indonesia Lolos ke 32 Besar Piala Dunia U-17 2025
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/11/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukan kata kunci “timnas indonesia u-17 lolos ke 32 besar piala dunia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan detik.com “Daftar Tim Yang Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17 2025, Timnas Indonesia Out”.
Dari berita yang tayang pada Rabu (12/11/2025) itu diketahui bahwa Timnas Indonesia gagal melaju ke babak 32 besar Piala Dunia U-17 2025 di Qatar. Kemenangan dalam laga tersebut tidak cukup untuk meloloskan Timnas Indonesia karena hanya bertengger di peringkat 10 dalam klasemen peringkat tiga terbaik.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Timnas Indonesia lolos ke 32 besar Piala Dunia U-17 2025” merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
Halaman: 1/6867




