• (GFD-2026-31565) Hoaks Tautan Pinjaman BRI hingga Rp500 Juta

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial, video yang mengklaim Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara resmi mengeluarkan pinjaman berbasis online pada 8 Januari 2026. Klaim menyebutkan pinjaman yang diberikan minimal sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp500 juta tanpa jaminan, agunan dan survei.

    ADVERTISEMENT

    Video tersebut disebarkan oleh akun TikTok “m_rizki_budiman” (arsip) pada Kamis (8/1/2026). Unggahan video tersebut memperlihatkan suasana antrian masyarakat di depan bank.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Kabar gembira mulai 8 Januari 2026 Bank BRI resmi mengeluarkan pinjaman berbasis online. Minimal pinjaman 5jt-500jt dengan tanpa jaminan ataupun anggunan serta tanpa survay.” begitu klaim yang dituliskan dalam unggahan video.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Kami menemukan beberapa kesalahan penulisan dalam klaim tersebut seperti kata survay yang seharusnya ditulis survei.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Tautan KUR BRI Online. foto/Hotline periska fakta tirto

    Sampai artikel ini ditulis pada Jum’at (9/1/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 13 likes, 4 komentar dan 4.205 kali ditayangkan. Beberapa komentar menunjukan keinginannya untuk mengajukan pinjaman tersebut.

    ADVERTISEMENT

    Kami juga menemukan unggahan serupa pada akun TikTok m_rizki_budiman, yakni ini dan ini. Namun, terdapat perbedaan tanggal yang dituliskan pengunggah yaitu 7 Januari 2026 dan 3 Januari 2026. Dalam unggahan video tersebut juga disebutkan nominal pinjaman yang sama Rp5 juta sampai Rp500 juta dan pinjaman tanpa jaminan, agunan dan survei dari pihak bank.

    Lantas, bagaimana kebenaran klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, kami menelusuri akun pengunggah klaim. Akun ini tidak menyertakan tautan yang berhubungan dengan situs resmi BRI, yaitu bri.co.id. Hanya ada tautan ke sebuah nomor WhatsApp.

    Lalu, untuk mengetahui kebenaran klaim, Tirto melakukan pencarian di Google dengan kata kunci pinjaman BRI.Hasil penelusuran mengarahkan kami pada laman resmi Bank Rakyat Indonesia yang menunjukan macam-macam pinjaman BRI, termasuk KUR. Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa pinjaman dengan plafon hingga Rp500 juta memang tersedia, namun hanya melalui skema KUR dan dengan ketentuan tertentu.

    BRI menjelaskan bahwa KUR merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada debitur individu, badan usaha, maupun kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum mencukupi. Pinjaman KUR dengan plafon maksimal Rp500 juta terbagi dalam dua jenis kredit, yakni Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).

    Untuk Kredit Modal Kerja (KMK), BRI memberikan pinjaman dengan plafon maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu hingga empat tahun. Sementara Kredit Investasi (KI) juga memiliki plafon maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu hingga lima tahun. Seluruh skema KUR 2026 dikenakan suku bunga mulai dari 6 persen per tahun sesuai kebijakan pemerintah.

    Dalam laman resmi BRI dijelaskan bahwa KUR terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil. KUR Mikro BRI memiliki plafon maksimal Rp50 juta per debitur. Jenis pinjaman KUR Mikro meliputi Kredit Modal Kerja dengan jangka waktu maksimal tiga tahun dan Kredit Investasi dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Skema ini dikenakan suku bunga efektif sebesar 6 persen per tahun serta bebas biaya administrasi dan provisi.

    Sementara itu, KUR Kecil BRI diberikan dengan plafon pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta per debitur. Untuk KUR Kecil, Kredit Modal Kerja memiliki jangka waktu maksimal empat tahun, sedangkan Kredit Investasi maksimal lima tahun. Skema ini juga dikenakan suku bunga efektif 6 persen per tahun.

    Terkait agunan, BRI menetapkan ketentuan bahwa pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Namun, untuk pinjaman di atas Rp100 juta, debitur diwajibkan melampirkan agunan sesuai penilaian perbankan. Ketentuan ini sekaligus membantah klaim bahwa seluruh pinjaman hingga Rp500 juta dapat diperoleh tanpa jaminan atau agunan.

    Baca juga:BRI-Kemenpora Perkuat Literasi Keuangan Atlet

    BRI juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon debitur. Untuk KUR Mikro, pemohon harus merupakan individu yang menjalankan usaha produktif dan layak, telah menjalankan usaha secara aktif minimal enam bulan, serta tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit. Persyaratan administrasi meliputi identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin usaha.

    Adapun KUR Kecil mensyaratkan debitur memiliki usaha produktif dan layak, telah menjalankan usaha secara aktif minimal enam bulan, tidak sedang menerima kredit perbankan lain selain kredit konsumtif, serta memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau izin usaha lain yang dapat dipersamakan. Untuk sektor ekonomi produksi, usaha harus telah berjalan minimal dua kali siklus tanam atau satu tahun dan telah menghasilkan laba. Sementara sektor industri rumahan dan perdagangan diwajibkan telah beroperasi setidaknya satu tahun.

    Proses pengajuan KUR dilakukan melalui kantor cabang BRI terdekat atau secara daring melalui aplikasi BRImo. Dengan demikian, pinjaman KUR tidak dapat diperoleh tanpa proses survei dan verifikasi sebagaimana diklaim dalam video yang beredar.

    Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dengan informasi yang mencatut nama Bank Rakyat Indonesia dan dapat memastikan informasi melalui laman resmi BRI bri.co.id atau langsung datang ke kantor cabang terdekat.

    Lebih lanjut, melansir Antara, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp320 triliun pada 2026 dan menghapus pembatasan frekuensi pengambilan pinjaman.

    Ia menuturkan, bunga pinjaman juga akan ditetapkan flat sebesar 6 persen. Kedua kebijakan baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut Bank Rakyat Indonesia (BRI) resmi mengeluarkan pinjaman online sebesar Rp5 juta hingga Rp500 juta tanpa jaminan, agunan, dan survei adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Akun pengunggah tak terlihat terafiliasi sama sekali dengan BRI. BRI memang menyalurkan KUR dengan suku bunga flat sebesar 6 persen per tahun per 1 Januari 2026. Namun, pinjaman tersebut hanya dapat diakses melalui skema KUR dengan persyaratan tertentu. Selain itu, meski pinjaman hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan, pinjaman di atas Rp100 juta tetap mensyaratkan adanya agunan atau aset sesuai ketentuan bank.

    Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan skema dan prosedur resmi KUR BRI. Unggahan tersebut berpotensi merupakan penipuan yang mencatut nama BRI dan perlu diwaspadai oleh masyarakat.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkanny

    Rujukan

  • (GFD-2026-31564) Hoaks Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/01/2026

    Berita

    tirto.id - Perbincangan mengenai subsidi energi dan arah kebijakan transportasi kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi anggaran serta transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan, berbagai informasi beredar luas di media sosial.

    ADVERTISEMENT

    Salah satu unggahan yang menyita perhatian publik memuat klaim bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mewajibkan pengemudi ojek online (ojol) membeli motor listrik mulai tahun 2026. Kebijakan ini disebut bertujuan mengurangi beban subsidi negara. Narasi ini menyebar cepat dan memicu reaksi keras dari warganet.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Unggahan ini beredar melalui akun Facebook @Muhammadnurraihan Azis (arsip) pada Minggu (28/12/2025). Dalam keterangannya, pengunggah menulis: “Bahlil..!!! Tahun depan OJOL wajib beli Motor listrik untuk mengurangi beban subsidi Negara. Dua kata untuk Bahlil dong pemirsa.”

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Hingga Jumat (09/01/2026), unggahan tersebut telah mendapatkan 11 tanda reaksi, 13 komentar dan dua kali dibagikan. Kolom komentar dipenuhi kecaman publik yang percaya terhadap klaim yang disebarkan tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    “Bahlil mundur saja tidak pro rakyat.” tulis salah satu komentar pada Minggu (28/12/2025).

    Unggahan dengan klaim serupa juga ditemukan di akun Facebook lainnya, yaitu ini, ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Periksa Fakta Ojol Wajib Beli Motor Listrik. foto/hotline periksa fakta tito

    Lantas, benarkah Bahlil mewajibkan pemngemudi ojol untuk membeli motor listrik di tahun 2026?

    Hasil Cek Fakta

    Sebagai Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memang sering memberikan pernyataan soal subsidi negara seperti BBM, gas, listrik, dll. Namun tidak ditemukan pernyataan Bahlil yang menyebut Ojol diwajibkan membeli motor listrik untuk mengurangi beban subsidi negara.

    ‎Berdasarkan laporan Tirtopada Kamis (7/01/2026), Bahlil justru menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan maupun perubahan skema subsidi energi untuk tahun 2026.

    ‎“Sampai sekarang belum ada pembahasan dan belum ada perubahan pola (subsidi energi 2026), termasuk harga listrik tidak kita naikkan,” ujar Bahlil usai menghadiri retret di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026) malam.

    ‎Bahlil juga memastikan bahwa paket subsidi energi yang akan dijalankan pemerintah tetap mengacu pada ketentuan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

    Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp381,3 triliun dalam RAPBN 2026, meningkat dibandingkan outlook APBN 2025 yang sebesar Rp288,13 triliun.

    Dari seluruh pernyataan resmi tersebut, tidak ada satu pun informasi yang mendukung klaim bahwa Bahlil mewajibkan pengemudi ojol membeli motor listrik pada 2026.

    ‎Sebagai kebijakan berskala nasional dan berdampak langsung pada jutaan pengemudi, aturan semacam itu tentu akan disertai pengumuman resmi, regulasi tertulis, serta pemberitaan luas dari Kementerian ESDM maupun instansi terkait. Hingga kini, tidak ada bukti atau rujukan kredibel yang mengonfirmasi klaim tersebut.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan pengemudi ojek online membeli motor listrik pada tahun 2026 adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).

    Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi, regulasi, maupun pemberitaan kredibel yang menyebut adanya kewajiban tersebut. Pernyataan terbaru Bahlil justru menegaskan bahwa belum ada perubahan pola subsidi energi untuk 2026, serta tidak ada informasi yang menyebut soal kebijakan yang mengatur kewajiban pengemudi ojol beralih ke motor listrik.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31563) Hoaks Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tersangka kasus korupsi. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut nama pejabat negara dan isu sensitif terkait penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

    ADVERTISEMENT

    “Luhut sebagai tersangka,” begitu tulis unggahan yang beredar di Facebook lewat akun “Abdur Rahman” (arsip), Sabtu (6/12/2025).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Lebih lanjut, tangkapan layar dalam unggahan itu menyebut Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Narasi tersebut juga mengklaim bahwa Luhut merupakan pemilik PT Toba Bara dan disebut terbukti menyalahgunakan lahan seluas 6.000 hektar untuk kepentingan pribadi. Unggahan tersebut disertai foto Luhut Binsar Pandjaitan berdampingan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang seolah memperkuat klaim tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan. foto/Hotline periksa fakta tirto

    Hingga Kamis (8/01/2026), unggahan ini sudah ditonton sekitar 80 ribu kali dan mendapatkan 4,8 ribu reaksi, 1,1 ribu komentar dan dibagikan ulang sebanyak 318 kali. Unggahan dengan klaim serupa juga tersebar di Facebook lewat unggahan-unggahan berikut; ini, ini, ini, ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lalu, benarkah Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi?

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim serupa pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diperiksa oleh sejumlah media. Saat itu, klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan tidak didukung bukti resmi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

    Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel atau keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lainnya.

    Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan informasi publik yang selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.

    Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui akun instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Luhut diketahui menghadiri diskusi bersama Wakil Kepala BRIN, Kepala BPOM, serta pimpinan sejumlah lembaga riset untuk membahas percepatan agenda ketahanan pangan nasional. Unggahan tersebut dibagikan pada Rabu (7/01/2026).

    Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim Kejaksaan Agung menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).

    Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Luhut ditetapkan sebagai tersangka.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-31562) Tidak Benar, Virus

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/01/2026

    Berita

    tirto.id - Memasuki tahun baru 2026, Indonesia tengah mewaspadai penyebaran Influenza A (H3N2) subclass K yang dikenal di masyarakat sebagai “super flu”. Virus ini menjadi perhatian pada awal tahun, karena memiliki kemampuan penularan yang lebih cepat dibandingkan flu musiman biasa.

    ADVERTISEMENT

    Baru-baru ini, beredar unggahan di media sosial yang mengklaim virus super flu telah masuk ke Indonesia dan memiliki gejala yang lebih parah dibandingkan COVID-19. Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook bernama “Chieka Zhee” (arsip) pada Sabtu (3/1/2026).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Gambar pada unggahan tersebut menunjukkan seorang dokter mengenakan alat pelindung diri (APD) berwarna putih dan masker, sambil memegang alat swab.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    “2026 Virus Baru..!! Super Flu Sudah Masuk Indonesia, Gejala Lebih Berat Dari COVID-19,” demikian narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Periksa Fakta Superflu. foto/hotline periksa fakta tirto

    Hingga artikel ini ditulis pada Rabu (7/1/2026), unggahan tersebut telah memperoleh 109 tanda suka, 300 komentar, dan dibagikan sebanyak 10 kali. Ditemukan sejumlah komentar yang mengajak masyarakat agar tidak mau divaksin, serta sebagian besar komentar lainnya mengarah pada ketidakpercayaan terhadap keberadaan virus super flu.

    ADVERTISEMENT

    Tirto juga menemukan unggahan serupa di Facebook yang diunggah di grup obrolan “Sorotan”, serta pada akun “Portal Informasi”, “Davina Karamoy”, dan akun Threads “afdhal.af”.

    Unggahan dengan gambar serupa juga ditemukan pada akun Instagram @bushcoo, dibuat pada Sabtu (03/01/2026), dan ramai mendapat perhatian publik.

    Namun, benarkah narasi yang mengklaim virus super flu lebih parah dibandingkan COVID-19?

    Hasil Cek Fakta

    Melansir situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, super flu, yang termasuk dalam keluarga virus influenza A H3N2 subclass K, bukanlah virus baru. Virus ini telah lama dikenal dan dipantau oleh sistem surveilans global, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Data Kemenkes RI pada akhir Desember 2025, mencatat adanya 62 kasus influenza A H3N2 subclass K yang tersebar di delapan provinsi. Jumlah kasus terbanyak berada di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Mayoritas kasus terjadi pada perempuan dan kelompok usia anak.

    Namun begitu, Kemenkes menegaskan bahwa situasi influenza A H3N2 subclass K masih berada dalam kondisi terkendali dan tidak menunjukkan peningkatan tingkat keparahan dibandingkan clade maupun subclade influenza lainnya.

    Melansir laporan Tirto sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan virus super flu yang tengah ramai bicarakan saat ini bukan merupakan penyakit baru dan tidak menimbulkan ancaman serius seperti COVID-19. Menurutnya, virus ini memang memiliki penularan yang cepat, namun risiko kematiannya sangat rendah.

    "Ini sebenarnya virus H3N2. Namanya, populernya influenza A. Ini sudah lama adanya, sudah puluhan tahun kita lihat saja. Kemudian, dia keluar varian baru, yang namanya varian, mereka istilahnya subclade A. Jadi bukan satu virus baru seperti yang COVID. Jadi penularannya cepat, tetapi (risiko) kematiannya sangat rendah," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Budi menyebut virus ini memang kerap meningkat pada musim tertentu seperti musim dingin. Hingga saat ini, jumlah kasus yang ada disebutnya masih tergolong dalam batas aman dan dapat ditangani dengan pengobatan standar.

    Senada, Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI, dr. Prima Yosephine, menjelaskan bahwa secara global, peningkatan kasus influenza A (H3) mulai terpantau di Amerika Serikat sejak minggu ke-40 tahun 2025, seiring dengan masuknya musim dingin. Subclade K pertama kali diidentifikasi oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat pada Agustus 2025 dan hingga kini telah dilaporkan di lebih dari 80 negara.

    “Berdasarkan penilaian WHO dan data epidemiologi yang tersedia, influenza A (H3N2) subclass K tidak menunjukkan peningkatan tingkat keparahan. Gejala yang muncul umumnya serupa dengan flu musiman, seperti demam, batuk, pilek, sakit kepala, dan nyeri tenggorokan,” ujar dr. Prima.

    Sementara itu, Kemenkes, melalui laman resmi Labkesmas Makassar, menjelaskan bahwa istilah digunakan karena virus ini memiliki tingkat penularan yang cepat, terutama pada musim tertentu, dan dapat menyebar lebih intens di sejumlah wilayah.

    Namun, klaim yang menyebut virus ini lebih berbahaya dibandingkan COVID-19 tidak didukung oleh fakta ilmiah. Hingga saat ini, influenza A H3N2 tidak menunjukkan tingkat fatalitas yang lebih tinggi dibandingkan COVID-19.

    Virus super flu menular terutama melalui percikan udara (droplet) saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara. Penularan juga dapat terjadi melalui kontak langsung. Gejala yang ditimbulkan pada umumnya menyerupai flu musiman.

    Senada, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Kedokteran Universitas Dian Nuswantoro, dr. Andreas Wilson Setiawan, M.Kes., juga menjelaskan pada Tirto bahwa influenza A virus subtype H3N2 merupakan salah satu subtipe influenza musiman yang memiliki karakteristik mudah bermutasi melalui mekanisme antigenic drift. Subtipe ini juga kerap menyebabkan wabah influenza musiman yang berat dan secara historis berkaitan dengan angka rawat inap serta kematian yang lebih tinggi, terutama pada kelompok lanjut usia.

    Namun, dr. Andreas menegaskan bahwa secara umum COVID-19 tetap lebih berbahaya dibandingkan super flu.

    “COVID-19 memiliki risiko yang lebih besar karena dapat menyebabkan gagal napas, komplikasi multisistem, serta gejala jangka panjang atau Long COVID,” ujarnya pada Rabu (7/1/2026).

    Meski demikian, pada kelompok tertentu, influenza H3N2 dapat menimbulkan risiko kematian yang lebih tinggi dibandingkan COVID-19 ringan. Kelompok tersebut meliputi lansia, anak kecil, pasien dengan penyakit jantung, paru, dan ginjal, ibu hamil, individu dengan imunitas rendah, serta individu yang tidak mendapatkan vaksin influenza. Oleh karena itu, super flu tetap perlu diwaspadai, meskipun tidak menunjukkan tingkat keparahan yang lebih tinggi secara umum, dibandingkan COVID-19.

    Pada laman Halodoc, juga disebutkan bahwa gejala influenza A subclass K dapat berupa demam sangat tinggi, nyeri otot, sakit kepala berat, serta gangguan tenggorokan atau batuk. Meskipun agresif dalam penularan, risiko kematian akibat super flu tidak berbeda jauh dengan influenza musiman dan tidak menunjukkan tingkat keparahan yang lebih tinggi.

    Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk melakukan vaksinasi influenza tahunan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), tetap berada di rumah saat sakit, serta melakukan konsultasi kesehatan apabila diperlukan.

    Masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah saat mengalami gejala flu, menggunakan masker, menerapkan etika batuk, serta segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila gejala memburuk atau tidak membaik dalam waktu lebih dari tiga hari.

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran fakta, klaim yang menyebut virus super flu H3N2 lebih parah dibandingkan COVID-19 merupakan klaim yang salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa super flu bukanlah virus baru dan tidak bersifat mematikan seperti COVID-19. Virus ini umumnya menimbulkan gejala flu musiman dan dapat menyerang ketika daya tahan tubuh menurun.

    Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk melakukan vaksinasi influenza tahunan.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan