• (GFD-2025-30109) [PENIPUAN] BSU Rp900 Ribu Cair pada 7 November 2025

    Sumber: TIKTOK.COM
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Beredar video [arsip] dari akun Tiktok “info.terbaru.bsu.2025” pada Rabu (5/11/2025) dengan narasi:

    “BSU RESMI CAIR SEBESAR RP.900 PADA TANGGAL 7 NOVEMBER. SEGERA CEEK NAMA  PENERIMA BSU”

    Hingga Selasa (18/11/2025) video itu sudah dilihat sebanyak 2.1 juta, disukai 27 ribu kali, menuai 2.594 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 9.882 kali oleh pengguna Tiktok lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Pemeriksaan Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “BSU Rp900 ribu cair pada 7 November 2025” ke mesin pencari Google. Tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel atau akun resmi pemerintahan yang membenarkan klaim tersebut.


    Penelusuran teratas mengarah ke artikel detik.com "BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 Kapan Cair?" yang tayang Selasa (11/11/2025). Dalam artikel tersebut menjelaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara soal penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat. Dia memastikan program bantuan tersebut tidak dilanjutkan lantaran telah disalurkan kepada sekitar 15 juta penerima pada periode Juni-Juli.


    TurnBackHoax kemudian menggunakan kata kunci "cara cek penerima BSU 2025" ke mesin pencarian Google. Status penerima dan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek melalui laman resminya. Namun, saat ini laman tersebut tidak dapat diakses, sehingga  bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO sebagai alternatif.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “BSU Rp900 ribu cair pada 7 November 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
    (Ditulis oleh Yudho Ardi)

    Rujukan

  • (GFD-2025-30108) Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual pada 2026?

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    tirto.id - Setelah tilang elektronik (ETLE) secara nasional mulai diluncurkan pada Maret 2021, kini muncul narasi bahwa ada aturan tilang baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Aturan “baru” ini menyangkut tilang manual dan denda yang dikenakan kepada pelanggar.

    ADVERTISEMENT

    Akun Facebook dengan nama "Viral Nusantara" (arsip) mengatakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR RI untuk aturan tilang baru itu. Kapolri disebut ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dengan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    "Mahfud MD: 'Ini nda betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sudah sulit dalam ekonomi, jadi nda usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,' ujar Mahfud MD," begitu bunyi teks tertulis dalam unggahan.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Benarkah Ada Aturan Baru soal Tilang Manual. foto/Hotline periksa fakta tirto

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Seraya membubuhkan foto Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud, dan Kapolri Listyo, akun pengunggah juga meminta pendapat para warganet. Di kolom komentar, pengguna Facebook ramai-ramai memuji Mahfud MD dan mencela polisi.

    Unggahan yang beredar Rabu (11/11/2025) ini sudah memperoleh 297 impresi dan 345 komentar per Senin (17/11/2025). Unggahan ini juga telah dibagikan sebanyak 26 kali.

    Selain di Facebook, narasi senada juga dijumpai di TikTok, seperti ini dan ini.

    ADVERTISEMENT

    Lantas, benarkah klaim yang berseliweran ini?

    Hasil Cek Fakta

    Tim Riset Tirto memulai penelusuran dengan mengetik kata kunci “aturan tilang baru 2026” di mesin perambah Google. Alih-alih menemukan berita kredibel yang mengonfirmasi klaim ini, kami justru menemukan narasi tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Divisi Humas Polri.

    Permintaan soal tilang manual memang sempat mengemuka dari warganet, di tengah kondisi lalu lintas yang dianggap semakin semrawut belakangan. Beberapa warga menilai, sejak diberlakukannya sistem ETLE, pengendara menjadi lebih berani melanggar aturan karena merasa pengawasan di lapangan menurun.

    Dilaporkan Kompas, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menyebut bahwa tilang manual atau tilang langsung di tempat masih tetap diberlakukan secara terbatas, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius di jalan raya.

    “Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem e-TLE,” ujar Argo kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).

    Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menegaskan bahwa tilang manual bisa digelar secara situasional dan selektif prioritas. Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung.

    Pada 2026, polisi bahkan berencana memperbanyak kamera ETLE. Menukil CNN Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pihaknya berencana memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia sebagao salah satu upaya transformasi digitalisasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja.

    Sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 280 UU itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, narasi soal aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda sebanyak 150 persen telah dinyatakan tidak benar oleh Komdigi dan Divisi Humas Polri, sehingga bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Polisi sendiri memang memprioritaskan tilang elektronik sebagai upaya membangun sistem transportasi modern, transparan, dan minim interaksi langsung, tapi bukan berarti tilang manual tidak berlaku. Pada 2026, polisi dilaporkan berencana memperbanyak kamera ETLE.

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan dengan adanya penambahan kamera ETLE itu maka penegakan hukum atau tilang secara manual hanya memiliki porsi 5 persen saja. Pun, sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    closeAdvertisementsgeneral_URL_gpt_producer-20251015-12:23CANCELNEXT VIDEOP

    Rujukan

  • (GFD-2025-30107) Hoaks, foto desain uang redenominasi terbaru yang dikeluarkan BI

    Sumber:
    Tanggal publish: 18/11/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARAJACX) – Sebuah unggahan di TikTok menampilkan gambar uang berwarna hijau dengan tulisan “Bank Indonesia” di bagian kiri atas, gambar burung merak di tengah, dan lambang Garuda di bagian kanan atas.

    Pada gambar tersebut tercantum nominal satu miliar rupiah. Unggahan itu menarasikan bahwa pemerintah akan memberlakukan redenominasi dengan mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “cara pemerintah Prabowo memberantas koruptor di negara ini. umumkan redenominasi Rp1.000 jadi Rp1”

    Namun, benarkah foto yang beredar merupakan desain uang redenominasi terbaru yang dikeluarkan BI?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Bank Indonesia mengenai penerbitan desain rupiah baru.

    Terkait redenominasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan nilai rupiah tidak akan diterapkan tahun ini maupun tahun depan.

    Pemerintah memastikan redenominasi tidak dilakukan dalam waktu dekat.

    Saat ini, pemerintah memang sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang ditargetkan rampung pada 2027.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    RUU tersebut mengatur penyederhanaan nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

    RUU Redenominasi juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

    Klaim: Foto desain uang redenominasi terbaru yang dikeluarkan BI

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

  • (GFD-2025-30106) Cek Fakta: Tidak Benar Tautan Pendaftaran Bansos PKH-BPNT Tahap IV

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/11/2025

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan klaim link pendaftaran bantuan sosial (bansos) PKH BPNT Tahap IV. Postingan tersebut beredar di salah satu akun Facebook pada 10 November 2025.
    Berikut isi unggahannya:
    "Kabar baik untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial PKH Tahap 4 senilai Rp 1,1 juta hingga Rp 2 juta per keluarga, sesuai dengan kategori penerima"
    Unggahan menyertakan poster yang berisi narasi sebagai berikut:
    "BANSOS PΚΗ ΒΡΝΤ ΤAHAP IV MULAI CAIR!
    Keluarga penerima manfaat dapat menerima bantuan mulai dari Rp1,1 Juta hingga Rp2 Juta"
    Unggahan tersebut disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link berikut:
    https://pencairan.bansos-pkh.site/?fbclid=IwY2xjawOHtJ9leHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFkcDVZV003R1pEa1JzcW9Sc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MghjYWxsc2l0ZQIyMAABHrLBgKxK3ggDTSGI2uP7irYE9ImncheK8_adkqXTBAXd5wtZYrTsexEvXeCa_aem_70BBK7Rr4MBsAfbG1Qj9hg
    Benarkah klaim link pendaftaran bansos PKH BPNT Tahap IV? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bansos PKH BPNT Tahap IV. Penelusuran mengarah pada artikel Liputan6.com, berjudul "Cek Bansos PKH BPNT, Simak Cara Periksa Status Penerima untuk Hindari Penipuan".
    Dalam artikel ini disebutkan, masyarakat kini memiliki beberapa opsi untuk memverifikasi status penerimaan bansos PKH dan BPNT yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Kemudahan akses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
    Salah satu cara paling umum untuk cek bansos PKH BPNT adalah melalui situs web resmi Kemensos. Proses ini dapat diakses dengan mudah menggunakan perangkat apa pun yang terhubung ke internet.
    Langkah-langkahnya dimulai dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan peramban di ponsel atau komputer.
    Selain situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Aplikasi ini menawarkan kemudahan serupa dengan fitur yang lebih terintegrasi.
    Pengguna perlu mengunduh dan memasang aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos di ponsel mereka. 
    Bagi masyarakat yang menghadapi kendala akses internet atau tidak memiliki perangkat ponsel, pengecekan status bansos PKH dan BPNT juga dapat dilakukan secara offline.
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bansos PKH BPNT Tahap IV, tidak benar.

    Rujukan