• (GFD-2025-27174) [PENIPUAN] Ada Bantuan Tunai dari Kerajaan Brunei

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 28/05/2025

    Berita

    Akun Facebook “Bantuan Brunei” pada Selasa (20/5/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “JIKA FOTO INI MASUK KE BERANDA KALIAN, SELAMAT ANDA DAPAT TRANSFERAN 150JT DARI SULTAN
    Bantuan dana Kerajaan Brunei silakan daftar serakang
    WhatsApp+6285166526212
    TANPA SYARAT APAPUN”
    Per Rabu (28/5/2025), konten tersebut telah ditonton lebih dari 12 ribu kali dan mendapat 348 emoji reaksi serta 259 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memeriksa nomor WA yang tertera dalam unggahan akun Facebook “Bantuan Brunei” melalui Getcontact. Hasilnya, tidak ada keterangan yang berhubungan dengan Kerajaan Brunei Darussalam. Selain itu, kode telepon nasional Brunei adalah +673, bukan +62 yang merupakan kode telepon Indonesia.
    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “donation (donasi)” ke mesin pencarian di laman resmi Pemerintah Brunei www.gov.bn. Hasilnya, tidak ditemukan informasi mengenai Kerajaan Brunei yang berbagi uang tunai melalui Facebook.
    Dalam laman resmi tersebut juga tertera beberapa sosial media milik Kerajaan Brunei, antara lain:
    Facebook “GOVBN”
    Twitter/X “GOV_BN”
    Instagram “govbn”
    YouTube “govbn Channel”

    Kesimpulan

    Unggahan berisi narasi “ada bantuan tunai dari Kerajaan Brunei” merupakan konten tiruan (impostor content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-27173) [KLARIFIKASI] Perjanjian Pandemi WHO Dipahami Secara Keliru

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Perjanjian pandemi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang telah disepakati negara anggota dipahami secara keliru.

    Narasi di media sosial mengeklaim proses perumusan perjanjian tersebut tidak boleh diliput oleh media.

    Ada pula narasi yang menyebutkan bahwa perjanjian pandemi WHO sebagai upaya kontrol dan bersifat paksaan.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.

    Informasi mengenai perjanjian pandemi WHO tidak boleh diliput media dan berisifat paksaan disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini.

    Narasi yang beredar mencakup beberapa poin keliru seputar perjanjian pandemi WHO.

    Berikut rangkumannya:

    Hasil Cek Fakta

    Perjanjian pandemi WHO yang dimaksudkan dalam narasi yang beredar bersumber dari rilis WHO pada 19 Mei 2025.

    Perjanjian pandemi yang dirancang tersebut melalui proses selama lebih dari tiga tahun, yang mulai dibahas selama pandemi Covid-19.

    Tujuan utama perjanjian pandemi itu yakni menegosiasikan kesepakatan untuk mengatasi kesenjangan dan ketidakadilan dalam mencegah, menghadapi, dan menanggapi pandemi.

    Perjanjian ini disepakati oleh 124 negara anggota, sementara 11 negara abstain.

    Perjanjian tersebut menegaskan bahwa tidak ada pemberian wewenang kepada WHO terkait kekuasaan apa pun yang mengikat kebijakan nasional suatu negara.

    "Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian Pandemi WHO yang ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan kepada Sekretariat WHO, termasuk Direktur Jenderal WHO, untuk mengarahkan, memerintahkan, mengubah atau menetapkan kebijakan nasional dan internasional," tulis WHO.

    Dalam perjanjian yang telah disepakati disebutkan, setiap negara wajib menerapkan pendekatan yang melibatkan seluruh pemerintah dan seluruh masyarakat di tingkat nasional, sesuai dengan keadaan nasional.

    Sehingga, narasi yang mengeklaim tidak adanya keterlibatan pemerintahan daerah tidak benar.

    Adapun terkait informasi kesehatan suatu negara, tetap berpegang pada hukum internasional dan nasional yang berlaku.

    Termasuk regulasi dan standar nasional atas penilaian risiko, biosafety, biosecurity, dan pengendalian ekspor patogen, serta perlindungan data.

    Sebelumnya, perjanjian pandemi WHO dikaitkan dengan teori konspirasi yang disebut pandemic treaty.

    Dilansir DW, perjanjian mengenai kesiapsiagaan pandemi dinegosiasikan antara 194 negara anggota WHO, tetapi WHO sendiri tidak dapat menentukan isi perjanjian tersebut.

    WHO menyatakan, tidak terlibat dalam sertifikasi kesehatan digital nasional, maupun pengumpulan data pribadi.

    Data kesehatan dan penyerahannya merupakan hak masing-masing negara untuk mengaturnya.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai perjanjian pandemi WHO tidak boleh diliput media dan berisifat paksaan merupakan informasi keliru.

    WHO tidak terlibat dalam isi perjanjian, tetapi ditentukan sendiri oleh 194 negara anggota.

    Tidak ada pemberian kewenangan kepada WHO dalam perjanjian tersebut, termasuk yang melebihi kepentingan nasional masing-masing negara.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27172) [KLARIFIKASI] Video Penemuan Candi Wisnu di Dasar Laut Bali adalah Rekayasa AI

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar video yang diklaim menunjukkan penemuan Candi Wisnu, salah satu dewa utama dalam agama Hindu, di dasar laut Bali, Indonesia.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video tersebut merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI). Informasi dalam unggahan keliru dan perlu diluruskan.

    Video yang diklaim menunjukkan penemuan Candi Wisnu di dasar laut Bali dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada April dan Mei 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan (diterjemahkan ke bahasa Indonesia):

    *"Candi Wisnu:"* ditemukan di bawah laut dekat Bali, Indonesia. Konon usianya sudah 5.000+ Tahun. Penduduk setempat menyebut tempat menyelam baru di "Pantai Pemuteran" ini sebagai *"Taman Candi Bawah Air, Bali."* Banyak patung ditemukan di bawah air laut di sana.

    Video itu menampilkan sekelompok penyelam menjelajahi dasar laut dan menemukan kompleks bangunan kuno serta patung-patung di dalamnya.

    Penelusuran Kompas.com

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan pemberitaan kredibel mengenai penemuan Candi Wisnu di dasar laut Bali. Video itu juga tidak dimuat oleh media kredibel mana pun.

    Sementara itu, Candi Wisnu menurut data Kemdikbud adalah salah satu candi di kompleks percandian Rara Jonggrang, yang berada di Dusun Karangasem, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Namun, bentuk Candi Wisnu yang berada di Sleman,DIY, berbeda dengan bangunan kuno yang ditampilkan dalam video Facebook.

    Kemudian, Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek keaslian video tersebut dengan Hive Moderation, yang dapat mendeteksi apakah sebuah konten dihasilkan dengan AI.

    Hasil pemeriksaan Hive Moderation menunjukkan bahwa video yang diklaim menunjukkan Candi Wisnu di dasar laut Bali memiliki probabilitas 99,9 persen dihasilkan dengan AI.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim menunjukkan penemuan Candi Wisnu di dasar laut Bali adalah informasi keliru.

    Video tersebut memiliki probabilitas mencapai 99,9 persen dihasilkan dengan AI. Candi Wisnu juga tidak berlokasi di dasar laut Bali, melainkan di Sleman, DIY.

    Rujukan

  • (GFD-2025-27171) [HOAKS] BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan Rp 250 Juta ke TKI

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan video yang mengeklaim BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan bantuan Rp 250 juta kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Video yang mengeklaim BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan bantuan Rp 250 juta kepada TKI muncul di media sosial, misalnya dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video pemberiataan di Kompas TV dan diberi keterangan sebagai berikut:

    Hai sodara/sodari yang inigin menerima dana bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan bantuan ini di keluarkan langsung oleh badan keuangan milik negara Indonesia untuk membantu para tki/TKW

    Maupun dalam negri silahkan langsung hubungiDokter Fauzi

    Klilk tombol di bawah ini

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang mengeklaim BPJS Ketenagarkerjaan memberikan bantuan Rp 250 juta kepada TKI Penelusuran Kompas.com

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, video identik dengan unggahan di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Video itu berjudul "Hari Pelanggan Nasional jadi Momentum BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja untuk Tumbuh dan Kuat".

    Adapun video memberitakan kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang Yogyakarta. Kunjungan itu dilakukan saat momen peringatan Hari Pelanggan Nasional pada 4 September 2022.

    Saat dikonfirmasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan tidak pernah mengadakan program bantuan Rp 250 juta pada TKI.

    "BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun Jumat (23/5/2025).

    Menurut Oni, unggahan itu merupakan penipuan. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

    "Seluruh informasi resmi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id," kata Oni.

    Hasil Cek Fakta

    Kesimpulan

    Video yang mengeklaim BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan bantuan Rp 250 juta kepada TKI tidak benar atau hoaks.

    Faktanya, video asli memperlihatkan pemberitaan kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang Yogyakarta. 

    Ketika dikonfirmasi, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun juga memastikan narasi soal bantuan Rp 250 juta kepada TKI adalah hoaks dan mengarah pada penipuan. 

    Rujukan