tirto.id - Berbagai konten mencurigakan berkaitan dengan sosok calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai berseliweran di internet. Narasinya beragam, mulai dari modus penipuan lewat unggahan bagi-bagi hadiah dari calon tertentu, hingga dukungan figur kenamaan terhadap para calon gubernur atau calon bupati dan calon wali kota.
Tak hanya itu, klaim miring terkait status pekerjaan calon kepala daerah juga turut mewarnai wacana di jagat maya. Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa, salah satunya, yang dinarasikan seolah ia dipecat dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Klaim itu dibagikan oleh akun TikTok “bosski_sanjaya” (arsip) dalam video singkat berdurasi 26 detik. Cuplikan itu dibubuhi keterangan berbunyi “diberhentikan jenderal TNI Andika”.
Dalam video tampak seseorang tengah membacakan surat pemberhentian dengan hormat mantan Jenderal TNI tersebut.
“Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI, Andika Perkasa, SE., M.A., M.Sc. NRP 31100, dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut,” kata pria dalam video.
Sejak diunggah pada Jumat (1/3/2024), video ini sudah dibagikan ke 926 orang, dan memperoleh 117 ribu tanda suka, serta 1.935 komentar.
Namun, bagaimana faktanya?
(GFD-2024-23862) Video Pemberhentian Andika Perkasa, Bagaimana Faktanya?
Sumber:Tanggal publish: 08/11/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Riset Tirto mencoba menelusuri klaim yang beredar lewat Penelusuran Google. Hasilnya, kami tak menemukan adanya informasi soal pemecetan Andika. Pemberhentian "dengan hormat" terhadap Andika dilakukan lantaran dirinya telah menginjak batas usia maksimal (58 tahun), sehingga akan memasuki masa pensiun.
Batas usia pensiun itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.
Seperti dilaporkan Detik, pemberhentian Andika dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022), bersamaan dengan pelantikan Laksamana Yudo, sebagai Panglima TNI yang baru. Pemberhentian Andika ini berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) No 91/TNI/Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
"Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan keppres tersebut, dikutip Detik, Senin (19/12/2022).
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan tersebut. Sekali lagi, ia sedang membacakan Keppres soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Secara umum, pemberhentian dengan hormat prajurit TNI dari dinas keprajuritan bisa disebabkan oleh beberapa hal, termasuk atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, menjalani masa pensiun, dan gugur, tewas, atau meninggal dunia.
Berbeda dengan pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan lantaran beragam masalah, seperti dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas keprajuritan berdasarkan putusan pengadilan atau mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Usai pensiun dari kedudukannya sebagai Panglima TNI, Andika resmi diusung Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, didampingi oleh Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Batas usia pensiun itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.
Seperti dilaporkan Detik, pemberhentian Andika dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022), bersamaan dengan pelantikan Laksamana Yudo, sebagai Panglima TNI yang baru. Pemberhentian Andika ini berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) No 91/TNI/Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
"Memberhentikan dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatannya sebagai Panglima TNI disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," tutur Sekretaris Militer Laksda TNI Hersan membacakan keppres tersebut, dikutip Detik, Senin (19/12/2022).
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan tersebut. Sekali lagi, ia sedang membacakan Keppres soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Secara umum, pemberhentian dengan hormat prajurit TNI dari dinas keprajuritan bisa disebabkan oleh beberapa hal, termasuk atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, menjalani masa pensiun, dan gugur, tewas, atau meninggal dunia.
Berbeda dengan pemberhentian tidak hormat yang dijatuhkan lantaran beragam masalah, seperti dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas keprajuritan berdasarkan putusan pengadilan atau mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
Usai pensiun dari kedudukannya sebagai Panglima TNI, Andika resmi diusung Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah, didampingi oleh Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, unggahan di media sosial yang mengklaim Calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa, diberhentikan dari jabatannya sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), bersifat missing context (menyesatkan tanpa tambahan konteks tertentu).
Video itu menggambarkan seolah Andika dipecat, padahal pemberhentian terhadap Andika merupakan pemberhentian dengan hormat, yang dilakukan lantaran dirinya telah menginjak batas usia maksimal (58 tahun), sehingga akan memasuki masa pensiun.
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan. Ia sedang membacakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Video itu menggambarkan seolah Andika dipecat, padahal pemberhentian terhadap Andika merupakan pemberhentian dengan hormat, yang dilakukan lantaran dirinya telah menginjak batas usia maksimal (58 tahun), sehingga akan memasuki masa pensiun.
Potongan audio dalam video yang berlalu-lalang diketahui berasal dari ucapan Sekretaris Militer, Laksda TNI Hersan. Ia sedang membacakan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Andika dengan hormat dan bukan dalam konteks pemecatan.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@bosski_sanjaya/video/7341245694856006917?q=ternyata%20andika%20prakasa&t=1730881217962
- https://archive.ph/jvM2d
- https://satu.tempo.co/politik/bulan-depan-panglima-tni-andika-perkasa-pensiun-berikut-batas-umur-pensiun-tni-dan-gajinya-249745
- https://peraturan.bpk.go.id/Download/30510/UU%20Nomor 34 Tahun 2004.pdf
- https://news.detik.com/berita/d-6469277/yudo-jadi-panglima-tni-jenderal-andika-resmi-diberhentikan-dengan-hormat
- https://www.kemhan.go.id/kuathan/wp-content/uploads/2017/02/Permenhan_04_2015.pdf
- https://www.antaranews.com/berita/4286555/pdip-resmi-usung-andika-perkasa-hendrar-prihadi-di-pilkada-jateng
(GFD-2024-23861) Cek Fakta: Klarifikasi Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Abdul Mu'ti
Sumber:Tanggal publish: 08/11/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan gebrakan Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu'ti. Postingan itu beredar sejak bulan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 Oktober 2024.
Dalam postingannya terdapat foto Abdul Mu'ti dengan narasi sebagai berikut:
"- Jadikan NEM sbg syarat masuk SMP, SMA
- Hapus PMN- Kembalikan Mapel PMP
- Berlakukan syarat tidak naik kelas/ tidak lulus, JANGAN DIPAKSAKAN NAIK/ LULUS klo tdk memenuhi syarat
- Berlakukan kembali Rapor Merah
- Biarkan guru fokus ngajar, fokus sm siswa bukan ngurus administrasi dr A-Z
- dan lain lain"
Akun itu menambahkan narasi:
"Ini gebrakan menteri pendidikan dasar baruAbdul Mu'ti adalah seorang pakar pendidikan Islam Indonesia yang diangkat menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 21 Oktober 2024. Ia menjabat sebagai sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027."
Lalu benarkah postingan gebrakan Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu'ti?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penjelasan itu diposting dalam akun Instagram resmi, @Kemdikbud.ri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 24 Oktober 2024.
"Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, maupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen.
Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat.
Kemendikdasmen terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Silakan sampaikan aspirasi Anda melalui ult.kemdikbud.go.id.
Dapatkan informasi terkini dan tepercaya tentang kebijakan pendidikan dan kebudayaan dari media sosial Kemendikdasmen (IG: kemdikbud.ri, X: Kemdikbud_RI, YouTube: KEMENDIKBUD RI) dan laman kemdikbud.go.id."
Kesimpulan
Postingan gebrakan Menteri Pendidikan yang baru, Abdul Mu'ti telah diklarifikasi.
Rujukan
(GFD-2024-23860) [PENIPUAN] Lowongan Pendamping Lokal Desa (PLD), Gaji Belasan Juta Rupiah
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 08/11/2024
Berita
Pada Senin (5/10/2024) akun Facebook “LOKER ID” membagikan foto [arsip] berisi informasi tentang lowongan kerja (loker) Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan gaji Rp15 juta per bulan.
Berikut narasi lengkapnya:
“PLD Kemendesa 2024 Buka Lowongan Kerja Dengan Gaji Hingga Rp 15juta, Berikut Syarat dan link klik daftar 👇👇👇”
Hingga Jumat (8/11/2024), unggahan menuai hampir 50 tanda suka dan belasan komentar.
Berikut narasi lengkapnya:
“PLD Kemendesa 2024 Buka Lowongan Kerja Dengan Gaji Hingga Rp 15juta, Berikut Syarat dan link klik daftar 👇👇👇”
Hingga Jumat (8/11/2024), unggahan menuai hampir 50 tanda suka dan belasan komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) pertama-tama menelusuri tautan yang tersemat dalam unggahan. Hasilnya, tautan tak resmi itu mengarahkan calon pelamar untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap hingga nomor telegram.
TurnBackHoax lalu menelusuri akun Instagram resmi Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi “kemendespdtt”. Diketahui, kementerian tersebut pada Jumat (25/11/2024) sudah menegaskan pihaknya tidak membuka loker PLD.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi melalui laman resmi atau akun media sosial:
kemendesa.go.id
Instagram kemendespdtt
X kemendespdtt
TurnBackHoax lalu menelusuri akun Instagram resmi Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi “kemendespdtt”. Diketahui, kementerian tersebut pada Jumat (25/11/2024) sudah menegaskan pihaknya tidak membuka loker PLD.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mengimbau masyarakat untuk mengecek informasi melalui laman resmi atau akun media sosial:
kemendesa.go.id
Instagram kemendespdtt
X kemendespdtt
Kesimpulan
Unggahan “informasi lowongan pekerjaan PLD” yang disertai tautan ke laman tak resmi itu merupakan konten palsu (fabricated content).
Rujukan
- http[Instagram] HATI-HATI BANYAK INFORMASI HOAX MENGATASNAMAKAN KEMENDES PDTT
- https://www.instagram.com/p/DBhtK7DTgta/?utm_source=ig_embed&ig_rid=526aec05-98f6-43a4-88ff-f7c3f6bc2568
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122132964848373637&id=61561209133492 (tautan asli unggahan akun Facebook “LOKER ID”)
- https://turnbackhoax.id/wp-content/uploads/2024/11/6-scaled.jpg (arsip unggahan akun Facebook “LOKER ID”)
(GFD-2024-23859) Cek fakta, tingkat pengangguran di Banten tertinggi kedua di Pulau Jawa
Sumber:Tanggal publish: 08/11/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Calon Gubernur Banten dengan nomor dua Andra Soni menyebut Banten merupakan provinsi dengan tingkat penggangguran tertinggi kedua di Pulau Jawa.
“Bu Airin, kita tahu bahwa provinsi Banten adalah provinsi kelima yang penduduknya paling miskin di Pulau Jawa. Kemudian tingkat penganggurannya adalah nomor dua tertinggi saat ini, setelah ada penurunan di bulan Januari kemarin,” jelas Andra pada penyampaian dalam debat kedua Pilkada Banten, Kamis malam.
Namun, benarkah tingkat pengangguran di Banten tertinggi kedua di Pulau Jawa?
“Bu Airin, kita tahu bahwa provinsi Banten adalah provinsi kelima yang penduduknya paling miskin di Pulau Jawa. Kemudian tingkat penganggurannya adalah nomor dua tertinggi saat ini, setelah ada penurunan di bulan Januari kemarin,” jelas Andra pada penyampaian dalam debat kedua Pilkada Banten, Kamis malam.
Namun, benarkah tingkat pengangguran di Banten tertinggi kedua di Pulau Jawa?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Banten menempati posisi tertinggi kedua di Indonesia dengan presentase 6,68 persen.
Sebelumnya, pada data BPS Februari 2024, Banten menjadi provinsi dengan TPT tertinggi di Indonesia dengan presentase 7,02 persen.
Provinsi dengan TPT tertinggi di Indonesia ditempati Jawa Barat dengan persentase 6,75 persen, disusul Papua Barat Daya dan Papua dengan presentase 6,48 persen dan Kepulauan Riau dengan presentase 6,39 persen. Sementara TPT nasional pada Agustus 2024 sebesar 4,91 persen.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Sebelumnya, pada data BPS Februari 2024, Banten menjadi provinsi dengan TPT tertinggi di Indonesia dengan presentase 7,02 persen.
Provinsi dengan TPT tertinggi di Indonesia ditempati Jawa Barat dengan persentase 6,75 persen, disusul Papua Barat Daya dan Papua dengan presentase 6,48 persen dan Kepulauan Riau dengan presentase 6,39 persen. Sementara TPT nasional pada Agustus 2024 sebesar 4,91 persen.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 890/6218