• (GFD-2018-195) [DISINFORMASI] "Jepang Adalah Negara Pertama yang Dikunjungi Mahathir"

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/06/2018

    Berita

    "Bukan Indonesia, Jepang adalah negara PERTAMA yang dikunjungi Mahathir setelah terpilih sebagai Perdana Menteri Malaysia!

    https://www.facebook.com/390581294464059/posts/925938537594996/

    #2019GantiPresiden".

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penyebutan "lawatan kerja" vs "lawatan rasmi" di cuitan akun terverifikasi Mahathir, klarifikasi pemerintah yang dimuat di media mengenai "kunjungan resmi" vs "kunjungan kerja", dan cross check ke sumber-sumber referensi, terkonfirmasi ada perbedaan jenis kunjungan antar negara. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2018-182) [KLARIFIKASI] Wakapolri Tidak Pernah Beri Pernyataan Terkait Pilkada Kota Makassar 2018

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/06/2018

    Hasil Cek Fakta

    Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan dirinya memberikan pernyataan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2018. Dilansir dari antaranews.com, tirto.id, gatra.com, dan jpnn.com, Syarifuddin membantah dirinya memberikan pernyataan kepada media terkait hasil Pilkada Kota Makassar 2018. “Tidak ada, berita itu hoaks. Polri netral, apalagi saya. Saya tidak pernah berkomentar macam-macam. Saya hanya berkomentar tentang olahraga, masjid dan keamanan,” kata Wakapolri.

    Rujukan

  • (GFD-2018-188) [KLARIFIKASI] Guru di Bekasi Dipecat Lewat Pesan Grup Whatsapp Gara-Gara Beda Pilihan di Pilkada Jabar

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 29/06/2018

    Berita

    Seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza, Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak yayasan, telah menjadi viral di media sosial.

    Pemberhentian guru itu hanya karena beda pilihan dalam pagelaran Pilkada serentak 2018 Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi.

    Informasi ini diketahui setelah seorang warganet yang mengaku sebagai suaminya memosting kekecewaan terhadap sekolah melaui media sosial.

    Akun atas nama Andriyanto Putra Valora itu memosting kabar pemecatan istrinya sebagai guru di sekolah swasta.

    Dalam postingannya, Andriyanto menyebutkan jika istrinya telah keluar dari arahan pihak yayasan untuk memilih pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu untuk Pilgub Jawa Barat dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady untuk Piwalkot Bekasi.

    Hasil Cek Fakta

    Pagi ini, Jumat (29/6), pihak Yayasan Daarunnajaat Maza telah berkunjung ke kediaman Robiyah. Yayasan Darunnajat Maza akhirnya meminta maaf.



    Permintaan maaf disampaikan pagi ini, Jumat 30 Juni 2018, saat mendatangi rumah guru korban pemecatan.



    Hal tersebut terungkap dalam postingan Andriyanto Putra Valora, beberapa saat lalu. Dia mengungkapkan, pagi tadi pihaknya didatangi pihak Yayasan Daarunnajat Maza.



    Seorang guru di SDIT Darul Maza, yang bernama Tri, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait masalah yang menimpa rekan kerjanya.



    "Semua masalah sudah selesai, tidak ada yang diributkan," ungkap Tri.



    Menurut dia, permasalahan yang terjadi di grup whatsapp yayasan hanya sebuah kesalahpahaman. Menurut dia, tidak ada pemecatan terhadap seorang guru yang mengajar di kelas 3, Robiyahtulah Dawiyah.



    "Tidak ada pemecatan atau apapun itu istilahnya, semua hanya kesalahpahaman," kata Tri.



    Tri menambahkan, pagi tadi pihak Yayasan Daarunnajaat Maza telah berkunjung ke kediaman Robiyah. Menurut dia, kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan kesalahpahaman itu secara kekeluargaan.

    Rujukan

  • (GFD-2018-179) [KLARIFIKASI] "Sindrom Siklopia"

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/06/2018

    Hasil Cek Fakta

    "Seorang bayi laki-laki dengan berat lahir 3,2 kg lahir untuk ibu primi saat kehamilan. Bayi memiliki skor Apgar 7/8/8 dan saat lahir didiagnosis memiliki microcephaly, celah langit-langit, mata tunggal dengan tidak adanya hidung. Pada echo bayi memiliki defek septum ventrikel sebagai cacat jantung kongenital. Bayi itu berakhir pada usia 10 jam ( gambar 1 ). Orang tuanya tidak memberikan izin untuk post mortem.", selengkapnya di bagian REFERENSI.

    Rujukan