Instalasi gabion yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat belakangan menjadi perdebatan. Pasalnya batu gabion disebut diduga menggunakan batu atau terumbu karang yang diambil dari laut dan dilarang oleh undang-undang.
Salah satu sumber pernyataan tersebut adalah dari pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru yang menuliskan klaim tersebut di akun instagramnya.
“Tumpukan karang- karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali . Kami menjadi bingung, memandang satu sama lain dalam kebisuan, bukannya terumbu karang dilindungi penuh? Bukankah sudah ada berbagai peraturan yg mengatur konservasi terumbu karang?” tulis Riyanni Djangkaru di akun @r_djangkaru.
(GFD-2019-3021) [SALAH] Batu2 an karya seni Gabion ternyata dari terumbu karang yg dilindungi UU
Sumber: instagram.comTanggal publish: 26/08/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita membantah bahwa bahan gabion berasal dari batu karang dan dilarang oleh undang-undang. Dosen geologi FMIPA Universitas Indonesia (UI) Asri Oktavioni menerangkan, batu gamping merupakan terumbu karang yang jutan tahun lalu ada di laut tetapi kemudian mati dan mengalami proses geologi yang disebut mineralisasi dan kristalisasi kemudian menjadi batu. Posisinya pun sekarang bukan di pantai, tapi di gunung.
Rujukan
- https://tirto.id/akademisi-jelaskan-instalasi-batu-bundaran-hi-berbahan-batu-gamping-egZm
- https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/26/06022811/material-instalasi-gabion-di-bundaran-hi-dari-batu-gamping?page=all
- http://ppid.jakarta.go.id/view-pers/820-SP-HMS-08-2019
- https://www.instagram.com/p/B1nLmCEHEfB/
(GFD-2019-3022) [KLARIFIKASI] Sudah Tidak Ada Lagi Dendeng Babi di Aceh Besar
Sumber: Media DaringTanggal publish: 26/08/2019
Berita
"Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8).
Hasil Cek Fakta
Beredar kabar melalui foto di media sosial Whatsapp, Facebook dan situs jual beli online tentang adanya penjualan produk makanan “Dendeng Babi Cap Kelici Aguan”. Dituliskan juga, seakan alamat prabik atau pembuatannya adalah di Malahayati, Km 14,5 Banda Aceh. Merespon berita tersebut, dilansir dari aceh.tribunnews.com, dijelaskan bahwa dalam penulisan alamat ada kekeliruan. Pada bungkus dendeng dituliskan Malahayati Km 14,5 adalah masuk ke wilayah Banda Aceh, padahal alamat tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh Besar. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, juga mengatakan, terkait isu yang beredar di medsos ada produksi dan penjualan dendeng babi di satu gampong dalam Kecamatan Mesjid Raya itu sama sekali tidak benar.
“Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kombes Trisno.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani pun menegaskan beredarnya isu dendeng babi Cap Kelinci Aguan dinilai telah meresahkan masyarakat. Lantaran itu, lanjut Saifullah, Pemerintah Aceh melaporkannya kepada Polda Aceh untuk dilakukan pengusutan.
“Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena, Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” kata Saifullah.
“Kebetulan anggota saya, yakni Kapolsek Krueng Raya, Iptu Ading S, beserta Muspika Mesjid Raya langsung turun ke lokasi begitu menapat informasi itu melalui media sosial. Mereka sudah melakukan pengecekan langsung ke desa setempat yang beredar di dalam media sosial itu. Ternyata sudah tidak ada lagi di sana,” kata Kombes Trisno.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah A Gani pun menegaskan beredarnya isu dendeng babi Cap Kelinci Aguan dinilai telah meresahkan masyarakat. Lantaran itu, lanjut Saifullah, Pemerintah Aceh melaporkannya kepada Polda Aceh untuk dilakukan pengusutan.
“Aceh identik dengan Islam. Isu dendeng babi Aceh telah mencoreng nama Aceh yang melaksanakan syariah Islam. Karena, Pemerintah Aceh meminta kepolisian mengusutnya,” kata Saifullah.
Rujukan
(GFD-2019-3023) [KLARIFIKASI] Yoris Raweyai Bantah Terkait Tuntutan Pembubaran Banser
Sumber:Tanggal publish: 26/08/2019
Berita
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih asal Papua, Yorrys Raweyai membantah isu dirinya terkait dengan tuntutan pembubaran organisasi masyarakat Banser dari Indonesia. Hal itu meluruskan perihal pemberitaan yang telah beredar terkait tujuh tuntutan massa di Sorong saat aksi demo yang berlangsung di lapangan Apel Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (21/8). Ia mengatakan permintaan itu terdapat dalam pon-poin dari masyarakat Papua yang disampaikan ketika dia datang ke Papua beberapa waktu lalu.
“Itu bukan pernyataan saya. Itu pernyataan masyarakat di Sorong, tolong dipahami secara baik,” ujar Yorrys pada saat dihubungi Tempo hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.
“Bukan saya. Itu tertulis, saya enggak tahu. Saya tadi ditelepon juga. Itu kan ada sumber berita siapa tuh yang kirim-kirim, saya juga terima,” ucap Yorris kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).
Yoris mengatakan dirinya mendapat selebaran mengenai tujuh poin tuntutan masyarakat Sorong. Kendati begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa sumber yang menulis dan mengirim selebaran tersebut.
“Benar saya tidak mengetahui,” ujarnya.
“Itu bukan pernyataan saya. Itu pernyataan masyarakat di Sorong, tolong dipahami secara baik,” ujar Yorrys pada saat dihubungi Tempo hari ini, Ahad, 25 Agustus 2019.
“Bukan saya. Itu tertulis, saya enggak tahu. Saya tadi ditelepon juga. Itu kan ada sumber berita siapa tuh yang kirim-kirim, saya juga terima,” ucap Yorris kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).
Yoris mengatakan dirinya mendapat selebaran mengenai tujuh poin tuntutan masyarakat Sorong. Kendati begitu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa sumber yang menulis dan mengirim selebaran tersebut.
“Benar saya tidak mengetahui,” ujarnya.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2019-3024) [SALAH] PEMBERHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN KINERJA ANGGOTA TNI
Sumber: Media SosialTanggal publish: 26/08/2019
Berita
Yth. Kapuskeu TNI
Dari : Kemenkeu R.I
Perihal : *Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI*
Assalamualaikum Wr. WB
Selamat Siang
Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA :No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini menyampaikan Kepada Kapuskeu TNI bahwa Untuk Tunkin Anggota TNI Sementara diberhentikan Tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan untuk pembayaran Tunkin Anggota TNI 2019 dialokasikan Untuk dana Kontijensi 2019 untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI..Dumm Ttk Hbs
Jakarta, 17 Agustus 2019
Dari : Kemenkeu R.I
Perihal : *Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI*
Assalamualaikum Wr. WB
Selamat Siang
Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA :No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini menyampaikan Kepada Kapuskeu TNI bahwa Untuk Tunkin Anggota TNI Sementara diberhentikan Tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan untuk pembayaran Tunkin Anggota TNI 2019 dialokasikan Untuk dana Kontijensi 2019 untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI..Dumm Ttk Hbs
Jakarta, 17 Agustus 2019
Hasil Cek Fakta
Beredarnya sebuah tangkapan layar dengan narasi bahwa akan dilakukan pemberhentian sementara pada Tunjangan Kinerja anggota TNI, langsung membuat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia angkat bicara. Melalui media sosial Facebook resmi milik Kemenhan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI, Totok Sugiharto menyatakan bahwa informasi yang mengklaim berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah tidak benar.
Dalam keterangannya, Brigjen Totok menyatakan bahwa informasi mengenai pemberhentian sementara Tunjangan Kinerja Anggota TNI adalah berita bohong atau hoaks. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid, serta diminta tidak turut menyebarkan tangkapan layar tersebut.
Dalam keterangannya, Brigjen Totok menyatakan bahwa informasi mengenai pemberhentian sementara Tunjangan Kinerja Anggota TNI adalah berita bohong atau hoaks. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid, serta diminta tidak turut menyebarkan tangkapan layar tersebut.
Rujukan
Halaman: 7672/7976




