(GFD-2020-8089) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Kiai di Banten yang Dipaksa Suntik Vaksin Covid-19?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 15/05/2020
Berita
Sebuah video yang diklaim sebagai video pemaksaan penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap seorang kiai di Banten beredar di Instagram. Video serta klaim tersebut diunggah oleh akun @perindu_syurga_1112 pada 4 Mei 2020 dan telah ditonton lebih dari 10 ribu kali.
Dalam video itu, terlihat pria berompi hitam yang memakai masker sedang beradu mulut dengan pria dengan gamis panjang berwarna putih. Peristiwa ini terjadi pada malam hari di sebuah kampung. Tidak jelas apa yang diucapkan oleh kedua pria dalam video itu.
Adapun narasi oleh akun tersebut menyebut bahwa rezim memaksa para kiai di Banten disuntik dengan dalih untuk ketahanan tubuh dari virus. Disebutkan pula bahwa anggota PKI menyamar sebagai petugas kesehatan untuk menyuntikkan vaksin yang sebenarnya berisi virus Corona Covid-19 ke tubuh para ulama.
"Ini maksudnya apa yaa? Emang sudah ada ya? Vaksin buat ketahanan tubuh agar terhindar dari virus Covid-19. Kenapa harus disuntikkan ke para kyai kyai dan santri santri. Cepat atau lambat program rezim utk pengetesan Covid-19 ke para kyai sdh dilakukan. Rezim memaksa para kyai untuk di suntik dgn dalih untuk ketahanan tubuh dari virus. Kyai di Banten ini tegas menolak!" demikian narasi yang ditulis akun tersebut.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Instagram @perindu_syurga_1112.
Apa benar video itu adalah video pemaksaan penyuntikan vaksin Covid-19 terhadap kiai di Banten?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mengambil gambar tangkapan layar video di atas, kemudian ditelusuri dengan reverse image tool. Hasilnya, ditemukan bahwa kanal YouTube milik stasiun televisi tvOne, tvOneNews, pernah mempublikasikan video itu pada 30 April 2020. Namun, video itu merupakan video pasien positif Covid-19 yang berdebat dengan petugas kesehatan karena menolak diisolasi di rumah sakit.
Menurut penjelasan dalam video itu, peristiwa tersebut juga terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tepatnya pada 29 April 2020. Pasien tersebut beralasan telah menjalani karantina mandiri selama 35 hari dan tidak mengalami gejala apa-apa. Pasien itu pun menantang petugas tersebut untuk masuk ke rumahnya dan mengklaim bahwa dirinya tidak menularkan virus Corona Covid-19 ke keluarganya.
Peristiwa ini juga banyak diberitakan oleh media massa. Dikutip dari Kompas.com, pasien yang menolak dibawa petugas untuk diisolasi itu, berinisal S, adalah warga Kelurahan Cakranegara, Mataram, NTB. Sementara petugas yang menjemput berasal dari Tim Satgas Covid-19 Puskesmas Taliwang.
Saat itu, S menyanggah bahwa dirinya sakit meskipun, berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi NTB, hasil tes swab S menunjukkan hasil positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di rumah sakit. Selain itu, S juga diketahui pernah menghadiri acara Ijtima Ulama Sedunia di Gowa.
Dilansir dari Kumparan.com, pasien tersebut diketahui baru saja mengikuti salat tarawih berjamaah di masjid dekat tempat tinggalnya. Padahal, dia sudah dinyatakan positif Covid-19. Pasien itu juga memiliki riwayat hadir dalam Ijtima Ulama Sedunia di Gowa beberapa waktu lalu.
Pasien tersebut tidak memberitahukan kondisinya yang sempat menjalani tes swab Covid-19 kepada warga sekitar. Hal itu membuat warga tidak tahu bahwa pasien itu seharusnya menjalani isolasi. Bahkan, warga berada dalam satu masjid yang sama dengan pasien tersebut untuk salat tarawih berjamaah.
Belum ada vaksin Covid-19
Hingga hari ini, belum ada vaksin khusus untuk Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru menyebut bahwa ada 7-8 kandidat teratas vaksin untuk Covid-19. Pada awal Maret 2020, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan perlu waktu 12-18 bulan untuk mendapatkan vaksin itu. Namun, upaya tersebut tengah dipercepat, dibantu dengan dana US$ 8 miliar dari 40 pemimpin negara, organisasi, dan bank.
"Kami memiliki kandidat vaksin yang baik sekarang," kata Tedros, seperti dikutip dari arsip berita Tempo pada 12 Mei 2020. "Yang teratas sekitar tujuh atau delapan. Tapi kami memiliki lebih dari seratus kandidat," ujar Tedros menambahkan.
Tedros tidak mengidentifikasi secara detail kandidat vaksin teratas itu. Sejak Januari, Tedros berujar, WHO telah bekerja dengan ribuan peneliti di seluruh dunia untuk mempercepat pembuatan vaksin, mulai dari pengembangan model hewan hingga desain uji klinis. Dia juga mengatakan bahwa terdapat sebuah konsorsium yang berisi lebih dari 400 ilmuwan yang terlibat dalam pengembangan dan diagnosa vaksin.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas adalah video kiai di Banten yang dipaksa suntik vaksin Covid-19 menyesatkan. Video itu diambil di Mataram, NTB, bukan di Banten. Video tersebut merupakan video penjemputan pasien yang positif Covid-19 untuk diisolasi di rumah sakit. Petugas berompi hitam dalam video itu pun bukan anggota PKI yang menyamar, melainkan anggota Tim Satgas Covid-19 Puskesmas Taliwang.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/i0v9m
- https://www.youtube.com/watch?v=ALXeR9z8xw4
- https://regional.kompas.com/read/2020/04/30/11190051/cerita-lengkap-pasien-positif-corona-yang-tolak-isolasi-tetapi-nekat-shalat
- https://kumparan.com/berita_viral/viral-pasien-positif-corona-di-mataram-tak-mau-diisolasi-karena-mengaku-sehat-1tK7NOMp5Sa/full
- https://tekno.tempo.co/read/1341536/who-sebut-ada-7-8-kandidat-teratas-vaksin-covid-19
(GFD-2020-3942) [SALAH] Madu Dicampur Bawang Putih Obat Kanker
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/05/2020
Berita
Beredar unggahan tangkapan layar yang menyatakan bahwa campuran madu dan bawang putih dapat menghancurkan pertumbuhan sel kanker. Pada narasi penyerta tangkapan layar disebutkan pula itu obat kanker yang sangat mujarab.
Berikut kutipan narasinya:
“Obat Kanker yg sangat mujarab”
Narasi dalam gambar:
“Tolong Sebarkan.! 1X Anda Sebarkan Berarti Anda Telah Menyelamatkan Jutaan Manusia.!
LUAR BIASA,!! MADU DI CAMPUR BAWANG PUTIH AKAN MENGHASILKAN MANFAAT YANG TAK TERDUGA BISA MENGHANCURKAN PERTUMBUHAN SEL KANKER,!! BILA ADA SAUDARA ATAUPUN TETANGGA YANG MENGIDAP PENYAKIT KANKER BELUM KUNJUNG SEMBUH TOLONG KASIH TAHU CARA INI,!! INSYA ALLAH PENYAKIT YANG DI DERITA AKAN SEMBUH”
Berikut kutipan narasinya:
“Obat Kanker yg sangat mujarab”
Narasi dalam gambar:
“Tolong Sebarkan.! 1X Anda Sebarkan Berarti Anda Telah Menyelamatkan Jutaan Manusia.!
LUAR BIASA,!! MADU DI CAMPUR BAWANG PUTIH AKAN MENGHASILKAN MANFAAT YANG TAK TERDUGA BISA MENGHANCURKAN PERTUMBUHAN SEL KANKER,!! BILA ADA SAUDARA ATAUPUN TETANGGA YANG MENGIDAP PENYAKIT KANKER BELUM KUNJUNG SEMBUH TOLONG KASIH TAHU CARA INI,!! INSYA ALLAH PENYAKIT YANG DI DERITA AKAN SEMBUH”
Hasil Cek Fakta
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Sebab, dilansir dari liputan6.com, American Institute of Cancer Research (AICR), tidak ada satu pun makanan atau komponen makanan yang dapat melindungi seseorang dari kanker dengan sendirinya.
Penelitian menunjukkan bahwa diet yang terdiri dari berbagai sayuran, buah-buahan, biji-bijian, kacang-kacangan, dan makanan nabati lainnya membantu menurunkan risiko kanker, bukan menyembuhkannya.
Lalu, dilansir dari thequint.com, Direktur Bedah Onkologi di Fortis, Gurugram, dr Niranjan Naik menyebutkan bahwa tidak ada obat yang mampu menyembuhkan kanker secara 100 persen.
"Tidak ada obat pasti untuk kanker. Setelah didiagnosis, tidak ada buah atau sayuran yang bisa mengobatinya. Bahkan bahkan dengan obat-obatan, kita tidak dapat memastikan akan 100 persen sembuh," kata dr Niranjan Naik.
dr Niranjan menyatakan, beberapa buah-buahan dan sayuran memiliki kemungkinan memiliki kandungan pencegahan kanker, seperti kunyit, tomat, minyak ikan, buah-buahan kering, wortel, bayam, bawang putih, kecambah brussel, kacang-kacangan, dan lain sebagainya. Kandungan antioksidan di dalam buah dan sayuran itu dapat bekerja sangat baik untuk menjaga tubuh lebih sehat dan mempertahankan berat badan yang sehat.
Akan tetapi, dr Nirajan kembali menegaskan, mengkonsumsinya tidak menjamin imunitas absolut terhadap kanker dan juga tidak menyembuhkan dari kanker. Mengkonsumsi buah dan sayuran itu hanya menurunkan potensi terkena kanker.
Penelitian menunjukkan bahwa diet yang terdiri dari berbagai sayuran, buah-buahan, biji-bijian, kacang-kacangan, dan makanan nabati lainnya membantu menurunkan risiko kanker, bukan menyembuhkannya.
Lalu, dilansir dari thequint.com, Direktur Bedah Onkologi di Fortis, Gurugram, dr Niranjan Naik menyebutkan bahwa tidak ada obat yang mampu menyembuhkan kanker secara 100 persen.
"Tidak ada obat pasti untuk kanker. Setelah didiagnosis, tidak ada buah atau sayuran yang bisa mengobatinya. Bahkan bahkan dengan obat-obatan, kita tidak dapat memastikan akan 100 persen sembuh," kata dr Niranjan Naik.
dr Niranjan menyatakan, beberapa buah-buahan dan sayuran memiliki kemungkinan memiliki kandungan pencegahan kanker, seperti kunyit, tomat, minyak ikan, buah-buahan kering, wortel, bayam, bawang putih, kecambah brussel, kacang-kacangan, dan lain sebagainya. Kandungan antioksidan di dalam buah dan sayuran itu dapat bekerja sangat baik untuk menjaga tubuh lebih sehat dan mempertahankan berat badan yang sehat.
Akan tetapi, dr Nirajan kembali menegaskan, mengkonsumsinya tidak menjamin imunitas absolut terhadap kanker dan juga tidak menyembuhkan dari kanker. Mengkonsumsi buah dan sayuran itu hanya menurunkan potensi terkena kanker.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang dibagikan tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1184197778579422/
- https://turnbackhoax.id/2020/05/14/salah-madu-dicampur-bawang-putih-obat-kanker/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4251040/cek-fakta-tidak-benar-madu-dicampur-bawang-putih-bisa-sembuhkan-kanker
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-tidak-benar-madu-dicampur-bawang-putih-ampuh-sembuhkan-kanker.html
- https://www.dream.co.id/fresh/bawang-putih-dan-madu-dapat-sembuhkan-kanker-cek-faktanya-2005126.html
- https://www.aicr.org/cancer-prevention/food-facts/
- https://fit.thequint.com/fit-webqoof/can-this-homemade-remedy-cure-cancer-fact-check
(GFD-2020-3944) [SALAH] Foto Berisi Poin-Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/05/2020
Berita
Beredar unggahan foto di Facebook berisi poin-poin PKM Kota Denpasar. Dalam foto tersebut berisi imbauan warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus, kemudian perlu surat tugas dan surat jalan, dan lainnya.
Berikut kutipan narasinya:
“PENTING DIPERHATIKAN!!! BAGI MASYARAKAT YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH DENPASAR.
.
.
Terkait Dengan Akan adanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Denpasar akan dilakukan Pemantauan dan penindakan yang dilaksanakan 2 Tahap yaitu
Tahap I dimulai pada tanggal 15 mei S/d 30 Juni 2020
.
Adapun Pos Pemantauan meliputi:
1 Pos 1 Pos Induk Uma anyar
2 Pos 2 A yani
3 Pos 3 Mahendradata
4 Pos 4 Imam bonjol
5 Pos 5 Kebo iwa
6 Pos 6 Biaung
7 Pos 7 Penatih
8 Pos 8 Pesanggaran
Sasaran Pemeriksaan ;
Pemeriksaan Kelengkapan administrasi, pengecekan suhu tubuh.
.
Sumber @sahabat_polri.bali
#semetonMEKEDEKAN”
Berikut kutipan narasinya:
“PENTING DIPERHATIKAN!!! BAGI MASYARAKAT YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH DENPASAR.
.
.
Terkait Dengan Akan adanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Denpasar akan dilakukan Pemantauan dan penindakan yang dilaksanakan 2 Tahap yaitu
Tahap I dimulai pada tanggal 15 mei S/d 30 Juni 2020
.
Adapun Pos Pemantauan meliputi:
1 Pos 1 Pos Induk Uma anyar
2 Pos 2 A yani
3 Pos 3 Mahendradata
4 Pos 4 Imam bonjol
5 Pos 5 Kebo iwa
6 Pos 6 Biaung
7 Pos 7 Penatih
8 Pos 8 Pesanggaran
Sasaran Pemeriksaan ;
Pemeriksaan Kelengkapan administrasi, pengecekan suhu tubuh.
.
Sumber @sahabat_polri.bali
#semetonMEKEDEKAN”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari detik.com, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memastikan bahwa aturan tersebut hoaks. Jansen mengatakan Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
"Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar," kata Jansen.
"Itu kami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota) aja belum berlaku," imbuhnya.
Terkait penerapan PKM, Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB di Denpasar akan berlaku beberapa hari lagi.
"Iya, tanggal 15 baru akan diberlakukan," kata Kasubag Humas Kota Denpasar Dewa Gede Rai.
"Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar," kata Jansen.
"Itu kami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota) aja belum berlaku," imbuhnya.
Terkait penerapan PKM, Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB di Denpasar akan berlaku beberapa hari lagi.
"Iya, tanggal 15 baru akan diberlakukan," kata Kasubag Humas Kota Denpasar Dewa Gede Rai.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, unggahan foto di Facebook tidak dikeluarkan oleh Polresta Denpasar, maka unggahan tersebut masuk dalam Misleading Content/Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2020/05/14/salah-foto-berisi-poin-poin-aturan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-denpasar/
- https://news.detik.com/berita/d-5013052/polisi-soal-atribut-khusus-warga-denpasar-saat-pembatasan-non-psbb-tak-benar?single=1
- https://balitribune.co.id/content/tidak-benar-melintas-di-denpasar-mesti-bawa-keterangan-hasil-rapid-tes
- https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/05/13/194064/tersebar-informasi-pkm-berlogo-polri-kapolresta-sebut-hoax
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/26462/hoaks-edaran-poin-poin-aturan-warga-denpasar-saat-pembatasan-non-psbb/0/laporan_isu_hoaks
(GFD-2020-3945) [SALAH] “Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 14/05/2020
Berita
Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oleh sumber klaim.
Akun Alfi Laili Cholidah (fb.com/putri.syantik.35325) membagikan artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang dimuat di situs Law Justice dengan narasi sebagai berikut:
“Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan jokowi, Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”
Jokowi Antek PKI
Akun Alfi Laili Cholidah (fb.com/putri.syantik.35325) membagikan artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang dimuat di situs Law Justice dengan narasi sebagai berikut:
“Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan jokowi, Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”
Jokowi Antek PKI
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun adalah klaim yang keliru.
Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oelh sumber klaim.
Untuk mendapatkan konteks utuh pernyataan Refly Harun, Tim CekFakta Tempo menonton hingga selesai video yang dikutip dalam artikel di situs Pojok Satu yang berjudul “Refly Harun Ungkit Cara Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Lalu, Manfaatkan BUMN” yang menjadi sumber artikel Law Justice.
Video yang berdurasi sekitar 26 menit ini berjudul “Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!”.
Dalam video itu, Refly sebenarnya menjawab pertanyaan warganet terkait pencopotannya sebagai komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelabuhan, PT Pelindo I, dan pandangannya soal kritik yang dilontarkan oleh pejabat BUMN terhadap pemerintah.
Seperti diketahui, Refly diangkat sebagai Komisaris Utama Pelindo I oleh eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2018. Seharusnya, Refly menjabat selama lima tahun atau hingga 2023. Namun, pada 20 April 2020, Refly dicopot berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor SK-123/MBU/04/2020.
Warganet menduga Refly dicopot karena kerap mengkritik pemerintah meskipun menduduki kursi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Yang terakhir, Refly mengkritik kasus Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan Andi, dalam penanggulangan Covid-19. Surat itu berkop Sekretariat Kabinet.
Dalam videonya, Refly menjawab bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah. Sebab, dia melontarkan kritik itu dalam kapasitasnya sebagai akademisi, khususnya ahli hukum tata negara. Selain itu, BUMN adalah badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik pemerintah. BUMN adalah instrumen untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tertuang dalam Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
“Jadi, ketika kita bekerja di BUMN, saya merasa bukan bekerja untuk pemerintah, tapi bekerja untuk negara. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu kita kritisi dari kebijakan pemerintah, kita berpikir bahwa itu juga untuk kepentingan negara. Saya kan tidak mengajarkan untuk memberontak, untuk memprovokasi aksi massa, tapi saya mengajarkan sebuah ilmu pengetahuan,” katanya.
Refly pun mencontohkan dosen di perguruan tinggi negeri atau peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tetap bisa mengkritik kebijakan publik pemerintah meskipun mereka mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keterlibatan ASN dalam pilpres
Dalam video itu, Refly menjelaskan bahwa hal yang dilarang oleh Undang-Undang adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengurus BUMN, terlibat sebagai anggota tim sukses kampanye dan pengurus partai politik. Pada menit 20:59, Refly menunjukkan buku yang diterbitkannya pada awal Januari 2019 yang berjudul “Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun”.
Refly pun menjelaskan isi bukunya,
“Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye. Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret.”
Pernyataan Refly inilah yang kemudian dikutip oleh situs Pojok Satu, yang kemudian diamplifikasi oleh situs Law Justice. Dengan demikian, isi artikel itu memang benar berdasarkan pernyataan Refly.
Namun, dalam video Refly maupun artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa kemenangan Jokowi adalah hasil kejahatan antek Cina seperti yang ditulis oleh sumber klaim.
Dalam videonya, Refly hanya mengatakan:
“Sudah bukan rahasia umum lagi, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye pilpres. Misalnya, dosen-dosen perguruan tinggi negeri yang sering terang-terangan ingin memihak, bahkan berkampanye untuk salah satu pasangan calon. Lebih banyak lagi yang terlibat adalah PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ASN juga, tapi yang non-PNS. Sering mereka tidak sadar bahwa status mereka adalah ASN yang harus netral. Karena direkrut oleh pemerintah, sering mereka merasa harus memihak kepada pemerintah. Pemikiran itu tidak keliru. Keberpihakan mereka sebatas kepada pemerintah, bukan kepada calon presiden. Dalam realitas sehari-hari, memang sukar dibedakan antara presiden dan petahana yang menjadi calon presiden. Antara menjelaskan kebijakan presiden dan mengkampanyekan calon presiden petahana memang sukar dibedakan, walaupun sebenarnya tetap saja ada garis pembatasnya.
Di tengah kondisi seperti itu, di mana semua pihak ingin merapat dengan kekuasaan atau yang bakal berkuasa, saya mengambil sikap untuk netral terhadap kedua pasangan calon agar dapat lebih berpikir jernih dan lebih bebas dalam mengemukakan pendapat. Secara formal, saya memang harus netral karena masih tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhan. Jadi, ketika netral dalam pemilu, bagi pengurus BUMN, it’s a must! Tapi kan kita tahu, banyak sekali pengurus BUMN yang berkampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Yang terang-terangan, misalnya memobilisasi alumni. Nah, karena yang berkuasa tetap sama, ya aman. Tapi coba kalau yang berkuasa berbeda orangnya, ya sudah, maka politisasi BUMN ini akan senantiasa terjadi. Saya menginginkan agar BUMN itu profesional.”
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun adalah klaim yang keliru.
Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oelh sumber klaim.
Untuk mendapatkan konteks utuh pernyataan Refly Harun, Tim CekFakta Tempo menonton hingga selesai video yang dikutip dalam artikel di situs Pojok Satu yang berjudul “Refly Harun Ungkit Cara Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Lalu, Manfaatkan BUMN” yang menjadi sumber artikel Law Justice.
Video yang berdurasi sekitar 26 menit ini berjudul “Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!”.
Dalam video itu, Refly sebenarnya menjawab pertanyaan warganet terkait pencopotannya sebagai komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelabuhan, PT Pelindo I, dan pandangannya soal kritik yang dilontarkan oleh pejabat BUMN terhadap pemerintah.
Seperti diketahui, Refly diangkat sebagai Komisaris Utama Pelindo I oleh eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2018. Seharusnya, Refly menjabat selama lima tahun atau hingga 2023. Namun, pada 20 April 2020, Refly dicopot berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor SK-123/MBU/04/2020.
Warganet menduga Refly dicopot karena kerap mengkritik pemerintah meskipun menduduki kursi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Yang terakhir, Refly mengkritik kasus Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan Andi, dalam penanggulangan Covid-19. Surat itu berkop Sekretariat Kabinet.
Dalam videonya, Refly menjawab bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah. Sebab, dia melontarkan kritik itu dalam kapasitasnya sebagai akademisi, khususnya ahli hukum tata negara. Selain itu, BUMN adalah badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik pemerintah. BUMN adalah instrumen untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tertuang dalam Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
“Jadi, ketika kita bekerja di BUMN, saya merasa bukan bekerja untuk pemerintah, tapi bekerja untuk negara. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu kita kritisi dari kebijakan pemerintah, kita berpikir bahwa itu juga untuk kepentingan negara. Saya kan tidak mengajarkan untuk memberontak, untuk memprovokasi aksi massa, tapi saya mengajarkan sebuah ilmu pengetahuan,” katanya.
Refly pun mencontohkan dosen di perguruan tinggi negeri atau peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tetap bisa mengkritik kebijakan publik pemerintah meskipun mereka mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keterlibatan ASN dalam pilpres
Dalam video itu, Refly menjelaskan bahwa hal yang dilarang oleh Undang-Undang adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengurus BUMN, terlibat sebagai anggota tim sukses kampanye dan pengurus partai politik. Pada menit 20:59, Refly menunjukkan buku yang diterbitkannya pada awal Januari 2019 yang berjudul “Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun”.
Refly pun menjelaskan isi bukunya,
“Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye. Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret.”
Pernyataan Refly inilah yang kemudian dikutip oleh situs Pojok Satu, yang kemudian diamplifikasi oleh situs Law Justice. Dengan demikian, isi artikel itu memang benar berdasarkan pernyataan Refly.
Namun, dalam video Refly maupun artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa kemenangan Jokowi adalah hasil kejahatan antek Cina seperti yang ditulis oleh sumber klaim.
Dalam videonya, Refly hanya mengatakan:
“Sudah bukan rahasia umum lagi, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye pilpres. Misalnya, dosen-dosen perguruan tinggi negeri yang sering terang-terangan ingin memihak, bahkan berkampanye untuk salah satu pasangan calon. Lebih banyak lagi yang terlibat adalah PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ASN juga, tapi yang non-PNS. Sering mereka tidak sadar bahwa status mereka adalah ASN yang harus netral. Karena direkrut oleh pemerintah, sering mereka merasa harus memihak kepada pemerintah. Pemikiran itu tidak keliru. Keberpihakan mereka sebatas kepada pemerintah, bukan kepada calon presiden. Dalam realitas sehari-hari, memang sukar dibedakan antara presiden dan petahana yang menjadi calon presiden. Antara menjelaskan kebijakan presiden dan mengkampanyekan calon presiden petahana memang sukar dibedakan, walaupun sebenarnya tetap saja ada garis pembatasnya.
Di tengah kondisi seperti itu, di mana semua pihak ingin merapat dengan kekuasaan atau yang bakal berkuasa, saya mengambil sikap untuk netral terhadap kedua pasangan calon agar dapat lebih berpikir jernih dan lebih bebas dalam mengemukakan pendapat. Secara formal, saya memang harus netral karena masih tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhan. Jadi, ketika netral dalam pemilu, bagi pengurus BUMN, it’s a must! Tapi kan kita tahu, banyak sekali pengurus BUMN yang berkampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Yang terang-terangan, misalnya memobilisasi alumni. Nah, karena yang berkuasa tetap sama, ya aman. Tapi coba kalau yang berkuasa berbeda orangnya, ya sudah, maka politisasi BUMN ini akan senantiasa terjadi. Saya menginginkan agar BUMN itu profesional.”
Rujukan
Halaman: 7462/7995




