Akun Putra Inka (fb.com/dennissikobo.taww) menunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul “Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Shalat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum'” yang dimuat di situs swarakyat[dot]com dengan narasi sebagai berikut:
“Akan Keluar New Fatwa Yang Menurut Saya Tambah Nyleneh Dan Somplak,Bagaimana Menurut Pemirsa Tentang New Fatwa Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62.”
(GFD-2020-4150) [SALAH] “New Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’ Dari Mbah Kakung,Yang Akan Di Keluarkan Untuk Rakyat Negeri +62”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/06/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa akan keluar fatwa baru dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin tentang salat tanpa wudu dan tayamum untuk rakyat Indonesia adalah klaim yang salah.
Faktanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.
Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs Swarakyat[dot]com.
Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 salat tanpa berwudu.
Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19” menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien covid-19.
Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.
“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.
Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu. Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.
“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19. Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.
Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.
Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.
“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.
Faktanya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.
Saat ditelusuri, artikel berita yang terdapat di gambar yang diunggah sumber klaim memang terdapat di situs Swarakyat[dot]com.
Namun ada ketidaksesuaian antara judul berita dan substansi artikel berita tersebut. Artikel berita tersebut menjelaskan, MUI diminta mengeluarkan fatwa yang membolehkan petugas medis covid-19 salat tanpa berwudu.
Dilansir dari artikel Medcom.id berjudul “Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Pemulasaraan Jenazah Covid-19” menjelaskan Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien covid-19.
Pasalnya, terang Ma’ruf petugas medis tidak sembarang bisa melepas pelindung diri (APD) saat waktu salat tiba ketika hendak berwudu.
“Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum. Karena ini sudah dihadapi oleh para petugas medis,” ujar Ma’ruf.
Permintaan Ma’ruf pun diiyakan oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa petugas medis covid-19 boleh salat tanpa wudu. Dilansir dari Medcom.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.
“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.
Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan. Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19. Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.
Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas. Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.
Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir. Sementara, dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.
“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (zuhur dan asar, serta magrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan salat dengan jamak,” kata Hasanuddin.
Kesimpulan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu untuk petugas medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD) saat merawat pasien COVID-19 bukan untuk umum.
Rujukan
- https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8N00D35N-cek-fakta-ma-ruf-amin-minta-mui-terbitkan-fatwa-salat-tanpa-wudu
- https://archive.vn/H4YYZ (Arsip artikel berjudul: Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’)
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/1bVj40Pb-wapres-minta-mui-terbitkan-fatwa-pemulasaraan-jenazah-covid-19
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/yNLGQxyK-fatwa-mui-paramedis-tangani-korona-boleh-salat-tanpa-wudu
(GFD-2020-8146) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Uang Resmi Pecahan 100 Rupiah pada 1954 Memuat Tulisan Arab?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/06/2020
Berita
Akun Facebook Anwar Harum Maru membagikan sebuah foto yang diklaim sebagai foto uang resmi Indonesia pecahan 100 rupiah yang di dalamnya memuat tulisan Arab. Dalam uang yang berangka tahun 1954 dan disebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) itu, terdapat gambar Presiden RI pertama, Sukarno.
Akun tersebut mengunggah foto itu pada 17 Juni 2020 dengan narasi, "Inilah wajah uang kertas kita tahun 1954...Renungkanlah!" Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 200 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Anwar Harum Maru.
Apa benar uang resmi pecahan 100 rupiah pada 1954 memuat tulisan Arab?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo terhadap dokumen “ Sejarah Bank Indonesia : Sistem Pembayaran Periode 1953-1959” yang diterbitkan oleh BI, diketahui bahwa uang pecahan 100 rupiah yang memuat tulisan Arab itu bukan uang resmi yang dikeluarkan oleh BI maupun pemerintah pada 1954 sebagai alat transaksi.
Ketika itu, uang memang diedarkan melalui dua institusi, yakni pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan BI. BI mengeluarkan uang kertas pecahan 5 rupiah ke atas. Sementara pemerintah, mengacu pada Undang-Undang Mata Uang 1951, mengedarkan uang logam dan uang kertas pecahan 1 rupiah dan 2,5 rupiah.
Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas berangka tahun 1952 yang terdiri dari tujuh pecahan, yaitu 5 rupiah, 10 rupiah, 25 rupiah, 50 rupiah, 100 rupiah, 500 rupiah, dan 1.000 rupiah. Pengedarannya bertahap yang dimulai sejak 2 Juli 1953.
Pada 1953-1959, BI pun mengeluarkan beberapa seri uang kertas. Pertama, Seri Pahlawan dan Kebudayaan yang berangka tahun 1952. Kedua, Seri Hewan yang tidak mencantumkan angka tahun yang diedarkan pada 1958, 1959, dan 1962. Ketiga, Seri Pekerja Tangan yang berangka tahun 1958, kecuali pecahan 5 rupiah yang tidak mencantumkan angka tahun dan pecahan 10 ribu rupiah yang berangka tahun 1964.
Berikut ini adalah contoh uang kertas yang dikeluarkan oleh BI, yakni Seri Kebudayaan pecahan 5 rupiah dan 1.000 rupiah emisi 1952:
Uang berangka tahun 1954 hanya diterbitkan oleh pemerintah, namun tidak ada yang bergambar Sukarno dan tidak memuat tulisan Arab. Pada 1954, pemerintah hanya menerbitkan Seri Suku Bangsa dengan menyertakan tanda tangan Menteri Keuangan Ong Eng Die. Pecahan 1 rupiah berwarna biru bergambar seorang wanita Sumatera Timur, sementara pecahan 2,5 rupiah berwarna merah dan memuat gambar seorang pria Flores.
Desain bagian belakang kedua pecahan tersebut sama, yaitu memuat lambang negara Garuda Pancasila. Namun, untuk pecahan 1 rupiah, berwarna biru. Sementara pecahan 2,5 rupiah berwarna hijau. Berikut ini uang kertas Seri Suku Bangsa pecahan 1 rupiah dan 2,5 rupiah emisi 1954:
Uang kertas Seri Sukarno memang pernah diterbitkan, yakni oleh BI dengan angka tahun 1960. Hal ini tercantum dalam dokumen Sejarah Sistem Pembayaran Periode 1959-1966 oleh BI. Uang Seri Sukarno ini terdiri atas tiga pecahan, yaitu 5 rupiah, 10 rupiah, dan 100 rupiah. Ciri-ciri utamanya adalah, pada bagian depan, tertera tulisan "IRIAN BARAT". Sementara nomor seri yang terdapat pada bagian belakang diawali dengan kode "IB". Uang Seri Sukarno ini ditandatangani oleh Soetikno Slamet dan Indra Kasoema.
Setahun kemudian, pada 1961, pemerintah mengeluarkan uang kertas Seri Sukarno untuk Irian Barat dan Riau, dengan angka tahun 1961. Uang ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Notohamiprodjo.
Kemudian, pada 1964, uang kertas Seri Sukarno kembali diterbitkan oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Soemarno. Penerbitan ini merupakan penerbitan uang oleh pemerintah yang terakhir kalinya. Selanjutnya, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang sehubungan dengan pemberian wewenang kepada BI untuk mengeluarkan semua jenis uang dalam segala pecahan. Berikut contoh uang Seri Sukarno pada 1964:
Uang Seri Sukarno untuk suvenir dan mistis
Sejak lama, uang Seri Sukarno cukup diminati, baik untuk koleksi pribadi maupun suvenir. Banyak yang menjual uang kuno seri Sukarno tersebut di toko online, dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, di antara berbagai uang kuno yang dijual itu, banyak uang kuno versi palsu dengan desain yang dimodifikasi, misalnya dengan tambahan tulisan Arab, yang diimbuhi dengan cerita-cerita mistis seperti dapat mendatangkan kekayaan, mitos kanuragan, kesaktian, dan lain-lain.
Pada 2012 misalnya, sejumlah warga Kabupaten Brebes berburu uang kertas berwarna merah bergambar Sukarno yang bertuliskan Arab “kun fa ya kun”. Uang kertas keluaran 1964 itu diklaim mampu terlinting atau terlipat dengan sendirinya. Konon, uang dengan ciri-ciri tersebut mampu menghasilkan uang miliaran rupiah dalam sekejap jika sudah diproses oleh dukun.
Salah satu blog penyedia jasa pembuatan uang seri Sukarno yang berbasis di Bangka Belitung, Uang Bung Karno, menjelaskan bahwa uang Sukarno asli yang pernah dijadikan sebagai alat pembayaran tidak memuat tulisan Arab di dalamnya. Uang ini dikeluarkan oleh BI.
Ada pula uang Sukarno yang tidak dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah dan dibuat hanya sebagai suvenir. Uang ini dikeluarkan oleh pihak swasta, bukan oleh BI. Biasanya, dalam uang Sukarno ini, terdapat tambahan tulisan Arab berupa asma Allah, kun fa ya kun, nurisulaiman, surat Al Ikhlas, dan lain-lain.
Blog Uang Bung Karno itu pun menyediakan sejumlah gambar yang bisa dipesan oleh mereka yang tertarik mengoleksinya.Situs lain, Uangindonesia.com, yang mengulas mengenai uang seri Sukarno untuk suvenir menulis, meski bukan uang resmi, uang suvenir tetap diminati karena memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh uang lainnya, seperti bisa melengkung sendiri dan memuat tulisan Arab.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, uang berangka tahun 1954 yang bergambar Sukarno dan memuat tulisan Arab dalam foto di atas bukan uang resmi yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan pemerintah. Uang berangka tahun 1954 yang diterbitkan oleh pemerintah bergambar Seri Suku Bangsa. Uang Seri Sukarno memang pernah diterbitkan oleh pemerintah pada 1960, 1961, dan 1964, namun tidak memuat tulisan Arab. Uang Seri Sukarno yang memuat tulisan Arab hanyalah uang suvenir yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- http://archive.ph/TZreM
- https://www.bi.go.id/id/pencarian/Default.aspx?k=SEJARAH%20BANK%20INDONESIA%20:%20SISTEM%20PEMBAYARAN%20Periode%201953-1959
- https://www.lensaindonesia.com/2012/09/22/uang-soekarno-bisa-hasilkan-miliaran-rupiah.html
- http://uangbungkarno.blogspot.com/2007/12/galeri-uang-bung-karno.html
- https://uangindonesia.com/misteri-uang-kuno-gambar-soekarno-bisa-melengkung/
(GFD-2020-8147) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Motor di Video Ini Terbakar Karena Hand Sanitizer?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/06/2020
Berita
Sebuah video yang memperlihatkan sebuah motor di tepi jalan yang terbakar beredar di media sosial. Menurut narasi yang menyertai video tersebut, motor itu terbakar karena di bagasi motor tersebut tersimpan hand sanitizer. Hand sanitizer itu disebut sebagai pemicu kebakaran.
Di Facebook, salah satu akun yang mengunggah video tersebut adalah akun Resep Masakan Bunda, yakni pada 19 Juni 2020. Akun ini menuliskan narasi, "Hati-hati yang bepergian hand sanitizer memang sekarang menjadi kebutuhan sehari-hari tetap waspada hand sanitizer mengandung alkohol yang tinggi dan mudah terbakar. Motor tersebut terbakar karena ada hand sanitizer di dalam bagasi motor. Beruntung pemillik kendaraan bisa menyelamatkan diri."
Hingga artikel ini dimuat, video unggahan akun Resep Masakan Bunda itu telah ditonton lebih dari 2.500 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Resep Masakan Bunda.
Apa benar motor dalam video di atas terbakar karena hand sanitizer?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo memasukkan kata kunci "motor terbakar karena hand sanitizer" ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah media yang memberitakan peristiwa terbakarnya motor itu.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Yulianto, membenarkan peristiwa terbakarnya motor itu terjadi di wilayahnya, tepatnya pada 18 Juni 2020. "Sekitar jam 3 sore," ujar Yulianto.
Namun, motor itu terbakar bukan karena hand sanitizer, melainkan karena korsleting. Menurut Yulianto, sehari sebelumnya, oli mesin dan air radiator motor tersebut baru saja diganti. Keesokan harinya, motor itu dipakai berkendara oleh pemiliknya ke daerah Timoho, Yogyakarta.
Tak lama kemudian, si pemilik kembali ke rumahnya. Ketika melewati Jalan Gajah Mada, Pakualaman, motor tersebut tersendat-sendat dan hampir mogok. Namun, oleh pemiliknya, motor itu dipaksa untuk terus berjalan. Akhirnya, motor tersebut mogok, kemudian diparkir di tepi jalan.
Si pemilik pun mengecek motornya itu. "Namun, asap tebal justru menyembur dari bagian mesin. Karena asap semakin tebal, pemilik motor kemudian mencari air dan berusaha untuk menyiramkannya ke mesin motor," ujar Yulianto.
Belum sempat air disiramkan ke mesin motor, tiba-tiba muncul kobaran api yang semakin besar hingga melalap seluruh badan motor. "Api dapat dipadamkan setelah muncul seseorang yang membawa alat pemadan kebakaran (powder)," tutur Yulianto.
Dikutip dari Tribun Jogja, motor berjenis matik yang terbakar itu dimiliki oleh Fauzi Fathurrahman, 25 tahun, warga Dipowinatan, Mergangsan. Menurut Kepala Polsek Pakualaman, Komisaris Aslori, setelah api padam, motor tersebut dibawa pulang ke rumah dengan mobil pick up.
"Penyebab kebakaran motor diduga murni karena kecelakaan atau korsleting kelistrikan, bukan karena sebab lain atau kejahatan. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 6 juta," ujar Aslori.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa motor dalam video di atas terbakar karena hand sanitizer adalah klaim yang keliru. Motor tersebut terbakar karena korsleting, bukan karena hand sanitizer.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
(GFD-2020-4125) [SALAH] Tulisan “Mana teriakan “Saya Pancasila mu?” Oleh Dr Abdul Mu’ti MEd”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/06/2020
Berita
Mana teriakan “Saya Pancasila mu ?”
Oleh : Dr Abdul Mu’ti MEd
(Sekum PP Muhamadyah)
Alhamdulillah saya berkesempatan membaca Naskah Akademik yang 100 halaman dengan daftar pustakanya itu dan draft RUU HIP hasil Badan Legislasi DPR RI per tanggal 26 April 2020 yang berisi 10 Bab dan 60 pasal itu.
Selain membaca naskahnya, saya juga mengikuti sejumlah kajian daring dengan tema membahas RUU HIP yang menghadirkan banyak pakar dari berbagai bidang, khususnya pakar Hukum, pakar Sejarah dan Agama.
Kalau menurut saya, sejak dari aspek Filosofis urgensi RUU ini telah cacat. Demikian pula argumen yuridis dan sosiologisnya.
Secara prosedur pembahasan perlu dipertanyakan, terutama ketergesaan membahasnya dengan kecepatan turbo ditengah situasi wabah Covid 19, layaknya sopir minibus kejar setoran. Sangat tidak biasa dibanding sejumlah RUU lain yang mengalami pelambatan bahkan terbengkalai.
Muatan materi isi dari RUU nya pun banyak kejanggalannya, terutama keberanian para iniisiator mereduksi idiologi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dengan menempatkan Ketuhanan dibawah derajat kemanusiaan dan kebudayaan.
Tak pelak ujung-ujung nya menimbulkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi dibalik semua proses politik di DPR ini, apalagi kalau bukan kecurigaan atas konsolidasi kekuatan anasir Komunis yang merongrong dasar negara Pancasila.
Menurut saya, dengan sejumlah alasan fundamental itu seharusnya DPR membatalkan pembahasan RUU ini. Sekali lagi, membatalkan, bukan memperbaiki pasal-pasal dan redaksinya.
Namun sayangnya Fraksi-Fraksi dari Partai berbasis Islam dan Nasionalis yang ada di Parlemen nampaknya tidak cukup tajam hidungnya mengendus bau tak sedap di balik RUU HIP ini. Mungkin dampak Covid 19 yang merusak sistem pernapasan mereka dan mengurangi imunitas idiologisnya.
Ketiika pertahanan idiologis di Parlemen kedodoran dan jebol, saat nya lah kekuatan-kekuatan masyarakat tampil memberikan warning kepada para wakil rakyat itu, sebagai sinyal kesiagaan umat untuk membentengi idiologi bangsa dari infiltrasi idiologi-idiologi lain yang akan merusaknya.
Untuk yang biasa berteriak ; “Saya Pancasila…….!” saatnya anda bangun dan sadar, jangan tertipu oleh mereka yang akan merusak Pancasila. Kalau hanya teriak, dulu tokoh-tokoh Komunis juga berteriak yang sama, tapi mereka berhianat pada Pancasila.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membentuk Tim khusus untuk berjihad konstitusional mempertahankan ideologi Pancasila. Sangat bagus kalau seluruh Pinpinan Wilayah Muhammadiyah se Indonensia bersama Ortom-Ortomnya melakukan kajian terhadap RUU HIP ini di wilayahnya dan hasilnya disampaikan sebagai masukan kepada Tim PP.
Lebih bagus lagi kalau seluruh Ormas (Islam maupun nasionalis) melakukan kajian dan membentuk Tim serupa sehingga terbanngun integrasi idiologis bangsa Indonesia.
Ingat selalu dan jangan lupakan sejarah. Dalam catatan sejarah Indonesia kekuatan Ideologi Komunis itu sangat piawai memengaruhi kekuatan-kekuatan rakyat, bahkan (Pimpinan struktural) Ormas-Ormas Islam dengan berbagai cara, terutama jika oknum-oknum komunis telah menguasai posisi-posisi strategis Negara. Mereka tak segan mengumbar janji-janji manis duniawi yang membius jika Ormas Islam itu mendukung mereka.
PKI itu ibarat virus Corona, tidak terlihat bentuknya tapi terasa kebinasaan yang ditimbulkannya. Kesadaran Ormas-ormas Islam jangan sampai baru tumbuh setelah kekuatan komunis merajalela membinasakan lawan-lawan nya.
“SAYA PANCASILA, SAYA MENOLAK RUU HIP”
Oleh : Dr Abdul Mu’ti MEd
(Sekum PP Muhamadyah)
Alhamdulillah saya berkesempatan membaca Naskah Akademik yang 100 halaman dengan daftar pustakanya itu dan draft RUU HIP hasil Badan Legislasi DPR RI per tanggal 26 April 2020 yang berisi 10 Bab dan 60 pasal itu.
Selain membaca naskahnya, saya juga mengikuti sejumlah kajian daring dengan tema membahas RUU HIP yang menghadirkan banyak pakar dari berbagai bidang, khususnya pakar Hukum, pakar Sejarah dan Agama.
Kalau menurut saya, sejak dari aspek Filosofis urgensi RUU ini telah cacat. Demikian pula argumen yuridis dan sosiologisnya.
Secara prosedur pembahasan perlu dipertanyakan, terutama ketergesaan membahasnya dengan kecepatan turbo ditengah situasi wabah Covid 19, layaknya sopir minibus kejar setoran. Sangat tidak biasa dibanding sejumlah RUU lain yang mengalami pelambatan bahkan terbengkalai.
Muatan materi isi dari RUU nya pun banyak kejanggalannya, terutama keberanian para iniisiator mereduksi idiologi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dengan menempatkan Ketuhanan dibawah derajat kemanusiaan dan kebudayaan.
Tak pelak ujung-ujung nya menimbulkan kecurigaan adanya agenda tersembunyi dibalik semua proses politik di DPR ini, apalagi kalau bukan kecurigaan atas konsolidasi kekuatan anasir Komunis yang merongrong dasar negara Pancasila.
Menurut saya, dengan sejumlah alasan fundamental itu seharusnya DPR membatalkan pembahasan RUU ini. Sekali lagi, membatalkan, bukan memperbaiki pasal-pasal dan redaksinya.
Namun sayangnya Fraksi-Fraksi dari Partai berbasis Islam dan Nasionalis yang ada di Parlemen nampaknya tidak cukup tajam hidungnya mengendus bau tak sedap di balik RUU HIP ini. Mungkin dampak Covid 19 yang merusak sistem pernapasan mereka dan mengurangi imunitas idiologisnya.
Ketiika pertahanan idiologis di Parlemen kedodoran dan jebol, saat nya lah kekuatan-kekuatan masyarakat tampil memberikan warning kepada para wakil rakyat itu, sebagai sinyal kesiagaan umat untuk membentengi idiologi bangsa dari infiltrasi idiologi-idiologi lain yang akan merusaknya.
Untuk yang biasa berteriak ; “Saya Pancasila…….!” saatnya anda bangun dan sadar, jangan tertipu oleh mereka yang akan merusak Pancasila. Kalau hanya teriak, dulu tokoh-tokoh Komunis juga berteriak yang sama, tapi mereka berhianat pada Pancasila.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membentuk Tim khusus untuk berjihad konstitusional mempertahankan ideologi Pancasila. Sangat bagus kalau seluruh Pinpinan Wilayah Muhammadiyah se Indonensia bersama Ortom-Ortomnya melakukan kajian terhadap RUU HIP ini di wilayahnya dan hasilnya disampaikan sebagai masukan kepada Tim PP.
Lebih bagus lagi kalau seluruh Ormas (Islam maupun nasionalis) melakukan kajian dan membentuk Tim serupa sehingga terbanngun integrasi idiologis bangsa Indonesia.
Ingat selalu dan jangan lupakan sejarah. Dalam catatan sejarah Indonesia kekuatan Ideologi Komunis itu sangat piawai memengaruhi kekuatan-kekuatan rakyat, bahkan (Pimpinan struktural) Ormas-Ormas Islam dengan berbagai cara, terutama jika oknum-oknum komunis telah menguasai posisi-posisi strategis Negara. Mereka tak segan mengumbar janji-janji manis duniawi yang membius jika Ormas Islam itu mendukung mereka.
PKI itu ibarat virus Corona, tidak terlihat bentuknya tapi terasa kebinasaan yang ditimbulkannya. Kesadaran Ormas-ormas Islam jangan sampai baru tumbuh setelah kekuatan komunis merajalela membinasakan lawan-lawan nya.
“SAYA PANCASILA, SAYA MENOLAK RUU HIP”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah tulisan yang mencatut nama Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti yang berjudul “Mana teriakan “Saya Pancasila mu?””. Tulisan tersebut sempat diterbitkan oleh sebuah situs, yang kemudian kembali disebarkan ulang oleh para pengguna media sosial seperti halnya Facebook dan juga pesan berantai Whatsapp.
Menanggapi viralnya pesan tersebut, pihak terkait yakni Abdul Mu’ti pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari suaramuhammadiyah.id dan muhammadiyah.or.id, Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau membuat pernyataan seperti halnya yang terdapat dalam tulisan viral tersebut.
Mu’ti menegaskan bahwa tulisan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut ia juga mengajak semua pihak, khususnya warga Muhammadiyah untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah mempercayai sebuah tulisan yang belum tentu kebenarannya. Mu’ti juga mengedepankan sifat tabayun dan berifikir kritis ketika menerima suatu informasi di media sosial.
Sementara itu, situs hajinews.id juga turut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam hal penulisan yang dilakukan sebelumnya. Melalui sebuah catatan redaksi, disampaikan bahwa artikel yang sebelumnya ditulis dengan nama Abdul Mu’ti kini telah dirubah.
Berikut klarifikasi lengkap yang diberikan oleh situs hajinews.id:
“Catatan redaksi: Artikel ini sebelumnya tertulis: Oleh : Dr Abdul Mu’ti MEd. Ternyata Abdul Mu’ti mengklarifikasi bahwa tulisan ini bukan tulisannya. Atas kesalahan ini redaksi mohon maaf.”
Tulisan yang mencatut nama Abdul Mu’ti tersebut masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.
Menanggapi viralnya pesan tersebut, pihak terkait yakni Abdul Mu’ti pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari suaramuhammadiyah.id dan muhammadiyah.or.id, Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau membuat pernyataan seperti halnya yang terdapat dalam tulisan viral tersebut.
Mu’ti menegaskan bahwa tulisan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lebih lanjut ia juga mengajak semua pihak, khususnya warga Muhammadiyah untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah mempercayai sebuah tulisan yang belum tentu kebenarannya. Mu’ti juga mengedepankan sifat tabayun dan berifikir kritis ketika menerima suatu informasi di media sosial.
Sementara itu, situs hajinews.id juga turut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam hal penulisan yang dilakukan sebelumnya. Melalui sebuah catatan redaksi, disampaikan bahwa artikel yang sebelumnya ditulis dengan nama Abdul Mu’ti kini telah dirubah.
Berikut klarifikasi lengkap yang diberikan oleh situs hajinews.id:
“Catatan redaksi: Artikel ini sebelumnya tertulis: Oleh : Dr Abdul Mu’ti MEd. Ternyata Abdul Mu’ti mengklarifikasi bahwa tulisan ini bukan tulisannya. Atas kesalahan ini redaksi mohon maaf.”
Tulisan yang mencatut nama Abdul Mu’ti tersebut masuk ke dalam kategori imposter content. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.
Kesimpulan
Tidak benar bahwa Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyyah membuat tulisan berjudul “Mana Teriakan Saya Pancasila mu?”. Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau membuat pernyataan seperti halnya yang telah beredar dengan mencatut namanya tersebut.
Rujukan
Halaman: 7411/8008





