Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam mengatakan puluhan TKA itu, bukan datang dari China, tapi dari Jakarta setelah memperpanjang visa dan mengurus izin kerja. Seluruh TKA yang datang itu juga sudah mengantongi surat keterangan sehat dari Balai Karantina Kesehatan. Merdisyam menjelaskan, sejak kedatangan mereka di Morosi, para TKA itu tidak pernah kembali ke China.
Beredar video yang salah satunya diunggah oleh akun telegram Angin Gunung (t.me/AnginGunung) dengan narasi sebagai berikut:
“AWAS CORONA DATANG JOKOWI GILAAAAAA …
Saat-saat sangat genting WABAH CORONA di Tanah Air spt sekarang ini, justru masih mengizinkan TKA CHINA ramai-ramai datang ke Kendari Sultra.
Pesan Buat Jokowi : “Otakmu dimana :interrobang: Jama’ah mau IBADAH UMROH saja yg hanya seminggu dilarang masuk Saudi demi jaga keselamatan publik. Tapi kau Jokowi biarkan TKA CHINA yg datang dari PUSAT WABAH CORONA utk masuk & tinggal di Indonesia. Kau Waras?
AYO USIR TKA & TURIS CHINA Ayo Ramaikan Tagar : #UsirTKAChina “
Video ini juga diunggah oleh akun Santy Bundax Reza (fb.com/echareza.santy) dengan narasi : “Qt dihimbau untuk menghindari tempat2 keramaian,sekolah2 diliburkan,tapi yg ini dibiarkan terus datang ke Kendari”
(GFD-2020-3663) [SALAH] Video “Jokowi biarkan TKA CHINA yg datang dari PUSAT WABAH CORONA utk masuk & tinggal di Indonesia”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 16/03/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, kepada kendarinesia menjelaskan video tersebut benar. TKA asal China yang ada di dalam video itu berkerja disalah satu perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Kata Merdi, jumlah TKA yang datang di dalam video tersebut adalah 40 orang. Puluhan TKA itu, kata dia, bukan datang dari China, tapi dari Jakarta.
“Jadi kami sudah konfirmasi bersama dengan Pak Danlanud atas video itu. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung. Bahwa benar, mereka adalah TKA yang berkerja disalah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra, yang kembali dari memperpanjang visa di Jakarta, jadi bukan mereka baru datang dari China,” jelas Merdisyam.
Merdisyam menjelaskan, sejak kedatangan mereka di Morosi, para TKA itu tidak pernah kembali ke China.
“Selama ini mereka memang tidak kembali ke China. Jadi para TKA tersebut dari Jakarta, mengurus izin kerja dan memperpanjang kontrak di Jakarta, akan kembali ke tempat smelter melalui Bandara Haluoleo Kendari,” katanya.
Merdi bilang, setelah dilakukan pengecekan, seluruh TKA yang datang itu sudah mengantongi surat keterangan sehat dari Balai Karantina Kesehatan.
“Mereka juga sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari karantina kesehatan, dan perizinan dari Imigrasi sebelum mereka tiba di Kendari,” terangnya.
Merdi mengatakan, memang sempat terjadi kepanikan warga sejak beredarnya video tersebut. Dia mengimbau agar warga tak mem-publish sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat karena terancam pidana.
“Hal ini (kepanikan warga) terjadi karena ada yang meng-upload sesuai dengan video yang kita terima itu. Saya ingatkan jangan membuat hal hal yang dapat meresahkan masyarakat tanpa ada dasar, karena bisa dikenakan dengan tindak pidana, khususnya UU ITE. Jadi peringatan keras bagi masyarakat, jangan sembarangan mengupload dan membuat resah masyarakat,” pungkasnya.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, kepada kendarinesia menjelaskan video tersebut benar. TKA asal China yang ada di dalam video itu berkerja disalah satu perusahaan pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Kata Merdi, jumlah TKA yang datang di dalam video tersebut adalah 40 orang. Puluhan TKA itu, kata dia, bukan datang dari China, tapi dari Jakarta.
“Jadi kami sudah konfirmasi bersama dengan Pak Danlanud atas video itu. Kami juga sudah melakukan pengecekan langsung. Bahwa benar, mereka adalah TKA yang berkerja disalah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra, yang kembali dari memperpanjang visa di Jakarta, jadi bukan mereka baru datang dari China,” jelas Merdisyam.
Merdisyam menjelaskan, sejak kedatangan mereka di Morosi, para TKA itu tidak pernah kembali ke China.
“Selama ini mereka memang tidak kembali ke China. Jadi para TKA tersebut dari Jakarta, mengurus izin kerja dan memperpanjang kontrak di Jakarta, akan kembali ke tempat smelter melalui Bandara Haluoleo Kendari,” katanya.
Merdi bilang, setelah dilakukan pengecekan, seluruh TKA yang datang itu sudah mengantongi surat keterangan sehat dari Balai Karantina Kesehatan.
“Mereka juga sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari karantina kesehatan, dan perizinan dari Imigrasi sebelum mereka tiba di Kendari,” terangnya.
Merdi mengatakan, memang sempat terjadi kepanikan warga sejak beredarnya video tersebut. Dia mengimbau agar warga tak mem-publish sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat karena terancam pidana.
“Hal ini (kepanikan warga) terjadi karena ada yang meng-upload sesuai dengan video yang kita terima itu. Saya ingatkan jangan membuat hal hal yang dapat meresahkan masyarakat tanpa ada dasar, karena bisa dikenakan dengan tindak pidana, khususnya UU ITE. Jadi peringatan keras bagi masyarakat, jangan sembarangan mengupload dan membuat resah masyarakat,” pungkasnya.
Rujukan
(GFD-2020-3664) [SALAH] Surat Edaran Walikota Palembang Soal Virus Corona
Sumber: facebook.comTanggal publish: 16/03/2020
Berita
Beredar postingan yang diklaim sebagai surat edaran dari Wali Kota Palembang pada 15 Maret 2020. Dalam narasi postingan itu, surat edarannya berisikan arahan atau tindak lanjut pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Palembang. Berikut kutipan narasinya:
“SURAT EDARAN
NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes
TENTANG
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA PALEMBANG
Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota palembang serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar :
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Palembang, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Palembang;
7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
WALI KOTA PALEMBANG.”
“SURAT EDARAN
NOMOR : 443 / – Huk / Dinkes
TENTANG
TINDAK LANJUT PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA PALEMBANG
Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota palembang serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dengan ini Pemerintah Kota Palembang menghimbau agar :
1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS, SMA/MA di Kota Palembang, untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 sampai dengan 28 Maret 2020;
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya;
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Palembang agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas;
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Palembang;
7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga;
8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
a. menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
b. menunda/ tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi;
c. meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer;
10. Seluruh warga masyarakat agar:
a. menghindari kontak fisik,
b. menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak;
c. menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
WALI KOTA PALEMBANG.”
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa konten tersebut bukanlah surat edaran resmi dari Wali Kota Palembang. Dilansir dari merdeka.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa memastikan pesan itu hoaks.
Ratu Dewa menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut dia, kebijakan pemerintah kota akan baru diputuskan hari ini bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan mempertimbangkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
"Surat edaran itu hoaks, tidak benar. Hari ini kami baru akan menggelar rapat terkait kebijakan, apakah sekolah diliburkan atau tidak," ungkap Ratu Dewa, Senin (16/3).
Dikatakannya, Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan terkait kebijakan meliburkan sekolah. Oleh karena itu, pihaknya harus mempertimbangkan kembali situasi terkini dan kepentingan orang banyak.
"Kita tunggu hasil rapat hari ini. Saya tegaskan lagi, surat edaran itu tidak benar dan hari ini siswa masih sekolah seperti biasa," tegasnya.
Selain dari merdeka.com, klarifikasi tersebut juga diikuti dengan pemberitaan di beberapa media lokal palpres.com dan globalplanet.news
Berdasarkan hal tersebut, maka postingan yang tersebar tidak benar.
Ratu Dewa menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut dia, kebijakan pemerintah kota akan baru diputuskan hari ini bersama Wali Kota Palembang Harnojoyo dengan mempertimbangkan keterangan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
"Surat edaran itu hoaks, tidak benar. Hari ini kami baru akan menggelar rapat terkait kebijakan, apakah sekolah diliburkan atau tidak," ungkap Ratu Dewa, Senin (16/3).
Dikatakannya, Dinas Pendidikan telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan terkait kebijakan meliburkan sekolah. Oleh karena itu, pihaknya harus mempertimbangkan kembali situasi terkini dan kepentingan orang banyak.
"Kita tunggu hasil rapat hari ini. Saya tegaskan lagi, surat edaran itu tidak benar dan hari ini siswa masih sekolah seperti biasa," tegasnya.
Selain dari merdeka.com, klarifikasi tersebut juga diikuti dengan pemberitaan di beberapa media lokal palpres.com dan globalplanet.news
Berdasarkan hal tersebut, maka postingan yang tersebar tidak benar.
Kesimpulan
Adapun, konten yang tersebar di Facebook itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Rujukan
(GFD-2020-3666) [BERITA] Perubahan Status Positif Corona Pegawai Telkom yang Meninggal di RS Cianjur
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/03/2020
Berita
Artikel ini adalah koreksi atas artikel sebelumnya : https://turnbackhoax.id/2020/03/04/salah-salah-satu-warga-bekasi-ada-yg-positif-terkena-virus-corona-meninggal-dunia/
Sempat dinyatakan negatif Corona, seorang pegawai PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang dirawat di RS Dr Hafidz (RSDH) Cianjur ternyata positif Corona. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengonfirmasi pasien meninggal dunia di Cianjur dinyatakan positif covid-19 atau virus corona.
Kementerian Kesehatan menjelaskan perubahan hasil tes dari negatif ke positif COVID-19 itu.
“Pemeriksaan menjadi positif nggak bisa sekali periksa langsung positif. Beberapa kasus PDP (pasien dalam pengawasan), kita memeriksa 2 hingga 3 kali baru ketahuan dan positif COVID-19,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kepada wartawan, Minggu (15/3/2020). Dia menjelaskan, hasil tes COVID-19 baru diketahui hasilnya setelah tiga kali pemeriksaan. Masing-masing pemeriksaan makan waktu tiga hari.
Sempat dinyatakan negatif Corona, seorang pegawai PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang dirawat di RS Dr Hafidz (RSDH) Cianjur ternyata positif Corona. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengonfirmasi pasien meninggal dunia di Cianjur dinyatakan positif covid-19 atau virus corona.
Kementerian Kesehatan menjelaskan perubahan hasil tes dari negatif ke positif COVID-19 itu.
“Pemeriksaan menjadi positif nggak bisa sekali periksa langsung positif. Beberapa kasus PDP (pasien dalam pengawasan), kita memeriksa 2 hingga 3 kali baru ketahuan dan positif COVID-19,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, kepada wartawan, Minggu (15/3/2020). Dia menjelaskan, hasil tes COVID-19 baru diketahui hasilnya setelah tiga kali pemeriksaan. Masing-masing pemeriksaan makan waktu tiga hari.
Hasil Cek Fakta
Rujukan
(GFD-2020-3650) [SALAH] Video Ibadah Gereja di Riau Diganggu Warga Setempat
Sumber: facebook.comTanggal publish: 14/03/2020
Berita
Beredar postingan video yang diklaim sebagai ibadah gereja di Riau diganggu oleh warga setempat. Dalam narasi, disebutkan gangguannya berupa memasang speaker menghadap ke gereja sembari memutar lagu-lagu. Berikut kutipan narasinya:
“Ibadah gereja di Riau sengaja diganggu warga setempat dgn memasang toa menghadap ke gereja sambil memutar lagu2.
Sungguh keterlaluan
Di share ..agar dpt di investigasi oleh pihak pemerintah dan sgr diambil tindakan”
“Ibadah gereja di Riau sengaja diganggu warga setempat dgn memasang toa menghadap ke gereja sambil memutar lagu2.
Sungguh keterlaluan
Di share ..agar dpt di investigasi oleh pihak pemerintah dan sgr diambil tindakan”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Sebab, isu tersebut sudah pernah muncul pada tahun 2016 dan terbukti tidak benar. Berikut kutipan pemberitaannya:
[…] TEMPO.CO, Bekasi – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak ada gangguan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. “Wilayah kami kondusif,” kata juru bicara Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Kunto Bagus, Selasa, 29 November 2016.
Kunto Bagus meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Apalagi mengaitkan kabar itu dengan isu yang berkembang menjelang demonstrasi pada Jumat, 2 Desember 2016. “Jangan mudah percaya dengan berita hoax (bohong),” kata Kunto Bagus.
Sebelumnya, beredar kabar melalui Twitter berupa unggahan sebuah video berisi gangguan terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang tengah melakukan kegiatan peribadatan. Massa mengganggu dengan cara memasang speaker atau pengeras suara menghadap ke gereja.
Bahkan, video yang diunggah pada 25 November 2016 itu mendapatkan retweet hingga 1.062 kali. Komentarnya pun beragam. Misalnya, akun KhawarijPekok dengan nama pengguna @yudihliang menulis: “@FerryMaitimu Yang tabah ya saudaraku....maafkan ulah saudara2 kami yg tdk paham ARTI TOLERANSI. semoga pemerintah melihat & bertindak Arif.”
Dari hasil penelusuran Tempo, rupanya peristiwa itu terjadi empat tahun yang lalu. Sementara saat ini, di lokasi yang direncanakan pembangunan gereja di Desa Jejalen Jaya, sudah lama tak ada aktivitas. Adapun jemaat gereja itu bergabung dengan jemaat lain di bilangan Bekasi Timur. […]
Lalu, setelah ditelusuri lebih lanjut, peristiwa dalam video tersebut sebenarnya terjadi di tahun 2012. Adapun, kejadian perihal Gereja HKBP Filadelfia sudah menemui titik terang pada tahun 2019. Menurut laman ombudsman.go.id, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi memperoleh tempat ibadanya. Berikut kutipannya:
[…] JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI pada tahun 2012 menerima laporan masyarakat dari Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia terkait Bupati Bekasi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap PTUN Bandung Nomor 42/G/2010/PTUN.Bdg jo. PT.TUN Nomor 255/B/2010/PT.TUN Jakarta.
Isi Putusan PTUN adalah membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 300/675/Kesbangpolinmas/09, tanggal 31 Desember 2009 memerintahkan Tergugat untuk memproses izin yang telah diajukan Penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun penyelesaian laporan tersebut sempatdeadlockkarena masing-masing berkeras dengan pertimbangan yang masuk akal. Sementara jemaat HKBP Filadelfia melalui pengacara menawarkan satu pilihan untuk membuka segel tanah untuk mengurus izin pendirian gereja. Sedangkan Pemda Bekasi melalui Bupati tetap menolak membuka segel karena kekhawatiran terjadi konflik.
Kemudian pada bulan Maret Tahun 2018, Ombudsman berinisiatif menemui Ephorus HKBP di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, Sumatera Utara yang dihadiri pula oleh perwakilan Jemaat, Pendeta, Majlis Gereja dan Perwakilan Daerah HKBP Bekasi. Saat itu melalui Ephorus disepakati bahwa prioritas penyelesaian adalah agar jemaat HKBP Filadelfia bisa memperoleh tempat ibadah dan bukan membuka segel gereja.
"Terpenting saat ini adalah hak ibadah Jemaat HKBP Filadelfia dapat berjalan dengan rasa nyaman dan aman walaupun di lokasi lain. Harus ada satu pemisahan antara masalah hukum yang sedang diperjuangkan dengan hak ibadah yang diharapkan," ujar Ephorus selaku Pimpinan Tertinggi Gereja HKBP saat itu.
Tawaran dari Ephours tersebut diterima baik oleh Bupati Bekasi. "Saya akan mendukung jika Pimpinan dan Jemaat HKBP Filadelfia dapat beribadah di lokasi lain, tidak di lokasi lama yang sedang tersegel. Hal tersebut memperhatikan keamanan baik jemaat dikarenakan terdapat sekelompok warga sekitar yang menolak pendirian gereja. Saya sangat mendukung pendirian rumah ibadah karena hal itu adalah hal yang baik, saya tidak pernah menghalangi siapapun untuk beribadah," ujar Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi
Sedangkan pimpinan HKBP Filadelfia Bekasi Pdt. Simanjuntak menyatakan, "Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ibu Bupati jika melindungi hak ibadah setiap orang khususnya Jemaat HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi".
Dalam kesepakatan itu Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyampaikan, "Ini adalah langkah maju yang telah macet tahun-tahun sebelumnya. Komunikasi yang mencair dan solusi atas permasalahan hak ibadah ditemukan saat ini. Kita sama-sama memperhatikan arahan Bapak Ephorus dan kini menemukan satu hal inti, yaitu hak dan tempat ibadah diutamakan."
Kini mereka sudah bisa beribadah di Gedung Serba Guna beralamat Kampung Pulo RT 003/RW 037 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Ombudsman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Muslim sekitar yang bersedia menerima dan menghargai antar sesama. […]
[…] TEMPO.CO, Bekasi – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak ada gangguan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. “Wilayah kami kondusif,” kata juru bicara Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Kunto Bagus, Selasa, 29 November 2016.
Kunto Bagus meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Apalagi mengaitkan kabar itu dengan isu yang berkembang menjelang demonstrasi pada Jumat, 2 Desember 2016. “Jangan mudah percaya dengan berita hoax (bohong),” kata Kunto Bagus.
Sebelumnya, beredar kabar melalui Twitter berupa unggahan sebuah video berisi gangguan terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang tengah melakukan kegiatan peribadatan. Massa mengganggu dengan cara memasang speaker atau pengeras suara menghadap ke gereja.
Bahkan, video yang diunggah pada 25 November 2016 itu mendapatkan retweet hingga 1.062 kali. Komentarnya pun beragam. Misalnya, akun KhawarijPekok dengan nama pengguna @yudihliang menulis: “@FerryMaitimu Yang tabah ya saudaraku....maafkan ulah saudara2 kami yg tdk paham ARTI TOLERANSI. semoga pemerintah melihat & bertindak Arif.”
Dari hasil penelusuran Tempo, rupanya peristiwa itu terjadi empat tahun yang lalu. Sementara saat ini, di lokasi yang direncanakan pembangunan gereja di Desa Jejalen Jaya, sudah lama tak ada aktivitas. Adapun jemaat gereja itu bergabung dengan jemaat lain di bilangan Bekasi Timur. […]
Lalu, setelah ditelusuri lebih lanjut, peristiwa dalam video tersebut sebenarnya terjadi di tahun 2012. Adapun, kejadian perihal Gereja HKBP Filadelfia sudah menemui titik terang pada tahun 2019. Menurut laman ombudsman.go.id, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi memperoleh tempat ibadanya. Berikut kutipannya:
[…] JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI pada tahun 2012 menerima laporan masyarakat dari Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia terkait Bupati Bekasi yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap PTUN Bandung Nomor 42/G/2010/PTUN.Bdg jo. PT.TUN Nomor 255/B/2010/PT.TUN Jakarta.
Isi Putusan PTUN adalah membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 300/675/Kesbangpolinmas/09, tanggal 31 Desember 2009 memerintahkan Tergugat untuk memproses izin yang telah diajukan Penggugat serta memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun penyelesaian laporan tersebut sempatdeadlockkarena masing-masing berkeras dengan pertimbangan yang masuk akal. Sementara jemaat HKBP Filadelfia melalui pengacara menawarkan satu pilihan untuk membuka segel tanah untuk mengurus izin pendirian gereja. Sedangkan Pemda Bekasi melalui Bupati tetap menolak membuka segel karena kekhawatiran terjadi konflik.
Kemudian pada bulan Maret Tahun 2018, Ombudsman berinisiatif menemui Ephorus HKBP di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, Sumatera Utara yang dihadiri pula oleh perwakilan Jemaat, Pendeta, Majlis Gereja dan Perwakilan Daerah HKBP Bekasi. Saat itu melalui Ephorus disepakati bahwa prioritas penyelesaian adalah agar jemaat HKBP Filadelfia bisa memperoleh tempat ibadah dan bukan membuka segel gereja.
"Terpenting saat ini adalah hak ibadah Jemaat HKBP Filadelfia dapat berjalan dengan rasa nyaman dan aman walaupun di lokasi lain. Harus ada satu pemisahan antara masalah hukum yang sedang diperjuangkan dengan hak ibadah yang diharapkan," ujar Ephorus selaku Pimpinan Tertinggi Gereja HKBP saat itu.
Tawaran dari Ephours tersebut diterima baik oleh Bupati Bekasi. "Saya akan mendukung jika Pimpinan dan Jemaat HKBP Filadelfia dapat beribadah di lokasi lain, tidak di lokasi lama yang sedang tersegel. Hal tersebut memperhatikan keamanan baik jemaat dikarenakan terdapat sekelompok warga sekitar yang menolak pendirian gereja. Saya sangat mendukung pendirian rumah ibadah karena hal itu adalah hal yang baik, saya tidak pernah menghalangi siapapun untuk beribadah," ujar Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi
Sedangkan pimpinan HKBP Filadelfia Bekasi Pdt. Simanjuntak menyatakan, "Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ibu Bupati jika melindungi hak ibadah setiap orang khususnya Jemaat HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi".
Dalam kesepakatan itu Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menyampaikan, "Ini adalah langkah maju yang telah macet tahun-tahun sebelumnya. Komunikasi yang mencair dan solusi atas permasalahan hak ibadah ditemukan saat ini. Kita sama-sama memperhatikan arahan Bapak Ephorus dan kini menemukan satu hal inti, yaitu hak dan tempat ibadah diutamakan."
Kini mereka sudah bisa beribadah di Gedung Serba Guna beralamat Kampung Pulo RT 003/RW 037 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Ombudsman menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan masyarakat Muslim sekitar yang bersedia menerima dan menghargai antar sesama. […]
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim bahwa kejadian dalam video terjadi di Riau merupakan klaim yang salah. Atas dasar itu, maka konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1134581100207757/
- https://turnbackhoax.id/2020/03/14/salah-video-ibadah-gereja-di-riau-diganggu-warga-setempat/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4201324/cek-fakta-video-ibadah-gereja-di-riau-diganggu-suara-speaker-ini-faktanya
- https://nasional.tempo.co/read/823963/hoax-isu-ibadah-di-gereja-hkbp-filadelfia-diganggu-speaker
- http://sejuk.org/2012/04/23/kronologi-penyerangan-gereja-hkbp-filadelfia/
- https://ombudsman.go.id/news/r/jemaat-hkbp-filadelfia-bekasi-peroleh-tempat-ibadah
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/indianamalia/lama-disegel-polemik-gereja-hkbp-filadelfia-bekasi-temui-titik-terang/full
- http://www.andreasharsono.net/2012/03/gereja-hkbp-filadelfia.html
Halaman: 7389/7813




