Beredar postingan yang menyatakan bahwa Sheikha HamdanAl Maktoum akan membagikan uang selama masa pandemi COVID-19. Dalam konten postingan itu terdapat aturan yang harus dilakukan, yakni membagikan postingan itu ke 8 hingga 11 grup lainnya. Berikut kutipan narasinya:
“Bagaimana semua orang? ️ Ini bukan penipuan.
Aku Sheikha HamdanAl Maktoum. Tim saya dan saya sedang mengatur organisasi amal Pandemi COVID-19 untuk semua negara. Pilih huruf pertama nama anda dan anda akan menerima sesuai nama anda.!
A ............... 1 juta
B ............... 2 juta
C ................ 3 juta
D ................ 5 juta
E ................ 2 juta
F ................. 2 juta
G ................. 2 juta
H ................. 2 juta
Aku ................... 1 juta
J ................... 6 juta
K .................. 7 juta
L ................... 5 juta
M .................. 7 juta
N .................. 6 juta
O .................. 1 juta
P .................. 4 juta
Q ................... 2 juta
R .................... 1 juta
S ..................... 1 juta
T ...................... 1 juta
U ...................... 6 juta
V ..................... 4 juta
Dan ................. 1 juta
X .................... 9 juta
Y .................... 3 juta
Z ..................... 1 juta
BAGIKAN postingan ini di grup 8-11 sekarang. Baca selengkapnya, Bagikan lebih banyak kesempatan untuk menang. Uang Anda akan dikirim 10 menit setelah Anda mengirim pesan kepada kami, jangan abaikan, mungkin kesempatan Anda. Waktumu dimulai sekarang. Semoga beruntung dan Tuhan akan memberkatimu! ”
(GFD-2020-3861) [SALAH] Sheikh Hamdan Al Maktoum Memberikan Uang Selama COVID-19
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, konten tersebut tidak benar. Sebab, Sheikh Hamdan Al Maktoum, Putra Mahkota Uni Emirat Arab, tidak pernah membuat kegiatan amal semacam itu melalui media sosial.
Adapun, melalui hasil pencarian, ditemukan sejumlah kasus modus penipuan di internet yang sudah pernah beredar mengatasnamakan Sheikh Hamdan. Modus operasinya ialah menggunakan nama Sheikh Hamdan dan fotonya untuk dapat menarik kepercayaan orang yang ditarget.
Modus penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan sudah beredar semenjak 2017, 2018, dan 2019. Penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan pada tahun 2017 modusnya berupa akun Facebook palsu. Kasus tersebut sudah pernah dibahas oleh gulfnews.com dengan artikel berjudul “Beware, Facebook scammers using UAE billionaires’ names.”
Pada tahun 2018, menggunakan metode SMS dan sudah dibahas oleh khaleejtimes.com dengan judul “SMS scam warning for UAE residents.” Dan, modus pada tahun 2019, muncul melalui Facebook dan mengaku memberikan giveaway hadiah. Modus operasi tersebut sudah pernah dibahas dubailad.com dalam artikel berjudul “SCAMMER USING HH SHEIKH HAMDAN’S NAME TO ENDORSE FAKE GIVEAWAYS.”
Lalu, di awal Januari 2020, modus operasinya melalui pesan melalui surel atau email dan sudah dibahas dalam forum diskusi stopscamfraud.com. Bila melihat narasi pada sumber, diketahui merupakan modifikasi dari modus penipuan yang beredar pada tahun 2019 dikaitkan dengan kondisi pandemi COVID-19.
Adapun, melalui hasil pencarian, ditemukan sejumlah kasus modus penipuan di internet yang sudah pernah beredar mengatasnamakan Sheikh Hamdan. Modus operasinya ialah menggunakan nama Sheikh Hamdan dan fotonya untuk dapat menarik kepercayaan orang yang ditarget.
Modus penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan sudah beredar semenjak 2017, 2018, dan 2019. Penipuan dengan mencatut nama Sheikh Hamdan pada tahun 2017 modusnya berupa akun Facebook palsu. Kasus tersebut sudah pernah dibahas oleh gulfnews.com dengan artikel berjudul “Beware, Facebook scammers using UAE billionaires’ names.”
Pada tahun 2018, menggunakan metode SMS dan sudah dibahas oleh khaleejtimes.com dengan judul “SMS scam warning for UAE residents.” Dan, modus pada tahun 2019, muncul melalui Facebook dan mengaku memberikan giveaway hadiah. Modus operasi tersebut sudah pernah dibahas dubailad.com dalam artikel berjudul “SCAMMER USING HH SHEIKH HAMDAN’S NAME TO ENDORSE FAKE GIVEAWAYS.”
Lalu, di awal Januari 2020, modus operasinya melalui pesan melalui surel atau email dan sudah dibahas dalam forum diskusi stopscamfraud.com. Bila melihat narasi pada sumber, diketahui merupakan modifikasi dari modus penipuan yang beredar pada tahun 2019 dikaitkan dengan kondisi pandemi COVID-19.
Kesimpulan
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa konten mengatasnamakan Sheikh Hamdan merupakan konten yang tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1172459743086559
- https://turnbackhoax.id/2020/04/29/salah-sheikh-hamdan-al-maktoum-memberikan-uang-selama-covid-19/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4240107/cek-fakta-hoaks-putra-mahkota-dubai-bagi-bagi-uang-di-tengah-wabah-covid-19
- https://gulfnews.com/uae/crime/beware-facebook-scammers-using-uae-billionaires-names-1.2105798
- https://www.khaleejtimes.com/business/telecom/sms-scam-warning-for-uae-residents
- https://www.dubailad.com/scammer-using-hh-sheikh-hamdans-name-to-endorse-fake-giveaways/
- https://www.stopscamfraud.com/viewtopic.php?f=10&t=38&p=38
(GFD-2020-3865) [SALAH] “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Judul suntingan / editan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”
Akun Andi (fb.com/andi.aja.33) mengunggah sebuah gambar ke grup MANUSIA MERDEKA (fb.com/groups/bebasberdaulat). Gambar itu merupakan tangkapan layar yang seolah adalah artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang tayang di situs kompas.com pad Sela, 31 Maret 2020.
Sumber klaim mengunggah gambar tersebut disertai narasi: “pantesan mudik sama pulang kampung itu beda
saya akan tuntut guru bahasa indonesia waktu sekolah dulu”
Akun Andi (fb.com/andi.aja.33) mengunggah sebuah gambar ke grup MANUSIA MERDEKA (fb.com/groups/bebasberdaulat). Gambar itu merupakan tangkapan layar yang seolah adalah artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang tayang di situs kompas.com pad Sela, 31 Maret 2020.
Sumber klaim mengunggah gambar tersebut disertai narasi: “pantesan mudik sama pulang kampung itu beda
saya akan tuntut guru bahasa indonesia waktu sekolah dulu”
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa ada artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang dimuat di situs kompas.com adalah klaim yang salah.
Faktanya artikel tersebut adalah suntingan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”
Dikutip dari Kompas.com, artikel tersebut bukan pidato Presiden Joko Widodo terkait utang dan pinjaman luar negeri. Namun artikel yang terbit pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 16.27 WIB itu merupakan pidato Jokowi terkait PSBB, listrik gratis hingga keringanan kredit.
Berikut isi artikel selengkapnya:
Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.
Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:
Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.
Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.
Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok.
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.
Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa ada artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang dimuat di situs kompas.com adalah klaim yang salah.
Faktanya artikel tersebut adalah suntingan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”
Dikutip dari Kompas.com, artikel tersebut bukan pidato Presiden Joko Widodo terkait utang dan pinjaman luar negeri. Namun artikel yang terbit pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 16.27 WIB itu merupakan pidato Jokowi terkait PSBB, listrik gratis hingga keringanan kredit.
Berikut isi artikel selengkapnya:
Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.
Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:
Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.
Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.
Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.
Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.
Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.
Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.
Keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.
Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok.
Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.
Rujukan
(GFD-2020-3866) [SALAH] Bioskop di Palangka Raya Kembali Buka di Tengah Persebaran Covid-19
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Sempat menyebarkan informasi terkait dengan dibukanya kembali bioskop di Kota Palangka Raya. Akun Facebook @yudiadrian meminta maaf atas ulahnya tersebut. Hingga saat ini Palangka Raya sendiri telah memperpanjang masa penutupan usaha industri pariwisata (UIP) dan destinasi objek wisata terhitung sejak 4 April hingga batas waktu yang belum ditentukan.
NARASI: Gimana Gak Menyebar Luas Penularan Covid-19 di Palagka Raya Infonya Hari ini Bioskop XXI buka wkwkwkwkwk gilaaaaaaaaa
Bioskop tutup
NARASI: Gimana Gak Menyebar Luas Penularan Covid-19 di Palagka Raya Infonya Hari ini Bioskop XXI buka wkwkwkwkwk gilaaaaaaaaa
Bioskop tutup
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN: Sebuah akun Facebook @yudiadrian mengunggah narasi yang menyebutkan bahwa bioskop di Palangka Raya Kembali buka di tengah pandemic Covid-19. Menurut @yudiadrian, persebaran Covid-19 akan semakin meluas apabila bioskop buka di tengah pandemic Covid-19.
Namun narasi yang diunggah tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari prokal.co pada artikel berjudul “Perpanjangann Penutupan Usaha Pariwista”. Dalam artikel yang dimuat, diinformasikan bahwa sehubungan dengan belum adanya penurunan status pandemic wabah virus corona atau Coid-19 di Kota Palangka Raya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memperpanjang masa penutupan usaha industri pariwisata (UIP) dan destinasi objek wisata (DOW).
Kebijakan yang diberlakukan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020. Yakni tempat usaha dimaksud adalah Bar, Pub, Café, Diskotik, Diskotik, Bioskop, Objek Wisata, Rumaghh Billiar, Tempat Karaoke dan Tempat Bermain Anak. Termasuk juga kegiatan di Ballroom Hotel, Balai Pertemuan, Event Musik, Olahraga, Seni dan Budaya, serta kegiatan sejenisnya juga diminta untuk tetap tutup selama pandemi Covid-19 ini.
Edaran perpanjangan sendiri terhitung pada 4 April 2020 lalu, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dan pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemic Covid-19 di wilayah setempat.
”Perpanjangan masa penutupan ini, kita lakukan dalam rangka mencegah pemnyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Jika mengacu kepada hal tersebut, maka unggahan akun Facebook @yudiadrian tentunya tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya hingga saat ini bioskop-bioskop di Palangka Raya masih dalam keadaan tutup, mengikuti peraturan pemerintah setempat.
Tak lama pasca unggahan miliknya ramai di kalangan masyarakat, akun Facebook @yudiadrian menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku telah menyebarkan berita bohong dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pihak Manajemen dan karyawan Bioskop XXI Palangka Raya.
Namun narasi yang diunggah tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari prokal.co pada artikel berjudul “Perpanjangann Penutupan Usaha Pariwista”. Dalam artikel yang dimuat, diinformasikan bahwa sehubungan dengan belum adanya penurunan status pandemic wabah virus corona atau Coid-19 di Kota Palangka Raya, maka Pemerintah Kota (Pemkot) setempat memperpanjang masa penutupan usaha industri pariwisata (UIP) dan destinasi objek wisata (DOW).
Kebijakan yang diberlakukan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020. Yakni tempat usaha dimaksud adalah Bar, Pub, Café, Diskotik, Diskotik, Bioskop, Objek Wisata, Rumaghh Billiar, Tempat Karaoke dan Tempat Bermain Anak. Termasuk juga kegiatan di Ballroom Hotel, Balai Pertemuan, Event Musik, Olahraga, Seni dan Budaya, serta kegiatan sejenisnya juga diminta untuk tetap tutup selama pandemi Covid-19 ini.
Edaran perpanjangan sendiri terhitung pada 4 April 2020 lalu, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dan pemerintah akan mengevaluasi kembali sesuai dengan perkembangan pandemic Covid-19 di wilayah setempat.
”Perpanjangan masa penutupan ini, kita lakukan dalam rangka mencegah pemnyebaran wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya,” pungkas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Jika mengacu kepada hal tersebut, maka unggahan akun Facebook @yudiadrian tentunya tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya hingga saat ini bioskop-bioskop di Palangka Raya masih dalam keadaan tutup, mengikuti peraturan pemerintah setempat.
Tak lama pasca unggahan miliknya ramai di kalangan masyarakat, akun Facebook @yudiadrian menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku telah menyebarkan berita bohong dan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pihak Manajemen dan karyawan Bioskop XXI Palangka Raya.
Rujukan
(GFD-2020-3867) [SALAH] Foto “Kim Jong-un Meninggal Dunia Jadi Trending Twitter”
Sumber: Sosial MediaTanggal publish: 29/04/2020
Berita
Foto suntingan / editan. Foto asli adalah foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Akun Twitter Mas Piyu ORI (twitter.com/mas__piyuuu) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“Kim Jong-un Meninggal Dunia Jadi Trending Twitter https://bit[dot]ly/2KAYAK8 #KIMJONGUNDEAD”
Gambar itu dikklaim memperlihatkan foto jenazah pemimpim Korea Utara Kim Jong Un.
Akun Twitter Mas Piyu ORI (twitter.com/mas__piyuuu) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“Kim Jong-un Meninggal Dunia Jadi Trending Twitter https://bit[dot]ly/2KAYAK8 #KIMJONGUNDEAD”
Gambar itu dikklaim memperlihatkan foto jenazah pemimpim Korea Utara Kim Jong Un.
Hasil Cek Fakta
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa foto yang diklaim sebagai foto jenazah Kim Jong Un adalah klaim yang salah.
Foto itu adalah foto hasil suntingan. Foto asli adalah foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Melalui reverse image, ditemukan foto identik di sejumlah media luar negeri. Situs independent.co.uk mengunggah foto identik melalui artikel berjudul “China reaches out to ‘Great Successor’ by pledging support” pada Rabu, 21 Desember 2011. Artikel itu memuat foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Foxnews.com juga mengunggah artikel yang memuat foto identik berjudul “North Korean Leader Kim Jong Il’s Body Put on Display in Memorial Palace pada Selasa, 20 Desember 2011. Artikel itu menulis bahwa tubuh penguasa Korut Kim Jong Il di peti mati kaca yang dikelilingi bunga merah dan pewaris mudanya Kim Jong Un adalah salah satu yang pertama yang memberi hormat – sebuah indikasi kuat bahwa transisi kepemimpinan yang lancar sedang berlangsung.
Kim Jong Il adalah penguasan Korut sehak 1948 hingga 2011. Kepemimpinannya diteruskan oleh anaknya Kim Jong Un, yang belakangan memang dikabarkan meninggal dunia.
Dilansir Medcom.id melalui artikel berjudul “Penasihat Presiden Korsel Tegaskan Kim Jong-un Masih Hidup dan Sehat”, mengungkapkan seorang penasihat Presiden Korea Selatan (Korsel) untuk urusan luar negeri, Moon Chung-in menyatakan bahwa pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jing-un masih sehat. Namun tidak jelas keberadaan dari pemimpin Korut tersebut.
“Kecil kemungkinan mengenai kabar kematian Presiden Kim Jong-un saat ini,” ujar Moon Chung-in, seperti dikutip CNN, Senin, 27 April 2020.
“Kim saat ini ‘hidup dan sehat’. Untuk sementara dia menetap di wilayah Wonsan sejak 13 April. Tidak ada gerakan mencurigakan yang terdeteksi sejauh ini,” imbuh Moon
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa foto yang diklaim sebagai foto jenazah Kim Jong Un adalah klaim yang salah.
Foto itu adalah foto hasil suntingan. Foto asli adalah foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Melalui reverse image, ditemukan foto identik di sejumlah media luar negeri. Situs independent.co.uk mengunggah foto identik melalui artikel berjudul “China reaches out to ‘Great Successor’ by pledging support” pada Rabu, 21 Desember 2011. Artikel itu memuat foto jenazah Kim Jong Il, ayah Kim Jong Un yang diletakkan di peti kaca.
Foxnews.com juga mengunggah artikel yang memuat foto identik berjudul “North Korean Leader Kim Jong Il’s Body Put on Display in Memorial Palace pada Selasa, 20 Desember 2011. Artikel itu menulis bahwa tubuh penguasa Korut Kim Jong Il di peti mati kaca yang dikelilingi bunga merah dan pewaris mudanya Kim Jong Un adalah salah satu yang pertama yang memberi hormat – sebuah indikasi kuat bahwa transisi kepemimpinan yang lancar sedang berlangsung.
Kim Jong Il adalah penguasan Korut sehak 1948 hingga 2011. Kepemimpinannya diteruskan oleh anaknya Kim Jong Un, yang belakangan memang dikabarkan meninggal dunia.
Dilansir Medcom.id melalui artikel berjudul “Penasihat Presiden Korsel Tegaskan Kim Jong-un Masih Hidup dan Sehat”, mengungkapkan seorang penasihat Presiden Korea Selatan (Korsel) untuk urusan luar negeri, Moon Chung-in menyatakan bahwa pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jing-un masih sehat. Namun tidak jelas keberadaan dari pemimpin Korut tersebut.
“Kecil kemungkinan mengenai kabar kematian Presiden Kim Jong-un saat ini,” ujar Moon Chung-in, seperti dikutip CNN, Senin, 27 April 2020.
“Kim saat ini ‘hidup dan sehat’. Untuk sementara dia menetap di wilayah Wonsan sejak 13 April. Tidak ada gerakan mencurigakan yang terdeteksi sejauh ini,” imbuh Moon
Rujukan
Halaman: 7314/7819


