(GFD-2020-5284) [SALAH] Layanan Whatsapp dan Dokumen PPATK
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 11/10/2020
Berita
Beredar nomor WhatsApp dan foto dokumen mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nomor Whatsapp tersebut didaftarkan sebagai business account dengan nama PPATK.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, hal ini sudah ditanggapi oleh PPATK lewat postingan pada instagram resminya. Pada akun instagram @ppatk_indonesia menyatakan bahwa nomor Whatsapp dan dokumen yang beredar adalah tidak benar.
“Halo FIUtizen!
Akhir-akhir ini banyak sekali laporan dari masyarakat bahwa ada pihak yang mengaku pegawai atau pejabat PPATK menggunakan layanan Whatsapp, meminta sejumlah dana untuk melakukan legalisasi atau sertifikasi atas pengiriman uang dari luar negeri untuk korban. Informasi tersebut TIDAK BENAR!
Selengkapnya, yuk cek gambar berikut!
Ingat, selalu waspada!
Seluruh layanan masyarakat PPATK GRATIS!
Jika ada pihak yang meminta dana dan mengatasnamakan PPATK, ABAIKAN atau LAPORKAN segera!” postingan instagram resmi PPATK pada Selasa (29/09/2020)
Pada ppatk.go.id juga sudah menegaskan agar semua masyarakat waspada tentang berbagai penipuan yang mengatas namakan PPATK. Dalam pengumuman PPATK juga memaparkan modus apa saja yang sering di gunakan.
Dengan demikian, nomor Whatsapp dan dokumen yang mengatasnamakan PPATK tidak benar dan termasuk dalam konten palsu.
“Halo FIUtizen!
Akhir-akhir ini banyak sekali laporan dari masyarakat bahwa ada pihak yang mengaku pegawai atau pejabat PPATK menggunakan layanan Whatsapp, meminta sejumlah dana untuk melakukan legalisasi atau sertifikasi atas pengiriman uang dari luar negeri untuk korban. Informasi tersebut TIDAK BENAR!
Selengkapnya, yuk cek gambar berikut!
Ingat, selalu waspada!
Seluruh layanan masyarakat PPATK GRATIS!
Jika ada pihak yang meminta dana dan mengatasnamakan PPATK, ABAIKAN atau LAPORKAN segera!” postingan instagram resmi PPATK pada Selasa (29/09/2020)
Pada ppatk.go.id juga sudah menegaskan agar semua masyarakat waspada tentang berbagai penipuan yang mengatas namakan PPATK. Dalam pengumuman PPATK juga memaparkan modus apa saja yang sering di gunakan.
Dengan demikian, nomor Whatsapp dan dokumen yang mengatasnamakan PPATK tidak benar dan termasuk dalam konten palsu.
Rujukan
(GFD-2020-5185) [SALAH] “MAHASISWA UIN Raden Intan Lampung MENINGGAL DUNIA setelah aksi hari ini”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/10/2020
Berita
Akun Rahannie Al Jaelani (fb.com/rahannie.jaelani) mengunggah sebuah foto seorang pemuda berjas almamater hijau yang terbaring dengan wajah penuh darah dengan narasi sebagai berikut:
*INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJI’UN…*
*MAHASISWA UIN Raden Intan Lampung MENINGGAL DUNIA dengan mengenaskan,akibat luka dibagian wajah dan kepala setelah aksi hari ini.*
#MahasiswaBergerak”
*INNALILLAHI WAINNA ILAIHI RAJI’UN…*
*MAHASISWA UIN Raden Intan Lampung MENINGGAL DUNIA dengan mengenaskan,akibat luka dibagian wajah dan kepala setelah aksi hari ini.*
#MahasiswaBergerak”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang tewas dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020 adalah klaim yang salah.
Faktanya, Polda Lampung dan Humas UIN Raden Intan Lampung menyatakan tidak ada mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020.
Dilansir dari Kompas, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengklarifikasi hoaks yang menyebutkan ada mahasiswa yang meninggal dunia pasca-bentrok saat demonstrasi menolak omnibus law. Pandra menyayangkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebar hoaks tentang salah satu demonstran meninggal dunia, sehingga kabar itu membuat kisruh suasana.
“Tidak ada yang meninggal, tapi 26 mahasiswa terluka dan sudah dirawat di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung,” kata Pandra dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020) malam. Berdasarkan data kepolisian, jumlah mahasiswa yang terluka setelah bentrok dengan polisi mencapai 26 orang.
“Sebanyak 20 orang sudah diperbolehkan pulang, sedangkan enam orang masih dalam perawatan,” kata Pandra. Kepolisian juga menahan sekitar 11 orang yang diduga menjadi provokator sehingga menyebabkan demonstrasi berakhir rusuh.
Sementara itu, dikutip dari Konkrit News, humas Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Hayatul, membenarkan mahasiswa dalam foto itu merupakan mahasiswa UIN RIL, bernama Fahrian Aji Wibisono atau kerap disapa Bembi.
“Ya, memang benar itu mahasiswa UIN Lampung,” kata Hayatul saat dikonfirmasi Konkrit News pada 8 Oktober 2020. Namun, Hayatul menjelaskan bahwa kondisi mahasiswa tersebut sudah mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.
Dalam laman Facebook resminya pun, UIN RIL menjelaskan hal yang sama. “Bembi dan beberapa mahasiswa lainnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tua masing-masing. Demikian info ini kami berikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita. Semoga semua baik-baik saja demi Indonesia Jaya,” demikian narasi yang diunggah oleh laman Facebook resmi UIN RIL pada 7 Oktober 2020.
Narasi ini dibagikan bersama foto saat Wakil Rektor UIN RIL Wan Jamaluddin, Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Khairuddin Tahmid, serta Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL Safari Daud menjenguk Uswatun Hasanah, mahasiswi Prodi Psikologi Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN RIL yang sedang menjalani perawatan di RSUD Dadi Tjokrodipo akibat terkena gas air mata.
Faktanya, Polda Lampung dan Humas UIN Raden Intan Lampung menyatakan tidak ada mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020.
Dilansir dari Kompas, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengklarifikasi hoaks yang menyebutkan ada mahasiswa yang meninggal dunia pasca-bentrok saat demonstrasi menolak omnibus law. Pandra menyayangkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebar hoaks tentang salah satu demonstran meninggal dunia, sehingga kabar itu membuat kisruh suasana.
“Tidak ada yang meninggal, tapi 26 mahasiswa terluka dan sudah dirawat di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung,” kata Pandra dikutip Kompas.com, Rabu (7/10/2020) malam. Berdasarkan data kepolisian, jumlah mahasiswa yang terluka setelah bentrok dengan polisi mencapai 26 orang.
“Sebanyak 20 orang sudah diperbolehkan pulang, sedangkan enam orang masih dalam perawatan,” kata Pandra. Kepolisian juga menahan sekitar 11 orang yang diduga menjadi provokator sehingga menyebabkan demonstrasi berakhir rusuh.
Sementara itu, dikutip dari Konkrit News, humas Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), Hayatul, membenarkan mahasiswa dalam foto itu merupakan mahasiswa UIN RIL, bernama Fahrian Aji Wibisono atau kerap disapa Bembi.
“Ya, memang benar itu mahasiswa UIN Lampung,” kata Hayatul saat dikonfirmasi Konkrit News pada 8 Oktober 2020. Namun, Hayatul menjelaskan bahwa kondisi mahasiswa tersebut sudah mulai membaik dan telah diperbolehkan pulang ke rumah setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit.
Dalam laman Facebook resminya pun, UIN RIL menjelaskan hal yang sama. “Bembi dan beberapa mahasiswa lainnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tua masing-masing. Demikian info ini kami berikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran berita. Semoga semua baik-baik saja demi Indonesia Jaya,” demikian narasi yang diunggah oleh laman Facebook resmi UIN RIL pada 7 Oktober 2020.
Narasi ini dibagikan bersama foto saat Wakil Rektor UIN RIL Wan Jamaluddin, Dekan Fakultas Syariah UIN RIL Khairuddin Tahmid, serta Wakil Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN RIL Safari Daud menjenguk Uswatun Hasanah, mahasiswi Prodi Psikologi Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN RIL yang sedang menjalani perawatan di RSUD Dadi Tjokrodipo akibat terkena gas air mata.
Kesimpulan
TIDAK ada yang meninggal, 26 mahasiswa terluka sudah dirawat di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung. 20 orang sudah diperbolehkan pulang, enam orang masih dalam perawatan
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1045/fakta-atau-hoaks-benarkah-mahasiswa-di-foto-ini-tewas-dalam-demo-uu-cipta-kerja-di-lampung-pada-7-oktober-2020
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/203606665/hoaks-mahasiswa-di-lampung-meninggal-dunia-dalam-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta
- https://www.konkritnews.com/2020/10/mahasiswa-yang-memakai-almamater-hijau.html
- https://www.facebook.com/uinradenintan/photos/a.1728761257150508/4022082124485065/ (Arsip :
- https://archive.md/MErrI)
(GFD-2020-5187) [SALAH] “Seandainya Omnisbus Law Itu Buat Yg Berbaju Coklat, Mungkin Dia Yg Jadi Pendemonya!!”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/10/2020
Berita
Akun Facebook bernama Inal Sykes membagikan status pada tanggal 08/10/2020 berupa video oknum polisi sedang menindak demonstran dengan narasi “Seandainya omnisbus law itu buat yg berbaju coklat,mungkin dia yg jadi pendemonya!!”.
NARASI:
“Seandainya omnisbus law itu buat yg berbaju coklat,mungkin dia yg jadi pendemonya!!”
NARASI:
“Seandainya omnisbus law itu buat yg berbaju coklat,mungkin dia yg jadi pendemonya!!”
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran diketahui video tersebut bukan diambil pada saat aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law melainkan pada saat aksi demonstrasi penggusuran Tamansari di Bandung tahun 2019. Video tersebut menunjukan aksi polisi yang sedang menindak demonstran di daerah Tamansari. Video serupa juga ditemukan di beberapa kanal Youtube seperti pada video berjudul “Polisi Brutal – TamanSari” yang diunggah pada tanggal 13/12/2019.
Dilansir dari news.detik.com Kericuhan pecah antara petugas Satpol PP Kota Bandung dan sejumlah pemuda saat eksekusi rumah warga Tamansari untuk proyek rumah deret. Bentrokan di area gusuran tersebut pecah saat petugas hendak mengoperasikan alat berat. Dari penelusuran di atas, status tersebut masuk kategori False Context/Konten yang Salah.
Dilansir dari news.detik.com Kericuhan pecah antara petugas Satpol PP Kota Bandung dan sejumlah pemuda saat eksekusi rumah warga Tamansari untuk proyek rumah deret. Bentrokan di area gusuran tersebut pecah saat petugas hendak mengoperasikan alat berat. Dari penelusuran di atas, status tersebut masuk kategori False Context/Konten yang Salah.
Rujukan
(GFD-2020-5188) [SALAH] “PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 10/10/2020
Berita
Akun Twitter bernama ‘#99’ (@PartaiSocmed) mengunggah thread pada tanggal 08/10/2020 yang menyebut media sosial akan diblokir oleh Kominfo sebagai imbas dari aksi penolakan Omnibus Law.
NARASI:
“PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!
Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law.
Beberapa media sosial yg akan jadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll. Salah satu gejala yg akan terjadi jika pemblokiran dijalankan adalah sulit untuk upload gambar dan video lewat media sosial”
NARASI:
“PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!
Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law.
Beberapa media sosial yg akan jadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll. Salah satu gejala yg akan terjadi jika pemblokiran dijalankan adalah sulit untuk upload gambar dan video lewat media sosial”
Hasil Cek Fakta
Dari hasil penelusuran diketahui informasi tersebut adalah hoaks. Menkominfo Johnny G Plate menyatakan tidak ada perintah untuk memblokir sosial media dan menyebut info tersebut hoaks. Johnny mengatakan pihaknya hanya melakukan patroli siber. Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS)
“Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” kata Johnny saat dihubungi detikcom, Kamis (08/10/2020).
Dilansir dari Kompas.com diketahui, beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (08/10/2020), Tim Kominfo memblokir sejumlah media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Johnny menjelaskan hanya dilakukan patroli siber sebagai bagian dari amanat UU ITE untuk menjaga ruang digital, termasuk medsos agar digunakan dengan baik. Patroli siber dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hoax, ujaran kebencian, penipuan, hingga disinformasi. Dari hasil penelusuran di atas, thread tersebut masuk kategori Konten yang Menyesatkan.
“Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” kata Johnny saat dihubungi detikcom, Kamis (08/10/2020).
Dilansir dari Kompas.com diketahui, beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis (08/10/2020), Tim Kominfo memblokir sejumlah media sosial, antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Johnny menjelaskan hanya dilakukan patroli siber sebagai bagian dari amanat UU ITE untuk menjaga ruang digital, termasuk medsos agar digunakan dengan baik. Patroli siber dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran hoax, ujaran kebencian, penipuan, hingga disinformasi. Dari hasil penelusuran di atas, thread tersebut masuk kategori Konten yang Menyesatkan.
Rujukan
- https://news.detik.com/berita/d-5206105/menkominfo-isu-blokir-medsos-hoax-yang-ada-patroli-siber
- https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/12501231/kominfo-bantah-blokir-medsos-di-tengah-penolakan-uu-cipta-kerja
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201008214240-192-556301/menkominfo-jawab-isu-blokir-medsos-imbas-demo-uu-ciptaker
Halaman: 7245/8086



