“Close the Camps”
NARASI DALAM GAMBAR:
“Welcome to America”
(GFD-2020-5059) [SALAH] Foto Trump dan Anak yang Dikurung sebagai Sampul Majalah TIME
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Close the Camps mengunggah foto sampul majalah TIME (21/9) yang menunjukkan Trump, mengenakan jaket bertuliskan “I Really Don’t Care Either”, atau dapat diartikan sebagai “Aku Juga Sangat Tidak Peduli”, memandang ke arah seorang anak perempuan yang tengah menangis di dalam kurungan.
Berdasar hasil penelusuran, time.com diketahui tidak pernah membuat foto sampul seperti unggahan akun Close the Camps. Foto sampul asli merupakan karya John Moore, seorang fotografer yang bekerja bersama majalah TIME untuk mendokumentasikan proses masuknya imigran di perbatasan Amerika Serikat-Meksiko pada tahun 2018 lalu. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018. Dalam foto sampul asli, terlihat bahwa Trump mengenakan pakaian formal berupa jas dan dasi, serta anak perempuan yang menangis tidak berada di dalam kurungan. Informasi dengan topik yang sama sebelumnya juga pernah dibahas oleh Politifact dengan judul “A Time Magazine Cover Shows Donald Trump Looking at A Child in A Cage” dan mengkategorikannya sebagai false.
Dengan demikian, foto sampul yang disebarluaskan oleh pengguna Facebook Close the Camps tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi atau Manipulated Content, sebab foto sampul yang disebarluaskan merupakan hasil manipulasi dari foto sampul yang sebenarnya.
Berdasar hasil penelusuran, time.com diketahui tidak pernah membuat foto sampul seperti unggahan akun Close the Camps. Foto sampul asli merupakan karya John Moore, seorang fotografer yang bekerja bersama majalah TIME untuk mendokumentasikan proses masuknya imigran di perbatasan Amerika Serikat-Meksiko pada tahun 2018 lalu. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018. Dalam foto sampul asli, terlihat bahwa Trump mengenakan pakaian formal berupa jas dan dasi, serta anak perempuan yang menangis tidak berada di dalam kurungan. Informasi dengan topik yang sama sebelumnya juga pernah dibahas oleh Politifact dengan judul “A Time Magazine Cover Shows Donald Trump Looking at A Child in A Cage” dan mengkategorikannya sebagai false.
Dengan demikian, foto sampul yang disebarluaskan oleh pengguna Facebook Close the Camps tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi atau Manipulated Content, sebab foto sampul yang disebarluaskan merupakan hasil manipulasi dari foto sampul yang sebenarnya.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Informasi yang salah. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018.
Informasi yang salah. Foto sampul asli ditemukan dalam artikel time.com berjudul “The Story Behind TIME’s Trump ‘Welcome to America’ Cover” yang dipublikasikan pada tanggal 21 Juni 2018.
Rujukan
(GFD-2020-5060) [SALAH] “Terancam Batal , Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
Akun Raja Resep (fb.com/RajaRecep) mengunggah sebuah tautan artikel berjudul “Terancam Batal , Hampir 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu” yang dimuat di situs bacaberita[dot]online pada 18 September 2020.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal terima subsidi gaji Rp 600 ribu adalah klaim yang keliru.
Faktanya, Artikel dengan judul yang berisi klaim tersebut tidak memuat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.
Dalam artikel tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan sejauh ini hanya sebanyak 1,7 juta orang.
Tempo pun menelusuri pemberitaan di situs-situs media kredibel dengan memasukkan kata kunci “pekerja batal terima subsidi gaji” di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang memuat pernyataan dari Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto terkait hal tersebut.
Dikutip dari situs media Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan. Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker akan memeriksa kembali kelengkapannya sebelum dicairkan kepada calon penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta itu.
“Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini,” ujar Agus pada 18 September 2020.
Sebanyak 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan. Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif per Juni 2020.
Dilansir dari situs media CNBC Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan harus mencoret 1,7 juta penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Alasannya, mereka tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dengan demikian, jumlah penerima subsidi gaji yang rencananya sebanyak 15,7 juta pekerja itu akan berkurang menjadi 14 juta pekerja. “Setelah kita lakukan validasi, 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop kita serahkan kepada Kemenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada 17 September 2020.
Menurut Agus, validasi masih terus dilakukan sampai saat ini. Hingga 16 September 2020, sebanyak 12,8 juta rekening sudah tervalidasi. Sekitar 11,8 juta rekening di antaranya sudah diberikan kepada Kemenaker untuk verifikasi lebih lanjut.
Penyerahan data ini dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, pada 24 Agustus 2020, terdapat 2,5 juta data yang diserahkan. Tahap kedua, pada 1 September 2020, terdapat 3 juta data. Adapun tahap ketiga, pada 8 September 2020, dan tahap keempat, pada 16 September 2020, terdapat 3,5 juta data dan 2,8 juta yang diberikan kepada Kemenaker. “Total data yang sudah diselesaikan sebanyak 11,8 juta rekening,” kata Agus.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini, pihaknya telah menerima data baru untuk program bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kemarin kita menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima. Mudah-mudahan kita akan proses batch 4 ini sesuai juklaknya,” kata Ida pada 17 September 2020.
Faktanya, Artikel dengan judul yang berisi klaim tersebut tidak memuat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu.
Dalam artikel tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan sejauh ini hanya sebanyak 1,7 juta orang.
Tempo pun menelusuri pemberitaan di situs-situs media kredibel dengan memasukkan kata kunci “pekerja batal terima subsidi gaji” di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang memuat pernyataan dari Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto terkait hal tersebut.
Dikutip dari situs media Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagarkerjaan Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan. Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Nantinya, Kemenaker akan memeriksa kembali kelengkapannya sebelum dicairkan kepada calon penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta itu.
“Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini,” ujar Agus pada 18 September 2020.
Sebanyak 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan. Syarat penerima BSU adalah warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif per Juni 2020.
Dilansir dari situs media CNBC Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan harus mencoret 1,7 juta penerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Alasannya, mereka tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Dengan demikian, jumlah penerima subsidi gaji yang rencananya sebanyak 15,7 juta pekerja itu akan berkurang menjadi 14 juta pekerja. “Setelah kita lakukan validasi, 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop kita serahkan kepada Kemenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada 17 September 2020.
Menurut Agus, validasi masih terus dilakukan sampai saat ini. Hingga 16 September 2020, sebanyak 12,8 juta rekening sudah tervalidasi. Sekitar 11,8 juta rekening di antaranya sudah diberikan kepada Kemenaker untuk verifikasi lebih lanjut.
Penyerahan data ini dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pertama, pada 24 Agustus 2020, terdapat 2,5 juta data yang diserahkan. Tahap kedua, pada 1 September 2020, terdapat 3 juta data. Adapun tahap ketiga, pada 8 September 2020, dan tahap keempat, pada 16 September 2020, terdapat 3,5 juta data dan 2,8 juta yang diberikan kepada Kemenaker. “Total data yang sudah diselesaikan sebanyak 11,8 juta rekening,” kata Agus.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan, saat ini, pihaknya telah menerima data baru untuk program bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kemarin kita menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima. Mudah-mudahan kita akan proses batch 4 ini sesuai juklaknya,” kata Ida pada 17 September 2020.
Kesimpulan
Artikel dengan judul yang berisi klaim tersebut tidak memuat informasi bahwa hampir 15 juta pekerja terancam batal menerima bantuan subsidi upah Rp 600 ribu. Dalam artikel tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah penerima subsidi gaji yang dicoret karena tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi upah Rp 600 ribu yang telah ditetapkan sejauh ini hanya sebanyak 1,7 juta orang.
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1020/fakta-atau-hoaks-benarkah-hampir-15-juta-pekerja-terancam-batal-terima-subsidi-gaji-rp-600-ribu
- https://money.kompas.com/read/2020/09/18/073200626/jutaan-pekerja-batal-terima-subsidi-gaji-rp-600000-ini-penyebabnya?page=all
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20200917185011-4-187622/maaf-17-juta-pekerja-batal-terima-subsidi-gaji-rp600-ribu
(GFD-2020-5061) [SALAH] “Di Pesan Khusus Peti Mati dari Kardus Untuk Ketua KPU”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 22/09/2020
Berita
“Sudah di Pesan”
Narasi pada gambar:
“UDAH DIPESAN KHUSUS DARI KARDUS UNTUK KETUA KPU”
Narasi pada gambar:
“UDAH DIPESAN KHUSUS DARI KARDUS UNTUK KETUA KPU”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Bustinaria mengunggah gambar (21/9/2020) yang memperlihatkan ada dua orang tengah menempatkan peti kardus ke dalam peti kayu dan pada gambar tersebut terdapat keterangan yang mengklaim peti kardus itu dipesan khusus untuk ketua KPU.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016. Diketahui gambar tersebut merupakan peti mati karya Elio Angulo dan Alejandro Blanchard pengusaha di Venezuela yang menciptakan produk peti mati dari kardus yang dapat dibawa dan dirakit dengan mudah. Peti mati itu terbuat dari daur ulang papan serat bergelombang yang ringan dan dapat menampung hingga 230 kilogram (500 pon) dan dapat disatukan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Dengan demikian, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU termasuk konten yang salah, yakni ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016. Diketahui gambar tersebut merupakan peti mati karya Elio Angulo dan Alejandro Blanchard pengusaha di Venezuela yang menciptakan produk peti mati dari kardus yang dapat dibawa dan dirakit dengan mudah. Peti mati itu terbuat dari daur ulang papan serat bergelombang yang ringan dan dapat menampung hingga 230 kilogram (500 pon) dan dapat disatukan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Dengan demikian, klaim peti mati dari kardus untuk ketua KPU termasuk konten yang salah, yakni ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).
Klaim tersebut adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016.
Klaim tersebut adalah salah. Gambar identik ditemukan pada artikel reuters.com yang berjudul “Venezuela’s Steep Price, Scarcities Open the Way for Cardboard Coffins” tayang pada 26 Agustus 2016.
Rujukan
(GFD-2020-8289) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Jokowi Berkata Penusukan Syekh Ali Jaber Tak Perlu Dibesar-besarkan?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 21/09/2020
Berita
Klaim bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan penusukan Syekh Ali Jaber tidak perlu dibesar-besarkan beredar di media sosial. Menurut klaim itu, Jokowi menyebut bahwa penusukan ulama kelahiran Madinah, Arab Saudi, ini hanya kasus kriminal biasa.
Klaim tersebut terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah cuitan di Twitter milik situs media Republika, @republikaonline. "Jokowi: Tidak Perlu Dibesar besar kan, Penusukan Ustad Ali Djaber Itu Kriminal Biasa. Ustad Juga Nda Sampai Mati," demikian narasi dalam cuitan itu.
Di bawah cuitan ini, terdapat foto Jokowi yang tengah mengenakan masker dan baju berwarna abu-abu. Dalam gambar tangkapan layar itu, terdapat pula narasi yang berbunyi, "Seperti tidak ada Empaty sedikitpun, kalimat bodoh dan tidak peduli..."
Di Facebook, gambar tangkapan layar tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Ruslan Cullank, yakni pada 16 September 2020. Akun ini pun memberikan narasi, "Syekh Ali Djaber saja ingin mengusut siapa dalang di balik penganiayanya tapi kata Pak presiden sama dengan kata menagnya yaitu bukan radikalisme hanya kriminal biasa."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Ruslan Cullank.
Apa benar Jokowi berkata penusukan Syekh Ali Jaber tak perlu dibesar-besarkan?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri cuitan dengan narasi "Jokowi: Tidak Perlu Dibesar besar kan, Penusukan Ustad Ali Djaber Itu Kriminal Biasa. Ustad Juga Nda Sampai Mati" di akun @republikaonline dengan Twitter Advanced Search. Namun, akun @republikaonline tidak pernah mencuit dengan narasi itu.
Tempo kemudian menelusuri pemberitaan, termasuk di Republika, dengan kata kunci "Jokowi penusukan Syekh Ali Jaber tidak perlu dibesar-besarkan" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan penjelasan dari Republika yang menyatakan bahwa gambar tangkapan layar yang memuat cuitan dengan narasi tersebut hoaks.
Klarifikasi itu dimuat dalam berita yang berjudul "Meme Hoaks Soal Syekh Ali Jaber Catut Republika.co.id" pada 16 September 2020. Menurut Kepala Republika Online Elba Damhuri, berita asli dengan foto Jokowi bermasker dan berbaju abu-abu itu berisi informasi soal tempat isolasi pasien Covid-19, bukan tentang penusukan Syekh Ali Jaber.
Berita aslinya, kata Elba, berjudul "Jokowi Instruksikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Ditambah". Adapun cuitan aslinya berbunyi, "Jumlah tempat isolasi kini semakin berkurang imbas dari jumlah kasus yang meningkat." Sementara dalam meme hoaks yang mencatut Republika, menurut dia, bernada provokatif, mengadu domba, dan tidak sesuai kaidah jurnalistik.
Elba menuturkan bahwa meme hoaks itu jelas ingin merusak reputasi Republika dan menciptakan suasana tidak kondusif. Elba menegaskan Republika mengedepankan prinsip jurnalistik secara ketat. "Etika, moral, dan verifikasi menjadi pijakan utama Republika dalam kebijakan pemberitaannya," kata Elba.
Dilansir dari situs media Detik.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menepis isu liar bahwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber tidak akan dibawa ke pengadilan. "Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, nantinya, pengadilan yang akan bersikap terhadap pernyataan pihak keluarga bahwa tersangka pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa. Dia memastikan pihak kepolisian tidak akan menghentikan kasus penusukan tersebut.
"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja, advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," ujar Mahfud.
Dia juga menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut kasus penyerangan ulama terdahulu. Jokowi ingin kasus-kasus tersebut diusut tuntas agar tidak ada spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata Mahfud.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Jokowi berkata penusukan Syekh Ali Jaber tak perlu dibesar-besarkan" keliru. Gambar tangkapan layar cuitan akun Twitter @republikaonline yang berisi klaim itu merupakan hasil suntingan. Kepala Republika Online Elba Damhuri telah menyatakan gambar tersebut hoaks.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/syekh-ali-jaber
- https://archive.ph/WFiQg#selection-699.0-699.167
- https://twitter.com/search?lang=id&q=Ustad%20Ali%20Djaber%20(from%3Arepublikaonline)&src=typed_query
- https://republika.co.id/berita/qgqrnr282/meme-emhoaksem-soal-syekh-ali-jaber-catut-republikacoid
- https://www.tempo.co/tag/penusukan-syekh-ali-jaber
- https://news.detik.com/berita/d-5175923/jokowi-minta-kasus-penyerangan-ulama-sebelum-syekh-ali-jaber-diusut-lagi
- https://www.tempo.co/tag/presiden-jokowi
- https://www.tempo.co/tag/jokowi
Halaman: 7116/7915



