• (GFD-2020-5319) [SALAH] Surat Perintah Pengamanan Aksi Polresta Jogja

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 21/10/2020

    Berita

    “Be Smart Netizen…
    .
    Beredar Hoax surat perintah terkait pengamanan aksi damai di wilayah Kota Yogyakarta..”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat perintah oleh Polres Yogyakarta dengan intruksi pengamanan aksi damai dari Aliansi Rakyat Bergerak pada tanggal 20/10/2020.

    Surat tersebut memuat tanda tangan Kapolres Kota Yogyakarta Purwadi W Anggoro sebagai pihak yang mengeluarkan surat. Selain itu dalam isi surat dicantumkan kop Kepolisian dengan nomor surat Sprinn/ 178 /X/PAM.3.2/2020. Disampaikan dalam surat tersebut pertimbangan untuk kemananan, kelancaran, dan ketertiban dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengamanan Aksi Damai dari Aliansi Rakyat Bergerak maka dinilai perlu untuk mengeluarkan surat perintah.

    Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membantah informasi tersebut melalui akun Instagram resminya (@polresjogja) dengan mengatakan surat tersebut palsu alias hoaks.

    “Be Smart Netizen…
    Beredar Hoax surat perintah terkait pengamanan aksi damai di wilayah Kota Yogyakarta..” tulisnya pada Selasa, 20/10/2020.

    Sejumlah warganet berterimakasih atas konfirmasi dari pihak kepolisian. Dari hasil penelusuran di atas, surat perintah tersebut masuk kategori Konten Palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Rizqi Abdul Azis (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia).

    Surat perintah palsu. Polres Jogja melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat perintah tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5416) [SALAH] Kanye West Memimpin Hasil Pemilihan Sementara Bulan Oktober 2020 untuk Wilayah Negara Bagian Kentucky

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/10/2020

    Berita

    (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)
    “Kanye mengunggah ini di Twitter dan Jo memimpin! Semoga ini dapat membuat dia dapat lebih dikenal!”

    Hasil Cek Fakta

    Selebriti Kanye West, melalui akun Twitter pribadinya, @kanyewest, mengunggah sebuah foto (13/10) yang menunjukkan hasil pemilihan presiden untuk wilayah Negara Bagian Kentucky, di mana Kanye West berada di urutan ketiga dengan perolehan suara 19%, mengalahkan kandidat Partai Demokrat Joe Biden yang hanya mendapat suara 14% dan kandidat Partai Republik Donald Trump yang memperoleh suara 2%. Cuitan Kanye West tersebut kemudian disebarkan ulang oleh pengguna Facebook Kyle Zucco di hari yang sama.

    Berdasarkan hasil penelusuran, telah dikonfirmasi oleh portal berita LEX 18 bahwa hasil perolehan suara yang diunggah oleh Kanye West tersebut bukan merupakan arsip hasil perolehan suara sebenarnya, melainkan hasil perolehan suara dari uji coba pemilihan yang diselenggarakan pada bulan Juni 2020 lalu. Lebih lanjut, portal berita LEX 18 juga telah menyatakan bahwa tautan arsip tersebut telah dihapus guna menghindari kesalahpahaman lainnya.

    Informasi dengan topik serupa juga pernah dimuat di situs Reuters dengan judul artikel “Fact check: Kentucky Election Results Tweeted by Kanye West Are Not Valid” dan mengkategorikannya sebagai false.

    Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh Kanye West dan pengguna Facebook Kyle Zucco tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Evarizma Zahra (Universitas Diponegoro)

    Informasi yang salah. Faktanya, hasil pemilihan tersebut bukan merupakan arsip hasil pemilihan sebenarnya, melainkan merupakan hasil pemilihan percobaan yang diselenggarakan pada bulan Juni 2020 yang lalu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-8336) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Anies Longgarkan PSBB karena Rencana Demo PA 212?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 20/10/2020

    Berita


    Akun Instagram @beritamedsos membagikan poster yang diunggah oleh akun @permadiaktivis2 pada 14 Oktober 2020. Poster ini mengaitkan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212.
    Poster tersebut memuat dua gambar tangkapan layar berita. Pertama, berita Detik.com berjudul “PA 212 dkk Akan Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja pada 13 Oktober” yang dimuat pada 11 Oktober 2020. Kedua, berita CNBC Indonesia berjudul “Anies Longgarkan PSBB, IHSG Terancam Babak Belur Hari ini” yang dimuat pada 12 Oktober 2020.
    Dalam poster itu, tanggal di mana kedua berita tersebut dimuat dilingkari merah. Poster itu pun memuat teks yang berbunyi, "Orang mau kerja gak bisa PSBB diberlakukan. Orang mau demo PSBB dilonggarkan." Adapun narasi yang ditulis oleh akun @beritamedsos adalah sebagai berikut:
    "Kalau untuk kepentinga pribadinya bekal nyapres ya tinggal ngemeng... #Repost @permadiaktivis2...... Perhatikan 2 berita ini.. kemaren orang mau ngantor kerja gak boleh, PSBB diberlakukan.. giliran orang mau demo PSBB dilonggarkan. maap nanya, pak @aniesbaswedan endorse demo, pak?"
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Instagram @beritamedsos.
    Apa benar Anies longgarkan PSBB Jakarta karena rencana demo PA 212?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan pemeriksaan Tim CekFakta Tempo, perpanjangan PSBB Jakarta jilid II hingga 11 Oktober 2020 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 pada 11 September 2020. PSBB transisi di Jakarta kembali diberlakukan pada 12-25 Oktober setelah hasil evaluasi menunjukkan tren peningkatan kasus Covid-19 melambat. Unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja pun telah berlangsung di sejumlah wilayah sejak 6 Oktober.
    Untuk memeriksa klaim dalam unggahan akun @beritamedsos, Tempo mula-mula memeriksa Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Lewat keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB jilid II sejak 14 September hingga 27 September.
    Meskipun begitu, dalam poin kedua keputusan itu, juga dijelaskan bahwa PSBB ini dapat diperpanjang hingga 11 Oktober apabila masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Berikut ini bunyi poin kedua dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 tersebut:
    “Dalam hal terjadi peningkatan kasus barn Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020.”
    Menurut arsip berita  Tempo pada 26 September 2020, pemberlakuan PSBB jilid II ini bertujuan untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19 di Jakarta. Data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pertambahan kasus aktif Covid-19 pada 30 Agustus-11 September (sebelum PSBB kembali diperketat) adalah 49 persen. Pada 30 Agustus, terdapat 7.960 kasus aktif. Sementara pada 11 September, terdapat 11.824 kasus aktif. Artinya, ada peningkatan 3.864 kasus aktif.
    Setelah PSBB jilid II diberlakukan, per 23 September atau 12 hari setelah 11 September, kasus aktif di Jakarta mencapai 13.277 atau hanya mengalami peningkatan 1.453 kasus aktif (12 persen). Perpanjangan PSBB kemudian diberlakukan hingga 11 Oktober karena masih ada potensi kenaikan kasus Covid-19.
    Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Jakarta, setelah PSBB diperpanjang, kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 melambat meskipun masih terjadi peningkatan penularan. Pemprov DKI pun menerapkan PSBB transisi pada 12-25 Oktober berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
    Meskipun diklaim melambat, epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan PSBB jilid II belum efektif karena hanya 20 persen masyarakat yang mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. PSBB jilid pertama, yakni pada 10 April-4 Juni, tergolong cukup efektif karena warga yang patuh mencapai 60 persen.
    Demo tolak UU Cipta Kerja
    Demonstrasi untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja semakin masif dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. PA 212 hanyalah salah satu elemen yang melakukan unjuk rasa, yakni pada 13 Oktober 2020 atau di masa PSBB transisi.
    Elemen masyarakat lainnya yang melangsungkan demo UU Cipta Kerja dalam periode PSBB transisi adalah sebagai berikut:

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "Anies Baswedan longgarkan PSBB Jakarta karena rencana demo PA 212" menyesatkan. Klaim tersebut mengaitkan dua hal yang tidak berhubungan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta mengenai alasan pemberlakuan PSBB transisi. Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja pun telah berlangsung sejak 6 Oktober 2020, saat PSBB Jakarta jilid II masih diberlakukan. Di masa PSBB transisi, demo juga digelar, namun tidak hanya oleh PA 212, tapi juga berbagai elemen lain.
    IKA NINGTYAS
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2020-8337) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Disinfektan dan Hand Sanitizer yang Mudah Terbakar Sebabkan Keluarga di Sumut Ini Tewas?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 20/10/2020

    Berita


    Klaim bahwa satu keluarga di Sumatera Utara tewas terbakar setelah tubuh mereka disemprot dengan disinfektan beredar di media sosial. Menurut klaim itu, setelah bepergian ke sebuah restoran, mereka menyemprot tubuh mereka dengan disinfektan. Si ayah pun menyalakan korek api untuk merokok. Namun, api menyambar tubuh mereka yang baru saja disemprot disinfektan.
    Klaim tersebut dibagikan bersama sebuah video yang memperlihatkan momen persemayaman lima jenazah yang tubuhnya terbakar. Terdapat pula video lain yang disertakan, yakni video yang memperlihatkan cairan hand sanitizer yang dituangkan di atas sebuah piring dan dibakar.
    Di Facebook, klaim beserta video-video tersebut dibagikan salah satunya oleh akun Agustin Zul, tepatnya pada 19 Oktober 2020. Akun ini pun menulis narasi sebagai berikut:
    "Miris. Menghindari Corona mlh bahaya yg dtg lbh besar. @KRONOLOGI: Satu keluarga baru pulang makan di restoran/ 5 org. Sampe di rumah badan nya di semprot. Disinfektan. Lalu papa nya menyalakan korek api mau merokok. Langsung terbakar. Istri dan anak2 nya ingin menolong. Tapi lupa mereka juga baru di semprot akhohol. Ikut terbakar semua. Akhir nya ber lima meninggal. Hati2 para perokok ternyata disinfektan bisa menyala kalo kena api , kejadian di medan."
    Artikel ini akan berisi pemeriksaan fakta terhadap dua hal, yakni:

    Hasil Cek Fakta


    Terkait satu keluarga di Sumut yang tewas terbakar
    Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video yang memperlihatkan momen persemayaman lima jenazah dengan tubuh terbakar itu menjadi sejumlah gambar dengan tool InVID. Selanjutnya, gambar-gambar tersebut ditelusuri denganreverse image toolYandex dan Google.
    Hasilnya, ditemukan informasi bahwa lima jenazah yang tengah disemayamkan dalam video itu merupakan korban kebakaran sebuah rumah sekaligus gudang tabung gas elpiji di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 26 September 2020.
    Video yang identik dengan durasi yang lebih panjang pernah diunggah oleh kanal YouTube Chanel Monalisa TV pada 27 September 2020 dengan judul "Siantar Membara, 5 Orang Meninggal Dunia". Video itu diambil di rumah sosial Yayasan Bhakti Kesejahteraan Sosial Kota Pematangsiantar. Lima jenazah tersebut bernama Aminuddin alias Ameng (68 tahun), Yanti (39 tahun), Clarisa Kie (15 tahun), Kendrik Kie (13 tahun), dan Kenjiro Kie (8 tahun).
    Saksi mata kejadian kebakaran yang menewaskan lima orang itu, yang juga Ketua RT setempat, Indra mengaku mendengar dua kali suara dentuman sebelum api membakar rumah sekaligus gudang tabung gas tersebut. “Dentuman pertama hanya mengeluarkan gas saja. Pas dentuman kedua, api udah nyambar," katanya.
    Saat api menyambar, menurut Indra, pemilik rumah masih berada di dalam. Tak lama kemudian, Ameng membuka gerbang dan mengeluarkan salah satu mobil miliknya. "Habis itu dia lari lagi ke dalam. Menantu dan anaknya, cucunya Ameng, awalnya berada di lantai atas. Disuruh turun sama Ameng, tapi enggak bisa karena akses sudah (tertutup) api. Jadi, anaknya ke kamar depan, dari jendela, dia minta tolong. Saya suruh lompat, dia enggak mau lompat, dia enggak berani," ujar Indra.
    Video serupa lainnya juga pernah diunggah oleh kanal milik stasiun televisi iNews, Official iNews, pada 27 September 2020 dengan judul "Terjebak di Lantai 2, Kebakaran Gudang Elpiji di Sumut Tewaskan Lima Orang - iNews Malam 27/09".
    Saksi mata yang diwawancarai dalam video tersebut, Imran Saragih, menjelaskan hal serupa. "Awal mulanya, dentuman pertama, gas bocor. Baru dentuman kedua api nyambar. Terus korban langsung buka pintu ke luar, keluarkan mobil. Kalau menantu sama anaknya di atas, terjebak. Terjebak empat orang. Menantu sama anaknya tiga."
    Terkait penyebab kebakaran itu, yang diklaim akibat disinfektan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Edi Sukamto, merespons bahwa hingga kini belum ada hasil tes laboratorium forensik dari Polda Sumatera Utara mengenai penyebab kebakaran tersebut. Menurut Edi, seperti dilansir dari Liputan6.com, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
    Terkait disinfektan dan hand sanitizer mudah terbakar
    Dilansir dari Kompas.com, yang mengutip Guidance Notes on Safe Use of Chemical Disinfectants Departemen Tenaga Kerja Hong Kong, disinfektan yang mengandung alkohol memang berisiko ketika disemprotkan. Alkohol merupakan bahan kimia yang mudah terbakar jika berada di dekat api. Selain itu, jika mengenai kulit, dapat mengiritasi kulit yang terluka. Sementara jika terhirup, dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan dan mempengaruhi saraf sistem pusat.
    Terkait video yang memperlihatkan cairan hand sanitizer berbasis alkohol yang dituangkan di atas sebuah piring dan dibakar, video serupa pernah beredar pada Maret 2020 lalu. Dilansir dari arsip berita Tempo, Dekan Fakultas Kedokteram Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam membenarkan bahwa alkohol memang merupakan bahan kimia yang mudah terbakar.
    "Secara logika, kalau terpapar pada benda atau saat tangan masih basah (karena alkohol), kemudian tidak hati-hati, terpercik api, ya tentu bisa terbakar," kata Ari. Namun, alkohol dengan kadar 96 persen pun, jika dioleskan ke tangan secukupnya, dengan sendirinya akan menguap sehingga tidak terbakar.
    Hal serupa dijelaskan oleh National Fire Protection Association AS. Dilansir dari Liputan6.com, hand sanitizer berbasis alkohol menguap dengan cepat ketika diaplikasikan pada kulit. Meskipun begitu, menyimpan hand sanitizer dalam jumlah besar memiliki risiko kebakaran.
    Dikutip dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( CDC ) Amerika Serikat, hand sanitizer berbasis alkohol mengandung etil alkohol yang mudah menguap pada suhu kamar dan mudah terbakar. Namun, kejadian kebakaran yang terkait dengan hand sanitizer berbasis alkohol sangat rendah. Meskipun begitu, hand sanitizer berbasis alkohol tetap harus disimpan dengan benar.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, unggahan akun Agustin Zul menyesatkan. Terkait klaim bahwa ada satu keluarga di Sumut yang tewas terbakar setelah tubuh mereka disemprot disinfektan, tidak terbukti. Keluarga itu merupakan korban kebakaran rumah yang juga menjadi gudang tabung gas elpiji di Pematangsiantar, Sumut. Menurut saksi mata, setelah api menyambar, pemilik rumah masih sempat membuka gerbang dan mengeluarkan salah satu mobil miliknya. Namun, hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran itu.
    Terkait klaim kedua, disinfektan dan hand sanitizer yang mengandung alkohol memang mudah terbakar. Namun, alkohol menguap dengan cepat ketika diaplikasikan pada kulit. Menurut CDC, kejadian kebakaran yang terkait dengan hand sanitizer berbasis alkohol sangat rendah. Meskipun begitu, hand sanitizer berbasis alkohol tetap harus disimpan dengan benar.
    ZAINAL ISHAQ | ANGELINA ANJAR SAWITRI
    Anda punya data/

    Rujukan