(GFD-2020-8343) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Warga Iran yang Tonton Perang Armenia dan Azerbaijan?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/10/2020
Berita
Video yang memperlihatkan puluhan orang tengah menyaksikan semacam luncuran api yang melintas dengan kecepatan tinggi beredar di media sosial. Suara luncuran api ini mirip dengan suara roket. Video ini diklaim sebagai video warga Iran yang sedang menonton perang Armenia dan Azerbaijan.
Dalam video berdurasi 1 menit itu, sejumlah orang terlihat merekam peristiwa tersebut dengan ponselnya. Ada pula sejumlah pria yang sedang menggendong anak-anak.
Di Facebook, video beserta klaim itu dibagikan salah satunya oleh akun Zulkarnain. Akun tersebut mengunggah video itu pada 18 Oktober 2020. Akun ini pun menulis narasi, "Ini bukan pesta kembang api. Tapi warga Iran sedang menonton perang antara Armenia dengan Azerbaijan."
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Zulkarnain.
Apa benar video tersebut adalah video warga Iran yang sedang menonton perang Armenia dan Azerbaijan?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengantoolInVID. Selanjutnya, gambar-gambar itu ditelusuri jejak digitalnya denganreverse image tool Google dan Yandex. Hasilnya, ditemukan informasi bahwa video tersebut merupakan video pertunjukan militer Rusia dan telah beredar sejak 2019.
Vedio yang sama dengan kualitas yang lebih baik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal dengan nama dalam bahasa Serbia yang berarti Dewa Perang. Video yang dibagikan pada 17 November 2019 tersebut berjudul “Sebuah Akhir Pekan yang Lazim di Rusia”.
Video itu pun pernah diunggah oleh kanal dengan nama dalam bahasa Ukraina yang berarti Boris Levchenko, tepatnya pada 6 Desember 2019. Video ini diberi judul “Seperti inilah bentuk penghormatan Rusia - tembakan MLRS (Multiple Launcher Rocket System) pada jarak tertentu”.
Situs media Rusia, Russia Beyond, juga pernah memuat video itu dalam beritanya pada 17 November 2019. Menurut berita tersebut, video itu merupakan video pertunjukan sistem artileri rudal dalam rangka Hari Tentara dan Artileri Rudal.
Ribuan warga yang hadir bisa melihat sistem rudal taktis Point-U, Msta-B, Gvozdika, dan Acacia. Suguhan khusus pun diberikan, yakni peluncur roket multibarel Grad dan Hurricane. Selain itu, para tamu diperlihatkan lebih dari 100 unit senjata dan peralatan tempur modern.
Konflik Azerbaijan dan Armenia
Berdasarkan arsip berita Tempo pada 21 Oktober 2020, konflik Nagorno-Karabakh, wilayah di Azerbaijan dengan mayoritas penduduk etnis Armenia, kembali meletus pada 27 September 2020. Konflik itu pun hingga kini telah menewaskan ratusan orang.
Rusia telah berupaya memediasi gencatan senjata di Nagorno-Karabakh. Namun, dua kali upaya gencatan senjata belum bisa menghentikan konflik Azerbaijan dan Armenia. “Kedua pihak mengatakan terjadi pertempuran sengit di sekitar Nagorno-Karabakh pada Selasa,” demikian seperti dilansir Reuters pada 21 Oktober 2020.
Konflik ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dua kekuatan regional, yaitu Turki dan Rusia, bakal terlibat. Ada pula kekhawatiran bahwa konflik di Nagorno-Karabakh itu akan mengganggu jaringan pipa gas dan minyak milik Azerbaijan.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo pun direncanakan bakal bertemu dengan Menteri Luar Negeri Armenia serta Azerbaijan pada 23 Oktober 2020 untuk memediasi konflik Nagorno-Karabakh. Namun, belum jelas apakah keduanya bertemu Pompeo secara terpisah atau pada waktu yang sama.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video warga Iran yang sedang menonton perang Armenia dan Azerbaijan, keliru. Video tersebut adalah video pertunjukan militer Rusia dalam rangka Hari Tentara dan Artileri Rudal. Video ini telah beredar di internet sejak 2019.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/armenia
- https://archive.ph/1gtkl
- https://bit.ly/3metDMK
- https://bit.ly/2IUEz3E
- https://bit.ly/37vZJiQ
- https://dunia.tempo.co/read/1397877/armenia-azerbaijan-bahas-mediasi-konflik-nagorno-karabakh-dengan-amerika/full&view=ok
- https://www.tempo.co/tag/konflik-azerbaijan-dan-armenia
- https://dunia.tempo.co/read/1397981/setelah-rusia-amerika-jadi-mediator-penyelesaian-konflik-nagorno-karabakh/full&view=ok
- https://www.tempo.co/tag/azerbaijan
(GFD-2020-8344) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Studio Tiap 30 Menit saat Pandemi Covid-19?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/10/2020
Berita
Klaim bahwa penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit beredar di media sosial. Klaim ini terdapat dalam gambar tangkapan layar artikel yang terbit pada 19 Oktober 2020 berjudul "Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!".
Salah satu akun yang membagikan gambar itu adalah akun Muhammad Awan Yusuf, tepatnya pada 20 Oktober 2020. Menurut akun ini, artikel tersebut merupakan artikel dari situs Hai.grid.id. "Bakal ada peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru," demikian narasi yang diunggah akun itu.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Muhammad Awan Yusuf.
Apa benar penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo menelusuri artikel berjudul "Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!" yang disebut berasal dari situs Hai.grid.id itu.
Hasilnya, ditemukan bahwa situs ini memang memuat artikel dengan judul tersebut pada 19 Oktober 2020. Namun, judul artikel ini telah diubah menjadi "Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar". Paragraf pertama artikel itu pun berbunyi:
"STOP PRESS: Setelah berita ini diterbitkan, kami mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, dan mendapatkan informasi bahwa pernyataan setiap 30-60 menit jeda film penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar TIDAK pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI."
Tempo kemudian menelusuri pemberitaan lain terkait protokol kesehatan yang diberlakukan di bioskop. Pada 26 September 2020, dilansir dari Tirto.id, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menetapkan sejumlah protokol kesehatan untuk diberlakukan di bioskop, yakni sebagai berikut:
Dilansir dari Kompas.com, pada 21 Oktober 2020, empat bioskop milik CGV Indonesia di Jakarta telah kembali beroperasi. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. CGV membatasi kapasitas penonton di auditorium (ruangan untuk menonton) maksimal 25 persen. CGV pun menerapkan beberapa protokol kesehatan lainnya, yakni sebagai berikut:
Menurut arsip berita Tempo pada 21 Oktober 2020, Public Relation Manager CGV Hariman Chalid menuturkan protokol kesehatan tersebut sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terkait kabar bahwa penonton harus keluar bioskop tiap 30-60 menit untuk menghirup udara segar, Hariman membantahnya. "Enggak ada itu dalam protokol yang disebut Pemprov," katanya.
Dilansir dari Kompas.com, langkah CGV kembali membuka bioskopnya itu bakal diikuti oleh Cinema XXI. Pada 22 Oktober 2020, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol menyatakan perusahaannya telah mendapatkan izin dari sejumlah pemerintah daerah dan berencana akan membuka kembali bioskopnya secara bertahap.
Dewinta juga mengatakan akan melakukan uji coba pembukaan bioskop terlebih dahulu di 10 wilayah di Indonesia. "Cinema XXI melakukan uji coba pembukaan kembali bioskop di Jatiland XXI Ternate, Jayapura XXI, Transmart Pontianak XXI, TSM XXI Bandung, Studio XXI Banjarmasin, Big Mall XXI Samarinda, dan Transmart Pangkal Pinang XXI," ujarnya. Selain itu, mulai 23 Oktober 2020, Cinema XXI akan melakukan uji coba pembukaan kembali di E-Walk XXI Balikpapan, Malkartini XXI Lampung, dan Ciwalk XXI Bandung.
Cinema XXI juga memiliki kebijakan protokol kesehatan yang harus diikuti oleh seluruh pengunjung dan petugas bioskop, yang disebut XXI New Habits. Menurut Dewinta, protokol tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi, instruksi, dan arahan pemerintah pusat serta daerah. "Seluruh pengunjung dimohon untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan selama berada di lingkungan bioskop, serta dianjurkan untuk tetap berada di rumah bila merasa kurang sehat," tuturnya.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "penonton di bioskop saat pandemi Covid-19 wajib keluar studio tiap 30 menit" keliru. Dalam protokol kesehatan di bioskop yang dikeluarkan oleh BNPB maupun yang diberlakukan oleh CGV Indonesia, yang merujuk pada panduan dari Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta, tidak terdapat kewajiban bagi penonton untuk keluar studio tiap 30 menit.
SITI AISAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/bioskop
- https://archive.ph/1dKq9
- https://hai.grid.id/read/072388962/bioskop-xxi-kembali-dibuka-penonton-wajib-keluar-studio-tiap-jeda-30-menit-untuk-hirup-udara-segar?page=2
- https://tirto.id/protokol-kesehatan-saat-nonton-di-bioskop-menurut-bnpb-f221
- https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/21/122019366/bioskop-cgv-jakarta-kembali-beroperasi-berikut-protokol-kesehatan-yang?page=all
- https://www.tempo.co/tag/cgv
- https://gaya.tempo.co/read/1397966/kangen-nonton-di-bioskop-perhatikan-dulu-peraturannya/full&view=ok
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/22/193000965/siap-siap-cinema-xxi-akan-lakukan-uji-coba-pembukaan-bioskop-di-10-kota-ini?page=all
- https://www.tempo.co/tag/cinema-xxi
- https://www.tempo.co/tag/covid-19
(GFD-2020-5338) [SALAH] Produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat Tidak Halal
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/10/2020
Berita
Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat asal Malasyia merupakan produk yang tidak halal.
Beberapa hal yang dituduhkan kepada perusahaan ini adalah:
1. Frankfurter Ayam Jenama Rahmat produk keluaran serikat peternak babi.
Hal tersebut dibantah oleh Badan Pengurusan Halal, Jabatan Kemajuan Islam Malasyia (JAKIM). Lewat akun Facebook resminya, JAKIM menyatakan bahwa proses pemberian halal kepada produk Frankfurter Rahmat sudah sesuai dengan Original Equipment Manufacturer (OEM), dimana sampai saat ini status halal dari produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat juga masih berlaku.
Tentang Syarikat Leong Hup Agrobusiness Sdn Bhd, JAKIM menerangkan bahwa serikat tersebut merupakan serikat berkelompok (commercial company) di bawah Leong Hup (Malaysia) Sdn Bhd, yang merupakan member dari Leong Hup International yang dalam status pendiriannya tidak ada hubungannya dengan peternakan babi.
2. Penamaan “Rahmat” dan warna hijau yang berbau Islami.
Hal ini juga dibantah oleh JAKIM. Dalam keterangannya JAKIM menjelaskan bahwa penamaan “Rahmat” berasal dari nama Encik Rahmat bin Ibrahim, Pengarah Syarikat Mantap Eksklusif Sdn Bhd yang telah setuju menjadikan Syarikat Leong Hup Agrobusiness Sdn Bhd sebagai produsen untuk produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat. Mengenai bungkus yang berwarna hijau juga merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Beberapa hal yang dituduhkan kepada perusahaan ini adalah:
1. Frankfurter Ayam Jenama Rahmat produk keluaran serikat peternak babi.
Hal tersebut dibantah oleh Badan Pengurusan Halal, Jabatan Kemajuan Islam Malasyia (JAKIM). Lewat akun Facebook resminya, JAKIM menyatakan bahwa proses pemberian halal kepada produk Frankfurter Rahmat sudah sesuai dengan Original Equipment Manufacturer (OEM), dimana sampai saat ini status halal dari produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat juga masih berlaku.
Tentang Syarikat Leong Hup Agrobusiness Sdn Bhd, JAKIM menerangkan bahwa serikat tersebut merupakan serikat berkelompok (commercial company) di bawah Leong Hup (Malaysia) Sdn Bhd, yang merupakan member dari Leong Hup International yang dalam status pendiriannya tidak ada hubungannya dengan peternakan babi.
2. Penamaan “Rahmat” dan warna hijau yang berbau Islami.
Hal ini juga dibantah oleh JAKIM. Dalam keterangannya JAKIM menjelaskan bahwa penamaan “Rahmat” berasal dari nama Encik Rahmat bin Ibrahim, Pengarah Syarikat Mantap Eksklusif Sdn Bhd yang telah setuju menjadikan Syarikat Leong Hup Agrobusiness Sdn Bhd sebagai produsen untuk produk Frankfurter Ayam Jenama Rahmat. Mengenai bungkus yang berwarna hijau juga merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Hasil Cek Fakta
Hoaks terkait Syarikat Leong Hup juga pernah beredar pada tahun 2019, dan sudah dilakukan pemeriksaan faktanya oleh turnbackhoax. Berdasarkan pada seluruh referensi, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Frankfurter Ayam Jenama produk tidak halal adalah hoaks dan masuk pada kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Rujukan
(GFD-2020-5339) [SALAH] Daun Sisik Naga Dapat Menyembuhkan Kanker Payudara
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/10/2020
Berita
Pengguna Facebook Alsaka Syamm mengunggah sebuah informasi (26/9) terkait manfaat dari tanaman daun sisik naga (Pyrrosia piloselloides). Dalam unggahan tersebut, disertakan juga beberapa foto tanaman daun sisik naga. Salah satu manfaat yang tercantum dalam informasi tersebut adalah daun sisik naga dapat menyembuhkan kanker payudara.
Hasil Cek Fakta
Melansir dari Liputan6, Ketua Umum Pergizi Pangan, Prof. Dr. Hardinsyah menyatakan bahwa meskipun memang benar bahwa tanaman daun sisik naga mengandung antioksidan dan antibakteri, belum ada bukti ilmiah bahwa daun sisik naga dapat menyembuhkan kanker payudara. Sejauh ini, manfaat tanaman daun sisik naga yang sudah terbukti adalah untuk mengobati disentri, gusi berdarah, luka eksternal, serta gatal-gatal pada kulit.
Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Facebook Alsaka Syamm tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Facebook Alsaka Syamm tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Rujukan
Halaman: 7043/7923



