• (GFD-2021-6592) [SALAH] Dilarang Mengonsumsi Tape Singkong Usai Divaksin Covid-19

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 26/03/2021

    Berita

    Beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan postingan terkait larangan mengonsumsi tape singkong usai divaksin covid-19. Postingan ini ramai dibagikan sejak pekan lalu.

    Salah satu akun yang mempostingnya adalah bernama Ratih Mayasari. Dia mengunggahnya di Facebook pada 24 Maret 2021.

    Berikut isi postingannya:

    "Info setelah vaksin Covid-19 2021 buat yg ikutan Vaksin.. Gak boleh makan TAPE SINGKONG

    Oh iya, selama 5 bulan tak oleh minum yg mengandung alkohol. Termasuk tape. Ini sangat penting. Krena fungsi vaksin akan hilang total jikalau kita komsumsi alkohol..

    Kabarin ke orang tua tersayang, kerabat tercinta.. Thanks"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. RA Adaninggar, SP.PD. Ia menjelaskan alkohol memang bisa menganggu kerja sistem imun dan meningkatkan risiko infeksi namun bukan dari tape singkong secara khusus.

    "Postingan tersebut tidak benar, lagipula alkohol yang dimaksud lebih dikaitkan dengan jenis minuman yang kaya polifenol seperti anggur dan bir. Ini pun berkaitan dengan lama seseorang mengonsumsi dan atau jumlah alkohol yang dikonsumsi," ujar dr. Ning, sapaan akrabnya saat dihubungi Kamis (25/3/2021).

    "Memang belum jelas pasti berapa jumlah atau berapa lama konsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan gangguan sistem imun. Namun dari bukti penelitian dikatakan sekitar 14 gelas alkohol per minggu atau lebih dari 5 atau 6 gelas alkohol sekaligus diminum dalam satu waktu, bisa mengganggu sistem imun," katanya menambahkan.

    Meski demikian ia mengingatkan konsumsi alkohol sebaiknya dihindari untuk kesehatan. "Belum ada bukti ilmiah konsumsi alkohol setelah vaksin akan menurunkan kemampuan pembentukan antibodi dari vaksin. Meskipun demikian, konsumsi alkohol memang bukan pola hidup sehat, jadi sebaiknya menghindari atau mengikuti dosis aman yang diperbolehkan."

    Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi Ahli Gizi KONI DKI Jakarta sekaligus APKI Approved Educator, Irtya Qiyamulail. Ia menyebut kandungan alkohol pada tape juga sulit dinilai.

    "Kandungan alkohol pada tape bisa berbeda-beda tergantung dari bahan bakunya, masa simpan, dan juga wadah tempat fermentasi tapenya. Yang jelas pembuatan tape singkong misalnya tidak berfokus pada kadar alkoholnya berbeda dengan pembuatan bir, sehingga sulit sekali untuk mengetahui secara pasti berapa kadar etanol (alkohol) pada tape," ujar Irtya.

    "Terkait bahaya tape seperti memabukkan atau tidak semua kembali lagi pada orang yang mengonsumsinya. Seperti genetik orang tersebut, jenis kelamin, dan juga umur."

    Kesimpulan

    Postingan yang menyebut orang yang telah divaksin covid-19 tidak boleh mengonsumsi tape singkong adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6593) [SALAH] Guru di Garut Lumpuh Usai Divaksin Covid-19

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 26/03/2021

    Berita

    Beredar di media sosial postingan terkait guru di Garut yang menjadi lumpuh usai divaksin covid-19. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak pekan lalu.

    Salah satu akun yang mempostingnya bernama Sri Hardiningsih. Dia mengunggahnya di Facebook pada 19 maret 2021.

    Dalam unggahannya terdapat potongan bukti percakapan dengan narasi:

    "Guru honorer di Leles Garut jadi lumpuh setelah vaksin ke dua...kpd pemerintah harus wajib bertanggung jawab atas sudah mulai berguguran korban vaksin c.19 rakyat jangan di paksa...sifatnya sekedar sukarelawan.."

    Selain itu ia menambahkan narasi: "HALLOO. GUYS SETELAH DI VAKSIN SEORANG. GURU. HONORER DI. LELES. GARUT JADI. LUMPUH...‼"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Guru di Garut Sempat Lumpuh Usai Divaksinasi, Dokter Pastikan Bukan Akibat Vaksin Covid-19" yang tayang di Liputan6.com pada 22 Maret 2021.

    Di sana terdapat penjelasan bahwa guru berinisial EK itu lumpuh bukan akibat vaksin covid-19.

    "Direktur RSUD dr Slamet Garut, Husodo Dewo Adi, menyebut EK merupakan salah satu pasien yang selama ini melakukan pengobatan kepadanya. Sebelum divaksinasi, dokter mendiagnosis penyakit yang menyebabkan lemahnya anggota gerak EK.

    "(EK) pasien saya yang saya diagnosis ada saraf kejepit, sehingga menyebabkan adanya kelemahan gerak di bagian badan atas dan bawahnya," ujar Husodo, Minggu (21/3/2021). Husodo menjelaskan, vaksin Covid-19 tidak menyebabkan lemahnya anggota gerak seseorang yang menerima vaksinasi.

    "Jadi vaksin (Covid-19) tidak menyebabkan pengaruh kepada bagian saraf maupun otot (atau) menyebabkan kelemahan. Jadi ini bukan gara-gara vaksin, tapi karena ada penyakit yang lain, yaitu saraf kejepit itu," katanya menambahkan.

    Selain itu ada juga artikel berjudul "GURU HONORER DI LELES GARUT JADI LUMPUH SETELAH MENDAPAT VAKSIN KEDUA" yang tayang di website Jabar Saber Hoaks yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.

    Dalam artikel itu terdapat penjelasan dari Sekretaris Dinkes Garut Leli Yuliani. Bukan lumpuh, tapi pasiennya merasa lemas pada hari Sabtu. Sedangkan divaksinasi hari Rabu," ucap Leli, Selasa (16/3/2021).

    E diketahui menjalani vaksinasi pada hari Rabu (10/3) di Kecamatan Leles. Dia kemudian beraktivitas normal dan merasa lemas pada hari Sabtu (13/3). Kabar tentang lumpuhnya E gara-gara vaksin COVID-19 mulai ramai diperbincangkan pada Senin (15/3).

    Berdasarkan penelusuran pihak Dinkes Garut, menurut Leli, guru itu bukan kali ini saja mengalami gejala serupa. Sebelum menjalani vaksinasi, E sempat beberapa kali dirawat di Puskesmas.

    "Memang sudah cukup sering mengalami hal serupa, dan beberapa kali sempat dirawat di Puskesmas. Jadi bukan karena setelah divaksinasi baru terasa lemas. Sebelum divaksinasi juga beberapa kali mengalami hal serupa," ucap Leli menegaskan.

    Kesimpulan

    Postingan yang menyebut ada guru di Garut menjadi lumpuh setelah divaksin covid-19 adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6594) [SALAH] Poster Capres-Cawapers untuk Pilpres 2024

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/03/2021

    Berita

    Beredar poster capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang di grup percakapan Whatsapp. Adapun capres dan cawapres tersebut diantaranya Puan Maharani dengan Moeldoko, Jusuf Kalla dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Diinformasikan dalam poster tersebut, pasangan Puan Maharani dan Moeldoko akan mengadakan deklarasi di The Royal Ballroom JW Marriott Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Senin 29 Maret 2021. Sementara pasangan JK dan AHY akan mengadakan deklarasi di Hotel Fairmont Jakarta, pada Senin 22 Maret 2021 pukul 13.00-16.00.

    Poster deklarasi pasangan Capres-cawapres 2024 tersebut beredar di tengah ramainya perbincangan publik mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara beberapa waktu lalu, dan beredar di grup Whatsapp setelah KLB digelar.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan pencarian fakta terkait, poster deklarasi Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang adalah hoaks.

    Hal ini diklarifikasi oleh Juru bicara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad, ia menyatakan poster deklarasi bergambarkan Puan Maharani dan Moeldoko adalah hoaks.

    “Jelas sekali foto editan yang diambilnya entah dari mana, lalu dibikin poster abal-abal dan disebarkan,” ujar Rahmad saat dibubungi Republika, Jumat (19/3).

    Pihak Hotel JW Marriott saat dikonfirmasi oleh Detik, menyatakan tidak ada booking-an acara sebagaimana yang ada di poster, pada bulan Maret 2021. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto juga menyatakan poster bergambarkan Puan Maharani sebagai Capres 2024 adalah hoaks.

    Lebih lanjut, Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menyatakan poster bertuliskan deklarasi JK-AHY adalah hoax. Ia menambahkan saat ini partainya belum terpikirkan siapa yang akan dicalonkan pada Pilpres 2024 mendatang. Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon, juga menyebut, poster deklarasi JK-AHY adalah palsu. Jansen menambahkan, saat ini Demokrat masih tengah sibuk menyelesaikan masalah internal partai.

    Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, poter deklarasi Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 mendatang adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    POSTER PALSU. Juru bicara KLB Demokrat mengklarifikasi bahwa poster bergambar Capres Puan Maharani dan Moeldoko adalah hoax. Sama halnya dengan poster bergambar Capres JK-AHY juga dibantah oleh Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, bahwa poster tersebut palsu alias hasil editan.

    Rujukan

  • (GFD-2021-8557) Keliru, Pemerintah Wajibkan Nama di Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sesuai Paspor

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor beredar di Facebook. Menurut klaim yang terdapat dalam sebuah gambar yang dilengkapi dengan foto paspor tersebut, kesesuaian nama ini akan diperiksa oleh petugas ketika seorang warga hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
    "Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surat vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport (jikalau nama kamu di Ktp beda dengan passport). Krn Nanti traveling itu mereka akan check Surat vaccine sesuai Gak dengan nama di passport. Jadi Kalau Nanti pas vaccine bawa both tp minta nama sesuai dengan passport aja," demikian narasi yang tertulis dalam gambar itu.
    Akun ini membagikan gambar tersebut pada 19 Maret 2021. Akun itu pun menulis, “Bagi yg sudah memiliki paspor, apabila ada yg mendapatkan vaksin Covid 19 baik itu berbayar ataupun gratis dr pemerintah hendaknya mendaftar dengan nama yang sesuai dengan paspor. Terutama bagi yg ingin berangkat umroh ataupun utk travelling dengan tujuan keluar negeri. Hal ini dikarenakan petugas yg memeriksa buku vaksin akan menyesuaikan namanya dengan nama yg tertera dipaspor.”
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait kebijakan pemerintah soal sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menghubungi Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Arya Pradhana Anggakara. Menurut dia, klaim itu tidak benar. “Pihak Imigrasi tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut,” kata Arya saat dihubungi pada 24 Maret 2021.
    Menurut Arya, sertifikat vaksinasi Covid-19 bukan merupakan wewenang Ditjen Imigrasi, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk rencana dikeluarkannya kebijakan bahwa sertifikat vaksinasi menggantikan hasil tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. “Terkait sertifikat vaksinasi, domainnya Kemenkes atau Satgas Covid-19,” kata Arya.
    Dilansir dari Bisnis.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Selain itu, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.
    Siti mengaku belum mengetahui apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 akan berpengaruh pada pelaku perjalanan. “Belum ada perubahan untuk pelaku perjalanan,” katanya. Meskipun begitu, masyarakat disarankan untuk tetap menyesuaikan nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sebaiknya sesuai KTP ya,” ujarnya.
    Dikutip dari Liputan6.com, Satgas Covid-19 telah memiliki aturan tentang perjalanan internasional di masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tengang Perjalanan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
    Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, WNA maupun WNI wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor, keliru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memastikan bahwa klaim itu tidak benar. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Hingga kini, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan