• (GFD-2021-6497) [SALAH] Foto “Prajurit Myanmar membunuh anjing di desa-desa”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 10/03/2021

    Berita

    Akun Facebook ผู้หญิงคันปาก (fb.com/pomgossipgirl.s) pada 2 Maret 2021 mengunggah foto bangkai anjing di pinggir jalan dengan narasi sebagai berikut:

    “ทหารพม่า ฆ่าหมาตามหมู่บ้าน เพราะมันเห่าเวลาเจ้าหน้าที่ทหารไปตามจับชาวบ้านที่ต่อต้านการยึดอำนาจ ตอนกลางคืน..” atau yang jika diterjemahkan:

    “Prajurit Myanmar membunuh anjing di desa-desa karena mereka menggonggong saat petugas militer menangkap penduduk desa yang menolak pengambilalihan di malam hari..”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa tentara Myanmar membnuh anjing di desa-desa karena anjing tersebut menggonggong saat tentara menangkap penduduk desa adalah klaim yang salah.

    Faktanya, bukan di Myanmar. Foto bangkai anjing di pinggir jalan itu adalah foto setelah pemusnahan di kota Karachi, Pakistan pada 12 Mei 2015.

    Melalui penelusuran gambar Google Images, ditemukan foto yang sama diunggah situs Getty Images dan AFP Forum pada 12 Mei 2015 dengan narasi sebagai berikut:

    “Pakistani commuters drive past a pile of dog carcasses at the road side in Karachi on May 12, 2015. The city municipality has launched a campaign to eliminate stray dogs whose numbers are increasing alarmingly.” atau jika diterjemahkan:

    “Penglaju Pakistan melewati tumpukan bangkai anjing di pinggir jalan di Karachi pada 12 Mei 2015. Pemerintah kota telah meluncurkan kampanye untuk memusnahkan anjing liar yang jumlahnya meningkat secara mengkhawatirkan.”

    Kesimpulan

    BUKAN di Myanmar. Foto bangkai anjing di pinggir jalan itu adalah foto setelah pemusnahan di kota Karachi, Pakistan pada 12 Mei 2015.

    Rujukan

  • (GFD-2021-8531) Sesat, Pria Oregon Ini Dipenjara Karena Kumpulkan Air Hujan untuk Kehidupan Sehari-hari

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa seorang pria asal Oregon, Amerika Serikat, dipenjara dan didenda sebesar US$ 1.500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya beredar di Facebook pada 4 Maret 2021. Klaim itu terdapat dalam sebuah gambar yang juga berisi foto yang memperlihatkan seorang pria berusia lanjut yang sedang melambaikan tangannya sebelum memasuki sebuah ruangan.
    Teks yang tertulis dalam gambar itu adalah sebagai berikut: "Pria asal Oregon, AS ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, alasan polisi menangkap dia adalah 'air hujan adalah properti milik negara'." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan lebih dari seribu respons dan 117 komentar.
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim menyesatkan terkait kasus yang menjerat seorang pria asal Oregon, Amerika Serikat, terkait pemanfaatan air.

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan hasil verifikasi Tim CekFakta Tempo, peristiwa yang dijabarkan dalam unggahan tersebut merupakan peristiwa pada 2012. Pria itu menerima hukuman seperti yang telah disebutkan tidak hanya karena telah mengumpulkan air hujan, tapi juga membuat tiga waduk ilegal yang memblokir aliran air menuju sebuah sungai yang digunakan pemerintah untuk memasok air.
    Untuk memeriksa klaim itu, Tempo menelusuri berita terkait dari sejumlah media asing. Dikutip dari berita CNS News pada 26 Juli 2012, pria yang bernama Gary Harrington, yang berasal dari Eagle Point, Ore, dijatuhi hukuman 30 hari penjara dan denda sebesar US$ 1.500 karena membangun "tiga waduk ilegal" di propertinya untuk menampung dan memanfaatkan air hujan dan limpasan salju.
    Kasus itu pertama kali mencuat pada 2002, ketika pengelola air negara bagian memberi tahu Harrington bahwa ada keluhan tentang tiga waduknya yang dibuat di atas tanah seluas lebih dari 170 hektare. Menurut undang-undang air Oregon, semua air dimiliki oleh publik. Karena itu, siapa pun yang ingin menyimpan air jenis apa pun di propertinya harus mendapat izin dari pengelola air.
    Awalnya, Departemen Sumber Daya Air negara bagian menyetujui izin yang sempat diajukan oleh Harrington pada 2003. Namun, izin tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan negara bagian. Menurut Harrington, kasusnya berpusat pada undang-undang 1925 yang menyatakan Kota Medford memiliki hak eksklusif atas "semua sumber inti air" di Daerah Aliran Sungai (DAS) Big Butte Creek dan anak-anak sungainya.
    Harrington mengatakan undang-undang 1925 ini sama sekali tidak menyinggung pengumpulan air hujan atau pencairan salju. Dia pun menolak tuduhan yang dijatuhkan kepadanya tersebut. "Mereka mencoba untuk mengembangkan (kasusnya) dengan memasukkan masalah air hujan itu, dan mereka menggunakan saya sebagai kambing untuk melakukannya," ujar Harrington.
    Tom Paul, administrator Departemen Sumber Daya Air Oregon, menyatakan bahwa Harrington telah melanggar undang-undang penggunaan air negara bagian dengan mengalihkan air dari aliran yang mengalir ke Big Butte Creek. "Undang-undang yang sebenarnya dia langgar bukanlah ketentuan tahun 1925, tapi undang-undang yang menyatakan bahwa semua air di negara bagian Oregon adalah air publik."
    Menurut Paul, jika ingin menggunakan air itu, untuk mengalihkan atau menyimpannya, warga harus mendapatkan izin dari negara bagian Oregon sebelumnya. Namun, Paul juga mengakui bahwa ketentuan tahun 1925 diberlakukan karena Harrington membangun bendungan untuk memblokir anak sungai Big Butte Creek, yang digunakan Kota Medford untuk memasok air.
    Pada 2007, hakim Pengadilan Sirkuit Jackson County menolak izin Harrington dan menemukan bahwa dia telah "menarik air yang dipermasalahkan dari pengambilan selain untuk Kota Medford" secara ilegal. Menurut Paul, ketika itu, Harrington mengaku bersalah. Ia menerima konsekuensi untuk menjalani masa percobaan selama tiga tahun dan diperintahkan untuk membuka pintu air.
    Namun, tak beberapa lama setelah masa percobaannya berakhir, Harrington kembali menutup pintu air dan mengisi waduknya. "Jadi, ini telah berlangsung selama beberapa waktu, dan saya pikir pengadilan merasa bahwa Tuan Harrington tidak menerima pesan mereka. Jadi, saya pikir pengadilan ingin, rasanya perlu, memberikan hukuman yang lebih keras untuk menarik perhatiannya," ujar Paul.
    Dikutip dari AOL.com, Harrington telah mengumpulkan hampir 13 juta galon air di waduknya. Jumlah ini cukup untuk mengisi 20 kolam renang ukuran Olimpiade. Harrington pun dinyatakan bersalah karena telah melanggar undang-undang Oregon yang melarang pengumpulan air pribadi. Dia dijatuhi hukuman 30 hari penjara dan dikenai denda sebesar US$ 1.500.
    Departemen Sumber Daya Air Oregon mengatakan, meskipun memasang tong penampung air hujan di atap atau permukaan buatan lainnya adalah legal, waduk yang dibuat Harrington jauh melampaui itu dan membutuhkan izin. "Tuan Harrington telah mengoperasikan tiga waduk ini dengan pelanggaran mencolok terhadap hukum Oregon selama lebih dari satu dekade," kata Tom Paul.
    Organisasi pemeriksa fakta Amerika Serikat, Snopes, juga telah memverifikasi klaim serupa pada 13 April 2015. Siaran pers yang diterbitkan oleh Departemen Sumber Daya Air Oregon pada 29 Juli 2012 menyatakan "legal untuk mengumpulkan air hujan dari permukaan seperti atap atau terpal, (tapi) pemilik properti membutuhkan izin sebelum mengubah atau mengumpulkan aliran air".
    Kasus Harrington, menurut Snopes, jauh melebihi kumpulan sederhana air hujan. Harrington menyimpan dan menggunakan air secara ilegal dengan menempatkan bendungan yang melintasi saluran di propertinya dan mencegah aliran air keluar dari waduk tersebut. Hal ini dilakukan oleh Harrington tanpa izin hak atas air dari negara bagian Oregon.
    Ketinggian setiap bendungan berbeda-beda. Dua bendungan tingginya sekitar sepuluh kaki, dan yang ketiga tingginya sekitar 20 kaki. Jumlah air yang terkumpul di bendungan-bendungan ini sekitar 40 hektare kaki. Waduk buatan tersebut juga memiliki dermaga dan perahu, serta diisi dengan ikan trout dan bluegill untuk rekreasi memancing.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Gary Harrington, warga Oregon, Amerika Serikat, dipenjara dan didenda sebesar US$ 1.500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, menyesatkan. Pria itu menerima hukuman tersebut tidak hanya karena telah mengumpulkan air hujan, tapi juga membuat tiga waduk ilegal yang memblokir aliran air menuju sebuah sungai yang digunakan pemerintah untuk memasok air. Jika ingin menggunakan air tersebut, warga harus mendapatkan izin sebelumnya.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2021-8532) Keliru, Tersangka Kasus KM 50 dari Laskar FPI Dihukum Gantung

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/03/2021

    Berita


    Klaim bahwa tersangka kasus KM 50 dari Laskar FPI dijatuhi hukuman gantung beredar di Facebook. Kasus KM 50 yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan enam anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) dan petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020.
    Belakangan, oleh polisi, enam anggota Laskar FPI itu dinyatakan sebagai tersangka kasus penyerangan polisi dalam insiden tersebut. Akun ini membagikan klaim tersebut pada 5 Maret 2021. Akun itu menulis, "Viral..... Tersangka penyerangan polisi di km 50 dijatuhi hukuman gantung."
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait enam anggota Laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "tersangka kasus KM 50 dihukum gantung" ke mesin pencari Google. Namun, tidak ditemukan berita yang memuat informasi bahwa para anggota Laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait insiden itu dihukum gantung.
    Pada 3 Maret 2021, seperti dilansir dari Detik.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memang menetapkan enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Cikampek KM 50 tersebut sebagai tersangka. Keenamnya diduga melakukan kekerasan. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, enam anggota Laskar FPI itu tetap bisa dinyatakan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal.
    Namun, sehari setelahnya, pada 4 Maret 2021, Bareskrim resmi menghentikan penyidikan kasus penyerangan polisi terhadap enam anggota Laskar FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penghentian penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tersangka sudah meninggal. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo.
    Kasus penembakan Laskar FPI
    Pada 8 Januari 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil akhir investigasinya terkait insiden tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua mobil Laskar FPI sebenarnya bisa kabur dari pengintaian polisi sebelum terjadinya insiden di Tol Cikampek KM 50. Dua mobil itu sempat berkejaran dengan polisi yang membuntuti rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
    "Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan menunggu," kata Anam. Akibatnya, kedua mobil tersebut bertemu kembali dengan mobil petugas. Kemudian, terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, yang berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil FPI dan mobil petugas. Insiden ini terjadi di Jalan Internasional Karawang Barat dan diduga hingga Tol Cikampek KM 49.
    Dari penelusuran, Komnas HAM menemukan beberapa barang bukti seperti selongsong peluru dan pecahan bagian mobil. Mereka lantas menggelar uji balistik. Dari temuan ini, Komnas HAM menyebut ada dua selongsong peluru yang diduga merupakan senjata rakitan milik anggota Laskar FPI. Selain itu, ada juga tiga selongsong peluru yang diduga milik polisi.
    Anam mengatakan empat dari enam anggota Laskar FPI masih hidup ketika berada di Tol Cikampek KM 50. Dua orang lainnya meninggal diduga karena luka tembak saat mobil mereka berkejaran dengan mobil polisi dan saling serang. Empat orang itu kemudian diturunkan dari mobil ke jalan. Mereka diduga mendapatkan kekerasan dari petugas. Penelurusan Komnas HAM juga menemukan bahwa petugas ditengarai mengambil CCTV dari sebuah warung dan menghapus jejak darah.
    Menindaklanjuti temuan Komnas HAM itu, kepolisian menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor terkait kasus unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI tersebut. Pada 10 Maret 2021 besok, Bareskrim berencana menggelar gelar perkara soal penentuan status dalam kasus unlawful killing ini.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa tersangka kasus KM 50 dari Laskar FPI dijatuhi hukuman gantung, keliru. Tidak ditemukan berita yang memuat informasi bahwa enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Cikampek KM 50 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dihukum gantung. Pada 3 Maret 2021, Bareskrim Polri memang menetapkan enam anggota Laskar FPI tersebut sebagai tersangka kasus penyerangan polisi. Namun, pada 4 Maret 2021, Bareskrim resmi menghentikan penyidikan kasus itu dengan alasan tersangka sudah meninggal. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2021-6489) [SALAH] Gambar Artikel Berjudul “Kontras: Ironis Kim Jong Un Minta Dikritik saat Kebebasan Sipil Terancam!”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/03/2021

    Berita

    Akun Facebook Dukung Jokowi 3 Periode (fb.com/Jokowi3Period) pada 13 Februari 2021 mengunggah sebuah gambar artikel berjudul “Kontras: Ironis Kim Jong Un Minta Dikritik saat Kebebasan Sipil Terancam!”yang seolah dimuat di situs Law Justice pada Kamis, 11/02/2021 11:24 WIB dengan narasi sebagai berikut :

    “Dasar Kim Jong Un padahal pemimpin otoriter sok-sokan mau menerima kritik palingan juga nanti yang kritik dihukum mati. Untung saja Indonesia dipimpin oleh Jokowi seorang pemimpin yang selalu terbuka menerima kritik dan tidak baperan”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya gambar artikel berjudul “Kontras: Ironis Kim Jong Un Minta Dikritik saat Kebebasan Sipil Terancam!” adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, gambar itu merupakan gambar editan dengan mengganti kata “Jokowi” dengan “Kim Jong Un” pada judul artikel tersebut. Artikel aslinya berjudul “Kontras: Ironis Jokowi Minta Dikritik saat Kebebasan Sipil Terancam!” yang tayang di situs Law Justice pada Kamis, 11/02/2021 11:24 WIB.

    Artikel tersebut berisi kritik dari Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah.

    Sementara itu, foto Kim Jong Un di gambar tangkapan itu juga merupakan editan. Foto Kim Jong Un tersebut salah satunya dimuat di artikel berjudul “N Korea: Kim fires senior economic official amid deepening crisis” yang tayang di situs Aljazeera pada 12 Februai 2021.

    Kesimpulan

    Gambar editan dengan mengganti kata “Jokowi” dengan “Kim Jong Un” pada judul artikel tersebut. Artikel aslinya berjudul “Kontras: Ironis Jokowi Minta Dikritik saat Kebebasan Sipil Terancam!” yang tayang di situs Law Justice pada Kamis, 11/02/2021 11:24 WIB.

    Rujukan