(GFD-2021-8554) Keliru, Pesan Berantai tentang Pandemi Covid-19 Hanya Tipuan yang Diklaim Berasal dari IDI
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/03/2021
Berita
Pesan berantai yang diklaim berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beredar di Facebook. Pesan berantai itu berisi sejumlah klaim yang meragukan pandemi Covid-19. "Tidak ada pandemi, tidak ada Covid-19, dan tidak ada virus yang beterbangan yang mematikan. Semua itu adalah bentuk pengelabuan dan pembodohan global," demikian narasi di awal pesan berantai tersebut.
Akun ini membagikan pesan berantai itu pada 21 Maret 2021. Beberapa klaim yang terdapat dalam pesan berantai tersebut antara lain:
Gambar tangkapan layar pesan berantai yang beredar di Facebook yang berisi klaim-klaim keliru dan menyesatkan seputar pandemi dan Covid-19.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi apakah pesan berantai itu berasal dari IDI, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait. Hasilnya, ditemukan bahwa pesan berantai tersebut tidak ditulis oleh IDI. Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), yang mengutip Liputan6.com, Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi menyatakan IDI tidak pernah mengeluarkan keterangan semacam itu.
Tempo kemudian memeriksa klaim-klaim yang terdapat dalam pesan berantai tersebut. Berikut hasil penelusuran Tempo:
Klaim 1: Tidak ada satu pun warga Swedia, Korea Utara, Chechnya, dan Tajikistan yang terkena Covid-19
Fakta:
Dilansir dari Worldometers, hingga 23 Maret 2021, Swedia telah mencatatkan jumlah kasus Covid-19 sebanyak 744.272 orang dengan kematian 13.262 orang. Di Tajikistan, sebanyak 13.308 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 90 orang di antaranya meninggal dunia.
Terkait kasus Covid-19 di Chechnya, sebuah wilayah berbentuk republik di Rusia, data terakhir yang berhasil ditemukan adalah data pada Mei 2020 silam yang dimuat oleh The New York Times. Ketika itu, Chechnya melaporkan 1.046 kasus dengan 11 kematian.
Sementara data kasus Covid-19 di Korea Utara tidak tersedia secara terbuka.
***
Klaim 2: Bila Covid-19 termasuk pandemi, seharusnya orang-orang sudah banyak yang mati bergelimpangan
Fakta:
Pandemi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), berarti wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Menurut definisi dari Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ), pandemi adalah penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia.
Dari pengertian tersebut, pandemi bukan ditunjukkan dari banyaknya orang yang mati bergelimpangan. Covid-19 dikategorikan sebagai pandemi karena, hingga saat ini, penyakit itu telah menyebar ke sebagian besar negara, dengan total kasus Covid-19 mencapai 124.326.764 orang dan jumlah kematian lebih dari 2,7 juta orang.
***
Klaim 3: Orang positif Covid-19 yang berada di rumah lebih aman ketimbang yang berada di rumah sakit, risikonya antara hidup dan mati
Fakta:
Dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan, penanganan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan berdasarkan gejalanya. Pasien yang tidak bergejala akan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit darurat. Bagi pasien dengan gejala berat, mereka akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Menurut epidemiolog dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, yang dikutip dari CNN Indonesia, jumlah kematian akibat Covid-19 yang tinggi di Indonesia disebabkan oleh terlambatnya pemberian penanganan. Hal itu dipicu oleh faktor ketidaksiapan sistem kesehatan Indonesia untuk menangani pasien dengan gejala sedang hingga berat.
***
Klaim 4: Virus Corona Covid-19 adalah virus flu biasa
Fakta:
Dilansir dari kantor berita Reuters, yang mengutip The Stanford Children's Health, virus Corona baru penyebab Covid-19, SARS-CoV-2, belum pernah teridentifikasi sebelumnya. SARS-CoV-2 tidak sama dengan virus Corona yang umumnya beredar di antara manusia dan menyebabkan penyakit ringan, seperti flu biasa. Meskipun termasuk dalam keluarga virus Corona, SARS-CoV-2 adalah virus baru yang menyerang manusia.
Flu biasa memiliki gejala pilek dan sakit tenggorokan yang umumnya ringan dan berlangsung antara 1-2 minggu. Sedangkan Covid-19 memiliki gejala kesulitan bernafas, demam, dan batuk kering. Beberapa pasien mengalami pneumonia dan memerlukan rawat inap. Jika pneumonia bertambah parah, bisa berakibat fatal.
***
Klaim 5: WHO sudah tidak independen lagi, konsorsium utamanya adalah China komunis dan zionis Yahudi (Israel). Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang saja kewalahan tidak bisa melawan kekuatan elite global tersebut.
Fakta:
WHO berdiri pada 7 April 1948. Saat ini, WHO bekerja bersama 194 negara anggota. WHO memiliki lebih dari 7 ribu karyawan di 150 kantor negara, enam kantor regional, dan satu kantor pusat di Jenewa, Swiss. Majelis Kesehatan Dunia dihadiri oleh delegasi dari semua negara anggota, dan menentukan kebijakan WHO. Sementara Dewan Eksekutif WHO terdiri dari anggota yang secara teknis memenuhi syarat di bidang kesehatan, dan memberikan efek terhadap keputusan dan kebijakan Majelis Kesehatan.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pesan berantai yang menyebut pandemi Covid-19 hanya pembodohan tersebut keliru. Pesan berantai ini tidak ditulis oleh IDI. Klaim-klaim dalam pesan berantai itu pun keliru dan menyesatkan, mulai dari "tidak ada satu pun warga Swedia, Korea Utara, Chechnya, dan Tajikistan yang terkena Covid-19", "bila Covid-19 termasuk pandemi, seharusnya orang-orang sudah banyak yang mati bergelimpangan", "orang positif Covid-19 yang berada di rumah lebih aman ketimbang yang berada di rumah sakit, risikonya antara hidup dan mati", hingga "virus Corona Covid-19 adalah virus flu biasa".
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/covid-19
- https://web.facebook.com/fauziyah.rochmi/posts/121365863294169
- https://www.tempo.co/tag/idi
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/33436/hoaks-pernyataan-idi-terkait-pandemi-covid-19/0/laporan_isu_hoaks
- https://www.worldometers.info/coronavirus/country/sweden/
- https://www.worldometers.info/coronavirus/country/tajikistan/
- https://www.nytimes.com/2020/05/22/world/europe/coronavirus-chechnya-kadyrov.html
- https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/PANDEMI
- https://www.who.int/csr/disease/swineflu/frequently_asked_questions/pandemic/en/
- https://www.worldometers.info/coronavirus/
- https://www.kemkes.go.id/article/print/20101700001/begini-alur-pelayanan-pasien-covid-19.html
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210129084458-20-599831/tinggi-angka-kematian-sinyal-salah-jalan-penanganan-covid
- https://www.reuters.com/article/uk-factcheck-coronavirus-common-cold/claim-the-new-coronavirus-is-a-common-cold-idUSKBN2142MC
- https://www.tempo.co/tag/virus-corona
- https://www.who.int/about
- https://www.tempo.co/tag/pandemi-covid-19
(GFD-2021-6567) [SALAH] “Pria asal Oregon, AS ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya”
Sumber: instagram.comTanggal publish: 23/03/2021
Berita
Akun Instagram raja.fakta (instagram.com/raja.fakta) pada 22 Februari 2021 mengunggah sebuah foto yang berisi narasi sebagai berikut:
“Pria asal Oregon, AS ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, alasan polisi menangkap dia adalah ‘air hujan adalah properti milik negara'”
“Pria asal Oregon, AS ini dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, alasan polisi menangkap dia adalah ‘air hujan adalah properti milik negara'”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa seorang pria asal Oregon, AS dipenjara dan didenda $1500 karena mengumpulkan air hujan untuk dipakai di kehidupan sehari-harinya, alasan polisi menangkap dia adalah ‘air hujan adalah properti milik negara’ adalah klaim yang menyesatkan.
Faktanya, bukan karena mengumpulkan air hujan untuk kepentingan pribadi, tapi pria tersebut dipenjara selama 30 hari dan didenda $1,500 karena membangun waduk tanpa izin di lahan miliknya di negara bagian Oregon, AS, pada tahun 2012.
Foto yang identik dengan foto yang diunggah oleh sumber klaim, salah satunya dimuat di situs aol.com pada 14 Agustus 2012 di artikel yang berjudul “Gary Harrington of Oregon Jailed for Illegal Rainwater Reservoirs on His Property” atau jika diterjemahkan: “Gary Harrington dari Oregon Dipenjara Karena Waduk Air Hujan di Propertinya”.
Dilansir dari AFP, dua paragraf pertama laporan itu berbunyi: “Seorang pria dari Eagle Point, Oregon, telah memulai menjalani hukuman penjara 30 hari setelah dia membangun tiga waduk di propertinya untuk menampung air hujan – pelanggaran nyata terhadap undang-undang negara bagian yang menyatakan air adalah milik publik. Gary Harrington (gambar di atas) telah mengumpulkan hampir 13 juta galon air di waduknya (salah satunya digambarkan di bawah). Itu cukup untuk mengisi 20 kolam renang ukuran Olimpiade. Akan tetapi, dua minggu lalu, dia dinyatakan bersalah melanggar UU Oregon tahun 1925 yang melarang pengumpulan air pribadi. Dia dijatuhi hukuman 30 hari penjara dan dikenai denda $1.500.”
Dilansir dari Tempo, kasus itu pertama kali mencuat pada 2002, ketika pengelola air negara bagian memberi tahu Harrington bahwa ada keluhan tentang tiga waduknya yang dibuat di atas tanah seluas lebih dari 170 hektare. Menurut undang-undang air Oregon, semua air dimiliki oleh publik. Karena itu, siapa pun yang ingin menyimpan air jenis apa pun di propertinya harus mendapat izin dari pengelola air.
Awalnya, Departemen Sumber Daya Air negara bagian menyetujui izin yang sempat diajukan oleh Harrington pada 2003. Namun, izin tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan negara bagian. Menurut Harrington, kasusnya berpusat pada undang-undang 1925 yang menyatakan Kota Medford memiliki hak eksklusif atas “semua sumber inti air” di Daerah Aliran Sungai (DAS) Big Butte Creek dan anak-anak sungainya. Harrington mengatakan undang-undang 1925 ini sama sekali tidak menyinggung pengumpulan air hujan atau pencairan salju. Dia pun menolak tuduhan yang dijatuhkan kepadanya tersebut. “Mereka mencoba untuk mengembangkan (kasusnya) dengan memasukkan masalah air hujan itu, dan mereka menggunakan saya sebagai kambing untuk melakukannya,” ujar Harrington.
Tom Paul, administrator Departemen Sumber Daya Air Oregon, menyatakan bahwa Harrington telah melanggar undang-undang penggunaan air negara bagian dengan mengalihkan air dari aliran yang mengalir ke Big Butte Creek. “Undang-undang yang sebenarnya dia langgar bukanlah ketentuan tahun 1925, tapi undang-undang yang menyatakan bahwa semua air di negara bagian Oregon adalah air publik.” Menurut Paul, jika ingin menggunakan air itu, untuk mengalihkan atau menyimpannya, warga harus mendapatkan izin dari negara bagian Oregon sebelumnya. Namun, Paul juga mengakui bahwa ketentuan tahun 1925 diberlakukan karena Harrington membangun bendungan untuk memblokir anak sungai Big Butte Creek, yang digunakan Kota Medford untuk memasok air.
Pada 2007, hakim Pengadilan Sirkuit Jackson County menolak izin Harrington dan menemukan bahwa dia telah “menarik air yang dipermasalahkan dari pengambilan selain untuk Kota Medford” secara ilegal. Menurut Paul, ketika itu, Harrington mengaku bersalah. Ia menerima konsekuensi untuk menjalani masa percobaan selama tiga tahun dan diperintahkan untuk membuka pintu air. Namun, tak beberapa lama setelah masa percobaannya berakhir, Harrington kembali menutup pintu air dan mengisi waduknya.
“Jadi, ini telah berlangsung selama beberapa waktu, dan saya pikir pengadilan merasa bahwa Tuan Harrington tidak menerima pesan mereka. Jadi, saya pikir pengadilan ingin, rasanya perlu, memberikan hukuman yang lebih keras untuk menarik perhatiannya,” ujar Paul.
Organisasi pemeriksa fakta Amerika Serikat, Snopes, juga telah memverifikasi klaim serupa pada 13 April 2015. Siaran pers yang diterbitkan oleh Departemen Sumber Daya Air Oregon pada 29 Juli 2012 menyatakan “legal untuk mengumpulkan air hujan dari permukaan seperti atap atau terpal, (tapi) pemilik properti membutuhkan izin sebelum mengubah atau mengumpulkan aliran air”. Kasus Harrington, menurut Snopes, jauh melebihi kumpulan sederhana air hujan. Harrington menyimpan dan menggunakan air secara ilegal dengan menempatkan bendungan yang melintasi saluran di propertinya dan mencegah aliran air keluar dari waduk tersebut. Hal ini dilakukan oleh Harrington tanpa izin hak atas air dari negara bagian Oregon.
Ketinggian setiap bendungan berbeda-beda. Dua bendungan tingginya sekitar sepuluh kaki, dan yang ketiga tingginya sekitar 20 kaki. Jumlah air yang terkumpul di bendungan-bendungan ini sekitar 40 hektare kaki. Waduk buatan tersebut juga memiliki dermaga dan perahu, serta diisi dengan ikan trout dan bluegill untuk rekreasi memancing.
Undang-undang Air Oregon bagian 537.110, halaman 44, menetapkan bahwa: “Semua air di negara bagian dari semua sumber pasokan air adalah milik publik.”
Faktanya, bukan karena mengumpulkan air hujan untuk kepentingan pribadi, tapi pria tersebut dipenjara selama 30 hari dan didenda $1,500 karena membangun waduk tanpa izin di lahan miliknya di negara bagian Oregon, AS, pada tahun 2012.
Foto yang identik dengan foto yang diunggah oleh sumber klaim, salah satunya dimuat di situs aol.com pada 14 Agustus 2012 di artikel yang berjudul “Gary Harrington of Oregon Jailed for Illegal Rainwater Reservoirs on His Property” atau jika diterjemahkan: “Gary Harrington dari Oregon Dipenjara Karena Waduk Air Hujan di Propertinya”.
Dilansir dari AFP, dua paragraf pertama laporan itu berbunyi: “Seorang pria dari Eagle Point, Oregon, telah memulai menjalani hukuman penjara 30 hari setelah dia membangun tiga waduk di propertinya untuk menampung air hujan – pelanggaran nyata terhadap undang-undang negara bagian yang menyatakan air adalah milik publik. Gary Harrington (gambar di atas) telah mengumpulkan hampir 13 juta galon air di waduknya (salah satunya digambarkan di bawah). Itu cukup untuk mengisi 20 kolam renang ukuran Olimpiade. Akan tetapi, dua minggu lalu, dia dinyatakan bersalah melanggar UU Oregon tahun 1925 yang melarang pengumpulan air pribadi. Dia dijatuhi hukuman 30 hari penjara dan dikenai denda $1.500.”
Dilansir dari Tempo, kasus itu pertama kali mencuat pada 2002, ketika pengelola air negara bagian memberi tahu Harrington bahwa ada keluhan tentang tiga waduknya yang dibuat di atas tanah seluas lebih dari 170 hektare. Menurut undang-undang air Oregon, semua air dimiliki oleh publik. Karena itu, siapa pun yang ingin menyimpan air jenis apa pun di propertinya harus mendapat izin dari pengelola air.
Awalnya, Departemen Sumber Daya Air negara bagian menyetujui izin yang sempat diajukan oleh Harrington pada 2003. Namun, izin tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan negara bagian. Menurut Harrington, kasusnya berpusat pada undang-undang 1925 yang menyatakan Kota Medford memiliki hak eksklusif atas “semua sumber inti air” di Daerah Aliran Sungai (DAS) Big Butte Creek dan anak-anak sungainya. Harrington mengatakan undang-undang 1925 ini sama sekali tidak menyinggung pengumpulan air hujan atau pencairan salju. Dia pun menolak tuduhan yang dijatuhkan kepadanya tersebut. “Mereka mencoba untuk mengembangkan (kasusnya) dengan memasukkan masalah air hujan itu, dan mereka menggunakan saya sebagai kambing untuk melakukannya,” ujar Harrington.
Tom Paul, administrator Departemen Sumber Daya Air Oregon, menyatakan bahwa Harrington telah melanggar undang-undang penggunaan air negara bagian dengan mengalihkan air dari aliran yang mengalir ke Big Butte Creek. “Undang-undang yang sebenarnya dia langgar bukanlah ketentuan tahun 1925, tapi undang-undang yang menyatakan bahwa semua air di negara bagian Oregon adalah air publik.” Menurut Paul, jika ingin menggunakan air itu, untuk mengalihkan atau menyimpannya, warga harus mendapatkan izin dari negara bagian Oregon sebelumnya. Namun, Paul juga mengakui bahwa ketentuan tahun 1925 diberlakukan karena Harrington membangun bendungan untuk memblokir anak sungai Big Butte Creek, yang digunakan Kota Medford untuk memasok air.
Pada 2007, hakim Pengadilan Sirkuit Jackson County menolak izin Harrington dan menemukan bahwa dia telah “menarik air yang dipermasalahkan dari pengambilan selain untuk Kota Medford” secara ilegal. Menurut Paul, ketika itu, Harrington mengaku bersalah. Ia menerima konsekuensi untuk menjalani masa percobaan selama tiga tahun dan diperintahkan untuk membuka pintu air. Namun, tak beberapa lama setelah masa percobaannya berakhir, Harrington kembali menutup pintu air dan mengisi waduknya.
“Jadi, ini telah berlangsung selama beberapa waktu, dan saya pikir pengadilan merasa bahwa Tuan Harrington tidak menerima pesan mereka. Jadi, saya pikir pengadilan ingin, rasanya perlu, memberikan hukuman yang lebih keras untuk menarik perhatiannya,” ujar Paul.
Organisasi pemeriksa fakta Amerika Serikat, Snopes, juga telah memverifikasi klaim serupa pada 13 April 2015. Siaran pers yang diterbitkan oleh Departemen Sumber Daya Air Oregon pada 29 Juli 2012 menyatakan “legal untuk mengumpulkan air hujan dari permukaan seperti atap atau terpal, (tapi) pemilik properti membutuhkan izin sebelum mengubah atau mengumpulkan aliran air”. Kasus Harrington, menurut Snopes, jauh melebihi kumpulan sederhana air hujan. Harrington menyimpan dan menggunakan air secara ilegal dengan menempatkan bendungan yang melintasi saluran di propertinya dan mencegah aliran air keluar dari waduk tersebut. Hal ini dilakukan oleh Harrington tanpa izin hak atas air dari negara bagian Oregon.
Ketinggian setiap bendungan berbeda-beda. Dua bendungan tingginya sekitar sepuluh kaki, dan yang ketiga tingginya sekitar 20 kaki. Jumlah air yang terkumpul di bendungan-bendungan ini sekitar 40 hektare kaki. Waduk buatan tersebut juga memiliki dermaga dan perahu, serta diisi dengan ikan trout dan bluegill untuk rekreasi memancing.
Undang-undang Air Oregon bagian 537.110, halaman 44, menetapkan bahwa: “Semua air di negara bagian dari semua sumber pasokan air adalah milik publik.”
Kesimpulan
Bukan karena mengumpulkan air hujan untuk kepentingan pribadi, tapi pria tersebut dipenjara selama 30 hari dan didenda $1,500 karena membangun waduk tanpa izin di lahan miliknya di negara bagian Oregon, AS, pada tahun 2012.
Rujukan
- https://periksafakta.afp.com/foto-ini-menunjukkan-pria-yang-dipenjara-karena-membangun-waduk-secara-ilegal-di-amerika-bukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/1275/sesat-pria-oregon-ini-dipenjara-karena-kumpulkan-air-hujan-untuk-kehidupan-sehari-hari
- https://www.snopes.com/fact-check/man-gets-prison-sentence-for-collecting-rainwater-on-his-own-property/
- https://www.aol.com/2012/08/13/gary-harrington-of-oregon-jailed-for-illegal-rainwater-reservoir/
- https://www.oregon.gov/OWRD/WRDPublications1/2017_Oregon_Water_Laws_Vol_1.pdf
(GFD-2021-6568) [SALAH] Akun Facebook Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/03/2021
Berita
“
assalamualikum..progam pemerintah.bantuan mudal wira usaha, dengan bunga 0%. Dan biaya subsidi 50% perbulan di bantu pemerintah. progam ini ad selama covid 19. terima kasih. waalaikum salam..”
assalamualikum..progam pemerintah.bantuan mudal wira usaha, dengan bunga 0%. Dan biaya subsidi 50% perbulan di bantu pemerintah. progam ini ad selama covid 19. terima kasih. waalaikum salam..”
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Facebook dengan nama “Ahmad Dawami Ragil Saputro”. Akun tersebut memakai foto profil Bupati Madiun yang saat ini memakai kemeja putih pakaian dinasnya. Akun tersebut dibuat pada tanggal (29/02/2021). Dalam salah satu unggahannya, menginformasikan bahwa ada program pemerintah mengenai bantuan modal usaha dan bunga 0% dan biaya subsidi 50% per bulan.
Setelah ditelusuri, melansir dari solopos.com, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro merupakan akun palsu. Bupati Madiun Ahmad Dawami tidak memiliki akun di Facebook.
“Akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro itu akun palsu. Postingan yang ada di akun ini bukan dilakukan oleh bupati dan atau tim pengelola media sosial pemerintah Kabupaten Madiun,” kata Mashudi dikutip dari Solopos.com, Rabu (10/3/2031).
Mashudi menambahkan, satu-satunya akun media sosial yang aktif hanya Instagram dengan nama @kaji_Mbing. Bupati sedang melacak siapa yang membuat akun palsu tersebut dan mengimbau masyarakat mengabaikan atas aktivitas yang ada di akun tersebut.
Dengan demikian, akun Facebook bernama Ahmad Dawami Ragil Saputro adalah palsu, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
Setelah ditelusuri, melansir dari solopos.com, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro merupakan akun palsu. Bupati Madiun Ahmad Dawami tidak memiliki akun di Facebook.
“Akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro itu akun palsu. Postingan yang ada di akun ini bukan dilakukan oleh bupati dan atau tim pengelola media sosial pemerintah Kabupaten Madiun,” kata Mashudi dikutip dari Solopos.com, Rabu (10/3/2031).
Mashudi menambahkan, satu-satunya akun media sosial yang aktif hanya Instagram dengan nama @kaji_Mbing. Bupati sedang melacak siapa yang membuat akun palsu tersebut dan mengimbau masyarakat mengabaikan atas aktivitas yang ada di akun tersebut.
Dengan demikian, akun Facebook bernama Ahmad Dawami Ragil Saputro adalah palsu, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
Faktanya, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro merupakan akun palsu. Bupati Madiun Ahmad Dawami tidak memiliki akun di Facebook.
Faktanya, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan akun Facebook Ahmad Dawami Ragil Saputro merupakan akun palsu. Bupati Madiun Ahmad Dawami tidak memiliki akun di Facebook.
Rujukan
(GFD-2021-6569) [SALAH] Akun Twitter Tokopedia “@TokopediaCere”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 23/03/2021
Berita
“Hai kak, mohon maaf atas ketidaknyaman nya. Untuk melanjutkan progress penyelesaian atas kendala yang di alami, mohon melanjutkan ke layanan live chat kami di whatsApp 0813 2462 1027 di tunggu konfirmasi segera. Tks -Darma”
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Twitter Tokopedia @TokopediaCere yang membalas beberapa keluhan beberapa pengguna Twitter dan mencantumkan link yang mengarahkan percakapan melalui Whatsapp.
Akun Twitter resmi Tokopedia (@TokopediaCare) telah mengklarifikasi tentang keberadaan akun palsu tersebut, membalas terhadap keluhan nasabah akan adanya akun palsu yang mengatasnamakan Tokopedia.
“Terima kasih udah selalu waspada ya Kak Chloe. Akunnya udah mimin report ke pihak Twitter untuk di take down. Jadi bisa abaikan aja kalo kamu dihubungi akun palsu tersebut yaa.”
Akun resmi Twitter resmi Tokopedia yaitu @Tokopedia dan @TokopediaCare.
Melihat dari penjelasan tersebut, akun Twitter Tokopedia (@TokopediaCere)) adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten Tiruan/Imposter Content.
Akun Twitter resmi Tokopedia (@TokopediaCare) telah mengklarifikasi tentang keberadaan akun palsu tersebut, membalas terhadap keluhan nasabah akan adanya akun palsu yang mengatasnamakan Tokopedia.
“Terima kasih udah selalu waspada ya Kak Chloe. Akunnya udah mimin report ke pihak Twitter untuk di take down. Jadi bisa abaikan aja kalo kamu dihubungi akun palsu tersebut yaa.”
Akun resmi Twitter resmi Tokopedia yaitu @Tokopedia dan @TokopediaCare.
Melihat dari penjelasan tersebut, akun Twitter Tokopedia (@TokopediaCere)) adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten Tiruan/Imposter Content.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Rahmah An nisaa (Uin Sunan Ampel Surabaya).
Akun Twitter tersebut palsu. Pihak Tokopedia sendiri mengonfirmasi melalui keluhan nasabah akun resmi Twitter Tokopedia yaitu @Tokopedia dan @TokopediaCare yg sudah terverifikasi (bercentang biru).
Akun Twitter tersebut palsu. Pihak Tokopedia sendiri mengonfirmasi melalui keluhan nasabah akun resmi Twitter Tokopedia yaitu @Tokopedia dan @TokopediaCare yg sudah terverifikasi (bercentang biru).
Rujukan
Halaman: 6728/7951


