• (GFD-2021-8669) Sesat, Klaim Arab Saudi Lagi-lagi Tak Masukkan Indonesia di Daftar Haji 2021

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 16/06/2021

    Berita


    Klaim bahwa Kerajaan Arab Saudi lagi-lagi tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang boleh mengikuti ibadah Haji 2021 beredar di Facebook. Klaim ini terdapat dalam artikel yang berjudul "Arab Saudi buka Ibadah haji 2021, lagi-lagi Indonesia tidak masuk daftar".
    Artikel tersebut dipublikasikan oleh situs Ayahbunda.my.id pada 12 Juni 2021. Artikel itu dibuka dengan kalimat: “Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kembali ibadah haji 2021 untuk umat muslim. Lagi-lagi meski ibadah haji telah dibuka, namun Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang mendapatkan kuota haji tahun ini.”
    Di Facebook, artikel itu dibagikan oleh akun ini pada tanggal yang sama. Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 1.100 reaksi dan 250 komentar serta dibagikan sebanyak 97 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi artikel dengan judul yang menyesatkan terkait penyelenggaraan ibadah Haji 2021.

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan pemeriksaan Tim CekFakta Tempo terhadap konten artikel tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara judul, kalimat pembuka, dan keseluruhan isi artikel. Penjelasan mengapa Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang mendapatkan kuota Haji 2021 diuraikan dalam paragraf keenam yang berbunyi:
    "Pemerintah Arab Saudi baru saja memutuskan membuka jamaah haji tahun 2021 atau 1442 H. Dalam peraturan tersebut jamaah yang diperbolehkan melakukan ibadah haji sebanyak 60 ribu orang.
    Pemerintah Saudi menyatakan, calon jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji tahun ini hanyalah warga lokal serta WNA yang sudah menetap di Saudi.
    'Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang terus merebak dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk mukimin (ekspatriat) dan warga Arab Saudi dari dalam negeri,' tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pengumumannya di Twitter, Sabtu (12/6)."
    Rilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut memang ditemukan di akun Twitter resminya yang diunggah pada 12 Juni 2021. Dalam rilis itu, tertulis:
    “Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan mekanisme dan kontrol Haji 1442 H. Melihat perkembangan pandemi #viruscorona (Covid-19) yang terus berlanjut dan munculnya mutasi baru di dalamnya, maka pendaftaran Haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk warga yang berada di dalam Kerajaan Arab Saudi.”
    Tim CekFakta Tempo pun membandingkan artikel tersebut dengan arsip berita Tempo terkait pelaksanaan ibadah Haji 2021. Menurut arsip berita Tempo pada 12 Juni 2021, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengkonfirmasi bahwa tidak ada jamaah haji dari luar Arab Saudi dalam pelaksanaan haji tahun ini. Pasalnya, pelaksanaan ibadah Haji  2021 hanya terbatas bagi penduduk di sana, baik itu warga negara Arab Saudi maupun para ekspatriat yang telah berada di negara tersebut.
    Sebelumnya, pada 2020, Kerajaan Arab Saudi juga membatasi jumlah jamaah haji gara-gara dampak wabah Covid-19. Jamaah yang boleh menunaikan haji hanya yang memenuhi kriteria.
    Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pun menjelaskan mengenai dana haji yang sudah disetor oleh jamaah yang mencapai sekitar Rp 150 triliun per Mei 2021. Ia memastikan keseluruhan dana tersebut tetap aman, baik yang terdapat dalam instrumen investasi maupun yang ditempatkan di perbankan.
    Di perbankan, dana jemaah haji ini ditempatkan di bank syariah dan mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Jadi, terlindung dari gagal bayar," kata Anggito. Kepala LPS Purbaya Yudhi Sadewa pun memastikan soal keamanan dana jemaah haji ini. "Benar, dana haji di Bank Syariah dijamin LPS, dan aman," katanya pada 9 Juni 2021.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, artikel berjudul "Arab Saudi buka Ibadah haji 2021, lagi-lagi Indonesia tidak masuk daftar" itu menyesatkan. Judul dan kalimat pembuka artikel ini mengarahkan ke tafsir yang keliru, karena pemerintah Arab Saudi sebenarnya menutup ibadah Haji 2021 untuk jamaah dari seluruh negara, tidak hanya Indonesia. Kebijakan ini diambil seiring dengan masih tingginya angka kasus Covid-19.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

  • (GFD-2021-7086) [SALAH] Video “Di Turki anggota DPR / MPR nya sebelum rapat diawali dengan membaca Al’Quran”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/06/2021

    Berita

    Akun Facebook Asmi (fb.com/asmi.saje.9) pada 9 Juni 2021 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan orang-orang membaca Al Qur’an dengan narasi sebagai berikut:

    “Di Turki anggota DPR / MPR nya sebelum rapat diawali dengan membaca Al’Quran bersama seluruh anggota dewan…”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai anggota DPR / MPR di Turki yang mengawali rapat dengan membaca Al Qur’an merupakan konten yang salah.

    Faktanya, bukan di Turki melainkan Iran. Video itu memperlihatkan orang-orang yang membaca Al Qur’an Surah Al Ahzab ayat 21 sampai 24 di Kompleks Makam Imam Reza di Masshad, Iran.

    Video yang identik, diunggah di kanal Youtube قناة القرآن الكريم الإيرانية Iranian Quran channel pada 30 Mei 2019 dengan judul “الأحزاب تلاوة جماعية رائعة جداً من العتبة الرضوية المقدسةوحرم الإمام الخميني” atau yang jika diterjemahkan: “Pesta-pesta tersebut adalah pembacaan kolektif yang sangat indah dari Kuil Suci Razavi dan kuil Imam Khomeini”

    Selain itu, video ini diunggah oleh akun Facebook سليمان بخليلي Souleymen Bakhelili pada 29 Mei 2020 dengan judul “تلاوة جماعية لآيات بينات من سورة الأحزاب” atau yang jika diterjemahkan: “Pembacaan kolektif ayat-ayat yang jelas dari Surat Al-Ahzab”

    Berdasarkan hasil penelusuran dengan menggunakan kata kunci “Kuil Suci Razavi”, lokasi pembacaan ayat suci Al Qur’an tersebut berada di Kompleks Makam Imam Ali bin Musa ar-Ridha (atau Imam Reza, panggilannya dalam bahasa Persia).

    Kompleks Makam Imam Reza merupakan area masjid ke-empat terbesar di dunia, setelah Masjidil Haram di Mekkah, Masjid Nabawi di Madihan, dan Masjid Imam Ali di Irak. Kapasitasnya 700 ribu jemaah. Di dalam kompleks yang dindingnya dihiasi mosaik keramik berwarna-warni dengan motif khas Iran ini terdapat Masjid Goharshad, museum, perpustakaan, empat seminari, makam, Universitas Ilmu Islam Razavi, sampai area makan untuk peziarah.

    Kompleks ini meliputi area seluas 267 ribu meter persegi, sedangkan tujuh halaman yang mengelilinginya meliputi area seluas 331 ribu meter persegi, dengan total 598 ribu meter persegi. Di tujuh taman itu berdiri 14 menara dan 3 air mancur. Tujuh taman tersebut ialah; Halaman Revolusi, Halaman Kebebasan, Halaman Masjid Goharshad, Halaman Quds, Halaman Republik Islam, Halaman Besar Razavi, dan Halaman Gadeer.

    Kesimpulan

    BUKAN di Turki melainkan Iran. Video itu memperlihatkan orang-orang yang membaca Al Qur’an Surah Al Ahzab ayat 21 sampai 24 di Kompleks Makam Imam Reza di Masshad, Iran.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7087) [SALAH] Mulai 10 Juli Pria dan Wanita Di atas 25 Tahun yang Masih Jomblo Akan Disuntik Mati

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 15/06/2021

    Berita

    “Mungkin ini upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona gaes, Tag Teman kamu yang masi jomblo :disappointed_relieved:”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun instagram bernama @/zonk_korea mengunggah gambar berupa tangkapan layar artikel dengan judul “Mulai Tanggal 1o Juli Para Pria Dan Wanita Di Atas Umur 25 Tahun Akan Di Suntik Mati Jika Statusnya Masih Lajang/Jomblo. Artikel tersebut berasal dari media Pikiran Rakyat dengan nama penulis Farida Al.

    Setelah dilakukan penelusuran dengan mencari index pemberitaan pada lama Pikiran Rakyat di tanggal 3 juni 2021, tidak ditemukan artikel dengan judul ataupun gambar seperti itu. Informasi mengenai suntik mati terhadap pria atau wanita berumur diatas 25 tahun yang masih jomblo adalah hoaks lama yang sudah beredar sejak 2017 dan terdapat modifikasi dengan mencatut media Pikiran Rakyat dan disangkut pautkan dengan virus corona.

    Berdasarkan penelusuran menggunakan mesin pencari yandex, ditemukan cover foto pada artikel tersebut merupakan penggabungan 2 foto, yaitu foto jarum suntik dan botol oranye bergambar tengkorak ditemukan pada artikel threepercenternation.com yang berjudul “threepercenternation.com” pada 3 Desember 2015.

    Sedangkan foto wanita yang sedang disuntik merupakan foto milik detik.com yang digunakan pada artikel berjudul “100 Relawan Sudah Disuntik Vaksin Corona Sinovac di Bandung” dan tayang pada 15 agustus 2020.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan artikel dengan judul dan gambar seperti itu di laman Pikiran Rakyat. informasi ini merupakan hoaks lama sejak 2017 dan terdapat modifikasi dengan mencatut media Pikiran Rakyat dan disangkut pautkan dengan virus corona.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7088) [SALAH] Pemberian Obat Bius usai Vaksinasi Covid-19 Bisa Akibatkan Kematian

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 15/06/2021

    Berita

    Beredar melalui aplikasi percakapan informasi terkait larangan mendapatkan anestesi (obat bius) setelah divaksin covid-19. Informasi itu beredar sejak awal pekan ini.

    Dalam informasi yang beredar disebutkan jika seseorang yang mendapat anestesi setelah divaksin covid-19 akan membuat orang itu meninggal dunia. Berikut narasi selengkapnya:

    "Peringatan

    Siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal. .

    Oleh karena itu, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi, Jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus.

    Seorang kerabat dari seorang teman divaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin, dan meninggal segera setelah diberi anestesi (bius) lokal ! Setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi ! (obat bius).

    Mohon sebarkan informasi ini untuk melindungi keluarga, saudara, teman dan semua orang"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. Muhamad Fajri Adda'i. Ia menyebut informasi dalam pesan berantai itu tidak benar.

    "Informasi itu hoaks. Vaksin dari dulu sudah ada tapi tidak ada larangan yang seperti itu," ujar dr. Fajri yang juga relawan dan edukator covid-19 saat dihubungi Selasa (15/6/2021).

    "Tidak ada masalah jika setelah divaksin covid-19 dilakukan anestesi atau minum obat-obatan lain. Namun yang dilarang adalah obat-obatan yang menganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang. Jadi bukan berbahaya atau bisa menimbulkan kematian seperti dalam informasi yang disebutkan di pesan berantai," katanya menambahkan.

    Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga meminta penjelasan dari dr RA Adaninggar, SpPD.

    "Tidak benar informasi yang disampaikan. Tidak ada hubungannya vaksin covid-19 ataupun vaksin lainnya dengan obat anestesi," ujar dr. Ning saat dihubungi Selasa (15/6/2021).

    Cek Fakta Liputan6.com juga melihat informasi produk yang dirilis BPOM untuk tiga vaksin covid-19 yang beredar di Indonesia. Dalam informasi tersebut tidak disebutkan ada larangan memberikan obat bius setelah divaksinasi.

    Dalam lembar informasi ketiganya hanya disarankan berkonsultasi dengan dokter jika sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu sebelum divaksinasi. Hal ini untuk menghindari kemungkinan interaksi obat bukan menyatakan bahaya.

    Kesimpulan

    Pesan berantai berisi informasi seseorang yang sudah divaksin covid-19 tidak boleh diberikan anestesi atau obat bius karena bisa menyebabkan kematian adalah tidak benar.

    Rujukan