• (GFD-2020-4297) [SALAH] “Jenderal TNI (Purn) DR. ENDRIARTONO SUTARTO, M.Ph., Panglima TNI ke 14 Wafat”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/07/2020

    Berita

    Akun Abdullah Bastian (fb.com/1288440713) mengunggah sebuah gambar yang terdapat narasi sebagai berikut:

    “Innalillahi wainna Illaihi Roji’un . Turut Berdukacita atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn) DR. ENDRIARTONO SUTARTO, Mph., Panglima TNI ke 14. Semoga Almarhum Wafat dalam HUSNUL KHOTIMAH dan diampuni segala Dosa dosanya serta dilapangkan kuburnya… Alfatihah… Aamiiin….”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto meninggal dunia adalah klaim yang salah.

    Faktanya, klaim tersebut adalah informasi palsu. Yang meninggal adalah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto, saudara dari Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto.

    Selasa 7 Juli 2020, Endriartono terpantau menghadiri upacara persemayaman Jenazah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto di komplek Sederhana Kodam Jaya Kebon Jeruk, Jalan Flamboyan, Jakarta Barat.

    Almarhum Endrarto diketahui saudara dari Endriartono. Almarhum pernah menjabat sebagai Sekjen Depkes, Kesatuan Kesehatan Kostrad.

    “Hadir dalam Kegiatan di rumah duka Almarhum DR. H. ENDRARTO SUTARTO antara lain; Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto (Mantan Panglima TNI),” tulis Kodamjaya dalam situsnya kodamjaya-tniad.mil.id,Rabu 8 Juli 2020.

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Yang meninggal adalah Brigjen TNI (Purn) DR. H. Endrarto Sutarto, saudara dari Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4296) [SALAH] Foto “Inilah Makam Nabi Muhammad Saw di masjid Nabawi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/07/2020

    Berita

    Beredar foto makam yang diklaim adalah makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi. Salah satu yang membagikan adalah akun Yanti Yanti (fb.com/100044527606603). Akun ini membagikan unggahan dari akun MamahNya Mia (fb.com/mamanya.mia.589) yang mengunggah foto makam tersebut dengan narasi:

    “Subhanallah.. Inilah Makam Nabi Muhammad Saw di masjid Nabawi.
    Yang menuliskan Aamiin Lalu Bagikan Foto Ini, semoga terkabul Doanya, Dikaruniai Banyak Keberuntungan dan Rizqi berlimpah Berkah, bisa ke sini berziarah. Aamiin yaa Robbal Alamiin”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Periksa Fakta AFP Indonesia, klaim bahwa ada foto makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi adalah klaim yang salah.

    Faktanya, makam di foto yang diunggah oleh sumber klaim bukan Nabi Muhammad SAW dan bukan di Masjid Nabawi. Foto itu adalah kuburan Suleyman Ibn Halid, seorang sahabat nabi di kota Diyarbakir, Turki.

    Foto itu misalnya pernah dimuat di artikel berjudul “DİYARBAKIR – SUR İÇİNDE . KALE İÇİNDE HAZRETİ SÜLEYMAN CAMİİNDEDİR.” yang dimuat di situs Evliyalar.net, pada tanggal 25 September 2014. Terjemahan judul artikel itu adalah: “Di Sur, Diyarbakir, di dalam Masjid Suleyman”.

    Tulisan putih berbahasa Turki di foto itu artinya: “Yang dimuliakan Suleyman Ibn Halid (semoga Allah meridainya).”

    Tulisan di lempengan logam di kuburan itu artinya: “Yang dimuliakan Suleyman Ibn-i Halid (semoga Allah meridainya)
    Tahun wafat: 639.”

    Foto yang sama juga pernah dimuat dalam laporan tahun 2019 berjudul “Sancak ‘çalınmasın’ diye Antep’e gönderilmiş” tentang kuburan di Masjid Hazrat Suleiman di Diyarbakir oleh media lokal, Guneydogu Ekspres.

    Kesimpulan

    Bukan makam Nabi Muhammad SAW dan bukan di Masjid Nabawi. Foto itu adalah kuburan Suleyman Ibn Halid, seorang sahabat nabi di kota Diyarbakir, Turki.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4295) [SALAH] Pesan Berantai “Imbauan Kepolisian tentang Hacker Penyebar Video Pornografi”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/07/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai Whatsapp yang menginformasikan bahwa Kepolisian RI mengimbau kepada masyarakat agar waspada pada hacker yang sudah mulai masuk pada platform Facebook dan Whatsapp. Pada narasi disebutkan bahwa hacker menempatkan video seks atas nama pemilik akun atau orang terdekatnya.

    Berikut kutipan narasinya:

    “Kami dari kepolisian negara republik indonesia menghibau kepada seluruh masyarakat indonesia tetap waspada dan berhati hati: Perhatian bagi pengguna FACEBOOK dan WA!!! TV ONE baru saja mengeluarkan berita bahwa hacker sudah mulai masuk facebook dan Wa. Dan mereka menempatkan video seks memakai nama anda pada teman teman anda, tanpa anda mengetahuinya. Anda tidak dapat melihatnya, namun orang lain bisa melihatnya seolah olah anda yg mempublikasikannya. Jadi, jika anda menerima suatu video (barangkali atas nama saya), maka itu bukan saya!!

    Nb: Sebarkan berita ini, demi keamanan akun anda.Terimakasih”

    Viedio Porno

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran, pesan berantai ini telah beredar juga pada tahun-tahun sebelumnya namun dengan narasi yang berbeda. Isu hacker yang menempatkan video seks sudah beberapa kali diperiksa kebenarannya oleh turnbackhoax.id salah satunya pada tanggal 06/01/2018 dengan judul [HOAX] “Metro TV Baru Saja Mengeluarkan Berita Bahwa Hacker Sudah Mulai Masuk Facebook, BBM dan WA”. Kala itu narasi yang disajikan adalah klaim bahwa informasi berasal dari Metro TV.

    Kemudian pada tanggal 12/05/2020 artikel berjudul [SALAH] “Hacker Masuk WA Menempatkan Video Seks/Porno” merupakan hasil periksa fakta kembali oleh turnbackhoax.id dengan isu serupa. Pada hasil periksa fakta tersebut terdapat sedikit perbedaan pada narasi yang sebelumnya yakni pada narasi tersebut diklaim berasal dari Tv One. Kemudian pada kali ini narasi tersebut ditambahkan embel-embel imbauan dari Kepolisian RI. Namun sejatinya kabar ini mengandung inti pesan yang sama.

    Diketahui isu hacker meretas Facebook tersebut awalnya telah di periksa oleh situs Snopes.com yang kala itu tayang pada tanggal 13/05/2012 silam.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran di atas, isu hacker menyebar video seks itu tidak benar, maka pesan tersebut masuk kategori Konten Palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4294) [SALAH] Belanja Menggunakan Plastik Dikenakan Denda Rp 250 Ribu

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/07/2020

    Berita

    Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko / mal ada kontrol dari pemda. HATI2

    Hasil Cek Fakta

    Beredar melalui pesan berantai Whatsapp perihal informasi yang menyebut bahwa belanja dengan kantong plastik akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Denda tersebut akan dikenakan kepada perorangan meskipun membawa plastik dari rumah masing-masing. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

    Melansir dari cnbcindonesia.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 142 Tahun 2019 menjelaskan bahwa ketentuan Pergub ditujukan untuk para pelaku usaha yang di antaranya adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko di pusat perbelanjaan, serta pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

    “Tidak benar, hoaks,” tegasnya.

    Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 di antaranya:

    1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

    2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.


    3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

    Kesimpulan

    Informasi tersebut tidak benar. Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah menerapkan peraturan penggunaan kantong ramah lingkungan. Meski diatur dengan penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar, namun sanksi tersebut tidak ditujukan kepada perorangan melainkan untuk para pelaku usaha.

    Rujukan